Ketentuan yang
mengatur tentang perlawanan pihak ketiga (derden
verzet) terdapat dalam HIR dan RBg pada pasal-pasal sebagai berikut:
1. Pasal 195
ayat (6) HIR menyatakan bahwa :
Perlawanan
(verzet) terhadap pelaksanaan
putusan, juga dari pihak ketiga berdasarkan dalil tentang adanya hak miliknya
atas benda-benda yang disita itu, sama halnya dengan semua sengketa tentang
upaya- upaya paksaan yang diperintahkan untuk
ditetapkan, diajukan kepada dan diadili oleh Pengadilan Negeri yang
mempunyai untuk keseluruhannya atau sebagian daripadanya harus dilakukan di
luar wilayah hukum Pengadilan Negeri yang dipimpinnya itu.
2.
Pasal 206 ayat (6) RBg menyatakan bahwa :
Perlawanan (verzet) terhadap pelaksanaan putusan, juga dari pihak ketiga
berdasarkan dalil tentang adanya hak miliknya atas benda-benda yang disita itu,
sama halnya dengan semua sengketa tentang upaya- upaya paksaan yang
diperintahkan untuk ditetapkan, diadili oleh Pengadilan Negeri yang mempunyai
wilayah hukum dalam mana tindakan-tindakan
pelaksanaan tersebut dijalankan.
Ketentuan tentang derden verzet diatur juga dalam Rv pada
pasal-pasal sebagai berikut:
1. Pasal 378 Rv menyatakan
Pihak-pihak ketiga berhak melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang merugikan hak-hak mereka, jika mereka secara pribadi atau wakil mereka yang sah menurut hukum atau pun pihak yang mereka wakili tidak dipanggil di sidang pengadilan atau karena penggabungan perkara atau campur tangan dalam perkara pernah menjadi pihak.
2. Pasal 379 Rv menyatakan bahwa :
Perlawanan ini diperiksa hakim yang menjatuhkan putusan itu. Perlawanan diajukan dengan suatu
pemanggilan untuk menghadap sidang terhadap semua pihak yang telah mendapat keputusan dan peraturan umum mengenai cara berperkara berlaku dalam
perlawanan ini.
Pasal 380 Rv menyatakan bahwa : Jika putusan yang demikian dijatuhkan
terhadap pihak ketiga dalam suatu persidangan dan perlawanan terhadapnya
dilakukan sesuai pasal yang lalu, maka hakim yang memeriksa perkara berwenang
jika untuk itu ada alasan-alasan mengizinkan penundaan perkara itu sampai
perkara perlawanan diputus
3. Pasal 381 Rv
menyatakan bahwa :
Hakim yang memeriksa
perkara perlawanan, jika ada alasan-alasannya dapat menunda pelaksanaan putusan
yang dilawan sampai saat perlawanan itu diputus.
4. Pasal 382 Rv
menyatakan bahwa :
Apabila perlawanan disahkan, maka putusan yang dilawan itu diperbaiki hanya sejauh hal merugikan hak-hak pihak ketiga itu, kecuali jika putusan yang dijatuhkan mengenai hal- hal yang tidak dapat dipecah, menghendaki pembatalan seluruhnya.
Baca Juga: Beragam Dalil Putusan Praperadilan Penetapan Tersangka
Bunyi pasal-pasal tersebut di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan derden verzet adalah perlawanan pihak ketiga terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan merugikan pihak ketiga. Dalam perlawanan pihak ketiga ini umumnya dalam suatu perkara tidak diikutsertakan dalam persidangan pengadilan dan tidak ada sangkut pautnya dengan para pihak yang sedang bersengketa tetapi barang-barang miliknya yang sah, baik terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak yang disita oleh pengadilan.
Adanya perlawanan pihak ketiga dalam suatu sengketa disebabkan oleh karena dalam suatu perkara yang dihadapi oleh para pihak yang sedang bersengketa tidak ada hubungannya dengan pihak ketiga dan keputusan hakim dari pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan nyata-nyata telah merugikan pihak ketiga baik secara langsung maupun tidak langsung. Umumnya kerugian pihak ketiga dalam derden verzet adalah barang-barang milik pihak ketiga baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang disita oleh pengadilan untuk pelunasan utang atau pemenuhan prestasi pihak yang dikalahkan dalam suatu perkara di pengadilan.
