Atas Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor: 2888 K/Pdt/2002 tanggal 22 September 2004. Jo.
Putusan Hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor: 361/PDT/2000/PT-MDN,
tanggal 23 Nopember 2000. Jo. Putusan Hukum Pengadilan Negeri Medan Nomor: 219/Pdt.G/1999/PN.Mdn, tanggal 19
Januari 2000.
Kepada
Yth,
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
di-
Jakarta
Melalui:
Ketua Pengadilan Negeri Medan
Cq. Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Medan
di-
Medan
Dengan
hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, M.ARDIANSYAH HASIBUAN,SH, IWAN WAHYUDI,SH
adalah Para Advokat Pada Kantor Hukum M.ARDIANSYAH
HASIBUAN,SH & REKAN, berkantor di Jalan Bromo Ujung/ Jalan Selamat No.
8-A, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kode Pos: 20228,
Handphone:085275319132, E-mail: ain.wtn@gmail.com.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 April 2017 (terlampir). Untuk dan atas nama serta kepentingan hukum pemberi
kuasa:
Nama : ................................
Umur :
59 Tahun
Agama :
Islam
Kebangsaan :
Indonesia
Alamat : J.............................................................
(dalam
hal ini bertindak sebagai salah satu Ahli Waris dari .............................,
berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 20 Maret 2017).
Selanjutnya disebut sebagai
Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi.
Dengan
ini mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Hukum Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor: 2888 K/Pdt/2002 tanggal 22 September 2004. Jo.
Putusan Hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor: 361/PDT/2000/PT-MDN,
tanggal 23 Nopember 2000. Jo. Putusan Hukum Pengadilan Negeri Medan Nomor: 219/Pdt.G/1999/PN.Mdn, tanggal 19
Januari 2000. Adapun dalil – dalil sebagai dasar pengajuan Permohonan
Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:
I.
Tentang
Legalitas Pemohon Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan pasal 68 ayat (1) Undang – Undang Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, berbunyi: (1) Permohonan Peninjauan Kembali harus diajukan sendiri oleh para
pihak yang berperkara, atau ahli warisnya, atau seorang wakilnya yang secara
khusus dikuasakan untuk itu.
Bahwa dalam Permohonan Peninjaun Kembali ini diajukan
oleh ahli waris Justin Siregar yang telah meninggal dunia pada 29 Maret 2003
berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 10 Februari 2017 dan atas
surat tersebut telah dicatat di Kelurahan Pasar Merah Timur dengan Nomor
Reg:451.5/II/PMT tanggal 09 Maret 2017, dan juga telah tercatat di Kantor
Kecamatan Medan Area dengan Nomor Reg:451.5/L4/III/2017 tanggal 09 Maret 2017 (foto copy surat pernyataan ahli waris
terlampir);
Bahwa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini, seluruh
Ahli Waris Justin Siregar telah memberikan kuasa kepada salah seorang ahli
warisnya yaitu ............................., berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 20 Maret 2017 (foto copy Surat Kuasa terlampir), maka
secara hukumnya Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai legalitas hukum, sesuai
dengan pasal 68 ayat (1) Undang – Undang Nomor:14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung.
II.
Tentang
Dasar Hukum Peninjauan Kembali
Bahwa Adapun
dasar hukum pengajuan Peninjauan Kembali ini mengacu pada pasal 24 ayat 1
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Mahkamah Agung.
Bahwa
berdasarkan pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung,
ditegaskan bahwa: “Permohonan peninjauan
kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a.
Apabila putusan didasarkan pada
suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah
perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim
pidana dinyatakan palsu;
b.
Apabila setelah perkara diputus,
ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara
diperiksa tidak dapat ditemukan;
c.
Apabila telah dikabulkan suatu hal
yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
d.
Apabila mengenai sesuatu bagian dari
tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e.
Apabila antara pihak-pihak yang sama
mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama
atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang
lain;
f.
Apabila dalam suatu putusan terdapat
suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.”
Bahwa alasan-alasan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 67 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung di atas tidak bersifat
kumulatif. Itu berarti, satu atau dua alasan pun terpenuhi telah memenuhi
syarat untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
Bahwa kemudian dalam pasal 68
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung mengatur mengenai
teknis dari pada Peninjauan Kembali.
