google-site-verification: google9a13747b79e1f4cd.html MEMORI PENINJAUAN KEMBALI PERDATA | Artikel Law Office MAH
SEMUA ARTIKEL
M.Ardiansyah Hasibuan

MEMORI PENINJAUAN KEMBALI PERDATA



 Sumber gambar: google

Prihal            : Memori Peninjauan Kembali
                       Atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2888 K/Pdt/2002 tanggal 22 September 2004. Jo. Putusan Hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor: 361/PDT/2000/PT-MDN, tanggal 23 Nopember 2000. Jo. Putusan Hukum Pengadilan Negeri Medan  Nomor: 219/Pdt.G/1999/PN.Mdn, tanggal 19 Januari 2000.

Kepada Yth,
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
di-
            Jakarta

Melalui:
Ketua Pengadilan Negeri Medan
Cq. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan
di-
            Medan

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, M.ARDIANSYAH HASIBUAN,SH, IWAN WAHYUDI,SH adalah Para Advokat Pada Kantor Hukum M.ARDIANSYAH HASIBUAN,SH & REKAN, berkantor di Jalan Bromo Ujung/ Jalan Selamat No. 8-A, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kode Pos: 20228, Handphone:085275319132, E-mail: ain.wtn@gmail.com. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 April 2017 (terlampir). Untuk dan atas nama serta kepentingan hukum pemberi kuasa:
Nama                  : ................................
Umur                  : 59 Tahun
Agama                : Islam
Kebangsaan     : Indonesia
Alamat                : J.............................................................
(dalam hal ini bertindak sebagai salah satu Ahli Waris dari ............................., berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 20 Maret 2017).
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi.

Dengan ini mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2888 K/Pdt/2002 tanggal 22 September 2004. Jo. Putusan Hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor: 361/PDT/2000/PT-MDN, tanggal 23 Nopember 2000. Jo. Putusan Hukum Pengadilan Negeri Medan  Nomor: 219/Pdt.G/1999/PN.Mdn, tanggal 19 Januari 2000. Adapun dalil – dalil sebagai dasar pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:

I.     Tentang Legalitas Pemohon Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan pasal 68 ayat (1) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, berbunyi: (1) Permohonan Peninjauan Kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya, atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

Bahwa dalam Permohonan Peninjaun Kembali ini diajukan oleh ahli waris Justin Siregar yang telah meninggal dunia pada 29 Maret 2003 berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 10 Februari 2017 dan atas surat tersebut telah dicatat di Kelurahan Pasar Merah Timur dengan Nomor Reg:451.5/II/PMT tanggal 09 Maret 2017, dan juga telah tercatat di Kantor Kecamatan Medan Area dengan Nomor Reg:451.5/L4/III/2017 tanggal 09 Maret 2017 (foto copy surat pernyataan ahli waris terlampir);

Bahwa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini, seluruh Ahli Waris Justin Siregar telah memberikan kuasa kepada salah seorang ahli warisnya yaitu ............................., berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 20 Maret 2017 (foto copy Surat Kuasa terlampir), maka secara hukumnya Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai legalitas hukum, sesuai dengan pasal 68 ayat (1) Undang – Undang Nomor:14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

II.    Tentang Dasar Hukum Peninjauan Kembali
Bahwa Adapun dasar hukum pengajuan Peninjauan Kembali ini mengacu pada pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 66  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Bahwa berdasarkan pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, ditegaskan bahwa: “Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a.    Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b.    Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c.    Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
d.    Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e.    Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f.      Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.”

Bahwa alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung di atas tidak bersifat kumulatif. Itu berarti, satu atau dua alasan pun terpenuhi telah memenuhi syarat untuk mengajukan Peninjauan Kembali.

Bahwa kemudian dalam pasal 68 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung mengatur mengenai teknis dari pada Peninjauan Kembali.

