google-site-verification: google9a13747b79e1f4cd.html Artikel Law Office MAH - Hukum Perdata Artikel Law Office MAH: Hukum Perdata - All Post
SEMUA ARTIKEL
M.Ardiansyah Hasibuan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perdata. Tampilkan semua postingan


 

Ketentuan yang mengatur tentang perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terdapat dalam HIR dan RBg pada pasal-pasal sebagai berikut:

1.   Pasal 195 ayat (6) HIR menyatakan bahwa :

Perlawanan (verzet) terhadap pelaksanaan putusan, juga dari pihak ketiga berdasarkan dalil tentang adanya hak miliknya atas benda-benda yang disita itu, sama halnya dengan semua sengketa tentang upaya- upaya paksaan yang diperintahkan untuk ditetapkan, diajukan kepada dan diadili oleh Pengadilan Negeri yang mempunyai untuk keseluruhannya atau sebagian daripadanya harus dilakukan di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri yang dipimpinnya itu.

2.   Pasal 206 ayat (6) RBg menyatakan bahwa :

Perlawanan (verzet) terhadap pelaksanaan putusan, juga dari pihak ketiga berdasarkan dalil tentang adanya hak miliknya atas benda-benda yang disita itu, sama halnya dengan semua sengketa tentang upaya- upaya paksaan yang diperintahkan untuk ditetapkan, diadili oleh Pengadilan Negeri yang mempunyai wilayah hukum dalam mana       tindakan-tindakan pelaksanaan tersebut dijalankan.

 

Ketentuan tentang derden verzet diatur juga dalam Rv pada pasal-pasal sebagai berikut:

1.   Pasal 378 Rv menyatakan 

Pihak-pihak ketiga berhak melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang merugikan hak-hak mereka, jika mereka secara pribadi atau wakil mereka yang sah menurut hukum atau pun pihak yang mereka wakili tidak dipanggil di sidang pengadilan atau karena penggabungan perkara atau campur tangan dalam perkara pernah menjadi pihak.

2.   Pasal 379 Rv menyatakan bahwa : 

Perlawanan ini diperiksa hakim yang menjatuhkan putusan itu. Perlawanan diajukan dengan suatu pemanggilan untuk menghadap sidang terhadap semua pihak yang  telah mendapat keputusan dan peraturan umum mengenai cara berperkara berlaku dalam perlawanan ini.

Pasal 380 Rv menyatakan bahwa : Jika putusan yang demikian dijatuhkan terhadap pihak ketiga dalam suatu persidangan dan perlawanan terhadapnya dilakukan sesuai pasal yang lalu, maka hakim yang memeriksa perkara berwenang jika untuk itu ada alasan-alasan mengizinkan penundaan perkara itu sampai perkara perlawanan diputus

3.   Pasal 381 Rv menyatakan bahwa :

Hakim yang memeriksa perkara perlawanan, jika ada alasan-alasannya dapat menunda pelaksanaan putusan yang dilawan sampai saat perlawanan itu diputus.

4.   Pasal 382 Rv menyatakan bahwa :

Apabila perlawanan disahkan, maka putusan yang dilawan itu diperbaiki hanya sejauh hal merugikan hak-hak pihak ketiga itu, kecuali jika putusan yang dijatuhkan mengenai hal- hal yang tidak dapat dipecah, menghendaki pembatalan seluruhnya.  


Baca Juga: Beragam Dalil Putusan Praperadilan Penetapan Tersangka


        Bunyi pasal-pasal tersebut di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan derden verzet adalah perlawanan pihak ketiga terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan merugikan pihak ketiga. Dalam perlawanan pihak ketiga ini umumnya dalam suatu perkara tidak diikutsertakan dalam persidangan pengadilan dan tidak ada sangkut pautnya dengan para pihak yang sedang bersengketa tetapi barang-barang miliknya yang sah, baik terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak yang disita oleh pengadilan.

Adanya perlawanan pihak ketiga dalam suatu sengketa disebabkan oleh karena dalam suatu perkara yang dihadapi oleh para pihak yang sedang bersengketa tidak ada hubungannya dengan pihak ketiga dan keputusan hakim dari pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan nyata-nyata telah merugikan pihak ketiga baik secara langsung maupun tidak langsung. Umumnya kerugian pihak ketiga dalam derden verzet adalah barang-barang milik pihak ketiga baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang disita oleh pengadilan untuk pelunasan utang atau pemenuhan prestasi pihak yang dikalahkan dalam suatu perkara di pengadilan.

