google-site-verification: google9a13747b79e1f4cd.html MEMAHAMI MASALAH TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM KUHP | Artikel Law Office MAH
SEMUA ARTIKEL
M.Ardiansyah Hasibuan

MEMAHAMI MASALAH TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM KUHP

Memahami Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik


Tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan diatur dalam Bab XVI tentang Penghinaan yakni Pasal 310 KUHP sampai pasal 323 KUHP. Secara tekstual, kedua tindak pidana ini hampir mirip. Tidak heran jika masyarakat awam sering salah memahaminya dan cenderung menyamakan kedua tindak pidana ini. Tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam pasal 310 KUHP. Sedangkan tindak pidana penghinaan diatur dalam pasal 315 KUHP.

Pasal 310

1.        Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2.        Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

3.        Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Dari ketentuan di atas, dapat ditarik unsur-unsur pasal 310 yakni[1];

1.              Menyerang nama baik seseorang atau kehormatannya.

2.              Dengan cara menuduhkan sesuatu

3.              Terjadi di depan umum atau lebih dari satu orang selain korban

4.              Pencemaran nama baik lebih berat jika dilakukan pelaku melalui media tulisan atau gambar yang ditempel di muka umum[2].

5.              Bila dikarenakan untuk kepentingan umum atau terpaksa membela diri, tidak termasuk tindak pidana.

Pasal 310 sering dikaitkan dengan pasal 311 KUHP yakni tentang fitnah. Intinya ketika seorang menuduhkan sesuatu pada orang lain, ia harus bisa membuktikan tuduhannya tersebut benar adanya. Jika ia tak dapat membuktikannya, maka ia sudah berbuat fitnah. Ancaman pidananya paling lama empat tahun[3].

Sementara, Tindak pidana penghinaan diatur dalam pasal 315 KUHP, berbunyi;

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat  ribu  lima  ratus  rupiah.”



Untuk membedakan tindak pidana pencemaran dan penghinaan sebagai berikut[4];

1.  Unsur utama dalam pasal 310 KUHP adalah si pelaku menyerang kehormatan/nama baik korban atau menuduhkan sesuatu yang disebarluaskan kepada umum dan/atau dilakukan di hadapan orang lain selain korban. Objek dari pencemaran nama baik tidak hanya orang, namun badan hukum, perusahaan, instansi-instansi pemerintah, maupun segolongan orang.

2.  Unsur utama dalam pasal 315 KUHP yaitu adanya penghinaan, tapi bukan untuk mencemarkan nama baik atau menuduhkan sesuatu kepada korban. Penghinaan terjadi bila dilakukan baik dimuka orang banyak (umum) maupun dihadapan korban seorang. Objek penghinaan hanya terhadap manusia perorangan.

Menurut R. Soesilo, ada enam macam bentuk penghinaan dalam KUHP, yakni penghinaan secara lisan (smaad), penghinaan dengan surat/tertulis (smaadschrift), memfitnah, penghinaan ringan (eenvoudige belediging), mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht), dan menuduh secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking).

Secara tak disadari, kita mungkin sering menghina orang lain dalam pergaulan di masyarakat. Misalnya kita mengatakan “anjing”, “asu” “babi” dan sebagainya kepada orang lain[5].

Meski dalam banyak kasus kita hanya bercanda. Namun, perlu dipahami jika tak berhati-hati perkataan kita tersebut bisa dikategorikan sebagai penghinaan. Misalnya, orang lain yang tak senang atau merasa tersinggung karena dipanggil “anjing” dapat mengadukan itu ke polisi. Dan itu merupakan penghinaan. Meski, hal ini juga sangat subjektif. Sebab kata-kata atau kalimat yang dapat dipandang menghina itu tergantung pada tempat, waktu dan keadaan, atau menurut pendapat umum di tempat bersangkutan. Suatu kata atau kalimat mungkin saja dianggap menghina di satu daerah/tempat tetapi belum tentu di daerah lain. Namun ada baiknya jika kita selalu berhati-hati. Sudah disampaikan, penghinaan dapat dilakukan baik di muka umum mapun hanya di depan korban. Agar penghinaan yang tidak dilakukan di muka umum bisa dihukum maka harus dilakukan:

a)      Dengan lisan atau perbuatan di mana orang yang dihina (korban) harus ada di situ melihat dan mendengar sendiri;

b)      Bila dengan surat (tulisan), maka surat itu harus dialamatkan (disampaikan) kepada yang dihina

Misalnya A, di tempat umum, mengatakan B adalah babi. Meski B pada waktu itu tak ada di situ, dan tak mendengar sendiri perkataan A tersebut, A tetap dapat dihukum.

Ada lagi, misalnya A -tidak di tempat umum- mengatakan kepada C, “tahu gak B itu kayak anjing”, Andaikata C lalu memeritahukan hal tersebut kepada B dan B mengadukan ke pihak berwajib, maka A tidak dapat dihukum.

Contoh lagi, A kirim surat ke C. Isi surat mengatakan bahwa B itu anjing. C lalu memberitahukan hal tersebut kepada B dan lalu mengadu kepada pihak berwajib, tapi  A tidak bisa dihukum, sebab surat itu oleh A tidak dialamatkan kepada B melainkan kepada C. Andaikata surat ini berupa kartu pos (tiap orang dapat membaca/sifatnya umum), maka A dapat dihukum karena penghinaan.



[1] Rocky Marbun, Op.Cit, 2011, hal. 103.
[2] Berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak hanya media tulisan, namun penghinaan juga bisa dijerat apabila dilakukan melalui media elektronik di media sosial seperti, facebook, twiter, email, path, dsb
[3] Pasal 311 Ayat 1 KUHP Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
[4] Rocky Marbun, Op.Cit. 2011, hal. 104.
[5] Kata atau kalimat yang dianggap menghina ini sangat subjektif tergantung kepada orang, dan kondisi sosial budaya, serta adat istiadat dari suatu daerah tertentu.

0 komentar:

Posting Komentar

Most Trending