google-site-verification: google9a13747b79e1f4cd.html Artikel Law Office MAH - Judicial Review Artikel Law Office MAH: Judicial Review - All Post
SEMUA ARTIKEL
M.Ardiansyah Hasibuan
Tampilkan postingan dengan label Judicial Review. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Judicial Review. Tampilkan semua postingan
Oleh: Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. (Hakim Agung)


I. Meningkatkan dan Penghormatan Hak dan Martabat Penyandang Disabilitas
A. Indonesia telah mengesahkan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) melalui UU No. 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)
B. Pasal 1 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on The Rights of PersonsWith Disabilities)
I. Hak dan Martabat Penyandang Disabilitas
C. Kewajiban Negara
D. Akses terhadap Keadilan (Pasal 13 Konvensi)
1. Negara-Negara Pihak harus menjamin akses yang efektif terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya, termasuk melalui pengaturan akomodasi secara prosedural dan sesuai dengan usia, dalam rangka memfasilitasi peran efektif penyandang disabilitas sebagai partisipan langsung maupun tidak langsung, termasuk sebagai saksi, dalam semua persidangan, termasuk dalam penyidikan dan tahap-tahap awal lainnya.
2. Dalam rangka menolong terjaminnya akses efektif terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas, Negara-Negara Pihak harus meningkatkan pelatihan yang sesuai bagi mereka yang bekerja di bidang penyelenggaraan hukum, termasuk polisi dan sipir penjara.
I. Hak dan Martabat Penyandang Disabilitas
E. Kebebasan dan Keamanan Penyandang Disabilitas (Pasal 14)
1. Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa penyandang disabilitas, atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya:
(a) Menikmati hak atas kebebasan dan keamanan;
(b) Tidak dicabut kebebasannya tanpa alasan hukum atau secara sewenang-wenang, dan bahwa setiap pencabutan kebebasan adalah selaras dengan hukum, dan bahwa adanya disabilitas tidak boleh menjadi alasan pembenaran bagi pencabutan kebebasan.
2. Negara-Negara Pihak harus menjamin jika penyandang disabilitas dicabut kebebasannya melalui proses apa pun, mereka berhak, atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya, terhadap jaminan-jaminan yang selaras dengan hukum hak asasi manusia internasional dan harus diperlakuan sesuai dengan tujuan dan prinsip Konvensi ini, termasuk ketentuan akomodasi yang beralasan.
I. Hak dan Martabat Penyandang Disabilitas
F. Dengan disahkannya Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011, maka
Legislative review/political review : Pengujian oleh kekuasaan legislatif.
Executive review : Pengujian oleh kekuasaan kekuasaan eksekutif.
Judicial review : Pengujian oleh kekuasaan kehakiman.
II. Hak Menguji/Toetsingsrecht
a. UUD NRI Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2. Hak Menguji peraturan perundang-undangan:
Legislative review/political review : Pengujian oleh kekuasaan legislatif.
Executive review : Pengujian oleh kekuasaan kekuasaan eksekutif.
Judicial review : Pengujian oleh kekuasaan kehakiman
3. Selain Perundang-undangan (regeling), kekuasaan kehakiman juga dapat menguji
keputusan (beschikking)
III. Judicial Review
1. Judicial Review/Toetsingrecht
1) Menekankan pada pengujian keputusan (beschikking),
2) Tidak dikenal oleh pengujian undang-undang terhadap UUD.
- Di Inggris menganut prinsip kedaulatan parlemen (supremacy of parlement).
- Di Belanda menganut ajaran undang-undang tidak dapat diganggu gugat
(de wet is onschenbaar)
III. Judicial Review
Lingkup Judicial Review/Toetsingrecht di Indonesia
a. Peraturan Perundang-undangan (regeling)
i) Menguji undang-undang terhadap UUD dilakukan oleh MK (constitutional review)
ii) Menguji peraturan perundang-undang di bawah undang-undang terhadap undang
undang oleh MA
b.Pengujian keputusan (beschikking) dilakukan oleh Peradilan Tata Usaha Negara

