A. Pengertian dan Syarat
Surat Dakwaan adalah sebuah akta yang dibuat oleh
penuntut umum yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada
terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan. Surat dakwaan merupakan
senjata yang hanya bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan atas
asas oportunitas yang memberikan hak kepada jaksa penuntut umum sebagai wakil
dari negara untuk melakukan penuntutan kepada terdakwa pelaku tindak pidana.
Demi keabsahannya, maka surat dakwaan harus dibuat dengan sebaik-baiknya
sehingga memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Syarat Formil
Diantara
syarat formil yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1. Diberi tanggal dan ditanda tangani oleh
Penuntut Umum;
2. Berisi identitas terdakwa/para terdakwa
meliputi nama lengkap,
tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat
tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa (Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP).
Identitas tersebut dimaksudkan agar orang yang didakwa dan diperiksa di depan
sidang pengadilan adalah benar-benar terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang
lain.
Apabila
syarat formil ini tidak seluruhnya dipenuhi dapat dibatalkanoleh hakim (vernietigbaar)
dan bukan batal demi hukum karena dinilai tidak jelas terhadap siapa dakwaan
tersebut ditujukan.
b.
Syarat Materiil
1. Menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan
Dalam
menyusun surat dakwaan, Penguraian unsur mengenai waktu tindak pidana dilakukan
adalah sangat penting karena hal ini berkaitan dengan hal-hal mengenai azas
legalitas, penentuan recidive, alibi, kadaluarsa, kepastian umur terdakwa atau
korban, serta hal-hal yang memberatkan terdakwa. Begitu juga halnya dengan
penguraian tentang tempat terjadinya tindak pidana dikarenakan berkaitan dengan
kompetensi relatif pengadilan, ruang lingkup berlakunya UU tindak pidana serta
unsur yang disyaratkan dalam tindak pidana tertentu misalnya “di muka umum, di
dalam pekarangan tertutup) dan lain-lain.
2. Memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap
mengenai tindak pidana yang didakwakan.
a. Uraian Harus Cermat
Dalam
penyusunan surat dakwaan, penuntut umum harus bersikap cermat/
teliti terutama yang berkaitan dengan penerapan peraturan perundang-undangan
yang berlaku agar tidak terjadi kekurangan dan atau kekeliruan yang
mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau unsur-unsur dalam dakwaan tidak
berhasil dibuktikan.
b. Uraian Harus Jelas
Jelas
adalah penuntut umum harus mampu merumuskan unsur-unsur tindak pidana/ delik
yang didakwakan secara jelas dalam arti rumusan unsur-unsur delik harus dapat
dipadukan dan dijelaskan dalam bentuk uraian fakta perbuatan yang dilakukan
oleh terdakwa. Dengan kata lain uraian unsur-unsur delik yang dirumuskan
dalam pasal yang didakwakan harus dapat dijelaskan/ digambarkan dalam bentuk
fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga dalam uraian unsur-unsur
dakwaan dapat diketahui secara jelas apakah terdakwa dalam melakukan tindak
pidana yang didakwakan tersebut sebagai Pelaku (dader/pleger), pelaku
peserta (mede dader/pleger), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger) atau
hanya sebagai pembantu (medeplichting). Apakah unsur yang diuraikan
tersebut sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pencurian dan
sebagainya. Dengan perumusan unsur tindak pidana secara jelas dapat dicegah
terjadinya kekaburan dalam surat dakwaan (obscuur libel). Pendek kata, jelas
berarti harus menyebutkan :
1. Unsur tindak pidana yang dilakukan;
2. fakta dari perbuatan materiil yang mendukung setiap
unsur delik;
3. cara perbuatn materiil dilakukan.
c. Uraian Harus Lengkap
Lengkap
adalah bahwa dalam menyusun surat dakwaan harus diuraikan unsur-unsur tindak
pidana yang dirumuskan dalam UU secara lengkap dalam arti tidak boleh ada yang
tercecer/ tertinggal tidak tercantum dalam surat dakwaan. Surat dakwaan harus
dibuat sedemikian rupa dimana semua harus diuraikan, baik unsur tindak pidana
yang didakwakan, perbuatan materiil, waktu dan tempat dimana tindak pidana
dilakukan sehingga tidak satupun yang diperlukan dalam rangka usaha pembuktian
di dalam sidang pengadilan yang ketinggalan.
