Pengaturan eksekusi terdapat dalam Bab Kesepuluh Bagian kelima HIR atau titel keempat bagian keempat RBG, yaitu pada Pasal 195 s.d. Pasal 224 HIR atau Pasal 206 s.d. 258 RBG. Namun yang masih berlaku efektif adalah Pasal 195 s.d. Pasal 208 dan Pasal 224 HIR, atau Pasal 206 s.d. 240 dan Pasal 258 RBG, sedangkan Pasal 209 s.d 223 HIR, dan Pasal 242 s.d. Pasal 257 RBG yang mengatur tentang sandera (gijzeling) tidak berlaku lagi secara efektif.
Objek eksekusi berupa eksekusi putusan perdata yang meliputi putusan berkekuatan hukum tetap, putusan provisi (terbatas mengenai tindakan sementara tidak mengenai materi pokok perkara), putusan serta merta / yang dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad disingkat UbV), Pasal 180 ayat (1) HIR / Pasal 191 ayat (1) RBg dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan provisionil. Kemudian eksekusi atas Putusan Perdamaian (acte van dading), grosse akta notarial, eksekusi jaminan seperti gadai, hak tanggungan, fidusia, sewa beli, leasing), eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), juga eksekusi putusan lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa atau disebut dengan Quasi Pengadilan yaitu Putusan Arbitrase Nasional, Putusan Arbitrase Internasional atau Arbitrase asing, Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Putusan Komisi Informasi.
Ditinjau dari jenis-jenisnya eksekusi terdiri dari putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang (pasal 196 HIR/pasal 208 RBg), Eksekusi putusan yang menghukum orang untuk melakukan sesuatu perbuatan (Pasal 225 HIR/259 Rbg), eksekusi putusan terhadap perkara perdata lingkungan hidup yang berisi penghukuman melakukan pemulihan lingkungan sebagaimana tercantum (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), Eksekusi Riil (Pasal 1033 RV, Pasal 200 ayat 11 HIR / Pasal 218 ayat (2) RBg).
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri yang teknisnya dilaksanakan oleh Panitera atau Jurusuta/Jurusita Pengganti. Eksekusi mesti dimohonkan lalu ditelaah oleh Panitera Muda atau Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri, yang hasilnya dituangkan dalam bentuk resume. Dalam hal hasil telaah tersebut menyatakatan eksekusi dapat dilaksanakan maka ditindaklanjuti dengan pembayaran panjar. Setelah panjar dibayar kemudian ditindaklanjuti dengan peringatan (Aanmaning), yaitu Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan termohon eksekusi untuk melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari, yang dicatat dalam berita acara sebagai landasan keabsahan penetapan eksekusi selanjutnya. Bagi objek eksekusi akan dilelang harga limit tanahnya ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan hasil Apraisal dari Penilai Publik.
Apabila tenggang waktu terlampaui, dan tidak ada keterangan atau pernyataan dari pihak yang kalah tentang pemenuhan putusan, maka sejak saat itu pemohon dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menindak lanjuti permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan permohonan ulang dari pihak yang menang (Pasal 197 ayat 1 HIR/Pasal 208 ayat 1 RBg). Khusus untuk objek eksekusi yang sudah dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag), maka tidak perlu diperintahkan lagi sita eksekusi (executorial beslaag), dan apabila belum dilaksanakan sita jaminan, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi.
Namun eksekusi pengosongan tidak selalu mesti diletakkan sita eksekusi, dapat langsung dilaksanakan pengosongan tanpa penyitaan. Bagi putusan yang memerintahkan untuk melakukan pengosongan (eksekusi riil) maka hari dan tanggal pelaksanaan pengosongan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan aparat keamanan, akan tetapi khusus termohon eksekusi merupakan unsur TNI (yang masih aktif atau yang telah purnawirawan) mesti melibatkan pengamanan Polisi Militer (PM).
Sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan menghadirkan petugas Badan Pertanahan Nasional, serta dituangkan dalam Berita Acara. Pemberitahuan eksekusi pengosongan dilakukan melalui surat (Surat Pemberitahuan) kepada pihak termohon eksekusi, harus dengan memperhatikan jangka waktu yang memadai dari tanggal pemberitahuan sampai pelaksanaan pengosongan.
