A.
Gambaran Umum Tentang Citizen Law
Suite
Setiap warga negara memiliki hak yang sama di
hadapan hukum Hal ini menjadi dasar pemikiran Adanya aturan gugatan perdata.Secara
umum model gugatan perdata ada dua macam yaitu
1. gugatan yang dilakukan di luar pengadilan
(nonlitigasi),
2. gugatan yang dilakukan melalui peradilan
disebut litigasi.
Gugatan perdata atas pelanggaran hubungan
perdata dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, oleh orang yang bersangkutan
atau ahli warisnya. Ke-dua, sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang
sama (class action). Model-model gugatan yang mengatasnamakan kepentingan umum
ini dikenal dengan sebutan gugatan-gugatan Class Action, Actio Popularis,
Citizen Lawsuit, Groepacties, dan NGO’s Standing.
Gugatan class action telah lebih dulu dikenal
dalam sistem hukum Indonesia. Gugatan secara class action atau gugatan kelompok
telah lama dikenal dan berlaku di negara-negara yang menganut sistim hokum
Common Law, seperti Inggris dan negara bekas jajahannya.Sedangkan Gugatan
lain seperti Citizen Lawsuit atau Gugatan Warga Negara terhadap
penyelenggara Negara maasih jarang diterapkan di Indonesia. Citizen lawsuit
sendiri lahir di negara-negara yang menganut sistem hukum Common Law, dan dalam
sejarahnya Citizen Lawsuit pertama kali diajukan terhadap permasalahan
lingkungan. Namun pada perkembangannya, Citizen Lawsuit tidak lagi hanya
diajukan dalam perkara lingkungan hidup, tetapi pada semua bidang dimana negara
dianggap melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya. Beberapa
Kasus Citizen Lawsuit yang cukup dikenal adalah sebagai berikut:
o Di Amerika Serikat
Gugatan seorang Warga Negara Amerika atas kelalaian Pemerintah
dalam melakukan pelestarian terhadap Spesies kelelawar langka di Amerika.
Gugatan tersebut dikabulkan dan hasilnya adalah pemerintah Amerika mengeluarkan
Act tentang Konservasi kelelawar langka tersebut.
o Di India
Gugatan seorang Warga Negara India atas kelalaian Pemerintah India
dalam melestarikan sungai gangga yang merupakan sungai suci bagi umat hindu.
Hasilnya adalah Larangan pemerintah India kepada pabrik-pabrik di sekitar
sungai Gangga melakukan pencemaran terhadap sungai.
B. Pengertian Citizen Law Suit
Gugatan Citizen Lawsuit pada intinya adalah mekanisme bagi Warga
Negara untuk menggugat tanggung jawab Penyelenggara Negara atas kelalaian dalam
memenuhi hak-hak warga Negara. Kelalaian tersebut didalilkan sebagai Perbuatan
Melawan Hukum, sehingga CLS diajukan pada lingkup peradilan umum dalam hal ini
perkara Perdata. Oleh karena itu Atas kelalaiannya, dalam petitum gugatan,
Negara dihukum untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat mengatur umum
(regeling) agar kelalaian tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Beberapa pengertian gugatan citizen law suit atau gugatan actio
Popularis diantaranya:
§ actio popularis adalah prosedur pengajuan gugatan
yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan. Gugatan dapat ditempuh
dengan acuan bahwa setiap warga negara tanpa kecuali mempunyai hak membela
kepentingan umum[1]
§ Citizen law suit adalah akses orang perorangan warga
Negara untuk kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan mengajukan
gugatan dipengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum
yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian public yang terjadi, Pada
dasarnya Citizen law suit merupakan suatu hak gugat warga Negara yang
dimaksudkan untuk melindungi warga Negara dari kemungkinan terjadinya kerugian
sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran omisi dari Negara atau otoritas
Negara [2]
§ Menurut Gokkel actio popularis adalah gugatan
yang dapat diajukan oleh setiap warga negara, tanpa pandang bulu, dengan
pengaturan oleh negara. [3]
§ Menurut pendapat Michael
