google-site-verification: google9a13747b79e1f4cd.html Artikel Law Office MAH - Citizen Law Suite Artikel Law Office MAH: Citizen Law Suite - All Post
SEMUA ARTIKEL
M.Ardiansyah Hasibuan
Tampilkan postingan dengan label Citizen Law Suite. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Citizen Law Suite. Tampilkan semua postingan

A.   Gambaran Umum Tentang Citizen Law Suite
Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum Hal ini menjadi dasar pemikiran Adanya aturan gugatan perdata.Secara umum model gugatan perdata ada dua macam yaitu
1. gugatan yang dilakukan di luar pengadilan (nonlitigasi),
2. gugatan yang dilakukan melalui peradilan disebut litigasi.
Gugatan perdata atas pelanggaran hubungan perdata dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, oleh orang yang bersangkutan atau ahli warisnya. Ke-dua, sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama (class action). Model-model gugatan yang mengatasnamakan kepentingan umum ini dikenal dengan sebutan gugatan-gugatan Class Action, Actio Popularis, Citizen Lawsuit, Groepacties, dan NGO’s Standing.
Gugatan class action telah lebih dulu dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Gugatan secara class action atau gugatan kelompok telah lama dikenal dan berlaku di negara-negara yang menganut sistim hokum Common Law, seperti Inggris dan negara bekas jajahannya.Sedangkan Gugatan lain  seperti Citizen Lawsuit atau Gugatan Warga Negara terhadap penyelenggara Negara maasih jarang diterapkan di Indonesia. Citizen lawsuit sendiri lahir di negara-negara yang menganut sistem hukum Common Law, dan dalam sejarahnya Citizen Lawsuit pertama kali diajukan terhadap permasalahan lingkungan. Namun pada perkembangannya, Citizen Lawsuit tidak lagi hanya diajukan dalam perkara lingkungan hidup, tetapi pada semua bidang dimana negara dianggap melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya. Beberapa Kasus Citizen Lawsuit yang cukup dikenal adalah sebagai berikut:

o   Di Amerika Serikat
Gugatan seorang Warga Negara Amerika atas kelalaian Pemerintah dalam melakukan pelestarian terhadap Spesies kelelawar langka di Amerika. Gugatan tersebut dikabulkan dan hasilnya adalah pemerintah Amerika mengeluarkan Act tentang Konservasi kelelawar langka tersebut. 

o   Di India
Gugatan seorang Warga Negara India atas kelalaian Pemerintah India dalam melestarikan sungai gangga yang merupakan sungai suci bagi umat hindu. Hasilnya adalah Larangan pemerintah India kepada pabrik-pabrik di sekitar sungai Gangga melakukan pencemaran terhadap sungai.  

B.     Pengertian Citizen Law Suit
Gugatan Citizen Lawsuit pada intinya adalah mekanisme bagi Warga Negara untuk menggugat tanggung jawab Penyelenggara Negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga Negara. Kelalaian tersebut didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sehingga CLS diajukan pada lingkup peradilan umum dalam hal ini perkara Perdata. Oleh karena itu Atas kelalaiannya, dalam petitum gugatan, Negara dihukum untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat mengatur umum (regeling) agar kelalaian tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari. 

Beberapa pengertian gugatan citizen law suit atau gugatan actio Popularis diantaranya:
§  actio popularis adalah prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan. Gugatan dapat ditempuh dengan acuan bahwa setiap warga negara tanpa kecuali mempunyai hak membela kepentingan umum[1]
§  Citizen law suit adalah akses orang perorangan warga Negara untuk kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan mengajukan gugatan dipengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian public yang terjadiPada dasarnya Citizen law suit merupakan suatu hak gugat warga Negara yang dimaksudkan untuk melindungi warga Negara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran omisi dari Negara atau otoritas Negara [2]
§  Menurut Gokkel  actio popularis adalah gugatan yang dapat diajukan oleh setiap warga negara, tanpa pandang bulu, dengan pengaturan oleh negara. [3]
§  Menurut pendapat Michael D Axline Bahwa Citizen Law suit memberikan kekuatan kepada warga Negara untuk menggugat pihak tertentu (Privat) yang melanggar Undang-undang selain kekeutan kepada warga Negara untuk menggugat Negara dan lembaga- lembaga (federal) yang melakukan pelanggaran Undang-undang atau yang gagal dalam memenuhi kewajibannya  dalam pelaksanaan Undang-undang[4]
Dengan demikian setiap anggota warga negara atas nama kepentingan umum dapat menggugat Negara atau pemerintah atau siapa saja yang yang melakukan perbuatan melawan hukum, yang nyata-nyata merugikan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat luas. Dalam actio popularis, hak mengajukan gugatan bagi warga negara atas nama kepentingan umum adalah tanpa syarat, sehingga orang yang mengambil inisiatif mengajukan gugatan tidak harus orang yang mengalami sendiri kerugian secara Iangsung, dan juga tidak memerlukan surat kuasa khusus dari anggota masyarakat yang diwakilinya. Berdasarkan kajian tentang dasar tujuan, pengertian dan batasan Citizen Law Suit sebagaimana dipaparkan di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Citizen Law Suit memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:
a.    Citizen Law Suit merupakan akses orang perorangan atau warga negara untuk mengajukan gugatan diPengadilan untuk dan atas nama kepentingankeseluruhan warga negara atau kepentingan publik;
b.    Citizen Law Suit dimaksudkan untuk melindungi warganegara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagaiakibat dari tindakan atau pembiaran dari negara atau otoritas negara;
c.    Citizen Law Suit memberikan kekuatan kepada warganegara untuk menggugat negara dan institusipemerintah yang melakukan pelanggaran undang undang atau yang melakukan kegagalan dalammemenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan (implementasi) undang-undang;
d.    Orang perorangan warga negara yang menjadi penggugat dalam Citizen Law Suit, tidak perlu membuktikan adanya kerugian langsung yang bersifat riil atau tangible;
e.    Secara umum, peradilan cenderung reluctant terhadap tuntutan ganti kerugian jika diajukan dalam gugatan Citizen Law Suit.

