google-site-verification: google9a13747b79e1f4cd.html Eksistensi Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia | Artikel Law Office MAH
SEMUA ARTIKEL
M.Ardiansyah Hasibuan

Eksistensi Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia


 

Ketentuan yang mengatur tentang perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terdapat dalam HIR dan RBg pada pasal-pasal sebagai berikut:

1.   Pasal 195 ayat (6) HIR menyatakan bahwa :

Perlawanan (verzet) terhadap pelaksanaan putusan, juga dari pihak ketiga berdasarkan dalil tentang adanya hak miliknya atas benda-benda yang disita itu, sama halnya dengan semua sengketa tentang upaya- upaya paksaan yang diperintahkan untuk ditetapkan, diajukan kepada dan diadili oleh Pengadilan Negeri yang mempunyai untuk keseluruhannya atau sebagian daripadanya harus dilakukan di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri yang dipimpinnya itu.

2.   Pasal 206 ayat (6) RBg menyatakan bahwa :

Perlawanan (verzet) terhadap pelaksanaan putusan, juga dari pihak ketiga berdasarkan dalil tentang adanya hak miliknya atas benda-benda yang disita itu, sama halnya dengan semua sengketa tentang upaya- upaya paksaan yang diperintahkan untuk ditetapkan, diadili oleh Pengadilan Negeri yang mempunyai wilayah hukum dalam mana       tindakan-tindakan pelaksanaan tersebut dijalankan.

 

Ketentuan tentang derden verzet diatur juga dalam Rv pada pasal-pasal sebagai berikut:

1.   Pasal 378 Rv menyatakan 

Pihak-pihak ketiga berhak melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang merugikan hak-hak mereka, jika mereka secara pribadi atau wakil mereka yang sah menurut hukum atau pun pihak yang mereka wakili tidak dipanggil di sidang pengadilan atau karena penggabungan perkara atau campur tangan dalam perkara pernah menjadi pihak.

2.   Pasal 379 Rv menyatakan bahwa : 

Perlawanan ini diperiksa hakim yang menjatuhkan putusan itu. Perlawanan diajukan dengan suatu pemanggilan untuk menghadap sidang terhadap semua pihak yang  telah mendapat keputusan dan peraturan umum mengenai cara berperkara berlaku dalam perlawanan ini.

Pasal 380 Rv menyatakan bahwa : Jika putusan yang demikian dijatuhkan terhadap pihak ketiga dalam suatu persidangan dan perlawanan terhadapnya dilakukan sesuai pasal yang lalu, maka hakim yang memeriksa perkara berwenang jika untuk itu ada alasan-alasan mengizinkan penundaan perkara itu sampai perkara perlawanan diputus

3.   Pasal 381 Rv menyatakan bahwa :

Hakim yang memeriksa perkara perlawanan, jika ada alasan-alasannya dapat menunda pelaksanaan putusan yang dilawan sampai saat perlawanan itu diputus.

4.   Pasal 382 Rv menyatakan bahwa :

Apabila perlawanan disahkan, maka putusan yang dilawan itu diperbaiki hanya sejauh hal merugikan hak-hak pihak ketiga itu, kecuali jika putusan yang dijatuhkan mengenai hal- hal yang tidak dapat dipecah, menghendaki pembatalan seluruhnya.  


Baca Juga: Beragam Dalil Putusan Praperadilan Penetapan Tersangka


        Bunyi pasal-pasal tersebut di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan derden verzet adalah perlawanan pihak ketiga terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan merugikan pihak ketiga. Dalam perlawanan pihak ketiga ini umumnya dalam suatu perkara tidak diikutsertakan dalam persidangan pengadilan dan tidak ada sangkut pautnya dengan para pihak yang sedang bersengketa tetapi barang-barang miliknya yang sah, baik terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak yang disita oleh pengadilan.

Adanya perlawanan pihak ketiga dalam suatu sengketa disebabkan oleh karena dalam suatu perkara yang dihadapi oleh para pihak yang sedang bersengketa tidak ada hubungannya dengan pihak ketiga dan keputusan hakim dari pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan nyata-nyata telah merugikan pihak ketiga baik secara langsung maupun tidak langsung. Umumnya kerugian pihak ketiga dalam derden verzet adalah barang-barang milik pihak ketiga baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang disita oleh pengadilan untuk pelunasan utang atau pemenuhan prestasi pihak yang dikalahkan dalam suatu perkara di pengadilan.