D Axline Bahwa Citizen Law suit memberikan kekuatan kepada warga Negara untuk
menggugat pihak tertentu (Privat) yang melanggar Undang-undang selain kekeutan
kepada warga Negara untuk menggugat Negara dan lembaga- lembaga (federal) yang
melakukan pelanggaran Undang-undang atau yang gagal dalam memenuhi
kewajibannya dalam pelaksanaan Undang-undang[4]
Dengan demikian setiap anggota warga negara atas nama kepentingan
umum dapat menggugat Negara atau pemerintah atau siapa saja yang yang melakukan
perbuatan melawan hukum, yang nyata-nyata merugikan kepentingan umum dan
kesejahteraan masyarakat luas. Dalam actio popularis, hak mengajukan gugatan
bagi warga negara atas nama kepentingan umum adalah tanpa syarat, sehingga
orang yang mengambil inisiatif mengajukan gugatan tidak harus orang yang mengalami
sendiri kerugian secara Iangsung, dan juga tidak memerlukan surat kuasa khusus
dari anggota masyarakat yang diwakilinya. Berdasarkan kajian tentang dasar
tujuan, pengertian dan batasan Citizen Law Suit sebagaimana dipaparkan di atas, maka
dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Citizen Law Suit memiliki
karakteristik antara lain sebagai berikut:
a. Citizen Law Suit
merupakan akses orang perorangan atau warga negara untuk mengajukan gugatan
diPengadilan untuk dan atas nama kepentingankeseluruhan warga negara atau
kepentingan publik;
b. Citizen Law Suit
dimaksudkan untuk melindungi warganegara dari kemungkinan terjadinya kerugian
sebagaiakibat dari tindakan atau pembiaran dari negara atau otoritas negara;
c. Citizen Law Suit
memberikan kekuatan kepada warganegara untuk menggugat negara dan
institusipemerintah yang melakukan pelanggaran undang undang atau yang
melakukan kegagalan dalammemenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan (implementasi)
undang-undang;
d. Orang perorangan
warga negara yang menjadi penggugat dalam Citizen Law Suit, tidak perlu
membuktikan adanya kerugian langsung yang bersifat riil atau tangible;
e. Secara umum, peradilan cenderung
reluctant terhadap tuntutan ganti kerugian jika diajukan dalam gugatan Citizen
Law Suit.
C. Praktek Citizen Law Suit di
Indonesia
Beberapa kasus gugatan Citizen Law Suit yg pernah didaftarkan di
Indonesia:
1. Gugatan CLS atas nama Munir Cs atas Penelantaran Negara terhadap
TKI Migran yg dideportasi di Nunukan. Ã Dikabulkan Majelis Hakim Jakarta Pusat
dengan Ketua Majelis Andi Samsan Nganro. Hasilnya adalah UU Nomor 39 Tahun 2004
tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Ini merupakan Gugatan CLS pertama yang muncul di Indonesia.
2. Gugatan CLS atas kenaikan BBM oleh LBH APIK Ã Ditolak, bentuk CLS
tidak diterima Majelis Hakim PN Jakpus.
3. Gugatan CLS atas Operasi Yustisi oleh LBH Jakarta à Ditolak,
bentuk CLS tidak diterima Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
4. Gugatan CLS atas penyelenggaraan Ujian Nasional oleh LBH Jakarta Ã
Dikabulkan untuk sebagian, Pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan
penyelenggaraan Ujian Nasional. Pemerintah saat ini mengajukan banding.
Mengapa ada gugatan CLs yang diterima sementara ada juga yang
ditolak?
1. Tidak semua hakim atau pengadilan
memahami kewajibannya sebagaimana tertuang dalam UU Kekuasaan Kehakiman
sehingga hal ini merupakan tantangan bagi masyarakat.
2. Tidak semua penggugat memahami
bagaimana menyusun gugatan yang baik dan tepat melalui mekanisme CLs, masih
sering dirancukan dengan gugatan mekanisme lainnya, sehingga sering kali hal
ini menyebabkan gugatan di tolak.
Mekanisme CLs yang pernah ditempuh dan berhasil
1. Gugatan CLs atas Penelantaraan Buruh Migran di Nunukan di PN
Jakarta Pusat
2. Gugatan CLs atas penyelenggaraan Ujian Nasional oleh LBH
Jakarta
3. Gugatan CLs atas terbitnya Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan Perkara (SKPPP) dalam dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh
Soeharto.