Apabila perlawanan pihak ketiga  ini disahkan dan atau dikabulkan maka pengadilan akan memperbaiki keputusan yang telah merugikan pihak ketiga tersebut hanya terhadap barang-barang yang dapat dipecah, sedangkan terhadap barang-barang yang tidak dapat dipecah umumnya pihak ketiga menghendaki adanya pembatalan putusan pengadilan secara keseluruhan. Barang-barang yang tidak dapat dipecah bisa juga berupa barang-barang bergerak maupun tidak bergerak.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR / Pasal 206 ayat (6) RBg, maka diberi kemungkinan bagi pihak ketiga untuk mengajukan perlawanan terhadap eksekusi yang akan dijalankan sehingga perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ini menjadi alat atau cara untuk menunda atau menangguhkan pelaksanaan putusan (eksekusi). Salah satu syarat agar perlawanan dapat dipertimbangkan sebagai alasan untuk menunda eksekusi yaitu perlawanan itu harus diajukan sebelum eksekusi dijalankan. Sebab jika eksekusi telah selesai dijalankan, maka tentunya tidak ada relevansinya untuk menunda ataupun menangguhkan eksekusi.

Menurut yurisprudensi seperti dalam Putusan MA tanggal 31 Agustus 1977 No. 697 K/Sip/1974 ditegaskan tentang formalitas pengajuan perlawanan terhadap eksekusi yaitu harus diajukan sebelum penjualan lelang dijalankan (sebelum eksekusi dijalankan). Kalau eksekusi sudah selesai dijalankan, upaya yang dapat diajukan pihak ketiga  untuk membatalkan eksekusi harus melalui gugatan. Demikian pula dalam Putusan MA No.786 K/Pdt/1988 antara lain ditegaskan bahwa derden verzet atas eksekusi berdasarkan alasan sebagai pemilik dapat dibenarkan asal diajukan sebelum eksekusi selesai. Sehubungan dengan itu, oleh karena perlawanan diajukan pada saat sita eksekusi diajukan, Pengadilan Negeri diperintahkan untuk mengangkat sita eksekusi.

 

Hal penting yang perlu diperhatikan dalam derden verzet agar dapat dipertimbangkan dalam menunda eksekusi yaitu harus berdasarkan “dalil  hak  milik”.  Ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR secara tegas menyatakan bahwa pihak ketiga yang hendak mengajukan perlawanan terhadap eksekusi hanya didasarkan pada dalil hak milik. Dengan demikian di luar dalil hak milik,  maka perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga tidak akan diterima hakim. Dalam hal perlawanan didasarkan pada barang yang akan dieksekusi telah dijaminkan kepada pelawan, maka berdasarkan pada ketentuan Pasal 195 ayat (6), dalil seperti itu tidak relevan untuk menunda eksekusi. Akan tetapi sebaliknya, kalau dalil barang yang hendak dieksekusi telah dijaminkan kepada pelawan dihubungkan dengan asas yang melarang eksekusi dijalankan terhadap barang yang sudah dijaminkan (diagunkan) kepada pihak ketiga, maka cukup alasan untuk membenarkan perlawanan terhadap eksekusi berdasarkan dalil yang demikian. Pembenaran perlawanan eksekusi terhadap barang yang telah dijaminkan kepada pelawan oleh karena mempunyai relevansi untuk menunda eksekusi, secara kualitas termasuk dalam klasifikasi eksekusi yang noneksekutabel.

Pada hakikatnya perlawanan pihak ketiga dilakukan terhadap suatu putusan yang dijatuhkan oleh hakim dan upaya hukum ini bersifat fakultatif dalam artian tidak bersifat imperatif yang harus dijalankan oleh para  pihak. Dalam derden verzet ini, kedudukan pihak ketiga sebagai pelawan yang tidak ikut terlibat dan dilibatkan dalam suatu putusan, dan pelawan akan menarik para pihak yang terlibat dalam suatu putusan yang telah dijatuhkan dan dianggap serta dirasa telah merugikannya sebagai terlawan. Dalam mengajukan upaya hukum derden verzet tidak dibatasi jangka waktu untuk mengajukannya.

 Sumber: Jurnal Perlawanan Pihak Ketiga (Dender Verzet) Sebagai Upaya Mengangguhkan Eksekusi

CARA MEMAHAMI HUKUM JAMINAN


Dalam kehidupan bermasyarakat, paling tidak kita pernah mendengar istilah jaminan. Jaminan ini biasanya selalu dikaitkan dengan masalah utang. Misalnya, Ada orang yang mau pinjam uang dan si peminjam minta jaminan.
Pemahaman umum di masyarakat, jaminan itu digunakan untuk “jaga-jaga” kalau debitur atau orang yang berutang tidak mengembalikan uang yang dipinjam, maka jaminan bisa diambil oleh si kreditur sebagai bentuk pelunasan utang debitur. Benar tidak anggapan demikian, mari kita bahas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jaminan adalah tanggungan atas pinjaman yang diterima[1]. Secara umum jaminan diartikan sebagai penyerahan kekayaan, atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang.[2]
Jadi pada dasarnya seluruh harta kekayaan debitur menjadi jaminan dan diperuntukkan bagi pemenuhan kewajiban kepada semua kreditur secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata yang berbunyi:
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”
Sementara Hukum Jaminan, menurut J Satrio adalah peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur. Ringkasnya, hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang seseorang.[3]