Hal yang mesti diperhatikan dalam pelaksanaan pengosongan yaitu mesti memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan, dengan cara yang persuasif dan tidak arogan. Misalnya dengan memerintahkan pemohon eksekusi menyiapkan gudang penampungan guna menyimpan barang milik termohon eksekusi dalam waktu yang ditentukan, atas biaya pemohon. Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya yang dituangkan dalam berita acara penyerahan, dengan dihadiri oleh aparat.
Mengenai penangguhan eksekusi hanya dapat ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri sebagai pihak yang memimpin eksekusi, akan tetapi dalam kedaan mendesak dan Ketua Pengadilan Negeri tidak berada di tempat maka Wakil Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan agar eksekusi ditangguhkan. Penangguhan eksekusi dituangkan dalam bentuk penetapan Ketua Pengadilan Negeri, dan hanya untuk hal yang bersifat kasuistis serta eksepsional, maupun dengan alasan kemanusiaan.
PERMASALAHAN-PERMASALAHAN SEPUTAR
EKSEKUSI
Perlawanan terhadap eksekusi karena objek eksekusi atas dasar hak milik diatur pada Pasal 195 ayat (6) HIR / Pasal 206 ayat (6) RBG. Untuk perlawanan pihak ketiga diatur dalam pasal 207 dan pasal 208 HIR atau Pasal 225 RBG, akan tetapi khusus untuk Pasal 207 dan Pasal 208 HIR tersebut telah ditiadakan melalui Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951.
Perlawanan pihak ketiga harus diajukan sebelum eksekusi di jalankan, sebab apabila eksekusi sudah terlanjur dilakukan maka perlawanan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima dan yang bersangkutan hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Tergugat yang semula telah merugikan pihak ketiga tersebut.
Pada asasnya perlawanan pihak ketiga tidak menangguhkan eksekusi, kecuali apabila Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan memerintahkan untuk menangguhkan eksekusi tersebut dengan suatu penetapan penangguhan. Dalam praktek Ketua Pengadilan Negeri menangguhkan sampai pada putusan perlawanan di tingkat pertama, apabila Perlawanan dikabulkan maka penangguhan eksekusi sampai putusan perlawanan tersebut berkekuatan hukum tetap, tetapi apabila di tingkat pertama perlawanan tersebut ditolak maka Ketua Pengadilan Negeri dapat langsung melanjutkan eksekusi meskipun Perlawanan tersebut diajukan upaya hukum.
Pelaksanaan eksekusi bagi barang tereksekusi berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri lain maka Ketua Pengadilan Negeri dapat minta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum barang tersebut berada sebagaimana Pasal 195 ayat (2) HIR / 206 ayat (2) RBG. Atas permintaan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri yang dimintai bantuan wajib memberi bantuan dan tidak dibenarkan menilai surat perintah penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri yang minta bantuan, melainkan harus melaksanakan sepenuhnya dan segera memberi jawaban atas pekerjaan bantuan tersebut. Namun apabila ternyata penetapan tersebut cacat hukum maka sebaiknya meminta penjelasan dari Ketua Pengadilan Negeri yang meminta bantuan.
Menurut Pasal 195 ayat (6) HIR / Pasal 206 ayat (6) RBG bahwa perlawanan diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat menjalankan eksekusi atau dengan kata lain kepada Pengadilan Negeri yang diminta bantuannya. Jika eksekusi ditangguhkan, Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang menangguhkan eksekusi adalah Ketua Pengadilan Negeri yang meminta bantuan dari laporan Ketua Pengadilan Negeri yang dimintai bantuan setiap 2 kali dalam 24 jam. Dalam hal eksekusi berupa pelaksanaan lelang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang dimintai bantuan harus diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang minta bantuan. Kemudian untuk eksekusi berupa penyerahan dalam keadaan kosong tanah atau rumah sengketa maka dapat dilakukan sendiri oleh Ketua Pengadilan Negeri yang dimintai bantuan.
Berkaitan dengan eksekusi dan adanya upaya hukum peninjauan kembali (PK) bahwa asasnya PK yang merupakan upaya hukum luar biasa tidak menangguhkan eksekusi. Menjadi permasalahan apabila permohonan PK dikabulkan, padahal eksekusi sudah terlanjur dilaksanakan, bagaimana memulihkan kembali kerugian yang telah dialami oleh tereksekusi tersebut. Menjawab hal itu jalan keluarnya adalah tereksekusi mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pemohon eksekusi dengan petitum serta merta atau Ketua Pengadilan Negeri dapat minta pemohon eksekusi membuat surat pernyataan apabila kelak permohonan PK dikabulkan maka pemohon eksekusi bersedia mengganti kerugian akibat dijalankannya eksekusi tersebut.
