google-site-verification: google9a13747b79e1f4cd.html Verzet (Perlawanan) Dalam Hukum Acara Perdata | Artikel Law Office MAH
SEMUA ARTIKEL
M.Ardiansyah Hasibuan

Verzet (Perlawanan) Dalam Hukum Acara Perdata

 
Pengertian Perlawanan/ Verzet

Verzet adalah suatu upaya hukum terhadap suatu putusan di luar hadirnya pihak Tergugat (disebut putusan verstek). Pasal 129 ayat (1) HIR atau Pasal 83 Rv menegaskan: Tergugat yang sedang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat mengajukan perlawanan atas putusan itu. Berdasarkan ketentuan tersebut, upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan verstek adalah perlawanan (verzet). Verzet artinya perlawanan terhadap putusan verstek yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama yang diajukan  oleh tergugat yang diputus verstek tersebut, dalam waktu tertentu, yang diajukan ke Pengadilan Negeri yang memutus perkara itu juga.

Pada  asasnya  perlawanan  ini disediakan bagi pihak tergugat yang (pada umum- nya) dikalahkan. Bagi penggugat yang dikalahkan dengan putusan verstek tersedia upaya hukum banding. Jadi apabila terhadap tergugat dijatuhkan putusan verstek, dan dia keberatan atasnya, tergugat dapat mengaju- kan perlawanan (verzet), bukan upaya banding. Terhadap putusan verstek, tertutup upaya banding, oleh karena itu permohonan banding terhadapnya cacat formil, dengan demikian tidak dapat diterima.  Dalam Putusan Mahkamah  Agung  ditegaskan bahwa permohonan banding yang diajukan terhadap   putusan   verstek   tidak   dapat   diterima, karena upaya hukum terhadap verstek adalah verzet.

Perlawanan (verzet) dihubungkan dengan putusan verstek mengandung arti bahwa tergugat berupaya melawan putusan verstek atau tergugat mengajukan perla- wanan terhadap putusan verstek dengan  tujuan agar putusan itu dilakukan pemerik- saan ulang secara menyeluruh sesuai dengan proses pemeriksaan kontradiktor dengan per- mintaan agar putusan verstek dibatalkan serta sekaligus meminta agar gugatan penggugat ditolak. Dengan demikian, tujuan verzet memberi kesempatan kepada tergugat untuk membela kepentingannya atas kelalaian menghadiri persidangan diwaktu yang lalu.

 

Syarat Hukum Acara Verzet

Menurut Pasal 129 ayat (1) dan Pasal 83 Rv yang berhak mengajukan perlawanan hanya terbatas pihak tergugat saja, sedang kepada penggugat tidak diberi hak mengajukan perlawanan, dalam hal ini pihak tergugat tidak oleh pihak ketiga. Perluasan atas hak yang dimiliki tergugat untuk mengajukan perlawanan meliputi ahli warisnya apabila pada tenggang waktu pengajuan perlawanan tergugat meninggal dunia, dan dapat diajukan kuasa. Tergugat yang tidak hadir disebut pelawan dan penggugat yang hadir disebut terlawan.

Dalam praktik peradilan maka apabila tergugat yang diputus dengan verstek mengajukan verzet maka kedua perkara tersebut dijadikan satu dan dalam register diberi satu nomor perkara. Penggugat yang diputus verstek, bisa mengajukan banding, bila ia tidak diterima oleh karena gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Bila penggugat yang  diputus  verstek banding, maka tergugat yang tidak  hadir, tidak bisa verzet. Tenggang waktu mengaju- kan perlawanan (verzet) adalah 14 hari  setelah diberitahukan dan  diterimanya putusan verstek oleh tergugat.  Jika  putusan itu tidak diberitahukan kepada tergugat sendiri, maka perlawanan masih diterima sampai pada hari ke-8 sesudah peneguran  atau dalam hal tidak hadir sesudah dipanggil dengan patut sampai pada hari ke-14, ke-8 sesudah dijalankan surat perintah.

Kemudian ketika perkara verzet disidangkan dan tergugat dikalahkan dengan verstek lagi maka tergugat tidak dapat mengajukan banding. Dalam praktik verzet  ini harus diberitahukan atau dinyatakan dengan tegas dan bila tidak maka pernyataan verzet bersangkutan dinyatakan tidak dapat diterima.

 

Proses  Pemeriksaan Verzet

Proses pemeriksaan verzet dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-         Perlawanan diajukan kepada Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan verstek. Agar permintaan perlawanan memenuhi syarat formil, maka:

(a)  Diajukan oleh tergugat sendiri atau kuasanya;

(b)  Disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan verstek sesuai batas tenggang waktu yang ditentukan; dan

(c)  Perlawanan ditujukan kepada putusan verstek tanpa menarik pihak lain, selain dari pada penggugat semula.