4. Gugatan Cls LBH Apik atas kenaikan BBM
5. Gugatan CLs LBH Jakarta atas operasi Yudtisi
6. Gugatan CLs oleh David L. Tobing dkk atas tidak
didapatkannya Tenaga Listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan
yang baik sesuai dengan UU Kelistrikan di
PN Jakarta Pusat
d. Perbedaan Karakteristik Gugatan Perdata biasa, Class
Action, Judicial Review dan Citizen Lawsuit
NO
|
Karateristik
|
Gugatan Perdata Biasa
|
Class Action
|
Judicial Review
|
Citizen Lawsuit
|
1
|
Terminologi
|
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
|
Gugatan Perwakilan Kelompok
|
Uji Maeriil UU terhadap Konstitusi
|
Gugatan warga negara
|
2
|
Filosofis
|
Memperjuangkan kepentingan
individu
|
Menyederhanakan mekanisme gugatan
dengan perwakilan
|
Melindungi hak konstitusional
warga negara
|
Agar penyelenggara negara
memperbaiki kebijakan yang dinilai merugikan kepentingan warga Negara
|
3
|
Hubungan Kepentingan
|
Kepentingan langsung, nyata dan
bisa diukur
|
Kepentingan langsung, nyata dan
bisa diukur
|
Kepentingan langsung dan tidak
langsung
|
Tidak memiliki kepentingan yang
riil dan terukur
|
4
|
Tuntutan
|
Ganti Rugi materiil & tindakan
tertentu
|
Ganti Rugi materiil & tindakan
tertentu
|
Pembatalan ketentuan pasal dalam
UU baik seluruh maupun sebagian
|
Tindakan tertentu berupa
pelaksanaan kewajiban hukum oleh penyelenggara negara
|
5
|
Subjek Penggugat
|
Orang yang dirugikan secara
langsung
|
Class Member, Class Repersentative
|
Warga negara atau NGO yang
memiliki legal standing
|
Warga negara atau NGO yang
memiliki legal standing
|
6
|
Tergugat
|
Orang perorang atau badan hukum
|
Orang perorang atau badan hukum
|
Pembentuk UU (DPR dan Presiden)
|
Penyelenggara Negara (Presiden,
Kementrian, BUMN)
|
6
|
Notifikasi
|
Tidak diperlukan Notifikasi
|
Notifikasi dari Class
Repersentative ke Class Member
|
Notifikasi dari Pemohon kepada
Termohon
|
Notifikasi dari Penggugat
kepada
|
A. Landasan Hukum Pengakuan Mekanisme CLs
Dalam gugatan CLs warga negara bisa bersama-sama mengajukan
gugatan
·
Ps. 100 UU 39/99: setiap orang,
kelompok, orpol, ormas, lsm, lk lainnya berhak berpartisipasi
·
Ps. 7 ayat (1) setiap orang berhak
menggunakan upaya hukum nasional
·
Ps. 17 UU 39/99: setiap prang berhak
memperoleh keasilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan baik
scr perdata, pidana, administrasi …dst
Landasan hukum gugatan CLs yang tidak dikenal di Indonesia tetapi
dapat ditempuh oleh warga negara dan harus diperiksa oleh pengadilan
· Ps.
4 ayat (2) UU 4/2004: peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya
ringan”
· Ps.
5 ayat (2) UU 4/2004”pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha
mengatasi segala hambatan dan rintangan”
· Ps.
16 ayat (1) UU 4/2004: pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa,
mengadili dan memutus suatu perkara
· Ps.
28 ayat (1) UU 4/2004: Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat
Mengapa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan
CLs?
· Ps.
28D ayat 1 UUD NRI 1945 (hak setiap orang atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, kepastian hukum dan perlakuan sama dihadapan hukum)
· Ps.
2 UU 39/99 “negara indonesia menjunjung tinggi HAM”
· UU
Nomor 11/ 2005 dan UU Nomor 12/2005: menguatkan pengakuan hak sipol dan ekosob
sebagai hak warga Negara
B. Karakteristik dari Gugatan Citizen
Lawsuit
Beberapa karakteristik dari Gugatan Citizen Law suit berdasarkan
beberapa perkara Citizen Law Suit yang pernah diajukan di Indonesia, adalah
sebagai berikut:
· Tergugat dalam Gugatan Citizen Law suit adalah
Penyelenggara Negara, Mulai dari Presiden dan Wakil Presiden sebagai pimpinan
teratas, Menteri dan terus sampai kepada pejabat negara di bidang yang dianggap
telah melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya. Dalam hal ini
pihak selain penyelenggara negara tidak boleh dimasukkan sebagai pihak baik
sebagai Tergugat maupun turut tergugat,
Dalam hal pengajuan Gugatan Citizen Law Suit, penggugat
harus memiliki “standing” untuk melakukan gugatan Citizen Law Suit ini. Apabila
tidak maka Tergugat dapat menuntut pembatalan gugatan Citizen Law Suit apabila
penggugat tidak memiliki “standing” untuk menjadi penggugat Citizen Law Suit.