Seringkali permasalahan seputar eksekusi terjadi karena amar putusan tidak jelas, maka Ketua Pengadilan Negeri harus meneliti pertimbangan putusan tersebut, karena amar dan pertimbangan putusan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dan apabila pertimbangan juga tidak jelas Ketua Pengadilan Negeri berusaha menanyakan pada Majelis Hakim, jika juga tidak jelas maka dapat dikeluarkan penetapan non eksekutabel. Pada perkara tanah yang luas tanahnya melebihi yang tercantum dalam amar putusan, maka yang dilaksanakan hanya seluas amar putusan, dan untuk tanah kurang dari amar putusan maka eksekusi dilaksanakan apa adanya dan kekurangannya dicatat dalam berita acara eksekusi.
Jika ukuran dan batas-batas tidak jelas supaya dilakukan pemeriksaan setempat (konsitering) dengan dihadiri para pihak, Kepala Desa kalau diperlukan Camat serta pihak Agraria. Untuk eksekusi yang melibatkan pihak ketiga yang bukan pihak dalam perkara, maka sepanjang pihak ketiga tersebut mempunyai alas hak yang sah maka eksekusi tidak dapat menjangkau pihak ketiga tersebut, asalkan hak tersebut diperoleh sebelum penyitaan dilakukan dan didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun bagi pihak ketiga menguasai obyek sengketa karena mendapat hak dari orang lain, maka sebaiknya pihak ketiga tersebut mengajukan perlawanan terhadap eksekusi dan selanjutnya dapat mohon penundaan eksekusi.
Macam-macam putusan yang tidak dapat
dieksekusi (non executable), antara lain:
1.
Putusan
bersifat declaratoir (pernyataan) dan constitutif.
2.
Harta
kekayaan termohon eksekusi tidak ada.
3.
Barang
yang menjadi obyek eksekusi berada di tangan pihak ketiga.
4.
Eksekusi
tidak dapat dijalankan terhadap penyewa.
5.
Obyek
yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batasnya.
6. Barang
yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebut dalam amar
putusan.
7. Amar
putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan karena obyek yang akan
dieksekusi musnah.
8.
Tanah
yang hendak dieksekusi berubah statusnya menjadi tanah negara.
9.
Barang
yang menjadi objek eksekusi berada di luar negeri.
10. Adanya putusan-putusan yang bertentangan
satu dengan yang lain tentang obyek yang sama, dengan catatan harus dipelajari
sejauh mana pertentangan putusan tersebut.
11. Amar putusan yang menyangkut identitas tidak sama dengan kenyataan di lapangan
Menghadapi permasalahan adanya obyek yang telah dieksekusi dirampas kembali maka ada ancaman pidananya, sedangkan untuk mengembalikan obyek eksekusi kepada pemohon eksekusi tersebut dengan jalan mengajukan gugatan baru dengan petitum serta merta. Menjadi keliru apabila Pengadilan Negeri melakukan eksekusi ulang. Kemudian jika terjadi perdamaian setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap, putusan tersebut harus diberitahukan kepada Pengadilan Negeri agar Pengadilan Negeri tidak melaksanakan putusan tersebut, dan setelah itu dibuatkan berita acara eksekusi yang isinya sama dengan isi perdamaian dan selanjutnya berita acara tersebut dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan dan salinannya diberikan kepada kedua pihak.
Terhadap termohon eksekusi yang merupakan instansi Pemerintah/BUMN/BUMD berdasarkan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dilarang melakukan penyitaan atas uang dan barang-barang milik negara atau daerah. Namun Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan eksekusi membebankan pemenuhan isi putusan kepada termohon eksekusi untuk memasukkan pada penganggaran DIPA pada instansi Pemerintah, BUMN/BUMD dalam APBN atau APBD tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya. Khusus untuk BUMN telah go public atau menjadi perseroan Tbk (terbuka) pada dirinya dan pada uang atau barang yang dimilikinya tidak melekat lagi unsur milik negara, tetapi sudah menjadi milik publik atau milik umum yang tunduk pada ketentuan hukum perdata dan tidak lagi tunduk pada hukum publik. Oleh karena itu, seluruh harta kekayaan maupun barang-barang yang ada pada penguasaannya tunduk pada ketentuan hukum perdata. Selain itu penyitaan dapat dilakukan untuk sengketa milik atau utang piutang maupun sita eksekusi dalam rangka pemenuhan pembayaran utang atau ganti rugi. Dengan demikian penyitaannya pun tunduk pada ketentuan hukum acara perdata dengan jalan mengesampingkan ketentuan Pasal 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004.