Bahwa dasar Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali dikarenakan ditemukan surat – surat yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, atau disebut juga dengan Novum, yang telah disahkan dan telah diambil sumpah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan;

Bahwa berdasarkan Putusan MA No.34 PK/Pdt/1984 tanggal 02 Oktober 1984, dimana Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan diatas dapat diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak ditemukan Novum, dimana hari dan tanggal ditemukan Novum dibuat dibawah sumpah serta disahkan pejabat berwenang.

Bahwa berdasarkan dalil – dalil  tersebut, maka Permohonan Peninjauan Kembali Pemohon dapat diterima oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa perkara ini; 

III.     Tentang Alasan – Alasan Permohonan Peninjauan Kembali

1.    Bahwa alasan – alasan Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ini, didasarkan karena ditemukannya surat – surat bukti (novum) yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, dimana novum tersebut berdasarkan pasal 67 huruf (b) Undang – Undang Nomor:14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang merupakan salah satu alasan pengajuan Peninjauan Kembali dan berdasarkan pasal 69 huruf (b) Undang – Undang Nomor:14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,  yang berbunyi: tenggang waktu permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 adalah 180 untuk:
(b)    yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat – surat bukti yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang;

2.    Bahwa adapun bukti – bukti surat (novum)tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Surat Tanah Pertapakan Rumah Anggota DAERAL-1 dan Daftar Nomor Petak Menurut Peta Terlampir Dan Nama Pembeli/Pemilik Menurut Surat Jual Beli, ditanda tangani oleh B.POERNOMO, pangkat Kolonel Laut (P) NRP.492/F atas nama Panglima Daerah Angkatan Laut –I dan di Legaliasi sesuai aslinya oleh D.P.Sinaga berpangkat Mayor Marinir NRP.8057/P sebagai Komandan DENMA LANTAMAL I, yang telah dinazeglen dan diberi materai secukupnya;
(untuk selanjutnya diberi tanda ---------------------------------------------------- PK-1)

b.    Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1575 K/Pdt/1994, jo putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 467/Pdt/1993/PT.Mdn, jo Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:512/Pdt.G/1992/PN.Medan, dalam perkara antara............................. Dkk, yang telah dinazeglen dan diberi materai secukupnya;
(untuk selanjutnya diberi tanda ---------------------------------------------------- PK-2)

c.    Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1051 K/PDT/1994, jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 402/PDT/1993/PT.MDN, jo Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 547/Pdt.G/1992/PN.Mdn, dalam perkara antara ......................................................................................., yang telah dinazeglen dan diberi materai secukupnya;
(untuk selanjutnya diberi tanda ---------------------------------------------------- PK-3)

d.    Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:131/Pdt.G/1993/PN-Mdn, dalam perkara antara .................................................................................., yang telah dinazeglen dan diberi materai secukupnya;
(untuk selanjutnya diberi tanda ---------------------------------------------------- PK-4)

e.    Surat dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Medan, Nomor:1663/12.71-300/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015, perihal: Mohon penegasan tentang Grant Sultan Deli Nomor ............................. Tanggal 16 Agustus 1926, yang telah dinazeglen dan diberi materai secukupnya;
(untuk selanjutnya diberi tanda ---------------------------------------------------- PK-5)

3.    Bahwa atas bukti – bukti surat (novum) diatas ditemukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Februari 2017, dan telah dinyatakan dibawah sumpah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, maka secara hukum Permohonan Peninjauan Kembali Pemohon dapat diterima;

4.    Bahwa adapun amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2888 K/Pdt/2002, sebagai berikut:
MENGADILI
-          Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi ............................. tersebut;
-          Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

Bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 361/PDT/2000/PT-MDN, tanggal 23 Nopember 2000, sebagai berikut:

MENGADILI
-          Menerima permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding tersebut;
-          Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 19 Januari 2000, No.219/ Pdt.G/2000/PN-Mdn, yang dimohonkan banding;
-          Menghukum Penggugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);

Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 219/Pdt.G/1999/PN.Mdn, tanggal 19 Januari 2000, yang amar putusannya berbunyi:

MENGADILI
Dalam Konvensi
Tentang Eksepsi
Menolak Eksepsi pihak Tergugat II, III, dan IV untuk seluruhnya,

Tentang Pokok Perkara:
Menolak gugatan pihak penggugat untuk seluruhnya

Dalam Rekonvensi:
-          Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebahagian;
-          Menyatakan pihak Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat III dalam konvensi sebagai pemilik tanah objek perkara berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah tertanggal 26 Maret 1991 No. 204/III/SMPTHAT/MT/1991;
-          Menolak gugatan rekonvensi untuk selebihnya;


Dalam Konvensi dan Rekonvensi
-          Menghukum pihak Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.363.000,- (tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);

5.    Bahwa sebelumnya Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi, akan menjelaskan uraian duduk perkara permasalahan secara ringkas, yaitu:

5.1 Bahwa Pemohon adalah pemilik atas sebidang tanah pertapakan rumah seluas kurang lebih 1000 M2 (seribu meter persegi) yang terletak dijalan jati No.8, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan yang dikenal dengan persil Nomor. 246 dan No.247, yang diperoleh dengan cara membeli dari ahli waris alm.Tengku Sultan Harun Al-Rasyid berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 31 Desember 1959 yang diketahui oleh BASRI, Penghulu Pulo Brayan pada masa itu. (vide bukti: P-5);

5.2 Bahwa tanah tersebut adalah merupakan bagian dari bidang tanah yang dimaksud dalam grant sultan Nomor.265 tanggal 16 Agustus 1926 seluas ± 78 Ha yang telah dikonversi oleh Pemerintah menjadi Hak Milik terhitung sejak tanggal 24 September 1960 (vide bukti:P-6), lalu kemudian dijual kepada para anggota atau keluarga Pegawai Negeri Sipil TNI Angkatan Laut Belawan berdasarkan Surat Kepala Agraria Deli Serdang No.188/II-6/DS tanggal 29 Januari 1960; (vide bukti: P-7).

5.3 Bahwa terhadap kepemilikan tanah berdasarkan Grant Sultan Nomor 265 tanggal 16 Agustus 1926, dimana dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 413 K/Pdt/1988 jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 89/Pdt.G/1985 tanggal 09 Oktober 1986 (Vide Bukti: P-21), yang mana salah satu amarnya berbunyi: “menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah yang menjadi persengketaan sekarang ini, Grant Sultan No.265, adalah warisan dari almarhum Tengku Harun Al Rasyid,…”

5.4 Bahwa terhadap tanah dalam objek aquo, Termohon Peninjauan Kembali I/ dahulu Tergugat I, telah mengusai tanah aquo dengan cara menggarap, kemudia Termohon Peninajaun Kembali I/ dahulu Tergugat I telah mengalihkan hak atas tanah perkara aquo kepada Termohon Peninjauan Kembali II/ dahulu Tergugat II dengan surat keterangan ganti rugi tanggal 25 Januari 1972, dan Termohon Peninjauan Kembali II/ dahulu Tergugat II mengalihkan hak atas tanah perkara aquo kepada Termohon Peninjauan Kembali III/ dahulu Tergugat III yang dibuat dihadapan Termohon Peninjauan Kembali V/ dahulu Tergugat V, (vide bukti: TIII-1),


6.    Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2888 K/Pdt/2002 tanggal 22 September 2004. Jo. Putusan Hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor: 361/PDT/2000/PT-MDN, tanggal 23 Nopember 2000. Jo. Putusan Hukum Pengadilan Negeri Medan  Nomor: 219/Pdt.G/1999/PN.Mdn, tanggal 19 Januari 2000 dalam pertimbangannya pada halaman 32 yang menyatakan:
Menimbang bahwa bukti surat tertanda P-1 sampai dengan P-4 dan P6 sampai dengan P-24 adalah menyangkut tanah grant sultan Nomor:265 yang telah dikonversi menjadi Hak Milik atas nama Tengku Sultam Harun Al-Rasyid dimana atas tanah tersebut terjadi perselisihan/ sengketa dengan berbagai pihak, sehingga dengan demikian bukti surat tersebut tidak merupakan bukti pemilikan pihak penggugat atas tanah objek perkara;