1.         Sifat Jaminan

Sifat Jaminan pada umumnya adalah sifat yang memberikan hak jaminan untuk pelunasan utang, bukan hak untuk memiliki benda yang dijaminkan.
Jadi seandainya debitur cidera janji atau tidak bisa melunasi utangnya kepada kreditur, kreditur tidak bisa memiliki atau mengambil benda yang dijaminkan kepadanya tersebut sebagai miliknya. Melainkan kreditur harus menjual benda milik debitur yang dijaminkan kepadanya tersebut secara lelang di muka umum. Hasil penjualan barang jaminan tersebut lalu digunakan untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. Setelah digunakan untuk melunasi utang debitur, jika masih terdapat sisa, maka kreditur harus mengembalikan sisa uang tersebut kepada debitur. Jika hasil penjualan ternyata masih belum cukup melunasi utang debitur, maka kekurangannya tetap harus dilunasi debitur.

Intinya, jaminan tidak memberikan hak untuk memiliki benda yang dijaminkan, melainkan memberikan hak jaminan untuk pelunasan utang.

 2.         Jenis-Jenis Jaminan

Jenis jaminan ada dua macam. Pertama, Jaminan Perorangan; Kedua, Jaminan Kebendaan.

a.          Jaminan Perorangan (Personal Guarantee)
Jaminan perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang berpiutang atau kreditur dengan seorang ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si berhutang atau debitur.[4]
Dasar hukumnya Pasal 1820 KUHPerdata berbunyi: “Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”
Contoh: Jaminan Perorangan: Bank Z memberikan kredit sebesar 2 Miliar rupiah kepada PT X berdasarkan perjanjian kredit dengan jangka waktu 1 (satu) tahun. Untuk menjamin atau menanggung pelunasan utang PT X kepada Bank Z, Bank Z meminta kepada pihak ketiga yaitu Komisaris bernama A dan Direktur bernama B untuk menjadi penjamin atau penanggung utang PT X. Kemudian Bank Z mengadakan perjanjian penjaminan atau penanggungan utang dengan A dan B untuk menjamin dan menanggung utang PT X jika PT X lalai membayar utangnya.


b.        Jaminan Kebendaan
Jaminan kebendaan ialah jaminan yang objeknya berupa baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang khusus diperuntukan untuk menjamin utang debitur kepada kreditur apabila dikemudian hari debitur tidak dapat membayar utangnya kepada kreditur.[5] Sebagaimana disebutkan di atas, benda debitur yang dijaminkan bisa berupa benda bergerak maupun tidak bergerak. Untuk benda bergerak dapat dijaminkan dengan gadai dan fidusia, sedangkan untuk benda tidak bergerak khususnya tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dibebankan dengan hak tanggungan (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda, benda yang Berkaitan Dengan Tanah) dan untuk benda tidak bergerak bukan tanah seperti kapal laut dengan  bobot 20 m3 atau lebih dan pesawat terbang serta helikopter dibebankan dengan hak hipotik.[6]
Berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa Jaminan Kebendaan dibagi menjadi 4 (empat) yaitu: a) Gadai; b) Fidusia; c) Hak Tanggungan; d) Hipotik.

1.    Gadai

Menurut Pasal 1151 KUHPerdata, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang/kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang/debitur, atau juga oleh orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang/kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan. Dasar hukum gadai diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata.