Apabila perlawanan pihak ketiga ini disahkan dan atau dikabulkan maka pengadilan akan memperbaiki keputusan yang telah merugikan pihak ketiga tersebut hanya terhadap barang-barang yang dapat dipecah, sedangkan terhadap barang-barang yang tidak dapat dipecah umumnya pihak ketiga menghendaki adanya pembatalan putusan pengadilan secara keseluruhan. Barang-barang yang tidak dapat dipecah bisa juga berupa barang-barang bergerak maupun tidak bergerak.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR / Pasal 206 ayat (6) RBg, maka diberi kemungkinan bagi pihak ketiga untuk mengajukan perlawanan terhadap eksekusi yang akan dijalankan sehingga perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ini menjadi alat atau cara untuk menunda atau menangguhkan pelaksanaan putusan (eksekusi). Salah satu syarat agar perlawanan dapat dipertimbangkan sebagai alasan untuk menunda eksekusi yaitu perlawanan itu harus diajukan sebelum eksekusi dijalankan. Sebab jika eksekusi telah selesai dijalankan, maka tentunya tidak ada relevansinya untuk menunda ataupun menangguhkan eksekusi.
Menurut yurisprudensi seperti dalam Putusan MA tanggal 31 Agustus 1977 No. 697 K/Sip/1974 ditegaskan tentang formalitas pengajuan perlawanan terhadap eksekusi yaitu harus diajukan sebelum penjualan lelang dijalankan (sebelum eksekusi dijalankan). Kalau eksekusi sudah selesai dijalankan, upaya yang dapat diajukan pihak ketiga untuk membatalkan eksekusi harus melalui gugatan. Demikian pula dalam Putusan MA No.786 K/Pdt/1988 antara lain ditegaskan bahwa derden verzet atas eksekusi berdasarkan alasan sebagai pemilik dapat dibenarkan asal diajukan sebelum eksekusi selesai. Sehubungan dengan itu, oleh karena perlawanan diajukan pada saat sita eksekusi diajukan, Pengadilan Negeri diperintahkan untuk mengangkat sita eksekusi.
Hal penting yang
perlu diperhatikan dalam derden verzet agar
dapat dipertimbangkan dalam menunda eksekusi yaitu harus berdasarkan “dalil hak
milik”. Ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR secara tegas
menyatakan bahwa pihak ketiga yang hendak mengajukan
perlawanan terhadap eksekusi hanya didasarkan pada dalil hak milik. Dengan demikian di luar dalil hak milik, maka perlawanan yang diajukan oleh pihak
ketiga tidak akan diterima hakim. Dalam hal perlawanan didasarkan pada barang
yang akan dieksekusi telah dijaminkan kepada pelawan, maka berdasarkan pada
ketentuan Pasal 195 ayat (6), dalil seperti itu tidak relevan untuk menunda
eksekusi. Akan tetapi sebaliknya, kalau dalil barang yang hendak dieksekusi
telah dijaminkan kepada pelawan dihubungkan dengan asas yang melarang eksekusi
dijalankan terhadap barang yang sudah dijaminkan (diagunkan) kepada pihak
ketiga, maka cukup alasan untuk membenarkan perlawanan terhadap eksekusi
berdasarkan dalil yang demikian. Pembenaran perlawanan eksekusi terhadap barang
yang telah dijaminkan kepada pelawan oleh karena mempunyai relevansi untuk
menunda eksekusi, secara kualitas termasuk dalam klasifikasi eksekusi yang noneksekutabel.
Pada hakikatnya perlawanan pihak ketiga dilakukan terhadap suatu putusan yang dijatuhkan oleh hakim dan upaya hukum ini bersifat fakultatif dalam artian tidak bersifat imperatif yang harus dijalankan oleh para pihak. Dalam derden verzet ini, kedudukan pihak ketiga sebagai pelawan yang tidak ikut terlibat dan dilibatkan dalam suatu putusan, dan pelawan akan menarik para pihak yang terlibat dalam suatu putusan yang telah dijatuhkan dan dianggap serta dirasa telah merugikannya sebagai terlawan. Dalam mengajukan upaya hukum derden verzet tidak dibatasi jangka waktu untuk mengajukannya.
0 komentar:
Posting Komentar