7.    Bahwa pada saat Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi mengajuan permohonan ini, terhadap perselisihan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dimana Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu Penggugat/Pembanding/ Pemohon Kasasi menjadikan dasar hukum tersebut adanya  Novum dalam permohonan aquo, yaitu Surat Tanah Pertapakan Rumah Anggota DAERAL-1 dan Daftar Nomor Petak Menurut Peta Terlampir Dan Nama Pembeli/Pemilik Menurut Surat Jual Beli, ditanda tangani oleh B.POERNOMO, pangkat Kolonel Laut (P) NRP.492/F atas nama Panglima Daerah Angkatan Laut –I dan di Legaliasi sesuai aslinya oleh D.P.Sinaga berpangkat Mayor Marinir NRP.8057/P sebagai Komandan DENMA LANTAMAL-I, dimana tertera jelas pada No. 144 dan 145, dalam Petak 246 dan Petak 247 tertera atas nama JUSTIN SIREGAR (Novum PK-1);

8.    Bahwa dengan bukti tersebut nyatalah bahwa tanah terperkara diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu Penggugat/Pembanding/ Pemohon Kasasi adalah dengan cara membeli dari Ahli Waris Tengku Harun Al Rasyid,  tanah mana adalah bahagian dari seluas tanah sebagaimana tercantum dalam Grant Sultan No. 265 tanggal 16 Agustus 1926, dengan bukti hak atas tanah yang diakui sah oleh pemerintah (Badan Pertanahan Nasional);

9.    Bahwa dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1575 K/Pdt/1994, jo putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 467/Pdt /1993/PT.Mdn, jo Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 512/Pdt.G/ 1992/PN.Medan, dalam perkara antara M.Taib melawan Paiman Dkk, yang telah berkekuatan hukum  tetap (Novum PK-2), dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 56, yang menyatakan bahwa:
----Menimbang bahwa memperkuat atas tanah kepemilikan tanah terperkara oleh Penggugat, dibeli berdasarkan ketentuan hukum dari pemilik pertama, tentang sejarah asal mula tanah terperkara yaitu bukti    P-1, P-2, P-3 yang menyatakan asal tanah Grant Sultan dan atas tanah tersebut telah diadakan pemisahan dan pembagian serta pemisahan dan pembagian tersebut berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada Tengku Ramli;
----Menimbang, bahwa surat bukti P-1,P-2,P-3 adalah surat bukti yang sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai pembuktian, yang membuktikan pembelian tanah terperkara oleh Penggugat melalui ketentuan hukum;

Selanjutnya dalam Pertimbangan hukumnya pada halaman 62, yang menyatakan bahwa:
----Menimbang, bahwa oleh karena tanah pertapakan sebagai ex. Grant Sultan Deli No.265 tertanggal 16 Agustus 1926 seluas 1.000 M2 yang dikenal dengan petak/persil No.133 dan No.134 telah dibeli Penggugat dengan ganti rugi, maka dengan demikian tanah petak/persil No.133 dan No.134 dinyatakan sah milik Penggugat;

10. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi mendapatkan tanah terperkara berdasarkan jual beli antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Tengku Ramli kuasa dari Tengku Harun Al Rasyid tanggal 31 Desember 1959 yang dibuat dihadapan Penghulu Pulo Brayan pada masa itu, (vide bukti P-5);

