A. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi,
yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab
hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
- Hukum
administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur
bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi
tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
- Hukum
administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang
diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang
khusus. (E. Utrecht.)
- Hukum
administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh
para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan
tugasnya. (Van Apeldoorn.)
- Hukum
administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan
hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.
(Djokosutono.)
- Istilah
hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi
recht (bahasa Belanda).
B. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
- Sumber
hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum.
Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan
masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan
menentukan sikap manusia.
- Sumber
hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar
berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat
mempertahankannya.
C. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian obyek adalah pokok
permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud
obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan
dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof.
Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur
hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat,
maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang
jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga
masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa
sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara,
yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa
hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara.
Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur
negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam.
Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara
tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau
alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya
sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan
diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini
berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan
fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara
hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
D. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dibedakan
menjadi dua :
1. Pemerintahan
dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang
masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan
legislatif.
b. Kekuasaan
eksekutif.
c. Kekuasaan
yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas
berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van
Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica.
Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit
(bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti
luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur
zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa
pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat
pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang
menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan
dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan
kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti
sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”.
Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara
garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan
hukum / tindakan hukum.
2. Bukan
perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan
menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi
satu.Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum
yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa
dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama
administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat.
Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat
administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela.
Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta
(pemborong).
0 komentar:
Posting Komentar