Di dalam sistem hukum yang berlaku di Amerika Serikat, persoalan “Standing”
merupakan persoalan penting karena berkaitan dengan kewenangan atau jurisdiksi
pengadilan. Seperti yang dikatakan oleh Michael D. Axline “…because standing
involves the question of whether a court has jurisdiction to hear a particular
controversy,….10 Mahkamah Agung Amerika Serikat mengenal adanya 2 jenis
standing, yaitu
a) Constitutional “standing” diperlukan
dalam penanganan “case or controversy” (kasus atau persengketaansebagaimana
diatur persyaratannya dalam Artikel III dari Konstitusi Amerika Serikat.
b) Prudential “standing”. diperlukan jika
dalam suatukasus yang tidak melibatkan kewenangan spesifik Kongresberdasarkan
Citizen Law Suit untuk meminta perhatian penuhpengadilan untuk efisiensi dan
advokasi yang agresif Standing seseorang (individu) atau organisasi,
sebagian diatur dan ditentukan sesuai dengan rumusan bahasa norma “any person”
(siapa pun) atau “any citizen” (setiap warga negara) yang ada di dalam
peraturan perundang-undangan yang menetapkan adanya suatu penyebab
dimungkinkannya pengajuan suatu gugatan. Dalam peraturan perundang- undangan
yang memberikan pengaturan tentang “Citizen Law Suit” secara khusus dirumuskan
adanya hak “any person” (siapapun) untuk melakukan gugatan terhadap pelanggar.
Dalam putusannya sebagaimana tersebut di atas,
Hakim Agung India Bhagwati dalam Kasus S.H Gupta melawan Union of
India Air (1982) SC 149 : menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat siapapun
juga dapat mengajukan gugatan apabila:
1) Terjadi suatu kesalahan hukum atau kerugian
hukum yang disebabkan oleh karena adanya suatu pelanggaran terhadap konstitusi
atau pelanggaran atas hak hukum tertentu atau perbuatan lain yang bersifat
menghukum;
2) Terjadinya suatu kesalahan hukum atau
perbuatan pembebanan hukum yang dilakukan tanpa otoritas hukum;
3) Seseorang atau kelompok masyarakat (klas)
tertentu karena alasan kemiskinan, ketidakberdayaan atau kecacatan atau jika
secara ekonomi maupun social berada dalam posisi merugikan tidak memiliki
kemampuan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan;
Di Amerika Serikat, perkembangan hukum “standing” yang kemudian
diikuti dengan terjadinya peningkatan pangajuan gugatan Citizen Suit terjadi
didasarkan pada pendapat yang bersumber dari putusan The Supreme Court dalam
kasus Sierra Club melawan Morton dikombinasikan dengan The Administrative
Procedure Act, yang menentukan bahwa siapapun “yang dirugikan” (“aggrieved”)
dengan tindakan lembaga negara dapat mengajukan gugatan (judicial review)
melawan para agen pemerintah untuk pelanggaran kewajiban yang telah ditentukan
oleh Kongres.
§ Jika ada pihak
lain (individu atau badan hukum) yang
ditarik sebagai Tergugat/Turut Tergugat maka Gugatan tersebut menjadi bukan
Citizen Lawsuit lagi, karena ada unsur warga negara melawan warga negara.
Gugatan tersebut menjadi gugatan biasa yang tidak bisa diperiksa dengan
mekanisme Citizen Lawsuit.
§ Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan dalam
Gugatan adalah kelalaian Penyelenggara Negaradalam pemenuhan hak-hak warga
negara. Dalam hal ini harus diuraikan bentuk kelalaian apa yang telah dilakukan
oleh negara dan hak warga negara apa yang gagal dipenuhi oleh Negara. Penggugat
harus membuktikan bahwa Negara telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
tersebut, sebagaimana gugatan perdata biasa.
