Nomor : ----/KH/MAH/I/2016 Medan, -----------------
Lamp : 1 (satu) berkas
Hukum
Kepada
Yth,
Kepala
Kepolisian ................................
di-
Medan
Dengan
hormat,
Untuk dan atas nama klien kami -------------,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Agustus 2015 (Terlampir). Kami
dari Kantor Hukum M.ARDIANSYAH
HASIBUAN,SH & REKAN, berkantor di Jalan Bromo Ujung/ Jalan Selamat No.8
A Medan, dengan inimemohon bantuan dan perlindungan hukum. Adapun alasan kami
mengajukan permohonan ini adalah sebagai berikut:
-
Bahwa sebagai warga negara Indonesia
sudah tentu harus taat dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila.
-
Bahwa klien kami telah melakukan perikatan dengan ......................... dalam bentuk sewa menyewa sebuah ruko yang terletak di Jalan Ring Rod
dan juga merupakan daerah hukum Kepolisian Sektor Medan Sunggal;
-
Bahwa terhadap perikatan
tersebut dibuat secara ketentuan hukum yang berlaku dengan membuat Perjanjian Sewa Menyewa berdasarkan Akta
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 34 tertanggal 27 April 2012, dihadapan ................... Notaris di Kabupaten Deli Serdang (terlampir), atas tanah dan bangunan milik
klien kami yang terletak di di Jalan Ring Road berdasarkan Sertifikat Hak Milik
Nomor: 4711 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan
tanggal 07 Nopember 2008, dan perjanjian tersebut berakhir pada tanggal 01
April 2014;
-
Bahwa
Perjanjian Sewa Menyewa yang tertuang dalam Akte Nomor:34 tersebut telah
berakhir, maka klien kami dengan saudara ..........................telah setuju dan
mufakat untuk memperpanjang Perjanjian Sewa Menyewa berdasarkan Akta
Perpanjangan Sewa Menyewa Nomor: 08 tertanggal 15 Agustus 2014 dihadapan
................ Notaris di Kabupaten Deli Serdang dan berakhir pada tanggal 01 April
2015 (terlampir);
-
Bahwa
perjanjian sewa menyewa tersebut telah berakhir, klien telah berulang kali
mengingatkan, memberitahukan, dan memberi kesempatan kepada Saudara ....................... untuk memperpanjang kembali kontrak sewa menyewa ruko tersebut, akan
tetapi Srd. .......................tidak menghiraukan peringatan dan himbauan dari
klien kami;
-
Bahwa
hingga bulan Agustus 2015, karena tidak ada alasan yang jelas dari Sdr. .......................untuk melanjutkan sewa menyewa tersebut, akhirnya klien kami
memberitahukan agar Sdr........................mengosongkan dan menyerahkan kunci ruko
tersebut;
-
Bahwa
peringatan – peringatan yang telah dilakukan berulang kami oleh klien kami,
hingga akhirnya kami atas nama Kuasa Hukum klien kami mengirimkan SOMASI I
tanggal 26 Agustus 2015, dan SOMASI II tanggal 20 Oktober 2015, akan tetapi
pihak .......................tidak menghiraukan somasi kami tersebut;
-
Bahwa upaya hukum telah kami lakukan
akan tetapi Sdr. .......................hingga saat ini tidak juga mengosongkan dan
menyerahkan kunci ruko tersebut kepada klien kami, sehingga perbuatan Sdr........................adalah perbuatan melawan hukum;
-
Bahwa setelah berkali – kali di
konfirmasi kepada ........................, ternyata beliau selalu menjawab masih
berada di Jakarta, dan selalu menunda – nunda untuk membicarakan permasalahan
hukum dengan klien kami;
-
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum
terhadap klien kami, kami memohon kepada Bapak Kapolsek .......................untuk
dapat memberikan bantuan hukum dan perlindungan hukum kepada klien kami untuk
memasuki bangunan ruko yang terletak di Jalan Ring Rod tersebut;
Demikianlah Permohonan ini kami perbuat, atas perhatian dari Kepala
Kepolisian Sektor Medan Sunggal, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
-------------/ Kuasa Hukumnya,
M.
ARDIANSYAH HASIBUAN,SH
0 komentar:
Posting Komentar