Bahwa dasar Pemohon mengajukan
Permohonan Peninjauan Kembali dikarenakan ditemukan surat – surat yang bersifat
menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, atau
disebut juga dengan Novum, yang telah
disahkan dan telah diambil sumpah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan;
Bahwa berdasarkan Putusan MA No.34
PK/Pdt/1984 tanggal 02 Oktober 1984, dimana Permohonan Peninjauan Kembali
dengan alasan diatas dapat diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak
ditemukan Novum, dimana hari dan
tanggal ditemukan Novum dibuat
dibawah sumpah serta disahkan pejabat berwenang.
Bahwa berdasarkan dalil – dalil tersebut, maka Permohonan Peninjauan Kembali
Pemohon dapat diterima oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
yang memeriksa perkara ini;
III.
Tentang
Alasan – Alasan Permohonan Peninjauan Kembali
1. Bahwa
alasan – alasan Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ini,
didasarkan karena ditemukannya surat –
surat bukti (novum) yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa
tidak dapat ditemukan, dimana novum tersebut berdasarkan pasal 67 huruf (b)
Undang – Undang Nomor:14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang merupakan
salah satu alasan pengajuan Peninjauan Kembali dan berdasarkan pasal 69 huruf
(b) Undang – Undang Nomor:14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi: tenggang waktu permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 adalah 180 untuk:
(b) yang disebut pada huruf b sejak ditemukan
surat – surat bukti yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan
dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang;
2. Bahwa
adapun bukti – bukti surat (novum)tersebut adalah sebagai berikut:
a. Surat
Tanah Pertapakan Rumah Anggota DAERAL-1 dan Daftar Nomor Petak Menurut Peta
Terlampir Dan Nama Pembeli/Pemilik Menurut Surat Jual Beli, ditanda tangani
oleh B.POERNOMO, pangkat Kolonel Laut (P) NRP.492/F atas nama Panglima Daerah
Angkatan Laut –I dan di Legaliasi sesuai aslinya oleh D.P.Sinaga berpangkat
Mayor Marinir NRP.8057/P sebagai Komandan DENMA LANTAMAL I, yang telah
dinazeglen dan diberi materai secukupnya;
(untuk selanjutnya diberi tanda ----------------------------------------------------
PK-1)
b. Putusan
Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1575 K/Pdt/1994, jo putusan
Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 467/Pdt/1993/PT.Mdn, jo Putusan Pengadilan
Negeri Medan Nomor:512/Pdt.G/1992/PN.Medan, dalam perkara antara............................. Dkk, yang telah dinazeglen dan diberi materai secukupnya;
(untuk selanjutnya diberi tanda ----------------------------------------------------
PK-2)
c. Putusan
Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1051 K/PDT/1994, jo Putusan
Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 402/PDT/1993/PT.MDN, jo Putusan Pengadilan
Negeri Medan Nomor: 547/Pdt.G/1992/PN.Mdn, dalam perkara antara ......................................................................................., yang telah dinazeglen dan
diberi materai secukupnya;
(untuk selanjutnya diberi tanda ----------------------------------------------------
PK-3)
d. Putusan
Pengadilan Negeri Medan Nomor:131/Pdt.G/1993/PN-Mdn, dalam perkara antara .................................................................................., yang telah dinazeglen dan diberi materai secukupnya;
(untuk selanjutnya diberi tanda ----------------------------------------------------
PK-4)
e. Surat
dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Medan,
Nomor:1663/12.71-300/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015, perihal: Mohon
penegasan tentang Grant Sultan Deli Nomor ............................. Tanggal 16 Agustus 1926, yang
telah dinazeglen dan diberi materai secukupnya;
(untuk selanjutnya diberi tanda ----------------------------------------------------
PK-5)
3. Bahwa
atas bukti – bukti surat (novum) diatas ditemukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali pada tanggal 20 Februari 2017, dan telah dinyatakan dibawah sumpah oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, maka secara hukum Permohonan Peninjauan