Sifat Jaminan Gadai

1.    Jaminan Gadai mempunyai sifat accesoir (perjanjian tambahan).
Artinya, jaminan gadai harus mengikuti perjanjian pokoknya yaitu perjanjian kredit yang dijamin dengan gadai. Jadi harus ada perjanjian kreditnya dulu, baru dibuat akta penjaminan dengan gadai dan bukan sebaliknya atau hanya salah satu.
2.    Barang yang digadaikan berada dibawah penguasaan kreditur selaku pemegang hak gadai (Pasal 1150 Jo Pasal 1152 KUHPerdata).
Misalnya, A meminjam uang kepada B dengan jaminan sepeda motor. Sepeda motor milik A tersebut harus diberikan kepada B untuk dikuasai sebagai jaminan namun bukan untuk dimiliki.
3.    Jaminan Gadai memberikan hak preferent (hak yang didahulukan) kepada kreditur pemegang gadai.
Misalnya, bila debitur cidera janji, maka kreditur penerima gadai punya hak untuk menjual jaminan gadai tersebut, dan hasil penjualan jaminan gadai tersebut digunakan untuk melunasi hutang debitur. Jika terdapat kreditur lain yang memiliki tagihan terhadpa debitur yang sama, maka kreditur yang belakangan ini tidak akan mendapatkan pelunasan sebelum kreditur pertama/kreditur pemegang gadai mendapat pelunasan.
4.    Jaminan Gadai mempunyai hak eksekutorial.
Artinya, pemegang gadai atas kekuasaannya sendiri punya hak menjual benda yang digadaikan kepadanya apabila debitur cidera janji dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk melunasi hutang debitur. Penjualan harus dilakukan di muka umum dengan cara lelang. Jika hasil penjualan mencukupi untuk melunasi utang, dan terdapat kelebihan, mala kelebihannya dikembalikan kepada debitur. Namun jika hasil penjualan barang gadai ternyata tidak cukup melunasi utang debitur, maka kekurangan harus tetap dilunasi debitur.
5.    Hak Gadai tidak bisa dibagi-bagi.
Maksudnya, dengan dilunasis ebagaian utang maka tidak menghapus sebagaian hak gadai. Hak gadai tetap melekat untuk seluruh bendanya.
6.    Benda gadai ada dalam kekuasaan Kreditur.
7.    Hak Gadai berisi hak untuk melunasi utang dari hasil penjualan benda gadai.
Maksudnya,benda yang digadaikan bukan untuk dimiliki oleh Kreditur. Melainkan hanya sebagai jaminan pelunasan utang debitur. Jadi seandainya debitur tidak bisa membayar utangnya, Kreditur tidak punya hak untuk memiliki benda gadai tersebut. Melainkan kreditur harus menjual benda gadai tersebut dan hasil penjualan benda gadai tersebut digunakan untuk melunasi utang debitur. Sifat ini sesuai dengan sifat jaminan pada umumnya yaitu sifat memberikan jaminan untuk pelunasan utang bukan hak untuk memiliki benda yang dijaminkan.
Segala janji yang memberikan hak kepada kreditur untuk memiliki benda gadai adalah batal demi hukum.

Objek Gadai
Objek atau benda yang bisa digadaikan adalah semua benda bergerak yang berwujud, maupun benda bergerak yang tidak berwujud.
1.    Benda bergerak berwujud. Contohnya: kendaraan bermotor seperti mobil, sepeda motor, mesin-mesin, perhiasan, lukisan berharga, kapal laut berukuran di bawah 20m3, dan barang bergerak lain yang memiliki nilai.
2.    Benda bergerak tidak berwujud. Contohnya: seperti tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, wesel, obligasi, saham, surat piutang dan lain- lain.

Hapusnya Gadai

Hapusnya hak gadai karena (Pasal 1152):
1.      Hutang telah dilunasi;
2.      Benda yang menjadi jaminan gadai keluar dari kekuasaan kreditur sebagai penerima gadai;
3.      Musnahnya benda yang menjadi objek gadai;
4.      Bila objek jaminan gadai musnah, misalnya disebabkan hilang atau penyebab lain maka mengakibatkan hapusnya jaminan gadai. Namun hal tersebut tidak menghapuskan perjanjian kredit dalam arti debitur tetap mempunyai kewajiban untuk melunasi utangnya.

b.     Fidusia

Dasar hukum jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Menurut Pasal 1 angka 1 UU Fidusia, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Berdasarkan definsi fidusia di atas, bisa dipahami bahwa dasar jaminan fidusia ini adalah kepercayaan atau dengan kata lain bisa disebut dengan istilah “Penyerahan Hak Milik Secara Kepercayaan”.
Berbeda dengan gadai yang objek gadainya harus diserahkan kepada kreditur dan dikuasai secara fisik oleh kreditur selaku pemegang gadai, jaminan fidusia justru dilakukan hanya dengan menyerahkan kepemilikan benda tanpa menyerahkan objek fidusia secara fisik sama sekali kepada kreditur. Kreditur selaku pemegang jaminan fidusia cukup diberikan Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia sebagai dasar hak dari kreditur (yang mempunyai kekuatan eksekutorial) yang di dalamnya antara lain memuat soal uraian benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Sehingga praktis benda yang menjadi jaminan fidusia secara fisik memang dikuasai oleh debitur tapi benda tersebut sudah diikat secara hukum sebagai jaminan melalui Sertifikat Jaminan Fidusia.