11. Bahwa berdasarkan bukti tersebut (vide bukti P-5) jika dihubungkan dengan bukti (Novum PK-2) memiliki kesamaan yaitu tanah terperkara didapatkan dari Tengku Ramli sebagai kuasa dari Tengku Harun Al Rasyid untuk menjualkan sebagian tanah yang tercantum dalam Grant Sultan Nomor. 265 kepada Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi;

12. Bahwa dalam (Novum PK-3), yaitu: Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1051 K/PDT/1994, jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor:402/PDT/1993/PT.MDN, jo Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 547/Pdt.G/1992/PN.Mdn, dalam perkara antara Margaretha Kelat Sembiring melawan Mangaranap Hutagalung, dkk dan telah berkekuatan hukum tetap, dimana dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 15, menyatakan bahwa:

---Menimbang, bahwa surat bukti P-4 yaitu Surat Keterangan Jual Beli tanggal 31 Desember 1959, Tengku Ramli sebagai penjual dan telah menjual kepada Amat Cut sebagai Pembeli sebidang tanah seluas 570 M2 sebagai ternyata dalam lampiran bukti P-4 tersebut yaitu persil No.199 yang merupakan bagian dari Grant Sultan tanggal 16 Agustsu 1926 (bukti P-1) atas nama Tengku Harun Al Rasyid dimana tanah tersebut telah diadakan pemisahan dan pembagian warisan kepada ahli warisnya dan telah memberi kuasa kepada Tengku Ramli (bukti P-2)

13. Bahwa berdasarkan kedua Novum tersebut (ic. Novum PK-2 dan Novum PK-3) telah jelas bahwasanya putusan hukum telah menyatakan tanah yang menjadi objek perkara ini adalah sebahagian dari tanah Grant Sultan No.265, merupakan tanah milik Alm. Tengku Harun Al Rasyid yang memberi kuasa kepada Tengku Ramli sebagai kuasanya untuk menjualkan tanah tersebut kepada pihak lain, dan jika dihubungkan dengan objek perkara aquo yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi adalah sebahagian tanah yang tertera dalam Grant Sultan Nomor.265 milik Alm.Tengku Harun Al Rasyid yang didapatkan Pemohon Peninjauan Kembali/ dahlu Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi berdasarkan jual beli tanggal 31 Desember 1959 dari Tengku Ramli sebagai Kuasa Tengku Harun Al Rasyid (vide bukti P-5);

14. Bahwa berdasarkan Novum PK-2 dan Novum PK-3, dalam pertimbangan hukum dari masing - masing putusannya telah membatalkan surat tanah yang didapatkan dengan cara menggarap. Adapun dalam pertimbangan Novum PK-2 yang membatalkan surat bukti kepemilikan  yang didapat dengan cara menggarap tercantum pada halaman 61, yang menyatakan:
--- Menimbang bahwa bukti surat TIII-3, yaitu surat keterangan tanah yang terletak di jalan Perwira II kampong Pulo Brayan Bengke, adalah dalam diusahai oleh saudara M.Djamil;
--- Menimbang, bahwa surat bukti TIII-3, tidak dapat diterima sebagai surat bukti untuk membuktikan tanah terperkara adalah milik M.Djamil/ Tergugat II, dan  karena itu harus dikesampingkan surat bukti TIII-3 tersebut;

Selanjutnya dalam Novum PK-3 yang membatalakan surat bukti kepemilikan kepemilikan  yang didapat dengan cara menggarap tercantum pada halaman 16, yang menyatakan:
--- Menimbang, bahwa Surat bukti TI-1 yaitu Surat Persetujuan Ganti Rugi Tanah Tanggal 15 Mei 1975 dimana Tk.Gading telah menjualkan sebidang tanah garapan, terletak di jalan Perwira II Pulau Brayan kepada Manggarap Hutagalung dan Tergugat I mengemukakan tanah sengketa digarap oleh Tk.Gading sejak Tahun 1952 yang tadinya adalah semak belukar (hutan kecil) yang ditinggalkan dan kemudian tanah tersebut langsung dikuasai oleh Negara, hal ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena telah ternyata bahwa tanah sengketa mempunyai pemilik yang sah yaitu Tengku Harun Al Rasyid (bukti P-1) dan selanjutnya jatuh kepada ahli warisnya (bukti P-2) maka oleh karena itu pengalihan tanah sengketa dari Tk. Gading kepada Manggarap Hutagalung berdasarkan bukti TI-1 tidak didasarkan kepada alas hak yang sah menurut hukum, dan oleh karenanya surat bukti TI-1 tersebut tida sah menurut hukum;

15. Bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan hukum pada point 12, 13 dan 14 diatas, dihubungkan dengan perkara aquo nyata bahwasanya Termohon Peninjaun Kembali I/ dahulu Tergugat I telah mengusai tanah aquo dengan cara menggarap secara tidak sah, kemudian Termohon Peninjaun Kembali I/ dahulu Tergugat I telah mengalihkan hak atas tanah perkara aquo kepada Termohon Peninjauan Kembali II/ dahulu Tergugat II dengan surat keterangan ganti rugi tanggal 25 Januari 1972, dan Termohon Peninjauan Kembali II/ dahulu Tergugat II mengalihkan hak atas tanah perkara aquo kepada Termohon Peninjauan Kembali III/ dahulu Tergugat III yang dibuat dihadapan Termohon Peninjauan Kembali V/ dahulu Tergugat V berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah No.204/III/SPMHAT/MT/1991 tertanggal 26 Maret 1991;

16. Bahwa oleh karena itu, tanah terperkara bukanlah yang dikuasai Negara dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali I/ dahulu Tergugat I, menguasainya dengan cara menggarap, sementara tanah tersebut merupakan hak milik berdasarkan Grant Sultan Nomor.265, sehingga telah jelaslah bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan dalam hukum, sehingga peralihan hak antara Termohon Peninjauan Kembali I/ dahulu Tergugat I kepada Termohon Peninjauan Kembali II/ dahulu Tergugat II dan dalihkan kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali III/ dahulu Tergugat III harus dibatalakan;

17. Bahwa dalam Novum PK-4, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:131/Pdt.G/1993/PN-Mdn, dalam perkara antara Wanita Tengku Siti Munajad, Tuan Tengku Haji Muhammad Daniel melawan Elvira Boru Simatupang, yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana dalam putusan Novum PK-4 tersebut:
---- Menyatakan Surat Keterangan Hak memperusahai Tanah yang dibuat oleh Tergugat XIII (ic.Camat Medan Deli) yaitu daftar No. 107.A/KLD/1961, tanggal 22 Agustus 1961 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
--- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.250 tanggal 15 April 1976 atas nama Aman Daulath untuk tanah seluas 44.203 M2 yang diperbuat oleh Tergugat XII (ic. Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Medan) tidak mempunyai kekuatan hukum;

18. Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hukum dalam Novum PK-4 tersebut tertera dalam pertimbangan hukumnya, pada halaman 16 yang menyatakan:
---- Menimbang, bahwa dari surat bukti produk T.XII/2 Sertifikat Hak Milik Sementara No.250 tanggal 15 April 1976 tertulis atas nama Aman Daulath, ternyata bahwa pengeluaran Sertifikat Sementara tersebut untuk tanah seluas ±44.203 M2 dilakukan berdasarkan konversi atas Surat Keterangan Hak Memperusahai Tanah No.107.A/KLD/1961 tanggal 22 Agustus 1961 yang dikeluarkan oleh Asisten Wedana Kecamatan Labuhan Deli (Surat Bukti produk T.XII/4)
---- Menimbang, bahwa dari surat bukti produk T.XII/4 tersebut dapat dibaca bahwa asal tanah yang disengketakan sekarang ini/ perkara aquo dibeli Aman Daulath dari Tengku Harun Al Rasyid yang dikuasakan kepada T.Ramli dengan surat kuasa dibawah tangan 3 Desember 1959 untuk luas tanah 5,0427 Ha yang dibeli oleh Aman Daulath pada tanggal 16 Maret 1961 dengan akte Notaris Roesli No.99;
--- Menimbang, bahwa dari surat bukti produk P-1 halaman 23 yaitu putusan Pengadilan Negeri Medan No. 89/Pdt.G/1985/PN-Mdn tanggal 9 Oktober 1985 dibaca bahwa pemberian kuasa yang dilakukan oleh Tengku Harun Al Rasyid kepada T.Ramli hanya berlaku untuk/selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai 3 Desember 1959;
--- Menimbang, bahwa dengan demikian kuasa tersebut berakhir pada tanggal 3 Maret 1960;