Sebelum membuat Surat Dakwaan yang perlu diperhatikan tindak pidana yang akan diajukan
ke muka sidang pengadilan ialah pasal yang mengatur tindak pidana tersebut.
Apabila penuntut sudah yakin atas tindak pidana yang akan didakwakan melanggar
pasal terntu dalam KUHP, lalu yang perlu dilakukan oleh Penuntut Umum adalah
membuat matriks tindak pidana tersebut. Matriks adalah kerangka dasar sebagai
sarana mempermudah dalam pembuatan Surat Dakwaan. Matriks disusun sesuai dengan
isi dan maksud pasal 143 KUHAP, karena Surat Dakwaan terancam batal apabila
tidak memenuhi pasal 143 ayat (2) a dan b KUHAP. Bentuk matriks tersebut adalah
sebagai berikut.
Syarat Formil
|
Syarat Materiil
|
Alat Bukti
|
Kualifikasi
|
|||
Identitas Terdakwa
|
Locus & Tempus
delictie
|
Pasal Delik
|
Unsur Pasal Delik
|
Perbuatan Materiil
|
||
Uraian
Matriks
Ø Identitas Tersangka/terdakwa
Dalam
menyusun urutan identitas tersangka atau terdakwa disesuaikan dengan urutan
yang diatur dalam pasal 143 (2) a KUHAP
Ø Locus & Tempus Delictie
Tempat
dan waktu terjadinya delik dinyatakan jelas :
a. Tempat : disebutkan
kampung, kelurahan, kecamatan dan kabupaten
b. Waktu : dijelaskan
jam, hari, tanggal, bulan dan tahun dan juga disebutkan waktu yang lain apabila
dalam undang-undang itu ditentukan
Ø Pasal Delik yang dilanggar
Pasal
dari delik yang akan didakwakan harus jelas
Ø Unsur delik
Unsur
delik disusun sesuai dengan bunyi undang-undangnya, unsur delik ditulis dengan
terperinci dan unsur dari satu tindak pidana tidak boleh lebih dari satu pun
ketinggalan
Ø Perbuatan materiil atau fakta
- uraian perbuatan materiil harus
berupa pengertian yuridis dan perbuatan yang menggambarkan dari tiap unsur
delik
-
Uraian harus jelas dari tiap unsur delik dan terpisah antara unsur delik satu
dengan unsur delik yang lain
Ø Alat bukti
Alat
bukti di sini adalah semua alat bukti yang sah menurut hukum yang terdapat
dalam Berita Acara dan mendukug pembuktian tindak pidana yang didakwakan.
Ø Kualifikasi
Dengan
uraian perbuatan materiil yang didukung oleh alat bukti dapat ditentukan
kualifikasi tindak pidana yang akan dibuktikan di muka sidang pengadilan.
Surat dakwaan disusun sesuai dengan isi matriks (seperti di atas) secara
cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan syarat formil dan materiil yang diatur
dalam pasal 143 (2) a dan b KUHAP.
