M. ARDIANSYAH
HASIBUAN.,SH.,MH.,CPCLE adalah seorang Advokat yang mengkhususkan diri pada
bidang Perdata dan Perdata Khusus. Memiliki keahlian khusus di bidang
Keperdataan baik permasalahan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Wanprestasi,
Perceraian, Warisan, dan lainnya dalam hal keperdataan, serta ia juga memiliki
keahlian dalam Keperdataan Khusus seperti PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang), Kepailitan, PHI.
Dalam perjalanannya sebagai
Advokat yang dimulai dari tahun 2012, telah banyak kasus - kasus yang
diselesaikan, diantaranya kasus sengketa tanah, sengketa warisan, wanprestasi,
PMH, PHI, Perikanan, sengketa Tata Usaha Negara, Kepailitan.
Pendidikan yang dilalui oleh
M. Ardiansyah Hasibuan diawali pada tahun 2002 hingga 2006, telah menyelesaikan
Pendidikan Sarjana (S1) Pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Swadaya
Medan, Mengikuti Pendikan Profesi Advokat pada tahun 2011, serta diangkat
menjadi Advokat pada tahun 2012. Pada tahun 2017 mengikuti pendidikan Program
Magister Ilmu Hukum Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan,
serta menyelesaikan Program Studi Magisternya pada Tahun 2019 sehingga menyandang
gelar (MH). serta pada September tahun 2019, pernah mengikuti pendidikan
Konsultan Hukum Pengadaan Barang/Jasa, dan mendapatkan gelar (CPCLE).
0 komentar:
Posting Komentar