Kembali Pemohon dapat diterima;
4. Bahwa
adapun amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2888
K/Pdt/2002, sebagai berikut:
MENGADILI
-
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi ............................. tersebut;
-
Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya
perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus
ribu rupiah);
Bahwa
amar putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 361/PDT/2000/PT-MDN, tanggal 23
Nopember 2000, sebagai berikut:
MENGADILI
-
Menerima permohonan banding dari Penggugat/
Pembanding tersebut;
-
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan
tanggal 19 Januari 2000, No.219/ Pdt.G/2000/PN-Mdn, yang dimohonkan banding;
-
Menghukum Penggugat/ Pembanding untuk
membayar biaya perkara dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding
sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:
219/Pdt.G/1999/PN.Mdn, tanggal 19 Januari 2000, yang amar putusannya berbunyi:
MENGADILI
Dalam
Konvensi
Tentang
Eksepsi
Menolak Eksepsi pihak Tergugat II, III, dan IV untuk
seluruhnya,
Tentang
Pokok Perkara:
Menolak gugatan pihak penggugat untuk seluruhnya
Dalam
Rekonvensi:
-
Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk
sebahagian;
-
Menyatakan pihak Penggugat dalam rekonvensi/
Tergugat III dalam konvensi sebagai pemilik tanah objek perkara berdasarkan
Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah tertanggal 26 Maret 1991 No. 204/III/SMPTHAT/MT/1991;
-
Menolak gugatan rekonvensi untuk selebihnya;
Dalam Konvensi dan
Rekonvensi
-
Menghukum pihak Penggugat dalam konvensi/
Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.363.000,-
(tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
5. Bahwa
sebelumnya Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu Penggugat/ Pembanding/ Pemohon
Kasasi, akan menjelaskan uraian duduk perkara permasalahan secara ringkas,
yaitu:
5.1 Bahwa
Pemohon adalah pemilik atas sebidang tanah pertapakan rumah seluas kurang lebih
1000 M2 (seribu meter persegi) yang terletak dijalan jati No.8,
Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan yang dikenal
dengan persil Nomor. 246 dan No.247, yang diperoleh dengan cara membeli dari
ahli waris alm.Tengku Sultan Harun Al-Rasyid berdasarkan Surat Keterangan Jual
Beli tertanggal 31 Desember 1959 yang diketahui oleh BASRI, Penghulu Pulo
Brayan pada masa itu. (vide bukti: P-5);
5.2 Bahwa
tanah tersebut adalah merupakan bagian dari bidang tanah yang dimaksud dalam
grant sultan Nomor.265 tanggal 16 Agustus 1926 seluas ± 78 Ha yang telah
dikonversi oleh Pemerintah menjadi Hak Milik terhitung sejak tanggal 24
September 1960 (vide bukti:P-6), lalu
kemudian dijual kepada para anggota atau keluarga Pegawai Negeri Sipil TNI
Angkatan Laut Belawan berdasarkan Surat Kepala Agraria Deli Serdang
No.188/II-6/DS tanggal 29 Januari 1960; (vide
bukti: P-7).
5.3 Bahwa
terhadap kepemilikan tanah berdasarkan Grant Sultan Nomor 265 tanggal 16
Agustus 1926, dimana dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 413
K/Pdt/1988 jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 89/Pdt.G/1985 tanggal 09
Oktober 1986 (Vide Bukti: P-21),
yang mana salah satu amarnya berbunyi: “menyatakan
sah menurut hukum bahwa tanah yang menjadi persengketaan sekarang ini, Grant
Sultan No.265, adalah warisan dari almarhum Tengku Harun Al Rasyid,…”
5.4 Bahwa
terhadap tanah dalam objek aquo, Termohon Peninjauan Kembali I/ dahulu Tergugat
I, telah mengusai tanah aquo dengan cara menggarap, kemudia Termohon Peninajaun
Kembali I/ dahulu Tergugat I telah mengalihkan hak atas tanah perkara aquo
kepada Termohon Peninjauan Kembali II/ dahulu Tergugat II dengan surat
keterangan ganti rugi tanggal 25 Januari 1972, dan Termohon Peninjauan Kembali
II/ dahulu Tergugat II mengalihkan hak atas tanah perkara aquo kepada Termohon
Peninjauan Kembali III/ dahulu Tergugat III yang dibuat dihadapan Termohon
Peninjauan Kembali V/ dahulu Tergugat V, (vide
bukti: TIII-1),
6. Bahwa
dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2888
K/Pdt/2002 tanggal 22 September 2004. Jo. Putusan Hukum Pengadilan Tinggi
Sumatera Utara Nomor: 361/PDT/2000/PT-MDN, tanggal 23 Nopember 2000. Jo.
