Perceraian adalah cerai hidup atau perpisahan
hidup antara pasangan suami istri sebagai akibat dari kegagalan mereka
menjalankan obligasi peran masing-masing. Dalam hal ini perceraian dilihat
sebagai akhir dari suatu ketidakstabilan perkawinan dimana pasangan suami istri
kemudian hidup terpisah dan secara resmi diakui oleh hukum yang berlaku.
Perceraian merupakan terputusnya keluarga karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai suami istri.
Kantor Hukum M. ARDIANSYAH HASIBUAN.,SH.,MH & REKAN dapat menangani perkara - perkara perceraian, baik perceraian bagi orang yang beragama islam, maupun perceraian bagi orang yang bukan beragama islam.
Dalam Perkara Perceraian selalu diikuti dengan kasus lainnya secara komulatif dapat diajukan dalam sebuah gugatan, seperti:
- KASUS HADHONAH/ PERWALIAN ATAS ANAK
- KASUS PEMBAGIAN HARTA GONO GINI (HARTA BERSAMA) SELAMA
PERKAWINAN
Dalam kasus tersebut, Kantor Hukum M. ARDIANSYAH HASIBUAN.,SH.,MH & REKAN merupakan pilihan yang tepat dalam penyelesaian permasalahan hukum tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar