google-site-verification: google9a13747b79e1f4cd.html PERLINDUNGAN KONSUMEN: SULITNYA PEMBUKTIAN KARENA WANPRESTASI | Artikel Law Office MAH
SEMUA ARTIKEL
M.Ardiansyah Hasibuan

PERLINDUNGAN KONSUMEN: SULITNYA PEMBUKTIAN KARENA WANPRESTASI


Transaksi jual beli sesuai perkembangan zaman telah mengalami perubahan drastis. Jual beli tidak dilakukan dengan bertatap muka secara langsung. Jual beli dapat dilakukan secara jarak jauh dengan sistem kepercayaan dengan kesepakatan tertentu dan bahkan dapat dilakuan secara on line. Perlu diketahui dalam melakukan transaksi jual beli tidak menutup kemungkinan banyak terjadi penipuan dan bahkan wanprestasi. Wanprestasi inilah sebagai salah satu unsur keperdataan yang dapat dijadikan sebagai dasar gugatan.


Dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah dijamin hak, kewajiban dan larangan baik dari konsumen maupun pelaku usaha. Dalam praktek banyak terjadi pelanggaran dan pihak konsumen yang mendapat banyak kerugian. Pasal 1 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Dalam ayat (3) disebutkan bahwa “Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”.

Berkaitan dengan cara pelaku usaha dalam memperkenalkan produknya dalam ayat (6) disebutkan bahwa “Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan”. Dalam kaitannya ini konsumen memiliki hak tertentu terhadap produk barang tersebut. Pasal 4 point a disebutkan “Hak konsumen adalah : a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Dalam point b disebutkan bahwa “hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan”. Kewajiban pelaku usahan Pasal 7 Point b bahwa Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Pasal 8 ayat (1) point f disebutkan bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”. Berkaitan dengan sanksi pidana dari Pasal 61 disebutkan bahwa “Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya”.

Transaksi on line agar dapat kepastian hukum juga dijamin dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa” Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”. Untuk membuktikan bahwa telah terjadi transaksi biasanya ada dokumen elektronik sebagai buktinya. Dalam ayat (4) disebutkan bahwa “ Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”. Dalam ayat 17 disebutkan bahwa “Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik”. Kontrak ini menurut saya masih sangat lentur dan tergantung kesepakatan para pihak yang merupakan celah dalam perbuatan curang. Terkait dengan sanksi pidana dalam Pasal 45 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Muatan materi tersebut jika ada unsur melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, ancaman. Disisi lain hal yang paling kuat dugaan terkait dengan transaksi on line khususnya adalah karena wanprestasi. Baik disebabkan karena barang yang diterima konsumen tidak sama atau mengalami kerusakan sesuai dengan yang diperjanjikan semula. Gugatan dapat dilakukan dengan menghitung kerugian yang dilakukan. Keperdataan dan cara pembuktian melalui transaski elektornik memang sulit dalam pembuktian. Dokumen elektronik adalah satu bukti yang dapat digunakan oleh pihak konsumen jika merasa dirugikan.

Sumber: http://www.diskusihukum.com

0 komentar:

Posting Komentar

Most Trending