 

Sifat Jaminan Fidusia

Sifat jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam UU Fidusia sebagai berikut:
1.    Jaminan fidusia bersifat accosoir.(Pasal 4 UU Fidusia)
Artinya, jaminan fidusia harus mengikuti perjanjian pokoknya yaitu perjanjian kredit atau utang-piutang yang dijamin dengan fidusia. Jadi harus ada perjanjian kreditnya dulu, baru dibuat akta penjaminan dengan fidusia/Akta Jaminan Fidusia, dan bukan sebaliknya atau hanya salah satu.
2.    Jaminan fidusia mengikuti benda yang menjadi objek jaminan/droit de suite. (Pasal 20 UU Fidusia).
Artinya, Kreditur selaku penerima jaminan fidusia mempunyai hak mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada. Hal ini berarti jika debitur lalai, kreditur sebagai pemegang jaminan fidusia tidak kehilangan haknya untuk mengeksekusi objek fidusia walaupun objek tersebut telah dijual dan dikuasai pihak lain.

3.    Jaminan fidusia memberikan                          hak untuk didahulukan dari kreditur yang lain/preferent. (Pasal 27 UU Fidusia)
Maksudnya, jika debitur cidera janji, maka kreditur sebagai penerima fidusia punya hak untuk didahulukan daripada kreditur lainya untuk menjual dan mengeksekusi benda jaminan fidusia dan hak didahulukan untuk mendapatkan pelunasan utang dari hasil eksekusi benda jaminan fidusia tersebut.

4.    Jaminan fidusia untuk menjamin utang yang telah ada atau yang akan ada. (Pasal 7 UU Fidusia).
Artinya, Utang yang pelunasannya dijamin dengan fidusia dapat berupa:
a.     utang yang telah ada;
b.    utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu; atau
c.    utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.

5.    Jaminan fidusia bisa menjamin lebih dari satu utang. (Pasal 8 UU Fidusia) Maksudnya, benda jaminan fidusia dapat dijaminkan oleh debitur kepada beberapa kreditur yang secara bersama-sama memberikan kredit atau utang kepada seorang debitur dalam satu perjanjian kredit. Pasal 17 UU Fidusia, melarang pemberi fidusia melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek fidusia yang sudah terdaftar.

6.    Jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial. (Pasal 15 UU Fidusia) Maksudnya, bila debitur lalai, maka kreditur berhak mengeksekusi benda jaminan fidusia. Eksekusi tersebut bisa dilakukan atas kekuasaan sendiri tanpa harus melalui putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini diatur dalam Pasal 15 UU Fidusia yang intinya mengatakan “ Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuahan Yang Maha Esa” mempunyai kekuataan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

7.    Jaminan fidusia mempunyai sidat spesialitas dan publisitas.
Sifat spesialitas adalah uraian yang jelas dan rinci soal objek jaminan fidusia dalam akta jaminan fidusia. Sedang, sifat publisitas adalah berupa pendaftaran akta jamina fidusia yang dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia.

8.    Jaminan fidusia berisi hak untuk melunasi utang.
Maksudnya, jaminan fidusia bukan untuk dimiliki oleh Kreditur. Melainkan hanya sebagai jaminan pelunasan utang debitur. Jadi seandainya debitur tidak bisa membayar utangnya, Kreditur tidak punya hak untuk memiliki benda yang dijaminkan dengan fidusia tersebut. Melainkan kreditur harus menjual benda jaminan fidusia tersebut dan hasil penjualan benda gadai tersebut digunakan untuk melunasi utang debitur. Sifat ini sesuai dengan sifat jaminan pada umumnya yaitu sifat memberikan jaminan untuk pelunasan utang bukan hak untuk memiliki benda yang dijaminkan.
Seandainya debitur setuju mencantumkan janji bahwa benda yang menjadi jaminan fidusia mejadi milik kreditur jika debitur tak mampu membayar utang/cidera janji, maka janji semacam itu batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada (Lihat Pasal 33 UU Fidusia).

Objek atau benda yang dapat dibebani jaminan fidusia sebagai berikut:
1.  Benda bergerak berwujud. Contohnya: kendaraan bermotor seperti mobil, bus, truk, sepeda motor, dan lain-lain; mesin-mesin pabrik, yang tidak melekat pada taah/bangunan pabrik; perhiasan; alat inventaris kantor; kapal laut berukuran di bawah 20m3; perkakas rumah tangga seperti tv, tape, kulkas, mebel, dan lain- lain; alat-alat pertanian dan lain sebagainya.
2.  Barang bergerak tidak berwujud. Contohnya: wesel, sertifikat deposito; saham; obligasi; deposito berjangka; dan lain sebagainya. Hasil dari benda yang menjadi objek jaminan baik benda bergerak berwujud atau benda bergerak tidak berwujud atau hasil dari benda tidak bergerak yang tidak dibebani hak tanggungan.
3.  Klaim asuransi dalam hal benda  yang menjadi             objek jaminan fidusia diasuransikan.
4.  Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yaitu hak milik satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara dan bangunan rumah yang dibangun di atas tanah orang lain.
5.  Benda-benda termasuk piutang yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun piutang yang diperoleh kemudian hari.

