Sumber Gambar: Google
A. Pengertian PKPU
Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam pasal 222 sampai dengan pasal
294 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang. Adapun PKPU ini sangat berkaitan erat dengan ketidakmampuan membayar
(insolvensi) debitur terhadap hutang-hutangnya kepada pihak kreditor. Munir
Fuady dalam bukunya yang berjudul “Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek”
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tundaan pembayaran hutang (suspension of
payment atau Surseance van Betaling) adalah suatu masa yang diberikan oleh
undang-undang melalui putusan hakim Pengadilan Niaga dimana dalam masa tersebut
kepada pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan
cara-cara pembayaran hutangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh
atau sebagian dari hutangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi
hutangnya tersebut. Jadi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini pada
dasarnya merupakan sejenis legal moratorium (rencana perdamaian).