Putusan Hukum Pengadilan Negeri Medan
Nomor: 219/Pdt.G/1999/PN.Mdn, tanggal 19 Januari 2000 dalam
pertimbangannya pada halaman 32 yang menyatakan:
Menimbang
bahwa bukti surat tertanda P-1 sampai dengan P-4 dan P6 sampai dengan P-24
adalah menyangkut tanah grant sultan Nomor:265 yang telah dikonversi menjadi
Hak Milik atas nama Tengku Sultam Harun Al-Rasyid dimana atas tanah tersebut
terjadi perselisihan/ sengketa dengan berbagai pihak, sehingga dengan demikian
bukti surat tersebut tidak merupakan bukti pemilikan pihak penggugat atas tanah
objek perkara;
7. Bahwa
pada saat Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu Penggugat/ Pembanding/ Pemohon
Kasasi mengajuan permohonan ini, terhadap perselisihan tersebut telah
berkekuatan hukum tetap, dimana Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu Penggugat/Pembanding/
Pemohon Kasasi menjadikan dasar hukum tersebut adanya Novum dalam permohonan aquo, yaitu
Surat Tanah Pertapakan Rumah Anggota DAERAL-1 dan Daftar Nomor Petak Menurut
Peta Terlampir Dan Nama Pembeli/Pemilik Menurut Surat Jual Beli, ditanda
tangani oleh B.POERNOMO, pangkat Kolonel Laut (P) NRP.492/F atas nama Panglima
Daerah Angkatan Laut –I dan di Legaliasi sesuai aslinya oleh D.P.Sinaga
berpangkat Mayor Marinir NRP.8057/P sebagai Komandan DENMA LANTAMAL-I, dimana
tertera jelas pada No. 144 dan 145, dalam Petak 246 dan Petak 247 tertera atas
nama JUSTIN SIREGAR (Novum PK-1);
8. Bahwa
dengan bukti tersebut nyatalah bahwa tanah terperkara diperoleh Pemohon
Peninjauan Kembali/ dahulu Penggugat/Pembanding/ Pemohon Kasasi adalah dengan
cara membeli dari Ahli Waris Tengku Harun Al Rasyid, tanah mana adalah bahagian dari seluas tanah sebagaimana
tercantum dalam Grant Sultan No. 265 tanggal 16 Agustus 1926, dengan bukti hak
atas tanah yang diakui sah oleh pemerintah (Badan Pertanahan Nasional);
9. Bahwa
dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1575 K/Pdt/1994,
jo putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 467/Pdt /1993/PT.Mdn, jo Putusan
Pengadilan Negeri Medan Nomor: 512/Pdt.G/ 1992/PN.Medan, dalam perkara antara
M.Taib melawan Paiman Dkk, yang telah berkekuatan hukum tetap (Novum
PK-2), dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 56, yang menyatakan bahwa:
----Menimbang
bahwa memperkuat atas tanah kepemilikan tanah terperkara oleh Penggugat, dibeli
berdasarkan ketentuan hukum dari pemilik pertama, tentang sejarah asal mula
tanah terperkara yaitu bukti P-1, P-2,
P-3 yang menyatakan asal tanah Grant Sultan dan atas tanah tersebut telah
diadakan pemisahan dan pembagian serta pemisahan dan pembagian tersebut
berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada Tengku Ramli;
----Menimbang,
bahwa surat bukti P-1,P-2,P-3 adalah surat bukti yang sah menurut hukum dan
dapat diterima sebagai pembuktian, yang membuktikan pembelian tanah terperkara
oleh Penggugat melalui ketentuan hukum;
Selanjutnya dalam
Pertimbangan hukumnya pada halaman 62, yang menyatakan bahwa:
----Menimbang,
bahwa oleh karena tanah pertapakan sebagai ex. Grant Sultan Deli No.265
tertanggal 16 Agustus 1926 seluas 1.000 M2 yang dikenal dengan
petak/persil No.133 dan No.134 telah dibeli Penggugat dengan ganti rugi, maka
dengan demikian tanah petak/persil No.133 dan No.134 dinyatakan sah milik
Penggugat;
10. Bahwa
berdasarkan hal tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu Penggugat/
Pembanding/ Pemohon Kasasi mendapatkan tanah terperkara berdasarkan jual beli
antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Tengku Ramli kuasa dari Tengku Harun
Al Rasyid tanggal 31 Desember 1959 yang dibuat dihadapan Penghulu Pulo Brayan
pada masa itu, (vide bukti P-5);
11. Bahwa
berdasarkan bukti tersebut (vide bukti