Hapusnya jaminan fidusia

Jaminan fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut (Pasal 25 UU Fidusia):
1.              Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
2.              Pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
3.              Musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

c.    Hak Tanggungan

Hak tanggungan sebagai jaminan diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1999 tentang Hak Tanggungan (UU Hak Tanggungan). Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain (Lihat Pasal 1 angka 1 UU Hak Tanggungan).
Hak tanggungan biasanya dijadikan jaminan oleh debitur dalam hal krediturnya adalah Bank. Contohnya, A menerima fasilitas kredit dari Bank X sebesar Rp. 100 juta. Agar
Bank merasa yakin A akan melunasi fasilitas kredit yang A terima dari Bank, maka A harus menyerahkan sebagai jaminan berupa rumah yang didirikan di atas tanah Hak Milik atas nama A sendiri kepada Bank X.

Sifat Hak Tanggungan

1.              Hak tanggungan memberikan hak preferent (Pasal 1 angka 1 UU Hak Tanggungan). Artinya, bila debitur cidera janji atau lalai membayar utangnya, maka kreditur yang memegang Hak Tanggungan berhak menjual jaminan itu dan ia diutamakan untuk mendapat pelunasan utang dari penjualan jaminan tersebut dibandingkan kreditur- kreditur yang lain.
2.              Hak tanggungan tidak dapat dibagi-bagi (Pasal 2 UU Hak Tanggungan).
Maksudnya, hak tanggungan membebani secara utuh objek Hak Tanggungan dari setiap bagian dari padanya. Telah dilunasinya sebagian dari utang yang dijamin tidak berarti terbebasnya sebagian objek Hak Tanggungan dari beban Hak Tanggungan, melainkan Hak Tanggungan tetap membebani seluruh objek Hak Tanggungan untuk sisa utang yang belum dilunasi[7].
Sebagai contoh: A punya utang sebesar 100 juta yang dijamin kepada Bank dengan Hak Tanggungan atas tanah dengan Hak Milik seluas 10.000 m2. Misalnya A sudah membayar utangnya sebagaian sebesar Rp 20 juta kepada Bank. Pelunasan utang 20 juta tersebut tidak berarti terbebasnya sebagian tanah (misalnya 2.000 m2) dari beban Hak tanggungan yang seluruhnya 10.000 m2.
Namun perlu diketahui, sifat tidak dapat dibagi-bagi dalam jaminan Hak Tanggungan ini tidaklah mutlak atau bisa dikecualikan (misalnya dalam pemberian kredrit untuk keperluan pembangunan komplek perumahan dengan jaminan sebidang tanah royek perumahan tersebut) asal diperjanjiakan secara tegas            dalam     Akta Pemberian Hak Tanggungan (Lihat Pasal 2 UU Hak Tanggungan).
3.              Hak Tanggungan mempunyai sifat droit de suite (Pasal 7 UU Hak Tanggungan). Artinya, Hak Tanggungan mengikuti objek Hak Tanggungan sekalipun objek Hak Tanggungan sudah berpindah dan menjadi milik pihak lain. Contoh, objek Hak Tanggungan (tanah dan bangunan) sudah dijual oleh debitur dan menjadi milik pihak lain, dalam kondisi ini kreditur sebagai pemegang jaminan Hak Tanggungan atas tanah dan bagungan tersebut tetap berhak melakukan eksekusi atas jaminan tersebut jika debitur cidera janji sekalipun objek hak tanggungan tersebut sudah dijual dan menjadi milik orang lain.
4.              Hak Tanggungan mempunyai sifat accosoir (Pasal 10 ayat 1 UU Hak Tanggungan Artinya, jaminan Hak Tanggungan mengikuti perjanjian pokoknya yaitu perjanjian kredit atau utang-piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan. Jadi harus ada perjanjian kreditnya dulu,  baru dibuat akta pemerian hak tanggungan dan seterusnya dan bukan sebaliknya atau hanya salah satu. Konsekuensinya, Hak Tanggungan menjadi hapus bila utang/kredit telah dilunasi (Lihat Pasal 18 ayat 1 UU Hak Tanggungan).
5.              Hak Tanggungan dapat dijadikan jaminan untuk utang yang baru akan  ada. Menurut Pasal 3 ayat 1 UU Hak Tanggungan, Hak Tanggungan dapat dijadikan jaminan untuk:
a.       Utang yang telah ada;
b.      Utang yang baru akan ada tapi telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu;
c.       Utang yang baru akan ada tapi jumlahnya pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan diajukan, dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang.
Jadi intinya, utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan bisa berupa utang yang sudah ada maupun yang belum ada yaitu yang baru akan ada di kemudian hari, tapi harus sudah diperjanjikan sebelumnya.
6.              Hak Tanggungan dapat menjamin lebih dari satu utang (Pasal 3 ayat 2 UU Hak Tanggungan).
Pasal 3 ayat 2 UU Hak Tanggungan menyatakan “Hak Tanggungan dapat diberikan untuk suatu utang yang berasaldari satu hubungan hukum atau untuk satu utang atau lebih yang berasal daribeberapa hubungan hukum”.
Berdasarkan Pasal ini, maka pemberian Hak Tanggungan dapat diberikan untuk:
a.               Beberapa kreditur yang memberikan utang kepada satu debitur berdasarkan perjanjian utang piutang secara masing-masing antara kreditur-kreditur dengan debitur. Hal ini menimbulkan peringkat-peringkat Hak Tanggungan dimana Peringkat Hak Tanggungan ke-I (pertama), ke- II (kedua), dan seterusnya untuk para kreditur sebagai penerima Hak Tanggungan.
Contohnya, Bank A memberi kredit kepada PT Z dengan jaminan hak atas tanah milik PT Z seluas 1.000 m2 yang diikat dengan Hak Tanggungan. Kemudian ada lagi Bank B yang juga memberikan kredit kepada PT Z dengan jaminan yang seluas 1.000 m2 tersebut. Hal ini menimbulkan peringkat Hak Tanggungan I untuk Bang A dan Hak Tanggungan II untuk Bank B.
b.              Beberapa kreditur secara bersama-sama memberikan kredit kepada debitur berdasarkan satu perjanjian.
Contoh, Bank A, Bank B, dan Bank C secara bersama-sama memberikan kredit kepada PT Z yang dibuat dalam satu perjanjian jaminan Hak Tanggungan. Hak Tanggungan tersebut menjamin ketiga kreditur dengan kedudukan dan hak yang sama untuk mendapatkan pelunasan dari hasil penjualan jaminan Hak Tanggungan jika debitur cidera janji.
7.              Hal Tanggungan hanya didapat dibebankan pada hak atas tanah saja. (Pasal 4 ayat 1 UU Hak Tanggungan).
Pada dasarnya hak tanggungan hanya dapat dibebankan pada hak atas tanah saja. Yaitu hak milik, hak guna bangunan, hak gunan usaha, dan hak pakah atas tanah negara yang menrutu sifatnya dapat dipindah tangankan.