§ Penggugat
adalah Warga Negara, yang bertindak
mengatasnamakan warga negara. Penggugat dalam hal ini cukup membuktikan bahwa
dirinya adalah warga negara Indonesia. Berbeda dengan class action, Penggugat
tidak harus merupakan kelompok warga negara yang dirugikan secara langsung oleh
negara, oleh karena itu Penggugat tidak harus membuktikan kerugian materiil apa
yang telah dideritanya sebagai dasar gugatan, berbeda dengan gugatan perdata
biasa.
§ Selain itu
Penggugat secara keseluruhan adalah mewakili Warga Negara Indonesia, tidak perlu dipisah-pisah menurut kelompok kesamaan fakta dan
kerugian sebagaimana dalam Gugatan Class Action.
§ Gugatan Citizen
Lawsuit tidak memerlukan adanya suatu notifikasi Option Out setelah gugatan
didaftarkan sebagaimana diatur dalam PERMA
tentang Class Action. Dalam prakteknya di Indonesia yg didasarkan pada
pengaturan di beberapa negara common law, Citizen Lawsuit cukup hanya dengan
memberikan notifikasi berupa somasi kepada penyelenggara Negara. Isi somasi
adalah bahwa akan diajukan suatu Gugatan Citizen Lawsuit terhadap penyelenggara
Negara atas kelalaian negara dalam pemenuhan hak-hak Warga Negaranya dan
memberikan kesempatan bagi negara untuk melakukan pemenuhan jika tidak ingin
gugatan diajukan. Pada prakteknya somasi ini harus diajukan selambat-lambatnya
2 bulan sebelum gugatan didaftarkan, namun karena belum ada satupun peraturan
formal yang mengatur hal tersebut, maka ketentuan ini tidak berlaku
mengikat.
Notifikasi sebagai Syarat Prosedural Citizen Law SuitSebagaimana
gugatan Class Action, pengajuan gugatan CitizenLaw Suit juga mensyaratkan
adanya proses Pemberitahuan (Notifikasi). Namun demikian, berbeda dengan
Notifikasi dalam gugatan Class Action, dimana notifikasi dilakukan oleh wakil
kelas kepada anggota kelas dengan maksud untukmemberikan hak kepada anggota
kelas untuk menyatakan setuju atau menolak sebagai anggota kelas melalui
mekanisme “Opt-in” ataupun “Opt-Out”21, maka notifikasi dalam Citizen Law Suit
harus dilakukan oleh Penggugat Citizen Law Suit kepada Tergugat.
a. Notifikasi dalam Citizen Law Suit
Peraturan yang mengatur tentang gugatan Citizen Law Suit di Amerika Serikat
mensyaratkan bahwa orang perorangan warga negara harus melakukan pemberitahuan
(notice) terlebih dahulu tentang maksud dan tujuan dari pengajuan gugatan
Citizen Law Suit sebelum pendaftaran dan pengajuan gugatan dilakukan. Pada
pokoknya, pemberitahuan (notice) tersebutmerupakan suatu “mini–statement”
(pernyataan singkat) tentang kasus dan dibuat sesuai dengan syarat-syarat
notifikasi yang telah diatur dalam peraturan perundangundanganyang bersangkutan
atau peraturan lain yang mengatur tentang notifikasi ini. Notifikasi tersebut
harus mengidentifikasikan pelanggaran dan tuntutan spesifik yang kemudian
menjadi dasar pengajuan gugatan, disusun oleh penggugat untuk diberikan kepada
pelanggar dan instansi yang bertanggung jawab menerapkan peraturan
perundangundangan yang memberi hak Citizen Law Suit.