B. Bentuk Surat Dakwaan
Dalam KUHAP tidak pernah diatur berkenaan dengan
bentuk dan susunan dari Surat Dakwaan. Sehingga dalam praktek hukum
masing-masing penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan pada umumnya
dipengaruhi oleh strategi dan rasa seni sesuai dengan pengalaman prakteknya
masing-masing namun demikian tetap berdasarkan pada persyaratan yang diatur
dalalm pasal 143 ayat 2 KUHAP. Dalam praktek hukum dikenal beberapa bentuk
surat dakwaan antara lain :[1]
1) Surat Dakwaan Tunggal
Dalam Surat Dakwaan
tunggal terhadap terdakwa hanya didakwakan melakukan satu tindak pidana saja
yang mana penuntut umum merasa yakin bahwa terdakwa telah melakukan tindak
pidana yang didakwakan tersebut, misalnya penuntut umum merasa yakin apabila
terdakwa telah melakukan perbuatan “pencurian” sebagaimana diatur dalam pasal
362 KUHP maka terdakwa hanya didakwa dengan pasal 362 KUHP.
2) Surat Dakwaan Subsider/Berlapis
Dalam Surat Dakwaan yang
berbentuk subsider di dalamnya dirumuskan beberapa tindak pidana secara
berlapis dimulai dari delik yang paling berat ancaman pidannya sampai dengan
yang paling ringan. Akan tetapi yang sesungguhnya didakwakan terhadap terdakwa
terdakwa dan yang harus dibuktikan di depan sidang pengadilan hanya “satu” dakwaan.
Dalam hal ini pembuat dakwaan bermaksud agar hakim memeriksa Dalam
praktiknya Surat Dakwaan disusun sebagai berikut:
Primair:
Bahwa ia terdakwa
…………………dst (melanggar pasal 340 KUHP)
Subsidair:
Bahwa ia terdakwa
…………………dst (melanggar pasal 338 KUHP)
Lebih
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa
…………………dst (melanggar pasal 355 ayat (2) KUHP)
3) Surat Dakwaan Alternatif
Dalam Surat Dakwaan yang
berbentuk alternatif, rumusannya mirip dengan bentuk Surat Dakwaan
Subsidair, yaitu yang didakwakan adalah beberapa delik, tetapi sesungguhnya
dakwaan yang dituju dan yang harus dibuktikan hanya satu tindak pidana. Jadi
terserah kepada penuntut umum tindakan mana yang dinilai telah berhasil
dibuktikan di depan pengadilan tanpa terkait pada urutan dari tindak pidana
yang didakwakan. Sering terjadi penuntut umum mendapatkan suatu kasus pidana
yang sulit menentukan salah satu pasal diantara 2-3 pasal yang saling berkaitan
unsurnya, karena tidak pidana itu unsure yang menimbulkan keraguan bagi
penuntut umum untuk menentukan diantara 2 pasal atau lebih atas satu tindak
pidana. Dalam praktek disusun sebagai berikut :
Pertama:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar
pasal 362 KUHP)
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar
pasal 372 KUHP)
Atau
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar
pasal 378 KUHP)
4) Surat Dakwaan Kumulatif
Dalam Surat Dakwaan
Kumulatif didakwakan secara serempak beberapa delik/ dakwaan yang masing-masing
berdiri sendiri (Samenloop/Concursus/ Perbarengan), yang dalam praktik disusun
sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar
pasal 365 KUHP)
Kedua:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar
pasal 368 KUHP)
Ketiga:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal
378 KUHP)
5) Surat Dakwaan Kombinasi
Dalam Surat Dakwaan
Kombinasi didakwakan beberapa delik secara kumulatif yang terdiri dari dakwaan
subsider dan dakwaan alternatif secara serempak/ sekaligus, yang dalam praktik
disusun sebagai berikut :
Kesatu :
Primair:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar
pasal 340 KUHP)
Subsidair:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar
pasal 338 KUHP)
Kedua :
Pertama:
Bahwa ia
terdakwa………………….dst (melanggar pasal 368 KUHP)
Atau
Kedua:
Kedua:
Bahwa ia
terdakwa………………….dst (melanggar pasal 378 KUHP)
Atau
Ketiga :
Bahwa ia
terdakwa………………….dst (melanggar pasal 372 KUHP)
[1] H.M.A. Kuffal, SH. 2003.Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum. Malang. UMM Press
0 komentar:
Posting Komentar