P-5) jika dihubungkan dengan bukti (Novum
PK-2) memiliki kesamaan yaitu tanah terperkara didapatkan dari Tengku Ramli
sebagai kuasa dari Tengku Harun Al Rasyid untuk menjualkan sebagian tanah yang
tercantum dalam Grant Sultan Nomor. 265 kepada Pemohon Peninjauan Kembali/
dahulu Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi;
12. Bahwa
dalam (Novum PK-3), yaitu: Putusan
Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1051 K/PDT/1994, jo Putusan
Pengadilan Tinggi Medan Nomor:402/PDT/1993/PT.MDN, jo Putusan Pengadilan Negeri
Medan Nomor: 547/Pdt.G/1992/PN.Mdn, dalam perkara antara Margaretha Kelat
Sembiring melawan Mangaranap Hutagalung, dkk dan telah berkekuatan hukum tetap,
dimana dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 15, menyatakan bahwa:
---Menimbang,
bahwa surat bukti P-4 yaitu Surat Keterangan Jual Beli tanggal 31 Desember
1959, Tengku Ramli sebagai penjual dan telah menjual kepada Amat Cut sebagai
Pembeli sebidang tanah seluas 570 M2 sebagai ternyata dalam lampiran
bukti P-4 tersebut yaitu persil No.199 yang merupakan bagian dari Grant Sultan
tanggal 16 Agustsu 1926 (bukti P-1) atas nama Tengku Harun Al Rasyid dimana
tanah tersebut telah diadakan pemisahan dan pembagian warisan kepada ahli
warisnya dan telah memberi kuasa kepada Tengku Ramli (bukti P-2)
13. Bahwa
berdasarkan kedua Novum tersebut (ic.
Novum PK-2 dan Novum PK-3) telah jelas bahwasanya putusan hukum telah
menyatakan tanah yang menjadi objek perkara ini adalah sebahagian dari tanah
Grant Sultan No.265, merupakan tanah milik Alm. Tengku Harun Al Rasyid yang
memberi kuasa kepada Tengku Ramli sebagai kuasanya untuk menjualkan tanah
tersebut kepada pihak lain, dan jika dihubungkan dengan objek perkara aquo yang
diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu Penggugat/ Pembanding/ Pemohon
Kasasi adalah sebahagian tanah yang tertera dalam Grant Sultan Nomor.265 milik
Alm.Tengku Harun Al Rasyid yang didapatkan Pemohon Peninjauan Kembali/ dahlu
Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi berdasarkan jual beli tanggal 31 Desember
1959 dari Tengku Ramli sebagai Kuasa Tengku Harun Al Rasyid (vide bukti P-5);
14. Bahwa
berdasarkan Novum PK-2 dan Novum PK-3, dalam pertimbangan hukum
dari masing - masing putusannya telah membatalkan surat tanah yang didapatkan
dengan cara menggarap. Adapun dalam pertimbangan Novum PK-2 yang membatalkan surat bukti kepemilikan yang didapat dengan cara menggarap tercantum
pada halaman 61, yang menyatakan:
---
Menimbang bahwa bukti surat TIII-3, yaitu surat keterangan tanah yang terletak
di jalan Perwira II kampong Pulo Brayan Bengke, adalah dalam diusahai oleh
saudara M.Djamil;
---
Menimbang, bahwa surat bukti TIII-3, tidak dapat diterima sebagai surat bukti
untuk membuktikan tanah terperkara adalah milik M.Djamil/ Tergugat II, dan karena itu harus dikesampingkan surat bukti
TIII-3 tersebut;
Selanjutnya dalam Novum
PK-3 yang membatalakan surat bukti kepemilikan kepemilikan yang didapat dengan cara menggarap tercantum
pada halaman 16, yang menyatakan:
---
Menimbang, bahwa Surat bukti TI-1 yaitu Surat Persetujuan Ganti Rugi Tanah
Tanggal 15 Mei 1975 dimana Tk.Gading telah menjualkan sebidang tanah garapan,
terletak di jalan Perwira II Pulau Brayan kepada Manggarap Hutagalung dan
Tergugat I mengemukakan tanah sengketa digarap oleh Tk.Gading sejak Tahun 1952
yang tadinya adalah semak belukar (hutan kecil) yang ditinggalkan dan kemudian
tanah tersebut langsung dikuasai oleh Negara, hal ini tidak dapat dibenarkan,
oleh karena telah ternyata bahwa tanah sengketa mempunyai pemilik yang sah
yaitu Tengku Harun Al Rasyid (bukti P-1) dan selanjutnya jatuh kepada ahli
warisnya (bukti P-2) maka oleh karena itu pengalihan tanah sengketa dari Tk.