19. Bahwa jika dicermati dari perimbangan hukum pada Novum PK-4, jelaslah bahwa pemberian kuasa dari Tengku Harun Al Rasyid kepada Tengku Ramli berdasarkan surat kuasa tertanggal 3 Desember 1959 dan berakhir pada 3 Maret 1960;

20. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, kaitannya dengan permohonan Peninjauan Kembali ini, dimana Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi mendapat kepemilkan tanah berdasarkan jual beli antara Penggugat dengan Tengku Ramli selaku kuasa dari Tengku Harun Al Rasyid tanggal 31 Desember 1959 yang diperbuat dihadapan penghulu Pulo Brayan pada masa itu (vide bukti P-5) yang dikenal dengan persil 246 dan persil 247, sehingga telah jelaslah bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi mendapatkan tanah terperkara sah secara hukum, karena jual beli dilakukan pada tanggal 31 Desember 1959 sementara Surat Kuasa dari Tengku Harun Al Rasyid kepada Tengku Ramli pada tanggal 3 Desember 1959 dan berlaku selama 3 (tiga) bulan yaitu tanggal 3 Maret 1960;

21. Bahwa atas Surat Kuasa tertanggal 3 Desember 1959 yang diberikan oleh Tengku Harun Al Rasyid kepada Tengku Ramli telah tegas dinyatakan sah secara hukum dimana telah termaktub dalam putusan hukum Pengadilan Negeri Medan No.89/Pdt.G/1985/PN.Mdn tanggal 9 Oktober 1985, yang kuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.68/PDT/1987/PT-MDN tanggal 3 Juli 1987, kemudian dikuatkan kembali dalam Putusan Mahkamah Agung Reg.No.413 K/Pdt/1988 tanggal 17 Desember 1991 (vide bukti P-21), dimana dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 23 dan 24 Putusan Pengadilan Negeri Medan No.89/Pdt.G/ 1985/PN.Mdn, yang menyatakan:
---- Menimbang, bahwa seperti ternyata dari Surat Kuasa tersebut masih harus dipersoalkan ataupun diragukan bahwa pemberian kuasa yang pertama yang dibuat pada tanggal: 3 Desember 1959, ternyata telah didaftarkan pada Kantor Notaris Marah Sutan Nasution, akan tetapi saat dilakukan perpanjangan yang pertama dan yang kedua telah diketahui oleh Kepala Agraria Daerah Deli Serdang, halmana diluar kebiasaan dalam pemberian kuasa, sebab diluar fungsi dari peranan dari Kepala Agraria tersebut untuk mencampuri perjanjian pemberian kuasa;
---- Menimbang, bahwa seperti didalilkan oleh Penggugat tentang sahnya tanda tangan para pemberi kuasa menurut pengetahuan hakim adalah benar banyaknya adanya perbedaan – perbedaan yang menonjol baik pada tanda tangan Tengku Munadjat baik pada tanda tangan Tengku Daniel, yaitu antara lain pada cara penulisan huruf “m” pada tanda tangan Tengku Munadjat;
--- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Negeri berpendapat bahwa Surat Kuasa tertanggal 3 desember 1959 sekedar mengenai perpanjangan yang dibuat sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 15 Februari 1960, dan tanggal 21 Maret 1960 adalah tidak syah sejak semula oleh karenanya batal demi hukum, maka Surat Kuasa tersebut berachir pada tanggal 3 Maret 1960;