8.              Hak Tanggungan dapat dibebankan pada hak atas tanah berikut benda di atasnya dan di bawah tanah. (Pasal 4 ayat 4 UU Hak Tanggungan)
Maksudnya, pembebanan Hak Tanggungan dimungkinkan meliputi benda yang ada di atas tanah dan merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dan bangunan di bawah permukaan tanah. Bangunan atau tanaman boleh ada pada saat pembebanan Hak Tanggungan atau yang akan ada di kemudian hari. Benda-benda yang ada di atas tanah yang merupakan satu kesatuan dengan tanah, dan benda di bawah permukaan tanah ikut atau turut dibebani Hak Tanggungan, maka harus dinyatakan secara tegas oleh para pihak dalam akta pembebanan Hak Tanggungan.
9.              Hak Tanggungan berisi hak untuk melunasi utang bukan hak bagi kreditur untuk memiliki benda jaminan (Pasal 12 UU Hak Tanggugan).
Maksudnya, jaminan Hak Tanggungan bukan untuk dimiliki oleh Kreditur. Melainkan hanya sebagai jaminan pelunasan utang debitur. Jadi semisal debitur tidak bisa membayar utangnya, maka kreditur tidak berhak memiliki benda yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan tersebut. Melainkan kreditur harus menjual benda jaminan Hak Tanggungan tersebut lalu hasil penjualannya digunakan untuk melunasi utang debitur. Sifat ini sesuai dengan sifat jaminan pada umumnya yaitu sifat memberikan jaminan untuk pelunasan utang bukan hak untuk memiliki benda yang dijaminkan.
Semisal juga debitur setuju mencantumkan janji bahwa benda yang menjadi jaminan Hak Tanggungan mejadi milik kreditur jika debitur tak mampu membayar utang/cidera janji, maka janji semacam itu batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada (Lihat Pasal 12 UU Hak Tanggungan).
10.       Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial. (Pasal 6 UU Hak Tanggungan)
Artinya, jika deibtur cidera janji, maka kreditur pemegang Hak Tanggungan berhak menjual objek jaminan Hak Tanggungan (mengeksekusi) atas kekuasaan sendiri[8]. Hanya pemengang Hak Tanggungan yang mempunyai hak ini. Pasal 14 ayat 1,2 dan 3 UU Hak Tanggungan menegaskan Sertifikat Hak Tanggungan yang memuat irah-irah dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah berkekutan hukum tetap.
11.       Hak tanggungan mempunyai sifat spesialitas dan publisitas.
Sifat sepsialitas maksudnya, di dalam Akta Hak Tanggungan harus diuraikan secara spesifik hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan misalnya hak atas tanah hak milik, atau hak guna bangunan, atau hak guna usaha, dsb. Sedangkan sifat publisitas maksudnya, Akta Hak Tanggungan harus didaftarkan di Kanotr Pertanahan di mana tanah yang diberikan Hak Tanggungan berada (Pasal 13 ayat 1 UU Hak Tanggungan).