Gading kepada Manggarap Hutagalung berdasarkan bukti TI-1 tidak didasarkan
kepada alas hak yang sah menurut hukum, dan oleh karenanya surat bukti TI-1
tersebut tida sah menurut hukum;
15. Bahwa
berdasarkan pertimbangan – pertimbangan hukum pada point 12, 13 dan 14 diatas,
dihubungkan dengan perkara aquo nyata bahwasanya Termohon Peninjaun Kembali I/
dahulu Tergugat I telah mengusai tanah aquo dengan cara menggarap secara tidak
sah, kemudian Termohon Peninjaun Kembali I/ dahulu Tergugat I telah mengalihkan
hak atas tanah perkara aquo kepada Termohon Peninjauan Kembali II/ dahulu
Tergugat II dengan surat keterangan ganti rugi tanggal 25 Januari 1972, dan
Termohon Peninjauan Kembali II/ dahulu Tergugat II mengalihkan hak atas tanah
perkara aquo kepada Termohon Peninjauan Kembali III/ dahulu Tergugat III yang
dibuat dihadapan Termohon Peninjauan Kembali V/ dahulu Tergugat V berdasarkan
Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah No.204/III/SPMHAT/MT/1991 tertanggal
26 Maret 1991;
16. Bahwa
oleh karena itu, tanah terperkara bukanlah yang dikuasai Negara dalam hal ini
Termohon Peninjauan Kembali I/ dahulu Tergugat I, menguasainya dengan cara
menggarap, sementara tanah tersebut merupakan hak milik berdasarkan Grant
Sultan Nomor.265, sehingga telah jelaslah bahwa perbuatan tersebut tidak
dibenarkan dalam hukum, sehingga peralihan hak antara Termohon Peninjauan
Kembali I/ dahulu Tergugat I kepada Termohon Peninjauan Kembali II/ dahulu
Tergugat II dan dalihkan kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali III/ dahulu
Tergugat III harus dibatalakan;
17. Bahwa
dalam Novum PK-4, yaitu Putusan
Pengadilan Negeri Medan Nomor:131/Pdt.G/1993/PN-Mdn, dalam perkara antara
Wanita Tengku Siti Munajad, Tuan Tengku Haji Muhammad Daniel melawan Elvira
Boru Simatupang, yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana dalam putusan Novum PK-4 tersebut:
---- Menyatakan
Surat Keterangan Hak memperusahai Tanah yang dibuat oleh Tergugat XIII (ic.Camat
Medan Deli) yaitu daftar No. 107.A/KLD/1961, tanggal 22 Agustus 1961 adalah
tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
---
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.250 tanggal 15 April 1976 atas nama Aman
Daulath untuk tanah seluas 44.203 M2 yang diperbuat oleh Tergugat XII (ic.
Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Medan) tidak mempunyai kekuatan hukum;
18. Bahwa
yang menjadi dasar pertimbangan hukum dalam Novum PK-4 tersebut tertera dalam pertimbangan hukumnya, pada
halaman 16 yang menyatakan:
----
Menimbang, bahwa dari surat bukti produk T.XII/2 Sertifikat Hak Milik Sementara
No.250 tanggal 15 April 1976 tertulis atas nama Aman Daulath, ternyata bahwa
pengeluaran Sertifikat Sementara tersebut untuk tanah seluas ±44.203 M2
dilakukan berdasarkan konversi atas Surat Keterangan Hak Memperusahai Tanah
No.107.A/KLD/1961 tanggal 22 Agustus 1961 yang dikeluarkan oleh Asisten Wedana
Kecamatan Labuhan Deli (Surat Bukti produk T.XII/4)
----
Menimbang, bahwa dari surat bukti produk T.XII/4 tersebut dapat dibaca bahwa
asal tanah yang disengketakan sekarang ini/ perkara aquo dibeli Aman Daulath dari
Tengku Harun Al Rasyid yang dikuasakan kepada T.Ramli dengan surat kuasa
dibawah tangan 3 Desember 1959 untuk luas tanah 5,0427 Ha yang dibeli oleh Aman
Daulath pada tanggal 16 Maret 1961 dengan akte Notaris Roesli No.99;
---
Menimbang, bahwa dari surat bukti produk P-1 halaman 23 yaitu putusan
Pengadilan Negeri Medan No. 89/Pdt.G/1985/PN-Mdn tanggal 9 Oktober 1985 dibaca
bahwa pemberian kuasa yang dilakukan oleh Tengku Harun Al Rasyid kepada
T.Ramli hanya berlaku untuk/selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai 3 Desember
1959;
---
Menimbang, bahwa dengan demikian kuasa tersebut berakhir pada tanggal 3
Maret 1960;
19. Bahwa
jika dicermati dari perimbangan hukum pada Novum
PK-4, jelaslah bahwa pemberian kuasa dari Tengku Harun Al Rasyid kepada
Tengku Ramli berdasarkan surat kuasa tertanggal 3 Desember 1959 dan berakhir
pada 3 Maret 1960;
20. Bahwa
berdasarkan hal tersebut diatas, kaitannya dengan permohonan Peninjauan Kembali
ini, dimana Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu Penggugat/ Pembanding/ Pemohon
Kasasi mendapat kepemilkan tanah berdasarkan jual beli antara Penggugat dengan
Tengku Ramli selaku kuasa dari Tengku Harun Al Rasyid tanggal 31 Desember 1959
yang diperbuat dihadapan penghulu Pulo Brayan pada masa itu (vide bukti P-5) yang dikenal dengan
persil 246 dan persil 247, sehingga telah jelaslah bahwa Pemohon Peninjauan
Kembali/ dahulu Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi mendapatkan tanah
terperkara sah secara hukum, karena jual beli dilakukan pada tanggal 31
Desember 1959 sementara Surat Kuasa dari Tengku Harun Al Rasyid kepada Tengku
Ramli pada tanggal 3 Desember 1959 dan berlaku selama 3 (tiga) bulan yaitu
tanggal 3 Maret 1960;
21. Bahwa
atas Surat Kuasa tertanggal 3 Desember 1959 yang diberikan oleh Tengku Harun Al
Rasyid kepada Tengku Ramli telah tegas dinyatakan sah secara hukum dimana telah
termaktub dalam putusan hukum Pengadilan Negeri Medan No.89/Pdt.G/1985/PN.Mdn
tanggal 9 Oktober 1985, yang kuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan
No.68/PDT/1987/PT-MDN tanggal 3 Juli 1987, kemudian dikuatkan kembali dalam
Putusan Mahkamah Agung Reg.No.413 K/Pdt/1988 tanggal 17 Desember 1991 (vide bukti P-21), dimana dalam
pertimbangan hukumnya pada halaman 23 dan 24 Putusan Pengadilan Negeri Medan
No.89/Pdt.G/ 1985/PN.Mdn, yang menyatakan:
----
Menimbang, bahwa seperti ternyata dari Surat Kuasa tersebut masih harus
dipersoalkan ataupun diragukan bahwa pemberian kuasa yang pertama yang dibuat
pada tanggal: 3 Desember 1959, ternyata telah didaftarkan pada Kantor Notaris
Marah Sutan Nasution, akan tetapi saat dilakukan perpanjangan yang pertama dan
yang kedua telah diketahui oleh Kepala Agraria Daerah Deli Serdang, halmana
diluar kebiasaan dalam pemberian kuasa, sebab diluar fungsi dari peranan dari Kepala
Agraria tersebut untuk mencampuri perjanjian pemberian kuasa;
----
Menimbang, bahwa seperti didalilkan oleh Penggugat tentang sahnya tanda tangan
para pemberi kuasa menurut pengetahuan hakim adalah benar banyaknya adanya
perbedaan – perbedaan yang menonjol baik pada tanda tangan Tengku Munadjat baik
pada tanda tangan Tengku Daniel, yaitu antara lain pada cara penulisan huruf
“m” pada tanda tangan Tengku Munadjat;
---
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas,
Pengadilan Negeri berpendapat bahwa Surat Kuasa tertanggal 3 desember 1959 sekedar