Apabila perlawanan pihak ketiga  ini disahkan dan atau dikabulkan maka pengadilan akan memperbaiki keputusan yang telah merugikan pihak ketiga tersebut hanya terhadap barang-barang yang dapat dipecah, sedangkan terhadap barang-barang yang tidak dapat dipecah umumnya pihak ketiga menghendaki adanya pembatalan putusan pengadilan secara keseluruhan. Barang-barang yang tidak dapat dipecah bisa juga berupa barang-barang bergerak maupun tidak bergerak.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR / Pasal 206 ayat (6) RBg, maka diberi kemungkinan bagi pihak ketiga untuk mengajukan perlawanan terhadap eksekusi yang akan dijalankan sehingga perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ini menjadi alat atau cara untuk menunda atau menangguhkan pelaksanaan putusan (eksekusi). Salah satu syarat agar perlawanan dapat dipertimbangkan sebagai alasan untuk menunda eksekusi yaitu perlawanan itu harus diajukan sebelum eksekusi dijalankan. Sebab jika eksekusi telah selesai dijalankan, maka tentunya tidak ada relevansinya untuk menunda ataupun menangguhkan eksekusi.

Menurut yurisprudensi seperti dalam Putusan MA tanggal 31 Agustus 1977 No. 697 K/Sip/1974 ditegaskan tentang formalitas pengajuan perlawanan terhadap eksekusi yaitu harus diajukan sebelum penjualan lelang dijalankan (sebelum eksekusi dijalankan). Kalau eksekusi sudah selesai dijalankan, upaya yang dapat diajukan pihak ketiga  untuk membatalkan eksekusi harus melalui gugatan. Demikian pula dalam Putusan MA No.786 K/Pdt/1988 antara lain ditegaskan bahwa derden verzet atas eksekusi berdasarkan alasan sebagai pemilik dapat dibenarkan asal diajukan sebelum eksekusi selesai. Sehubungan dengan itu, oleh karena perlawanan diajukan pada saat sita eksekusi diajukan, Pengadilan Negeri diperintahkan untuk mengangkat sita eksekusi.

 

Hal penting yang perlu diperhatikan dalam derden verzet agar dapat dipertimbangkan dalam menunda eksekusi yaitu harus berdasarkan “dalil  hak  milik”.  Ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR secara tegas menyatakan bahwa pihak ketiga yang hendak mengajukan perlawanan terhadap eksekusi hanya didasarkan pada dalil hak milik. Dengan demikian di luar dalil hak milik,  maka perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga tidak akan diterima hakim. Dalam hal perlawanan didasarkan pada barang yang akan dieksekusi telah dijaminkan kepada pelawan, maka berdasarkan pada ketentuan Pasal 195 ayat (6), dalil seperti itu tidak relevan untuk menunda eksekusi. Akan tetapi sebaliknya, kalau dalil barang yang hendak dieksekusi telah dijaminkan kepada pelawan dihubungkan dengan asas yang melarang eksekusi dijalankan terhadap barang yang sudah dijaminkan (diagunkan) kepada pihak ketiga, maka cukup alasan untuk membenarkan perlawanan terhadap eksekusi berdasarkan dalil yang demikian. Pembenaran perlawanan eksekusi terhadap barang yang telah dijaminkan kepada pelawan oleh karena mempunyai relevansi untuk menunda eksekusi, secara kualitas termasuk dalam klasifikasi eksekusi yang noneksekutabel.

Pada hakikatnya perlawanan pihak ketiga dilakukan terhadap suatu putusan yang dijatuhkan oleh hakim dan upaya hukum ini bersifat fakultatif dalam artian tidak bersifat imperatif yang harus dijalankan oleh para  pihak. Dalam derden verzet ini, kedudukan pihak ketiga sebagai pelawan yang tidak ikut terlibat dan dilibatkan dalam suatu putusan, dan pelawan akan menarik para pihak yang terlibat dalam suatu putusan yang telah dijatuhkan dan dianggap serta dirasa telah merugikannya sebagai terlawan. Dalam mengajukan upaya hukum derden verzet tidak dibatasi jangka waktu untuk mengajukannya.

 Sumber: Jurnal Perlawanan Pihak Ketiga (Dender Verzet) Sebagai Upaya Mengangguhkan Eksekusi

0 komentar:

Posting Komentar

Most Trending