Hak-Hak atas tanah yang bisa dijadikan jaminan untang dengan dibebani Hak Tanggungan, antara lain;
·           Hak atas tanah Hak Milik;
·           Hak atas tanah Hak Guna Bangunan;
·           Hak atas tanah Hak Guna Usaha;
·           Hak atas tanah Hak Pakai atas tanah negara yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum perdata;
·           Tanah Hak Girik;
·           Rumah susun erikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah;
·           Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Hapusnya Hak Tanggungan.
Hak tanggungan hapus disebabkan oleh peristiwa-peristiwa sebagai berikut (Pasal 18 UU Hak Tanggungan:
1.                  Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
2.                  Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
3.                  Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Hapusnya Hak Tanggungan dengan sebab ini terjadi berkenaan dengan permohonan pembeli hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan agar hak atas tanah yang dibelinya dibersihkan dari Hak Tanggungan.
4.              Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Hak atas tanah hapus karena jangka waktu berlakunya hak atas tanah telah berakhir. Seperti Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah merupakan hak ats tanah yang memiliki jangka waktu berlakunya.

d.   Hipotik

Dasar hukum hipotik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu dari Pasal 1162 sampai 1232 KUHPerdata. Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan (Pasal 1162 KUHPerdata). Dulu, segala jaminan atas benda tak bergerak (seperti tanah dan bangunan di atas tanah) dibebankan dengan Hipotik. Namun, setelah UU Hak Tanggungan lahir segala jaminan atas benda tidak bergerak dibebankan dengan Hak Tanggungan. Lalu, apakah hipotik masih berlaku? Ya. Hipotik masih berlaku untuk benda-benda tidak bergerak lainnya selain tanah yaitu hipotik atas kapal laut, pesawat terbang dan helikopter atau benda-benda lain yang beratnya minimal 20 m3 ke atas.
Hak Tanggungan pada prinsipnya merupakan penjelmaan hipotik yang telah disesuaikan sedemikan rupa dengan perkembangan zaman. Maka sebenarnya ketentuan Hak Tanggungan, baik dari sifat, dan hapusnya versi UU Hak Tanggungan tidak lah jauh berbeda dengan Hipotik dalam KUHPerdata.[9] Yang membedakan pada umumnya hanya soal hubungan dengan pejabat yang bertugas. Misalnya jika hak tanggungan (atas tanah) dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka akta hipotik atas kapal laut dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Kapal (PPAK) dalam hal ini adalah Syahbandar, sementara akta hipotik atas pesawat terbang dan helikopter dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Pesawat Terbang (PPAPT) yang ditunjuk untuk itu. Demikian juga dengan pejabat yang mendaftarkan hipotik yang juga berbeda satu sama lain. Jika hak tanggungan didaftarkan oleh kantor pendaftaran tanah, yang dalam hal ini dilakukan oleh instansi Agraria/Pertanahan setempat, maka hipotik atas kapal didaftarkan di Syahbandar. Dan untuk hipotik atas pesawat udara atau helikopter dilakukan pendaftaran oleh pejabat pendaftaran pesawat terhbang dan helikopter yang ditunjuk untuk itu.


[1] Op.Cit, http://kbbi.web.id/jamin diakses tanggal 4 Juli 2018.
[2] YLBHI, Op.Cit, 2007, hal. 140.
[3] J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2007), hal. 3.
[4] Subekti, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1989), hal.15.
[5] Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2013), hal. 59.
[6] Frieda Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata ‘Hak-hak yang Memberi Jaminan’, (Jakarta: Ind.Hil-Co, 2002), hal. 16-17
[7] ST. Remy Sjahdeni, Hak Tanggungan “Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan, (Bandung: Penerbit Alumni, 1999), hal. 21.
[8] Pasal 6 UU Hak Tanggungan “Apabila debitor cidera janji, pemegang HakTanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan ataskekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnyadari hasil penjualan tersebut.”
[9] Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008), hal. 150.

Most Trending