Eksekusi terhadap grosse akta hipotik (pesawat terbang dan kapal laut) serta grosse akta pengakuan hutang mengacu kepada Pasal 224 HIR / Pasal 258 RBG, yang dipersamakan dengan putusan yang BHT dan melekat kekuatan eksekutorial. Hal mana terjadi jika debitur tidak memenuhi pelaksanaan perjanjian secara sukarela maka kreditur dapat mengajukan permintaan ke Ketua Pengadilan Negeri. Grosse yang dimohonkan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri adalah salinan pertama dan akta otentik yang diberikan kepada kreditur dengan syarat dibuat notaris yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (titel excecutiorial), jumlah hutangnya pasti (fixed) dan tanpa persyaratan-persyaratan lainnya, dan jumlah hutangnya diakui debitur dan ia berjanji mengembalikan dalam waktu tertentu (misal 6 bulan disertai bunga 2% sebulan).
Menyangkut eksekusi Hak Tanggungan
diatur pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dalam
Pasal 20 ayat 1 huruf a dan b serta ayat 2 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996,
terdapat 3 (tiga) cara eksekusi yang dapat ditempuh oleh kreditor (pemegang hak
tanggungan) bila debitur (pemberi hak tanggungan) wanprestasi berupa:
1.
Parate
eksekusi/eksekusi langsung pada hak tanggungan (pasal 6 UUHT) manakala debitur
(pemberi hak tanggungan) wanprestasi, maka kreditur sebagai pemegang hak
tanggungan pertama atas kuasanya sendiri dapat melakukan penjualan obyek hak
tanggungan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasannya dari hasil
penjualan tersebut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27
/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
2.
Eksekusi
berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan
(Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996) dimohonkan ke Ketua
Pengadilan Negeri sesuai Pasal 200 ayat (11) HIR/ Pasal 218 ayat (2) RBG
tentang pengosongan dan Pasal 200 ayat (1) HIR / Pasal 215 (RBG) tentang
pelaksanaanya.
3. Eksekusi melalui penjualan obyek hak tanggungan secara di bawah tangan atas kesepakatan antara debitur/pemberi hak tanggungan dan kreditur/pemegang hak tanggungan (Pasal 20 ayat (2) Uundang-undang Nomor 4 Tahun 1996).
Menjadi permasalahan bagaimana jika pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang (parate eksekusi) apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang apakah pemenang lelang dapat mengajukan eksekusi pengosongan secara langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri atau harus melalui gugatan. Menjawab hal tersebut berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016, sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, terhadap pelelangan hak tanggungan oleh Kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.
Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, dalam pasal 6 ada klausul “janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri” pada prinsipnya berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUH Perdata) disebut Azas Kebebasan Berkontrak dan dikenal pula sebagai asas pacta suntservanda (setiap yang diperjanjikan wajib dilaksanakan) sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1339 KUH Perdata. Kemudian berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016, sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, proses eksekusi atau lelang eksekusi secara hukum telah selesai jika obyek eksekusi atau obyek lelang telah diserahkan kepada pemohon eksekusi atau pemenang lelang. Keberatan terhadap penyerahan tersebut harus diajukan dalam bentuk gugatan bukan perlawanan.
Putusan provisi melekat langsung putusan serta merta atau uitvoorbaar bij voorraad, dengan demikian putusan provisi tersebut dapat dilaksanakan serta merta, meskipun pokok perkara belum diperiksa atau diputus, akan tetapi Pengadilan Negeri harus melaksanakan secara sungguh-sungguh petunjuk SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 dengan cara Ketua Pengadilan Negeri meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Pengadilan Tinggi untuk mengabulkan atau menolak memberi persetujuan melalui penetapan. Dalam hal perkara di tingkat kasasi, maka persetujuan eksekusi diminta dari Ketua Mahkamah Agung.
Untuk pelaksanaan Eksekusi Putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu diatur pada SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001. Setiap putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu yang sifatnya eksepsional, baru dapat dieksekusi oleh Pengadilan. Apabila perkaranya masih di tingkat Pengadilan Negeri atau pada tingkat banding, Ketua Pengadilan harus minta persetujuan terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan Tinggi apabila putusan itu hendak dieksekusi, dan untuk perkara yang telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung, permintaan persetujuan diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung.
Dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan diucapkan, Pengadilan Negeri harus mengirimkan salinan putusan tersebut dan pernyataan kesanggupan menyediakan jaminan senilai harga sesuai hasil penilaian appraisal kepada Pengadilan Tinggi dan tembusannya kepada Ketua Mahkamah Agung, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Lalu dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima permohonan, Pengadilan Tinggi memberikan penetapan.
Apabila jaminan tersebut berupa uang harus disimpan di bank Pemerintah (Pasal 54 Rv), sedangkan jaminan berupa benda maka dicatat dalam daftar tersendiri seperti daftar benda-benda sitaan dalam perkara perdata. Namun Pelaksanaan putusan serta merta suatu gugatan, yang didasarkan adanya putusan hakim perdata lain yang berkekuatan hukum tetap tidak memerlukan jaminan. Menurut SEMA Nomor 3 Tahun 2000 bahwa Pengadilan Tinggi tidak menyetujui pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri yang bersifat serta merta jika putusan tersebut tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) RBg.
Menyangkut eksekusi Putusan
Arbitrase Nasional permohonan aanmaning/eksekusi diajukan ke Ketua
Pengadilan Negeri secara tertulis yang ditanda tangani oleh prinsipal pemohon
atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus, apabila para pihak tidak
melaksanakan putusan secara sukarela sebagaimana Pasal 61 Undang-undang Nomor
30 Tahun 1999). Setelah itu Ketua Pengadilan Negeri melakukan teguran melaksanakan
putusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan
eksekusi didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Ketua Pengadilan Negeri
dapat menolak melakukan eksekusi putusan arbitrase bila tidak terpenuhi salah
satu syarat sebagai berikut:
1. Para
pihak menyetujui bahwa sengketa diantara mereka akan diselesaikan melalui
arbitrase.
2. Persetujuan
untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase dimuat dalam suatu dokumen yang
ditandatangani oleh para pihak.
3. Sengketa
yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan
dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan.
4. Sengketa
lain yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah yang tidak bertentangan
dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Selain putusan arbitrase nasional, putusan arbitrase Internasional dapat dimohonkan eksekusi setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian suatu putusan Arbitrase Asing hanya dapat dieksekusi/dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jika putusan Arbitrase tersebut telah pernah didaftar (dideponir) di Kepaniteraan terlebih dahulu.
Terhadap putusan Arbitrase
Internasional harus terlebih dahulu dimohonkan eksekuatur ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dan bila Pemerintah Indonesia sebagai salah satu pihak dalam
sengketa, maka hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari
Mahkamah Agung RI. Putusan Arbitrase Internasional yang diakui dan dapat dilaksanakan
di Indonesia jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.
Putusan
Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu
negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara
bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan
Arbitrase Internasional.
2.
Putusan
arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada
putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup
hukum perdagangan, seperti Perniagaan, Perbankan, Keuangan, Penanaman modal,
Industri, Hak kekayaan intelektual.
3.
Putusan
Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat
dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan
ketertiban umum.
4.
Putusan
Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh
eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
5. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung RI yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Pengadilan Negeri dapat
menolak melakukan eksekusi putusan arbitrase International bila tidak terpenuhi
salah satu syarat persetujuan para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui
arbitrase. Syarat tersebut berupa persetujuan untuk menyelesaikan sengketa
melalui arbitrase tersebut dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh
para pihak, sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa
di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan
perundang-undangan, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban
umum.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Yahya
Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar
Grafika, Edisi Kedua, Cetakan Keempat, Jakarta, 2009.
2.
Yahya
Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Tentang Gugatan, Persidangan,
Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Cetakan Ketiga, Jakarta,
2005.
3.
Retnowulan
Sutantio & Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam
Teori Dan Praktek, Mandar Maju, Cetakan Kesebelas, Bandung, 2009.
4.
Ropaun
Rambe, Hukum Acara Perdata Lengkap, Cetakan Keenam, Jakarta, 2010.
5.
Soeparmono, Hukum
Acara Perdata Dan Yurisprudensi, Mandar Maju, Cetakan Kedua, Bandung, 2005.
6.
Sudikno
Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta,
1998.
7.
Mahkamah
Agung, Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Buku II,
Edisi 2007, Jakarta, 2009.
8. Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri, Jakarta, 2019.
0 komentar:
Posting Komentar