-       Perlawanan terhadap verstek, bukan perkara baru. Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula maka perlawanan bukan perkara baru, akan tetapi merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidak- benaran dalil-dalil gugatan,  dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru atau tidak benar. Sedemikian eratnya kaitan perlawanan dengan gugatan semula, menyebabkan komposisi pelawan sama persis dengan tergugat asal dan terlawan adalah penggugat asal.

Perlawanan mengakibatkan putusan verstek mentah kembali. Apabila diaju- kan verzet terhadap  putusan  verstek maka dengan sendirinya putusan verstek menjadi mentah kembali yaitu ekstensinya dianggap tidak pernah ada sehingga putusan verstek tidak dapat dieksekusi. Ekstensi putusan verstek bersifat relatif dan mentah selama tenggang waktu  verzet masih belum terlampaui. Secara formil putusan verstek memang ada, tetapi secara materiil, belum memiliki kekuatan eksekutorial.

-      Pemeriksaan perlawanan dilakukan terhadap materi verzet.  Materi  verzet adalah tanggapan terhadap putusan verstek/dalil-dalil penggugat asal.Verzet hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran tergugat menghadiri pengadilan. Proses pemeriksaannya dengan acara biasa.

 

Baca Juga: Eksistensi Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia


Putusan Verzet

Apabila dalam putusan penyelesaian satu perkara diterapkan acara verstek yang dibarengi dengan acara verzet terhadap putusan verstek tersebut, Pengadilan Negeri akan  menerbitkan   dua   bentuk   putusan: (a). Produk pertama, putusan verstek sesuai dengan acara verstek, yang digariskan pasal 125 ayat (1) HIR dan (b). Produk kedua, putusan verzet berdasarkan acara verzet yang diatur Pasal 129 ayat (1) HIR. Kedua putusan itu, saling berkaitan karena  sama-sama bertitik tolak dari kasus yang sama. Akan tetapi, keberadaannya masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Secara teoritis, putusan verzet bersifat asesor terhadap putusan verstek. Artinya putusan verzet merupakan ikutan dari putusan verstek. Oleh karena itu, putusan verzet tidak  mungkin lahir, kalau putusan verstek tidak ada. Bertitik tolak dari pendekatan asesor tersebut, substansi pokok putusan verzet, tidak boleh menyimpang dari permasalahan dalil pokok gugatan yang tertuang  dalam  putusan verstek.

Pada sisi lain, ditinjau dari segi upaya hukum, verzet menurut pasal 129 ayat (1)  HIR merupakan upaya perlawanan terhadap putusan verstek. Berarti putusan verstek yang dijatuhkan pengadilan, merupakan koreksi terhadap putusan verstek. Dengan begitu, jika tergugat mengajukan verzet terhadap putusan verstek, Pengadilan Negeri harus memeriksa dan menilai apakah putusan verstek yang dijatuhkan sudah tepat atau tidak. Tepat atau tidaknya putusan verstek tersebut, dinilai dan dipertimbangkan Pengadilan Negeri dalam putusan verzet.

Bentuk Putusan Verzet, yaitu:

1.    Perlawanan (verzet) tidak dapat diterima. Pertimbangan hakim untuk menjatuhkan bentuk putusan demikian apabila teng- gang waktu mengajukan verzet yang ditentukan Pasal 129 ayat (1) HIR telah dilampaui. Dalam kasus yang seperti itu, gugur hak mengajukan verzet dengan akibat hukum tergugat dianggap mene- rima putusan verstek sekaligus tertutup hak tergugat mengajukan banding dan kasasi, dengan demikian putusan verstek memperoleh        kekuatan       hokum tetap. Bentuk putusan yang menyatakan verzet tidak dapat diterima, harus dicantumkan amar        berisi    penegasan  menguatkan putusan verstek, sehingga amarnya selengkapnya berbunyi :

-      Menyatakan pelawan sebagai pelawan

yang tidak benar atau pelawan yang salah.

-      Menyatakan perlawanan (verzet) dari pelawan tidak dapat diterima.

-      Menguatkan putusan verstek.

2.    Menolak perlawanan (verzet). Amar putusannya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

-      Menyatakan pelawan sebagai pelawan yang tidak benar.

-      Menolak perlawanan pelawan.

-      Menguatkan putusan verstek.

3.    Mengabulkan  perlawanan  (verzet). Alasan hakim untuk mengabulkan per- lawanan tersebut  karena  Terlawan sebagai penggugat asal, tidak mampu membuktikan dalil gugatan. Sehingga amar putusan yang dijatuhkan selengkap- nya berbunyi sebagai berikut:

-      Menyatakan sebagai pelawan yang benar.

-      Mengabulkan perlawanan pelawan.

-      Membatalkan putusan verstek.

-      Menolak gugatan terlawan

 Sumber: Jurnal Uapaya Hukum Dalam Perkara Perdata

0 komentar:

Posting Komentar

Most Trending