b. Ada beberapa maksud dan tujuan yang
hendak dicapai dengan adanya kewajiban melakukan notifikasi ini, antara lain
adalah:
1) Memberikan dorongan/insentif untuk
pelanggar agar mulai melakukan pentaatan;
2) Memberikan kesempatan secara fair kepada
tergugat untuk mengajukan bantahan dalam kesempatan palingawal dari proses
penanganan perkara;
3) Kegagalan dalam meyediakan pemberitahuan
yang memenuhi syarat dapat dipergunakan sebagai alasanuntuk menolak gugatan;
4) Memberikan pendidikan kepada penggugat
untukmengajukan gugatan dengan dilengkapi bukti dan fakta yang akurat;
c. Waktu Pemberitahuan Dalam sistem hukum
yang berlaku di Amerika Serikat, pemberitahuan (notice) harus dikirimkan
selambat-lambatnya 60 hari sebelum tuntutan hukum diajukan. Sebelum tahun 1989,
dalam praktek di dunia peradilan di Amerika Serikat banyak terjadi kontroversi
dalam menetapkan batas waktu penyampaian pemberitahuan ini. Namun setelah tahun
1989, yakni setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung dalam kasus Hallstrom
melawan Tillamook County, kontroversi tentang batas waktu ini dapat diatasi
dengan melakukan intepretasi secara harfiah terhadap ketentuan tentang
pemberitahuan yang diatur dalam Resource Conservation and Recorvery Act.25
Batas waktu pemberitahuan ini menjadi suatu hal penting dalam prosedur
pengajuan gugatan Citizen Law Suit karena pelanggaran terhadap batas waktu
pemberitahuan ini akan dapat dipergunakan sebagai dasar alasan untuk mengajukan
mosi penolakan Citizen Law Suit.[5]
d. Bentuk dan Isi Pemberitahuan Pada prinsipnya,
“Notice of Citizen Suit must be in writing and must be sent to both the alleged
violator and the agency responsible for implementing the statute being
violated”27 (Pemberitahuan Citizen Suit harus dibuat dalam bentuk tertulis dan
harus dikirimkan baik kepada pelanggar yang dituduh maupun kepada instansi yang
bertanggung jawab untuk mengimplementasikan undang-undang yang dilanggar).
Walaupun demikian, beberapa ketentuan Citizen Law Suit mensyaratkan pemberitahuan
ini juga dikirimkan kepada lembaga negarayang bertanggung jawab dalam penegakan
hukum.28Suatu pemberitahuan gugatan Citizen Law Suit setidaktidaknyamemuat
antara lain:
a) Informasi tentang pelanggar yang dituduh
danlembaga yang relevan dengan pelanggaran yangberdasar hal itu penggugat
berniat untuk menggugat(Tergugat/Para Tergugat).
b) Jenis pelanggaran yang menimbulkan
gugatan Citizen Law Suit (objek gugatan).
§ Petitumnya berisi tentang pemulihan
kedudukan dan keberadaan Hukum artinya dalam suatu gugatan Citizen law suit
disyaratkan
a. Petitum dalam gugatan tidak boleh meminta
adanya ganti rugi materiil, karena kelompok warga negara yang menggugat bukan
kelompok yang dirugikan secara materiel dan memiliki kesamaan kerugian dan
kesamaan fakta hukum sebagaimana gugatan Class Action.
b. Petitum gugatan Citizen Lawsuit harus berisi
permohonan agar negara mengeluarkan suatu kebijakan yang mengatur umum
(Regeling) Petitumnya pemulihan kedudukan dan keberadaan
Hukum
c. Agar perbuatan melawan hukum berupa
kelalaian dalam pemenuhan hak warga negara tersebut di masa yang akan datang
tidak terjadi lagi.
d. Petitum Gugatan Citizen Lawsuit tidak
boleh berisi pembatalan atas suatu Keputusan Penyelenggara Negara (Keputusan
Tata Usaha Negara) yang bersifat konkrit individual dan final karena hal
tersebut merupakan kewenangan dari peradilan TUN.
e. Petitum Gugatan Citizen Lawsuit juga tidak
boleh memohon pembatalan atas suatu Undang-undang (UU) karena itu merupakan kewenangan
dari Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu Citizen Lawsuit juga tidak boleh
meminta pembatalan atas Peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
(UU) karena hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana
kini telah diatur dalam PERMA tentang Judicial Review peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang.
Gugatan Citizen Lawsuit berdasarkan
beberapa perkara CLS yang pernah diajukan di Indonesia, adalah sebagai berikut[6]:
1.
Tergugat dalam Citizen Lawsuit (CLS) adalah
Penyelenggara Negara, Mulai dari Presiden dan Wakil Presiden sebagai
pimpinan teratas, Menteri dan terus sampai kepada pejabat negara di bidang yang
dianggap telah melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya. Dalam
hal ini pihak selain penyelenggara negara tidak boleh dimasukkan
sebagai pihak baik sebagai Tergugat maupun turut tergugat, karena inilah
bedanya antara Citizen Lawsuit dengan gugatan warga negara.
2.
Jika ada pihak lain (individu atau badan hukum) yang
ditarik sebagai Tergugat/Turut Tergugat maka Gugatan tersebut menjadi bukan Citizen
Lawsuit lagi, karena ada unsur warga negara melawan warga negara.