mengenai perpanjangan yang dibuat sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 15
Februari 1960, dan tanggal 21 Maret 1960 adalah tidak syah sejak semula oleh
karenanya batal demi hukum, maka Surat Kuasa tersebut berachir pada tanggal 3
Maret 1960;
22. Bahwa
selanjutnya atas Novum PK-5, yaitu
Surat dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Medan,
Nomor:1663/12.71-300/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015, perihal: Mohon
penegasan tentang Grant Sultan Deli Nomor 265 Tanggal 16 Agustus 1926, dimana
dalam Novum tersebut Pihak Badan Pertanahan Kota Medan telah menyatakan tegas
bahwasanya Grant Sultan No.265 Tahun 1926 terdaftar pada Register Grant yang
ada di Kantor Badan Pertanahan Kota Medan dan tercatat atas nama Tengku Harun
Al Rasyid, oleh karena itu Grant Sultan Nomor 265 adalah sah dan merupakan bukti
hak atas tanah;
23. Bahwa
Novum PK-5 tersebut membuktikan
bahwasanya tanah terperkara milik Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu
Penggugat/Pembanding/ Pemohon Kasasi, bukanlah tanah tidak bertuan, yang mana
dalam dalil Termohon Peninjauan Kembali I/ dahulu Tergugat I/ Terbanding/
Termohon Kasasi telah menguasai tanah aquo dengan cara menggarap, kemudian
Termohon Peninajaun Kembali I/ dahulu Tergugat I telah mengalihkan hak atas
tanah perkara aquo kepada Termohon Peninjauan Kembali II/ dahulu Tergugat II
dengan surat keterangan ganti rugi tanggal 25 Januari 1972, dan Termohon
Peninjauan Kembali II/ dahulu Tergugat II mengalihkan hak atas tanah perkara
aquo kepada Termohon Peninjauan Kembali III/ dahulu Tergugat III yang dibuat
dihadapan Termohon Peninjauan Kembali V/ dahulu Tergugat V, sehingga pengalihan
tersebut tidak sah menurut hukum, karena tanah tersebut secara sah menurut
hukum adalah milik Tengku Harun Al Rasyid yang tercatat dalam Grant Sultan
No.265 tanggal 16 Agustus 1926;
Bahwa berdasarkan uraian –
uraian yang telah Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu Penggugat/ Pembanding/
Pemohon Kasasi uraikan diatas, maka
dengan ini Pemohon memohon Kepada Majelis Hakim pada Mahkamah Agung
Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara Peninjauan Kembali agar
memberikan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
1.
Menerima Permohonan Peninjauan Kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi;
2.
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor: 2888 K/Pdt/2002 tanggal 22 September 2004. Jo. Putusan Hukum
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor: 361/PDT/2000/PT-MDN, tanggal 23
Nopember 2000. Jo. Putusan Hukum Pengadilan Negeri Medan Nomor: 219/Pdt.G/1999/PN.Mdn, tanggal 19
Januari 2000;
MENGADILI
SENDIRI:
Primair:
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang
diletakkan dalam perkara ini;
3.
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas
tanah terperkara;
4.
Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan V
telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5.
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum:
a. Surat
Keterangan Ganti Rugi tanggal 25 Januari 1972;
b. Surat
Pernyataan Melepaskan Hak atas Tanah tanggal 26 Maret 1991
No.204/III/SPMHAT/MT/1991, dan segala surat – surat lainnya yang timbul dari
dan oleh karenanya;
6.
Menghukum Tergugat III atau siapa saja yang
memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah terperkara dan menyerahkan
kepada Penggugat;
7.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat
dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta, meskipun ada perlawanan, banding
maupun kasasi;
8.
Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk
membayar ongkos – ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Jika
Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono);
Demikianlah permohonan
Peninjauan Kembali ini kami ajukan, dengan harapan serta permohonan agar
mendapatkan perhatian yang sunguh – sungguh dan terciptanya rasa keadilan yang
hakiki di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Medan, April
2017
Hormat Pemohon Peninjauan Kembali/
dahulu Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi
Kuasa Hukumnya,
M.ARDIANSYAH
HASIBUAN,SH
0 komentar:
Posting Komentar