22. Bahwa selanjutnya atas Novum PK-5, yaitu Surat dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Medan, Nomor:1663/12.71-300/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015, perihal: Mohon penegasan tentang Grant Sultan Deli Nomor 265 Tanggal 16 Agustus 1926, dimana dalam Novum tersebut Pihak Badan Pertanahan Kota Medan telah menyatakan tegas bahwasanya Grant Sultan No.265 Tahun 1926 terdaftar pada Register Grant yang ada di Kantor Badan Pertanahan Kota Medan dan tercatat atas nama Tengku Harun Al Rasyid, oleh karena itu Grant Sultan Nomor 265 adalah sah dan merupakan bukti hak atas tanah;

23. Bahwa Novum PK-5 tersebut membuktikan bahwasanya tanah terperkara milik Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu Penggugat/Pembanding/ Pemohon Kasasi, bukanlah tanah tidak bertuan, yang mana dalam dalil Termohon Peninjauan Kembali I/ dahulu Tergugat I/ Terbanding/ Termohon Kasasi telah menguasai tanah aquo dengan cara menggarap, kemudian Termohon Peninajaun Kembali I/ dahulu Tergugat I telah mengalihkan hak atas tanah perkara aquo kepada Termohon Peninjauan Kembali II/ dahulu Tergugat II dengan surat keterangan ganti rugi tanggal 25 Januari 1972, dan Termohon Peninjauan Kembali II/ dahulu Tergugat II mengalihkan hak atas tanah perkara aquo kepada Termohon Peninjauan Kembali III/ dahulu Tergugat III yang dibuat dihadapan Termohon Peninjauan Kembali V/ dahulu Tergugat V, sehingga pengalihan tersebut tidak sah menurut hukum, karena tanah tersebut secara sah menurut hukum adalah milik Tengku Harun Al Rasyid yang tercatat dalam Grant Sultan No.265 tanggal 16 Agustus 1926;

Bahwa berdasarkan uraian – uraian yang telah Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi uraikan diatas, maka  dengan ini Pemohon memohon Kepada Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara Peninjauan Kembali agar memberikan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
1.    Menerima Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi;
2.    Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2888 K/Pdt/2002 tanggal 22 September 2004. Jo. Putusan Hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor: 361/PDT/2000/PT-MDN, tanggal 23 Nopember 2000. Jo. Putusan Hukum Pengadilan Negeri Medan  Nomor: 219/Pdt.G/1999/PN.Mdn, tanggal 19 Januari 2000;
MENGADILI SENDIRI:
Primair:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
3.    Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah terperkara;
4.    Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan V telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5.    Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum:
a.    Surat Keterangan Ganti Rugi tanggal 25 Januari 1972;
b.    Surat Pernyataan Melepaskan Hak atas Tanah tanggal 26 Maret 1991 No.204/III/SPMHAT/MT/1991, dan segala surat – surat lainnya yang timbul dari dan oleh karenanya;
6.    Menghukum Tergugat III atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah terperkara dan menyerahkan kepada Penggugat;
7.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta, meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
8.    Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar ongkos – ongkos yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair:
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono);
Demikianlah permohonan Peninjauan Kembali ini kami ajukan, dengan harapan serta permohonan agar mendapatkan perhatian yang sunguh – sungguh dan terciptanya rasa keadilan yang hakiki di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Medan,     April 2017
Hormat Pemohon Peninjauan Kembali/
dahulu Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi
Kuasa Hukumnya,




M.ARDIANSYAH HASIBUAN,SH







0 komentar:

Posting Komentar

Most Trending