IV. PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UNDANG-UNDANG
1. Dasar Hukum
1) UUD Negara Republik Indonesi (NRI) Tahun 1945 Pasal 24 ayat (1 ).
2) UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung diubah dengan UU No. 5/2004 dan
UU No. 3/2009
3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 12/2011
2. Pasal 31 ayat (2) UU No. 5/2004 (perubahan I UU MA)
MA menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasanbertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
IV. Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang
1. Menurut PERMA No. 1 tahun 2011 Pasal 1 ayat (1), yang dimaksud dengan hak uji materiil :
“hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan di bawahUndang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”.
2. Sesuai ketentuan Pasal 31 UU No 3/2009 dan Pasal 1 Perma No 1/2011, maka ;
a) Obyek HUM adalah peraturan perundang-undangan yakni kaidah hukum tertulis yang
mengikat umum di bawah undang-undang
b) HUM mencakup : Pengujian formil (formele toetsingsrecht) dan Pengujian materi (materieele toetsingsrecht)
V. PEMOHON HAK UJI MATERIIL DI MA
1. Pasal 1 angka 4 Perma No 1 Tahun 2011
Kelompok masyarakat atau perorangan yang mengajukan permohonan keberatan kepada MA atas berlakunya suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
2. Dalam Pasal 31 A UU No 3/2009 tentang MA, dilakukan penguatan pihak yang dapat mengajukan HUM yaitu pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:
VI. TERMOHON HUM DI MA
Termohon
mengeluarkan peraturan perundang-undangan
VII. PERMOHONAN
1. Muatan Permohonan
a. Nama dan alamat pemohon;
b. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan menguraikan dengan jelas bahwa:
- materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan di bawah undang
- undang dianggap bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi; dan/atau
pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
c. Hal-hal yang diminta untuk diputus.
2. Pengajuan (Pasal 2 – Pasal 4 Perma No 1/2011)
1) Diajukan langsung ke Mahkamah Agung (MA)
2) Diajukan ke MA melalui Pengadilan Negeri / PTUN wilayah hukum tempat kedudukan pemohon
VIII. PUTUSAN
4. Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan harus dimuat dalam Berita Negara
atau Berita Daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan
diucapkan.



Tujuan Konvensi ini adalah untuk memajukan, melindungi dan menjamin penikmatan penuh dan setara semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental oleh semua penyandang disabilitas, dan untuk meningkatkan penghormatan atas martabat yang melekat pada mereka.
Penyandang disabilitas termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama di mana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan, hal ini dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.


Merealisasikan hak yang termuat dalam Konvensi, melalui :
penyesuaian peraturan perundang-undangan, hukum dan administrasi dari setiap negara,
termasuk mengubah peraturan perundang-undangan, kebiasaan dan praktik-praktik yang diskriminatif. (Penjelasan UU No. 19/2012)











sudah seharusnya dilakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang berakitanpemajuan dan perlindungan hak-hak dan martabat Penyandang Disabilitas)
Sinkronisasi dapat dilakukan melalui mekanisme




Terhadap peraturan perundang-undangan dapat dilakukan pengujian.
Jenis dan susunan hierarki peraturan perundang-undangan menurut Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, adalah :















Mencakup pengujian terhadap peraturan perundang-undangan (regeling) dan keputusan (beschikking).
Di Amerika Serikat dilakukan oleh Supreme Court
Di Inggris dan Belanda:





Di Thailand, pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UUD dilakukan oleh pengadilan adminstrasi.



























perorangan warga negara Indonesia;
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
badan hukum publik atau badan hukum privat.


menurut Pasal 1 angka 5 Perma No 1 Tahun 2011 adalah Badan atau Pejabat TUN yang



Pasal 31 A ayat (3) UU No 3/2009 tentang MA Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:










Permohonan tidak diterima : dalam hal pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat.
Permohonan ditolak : dalam hal peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dalam pembentukannya.
Permohonan dikabulkan dalam hal permohonan beralasan: a. Dalam hal permohonan dikabulkan, amar putusan menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang-undanganan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi. b. Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dimohonkan tersebut sebagian tidak sah dan tidak berlaku umum, serta memerintahkan kepada instansi yang bersangkutan segera mencabut.




Most Trending