Gugatan tersebut menjadi gugatan biasa yang tidak bisa diperiksa dengan
mekanisme Citizen Lawsuit.
3.
Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan dalam Gugatan
adalah kelalaian Penyelenggara Negara dalam pemenuhan hak-hak warga
negara. Dalam hal ini harus diuraikan bentuk kelalaian apa yang telah dilakukan
oleh negara dan hak warga negara apa yang gagal dipenuhi oleh Negara. Penggugat
harus membuktikan bahwa Negara telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
tersebut, sebagaimana gugatan perdata biasa.
4.
Penggugat adalah Warga Negara, yang bertindak mengatasnamakan warga
negara. Penggugat dalam hal ini cukup membuktikan bahwa dirinya adalah warga
negara Indonesia. Berbeda dengan class action, Penggugat tidak harus merupakan
kelompok warga negara yang dirugikan secara langsung oleh negara, oleh karena
itu Penggugattidak harus membuktikan kerugian materiel apa yang
telah dideritanya sebagai dasar gugatan, berbeda dengan gugatan perdata biasa. Selain
itu Penggugat secara keseluruhan adalah mewakili Warga Negara Indonesia, tidak
perlu dipisah-pisah menurut kelompok kesamaan fakta dan kerugian sebagaimana
dalam Gugatan Class Action.
5.
Gugatan Citizen Law suit tidak memerlukan
adanya suatu notifikasi Option Out setelah gugatan didaftarkan
sebagaimana diatur dalam PERMA tentang Class Action. Dalam prakteknya di
Indonesia yg didasarkan pada pengaturan di beberapa negara common law, Citizen
Lawsuit cukup hanya dengan memberikan notifikasi berupa somasi kepada
penyelenggara Negara. Isi somasi adalah bahwa akan diajukan suatu Gugatan
Citizen Lawsuit terhadap penyelenggara Negara atas kelalaian negara dalam
pemenuhan hak-hak Warga Negaranya dan memberikan kesempatan bagi negara untuk
melakukan pemenuhan jika tidak ingin gugatan diajukan. Pada prakteknya somasi
ini harus diajukan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum gugatan didaftarkan,
namun karena belum ada satupun peraturan formal yang mengatur hal tersebut,
maka ketentuan ini tidak berlaku mengikat.
6.
Petitum dalam gugatan tidak boleh meminta
adanya ganti rugi materiel, karena kelompok warga negara yang menggugat
bukan kelompok yang dirugikan secara materiel dan memiliki kesamaan kerugian
dan kesamaan fakta hukum sebagaimana gugatan Class Action.
7.
Petitum gugatan Citizen Lawsuit harus berisi
permohonanagar negara mengeluarkan suatu kebijakan yang mengatur umum
(Regeling) agar perbuatan melawan hukum berupa kelalaian dalam
pemenuhan hak warga negara tersebut di masa yang akan datang tidak terjadi
lagi.
8.
Petitum Gugatan Citizen Lawsuit tidak boleh
berisi pembatalan atas suatu Keputusan Penyelenggara Negara (Keputusan Tata
Usaha Negara) yang bersifat konkrit individual dan final karena hal
tersebut merupakan kewenangan dari peradilan TUN.
9.
Petitum Gugatan Citizen Lawsuit juga tidak
boleh memohon pembatalan atas suatu Undang-undang (UU) karena itu
merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu Citizen Lawsuit
juga tidak boleh meminta pembatalan atas Peraturan perundang-undangan
di bawahUndang-undang (UU) karena hal tersebut merupakan kewenangan
Mahkamah Agung (MA) sebagaimana kini telah diatur dalam PERMA tentang Judicial
Review peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
[2] Kasus
NUNUKAN: Hak Gugat Warga Negara (Citizen Law Suit ) Terhadap Negara, Indro
Sugianto. www.leip.or.id
[5] Dalam putusan kasus ini
Mahkamah Agung menyatakan bahwa persyaratan pemberitahuan sesuai dengan
pengaturan dalam jurisdiksi masing-masing undang-undang yang bersangkutan. Pada
awalnya dalam peraturan ini dipersyaratkan waktu 30 hari untuk pemberitahuan
lebih dahulu sebagai persyaratan melakukan tindakan penegakan hukum oleh
warganegara, namun kemudian dirubah dengan mempersyaratkan waktu 60 hari untuk
melakukan pemberitahuan lebih dahulu tentang tujuan dari gugatan citizen law
suit yang diajukan.