C.     Praktek Citizen Law Suit di Indonesia
Beberapa kasus gugatan Citizen Law Suit yg pernah didaftarkan di Indonesia:
1.  Gugatan CLS atas nama Munir Cs atas Penelantaran Negara terhadap TKI Migran yg dideportasi di Nunukan. à Dikabulkan Majelis Hakim Jakarta Pusat dengan Ketua Majelis Andi Samsan Nganro. Hasilnya adalah UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Ini merupakan Gugatan CLS pertama yang muncul di Indonesia.
2.  Gugatan CLS atas kenaikan BBM oleh LBH APIK à Ditolak, bentuk CLS tidak diterima Majelis Hakim PN Jakpus.
3.  Gugatan CLS atas Operasi Yustisi oleh LBH Jakarta à Ditolak, bentuk CLS tidak diterima Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
4.  Gugatan CLS atas penyelenggaraan Ujian Nasional oleh LBH Jakarta à Dikabulkan untuk sebagian, Pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan penyelenggaraan Ujian Nasional. Pemerintah saat ini mengajukan banding.

Mengapa ada gugatan CLs yang diterima sementara ada juga yang ditolak?
1. Tidak semua hakim atau pengadilan memahami kewajibannya sebagaimana tertuang dalam UU Kekuasaan Kehakiman sehingga hal ini merupakan tantangan bagi masyarakat.
2. Tidak semua penggugat memahami bagaimana menyusun gugatan yang baik dan tepat melalui mekanisme CLs, masih sering dirancukan dengan gugatan mekanisme lainnya, sehingga sering kali hal ini menyebabkan gugatan di tolak.

Mekanisme CLs yang pernah ditempuh dan berhasil
1.  Gugatan CLs atas Penelantaraan Buruh Migran di Nunukan di PN Jakarta Pusat
2.  Gugatan CLs atas penyelenggaraan Ujian Nasional oleh LBH Jakarta
3.  Gugatan CLs atas terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKPPP) dalam dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Soeharto.
4.  Gugatan Cls LBH Apik atas kenaikan BBM
5.  Gugatan CLs LBH Jakarta atas operasi Yudtisi
6.  Gugatan CLs oleh David L. Tobing dkk atas tidak didapatkannya Tenaga Listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sesuai dengan UU Kelistrikan di PN Jakarta Pusat

d. Perbedaan Karakteristik Gugatan Perdata biasa, Class Action, Judicial Review dan Citizen Lawsuit
NO
Karateristik
Gugatan Perdata Biasa
Class Action
Judicial Review
Citizen Lawsuit
1
Terminologi
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Gugatan Perwakilan Kelompok
Uji Maeriil UU terhadap Konstitusi
Gugatan warga negara
2
Filosofis
Memperjuangkan kepentingan individu
Menyederhanakan mekanisme gugatan dengan perwakilan
Melindungi hak konstitusional warga negara
Agar penyelenggara negara memperbaiki kebijakan yang dinilai merugikan kepentingan warga Negara
3
Hubungan Kepentingan
Kepentingan langsung, nyata dan bisa diukur
Kepentingan langsung, nyata dan bisa diukur
Kepentingan langsung dan tidak langsung
Tidak memiliki kepentingan yang riil dan terukur
4
Tuntutan
Ganti Rugi materiil & tindakan tertentu
Ganti Rugi materiil & tindakan tertentu
Pembatalan ketentuan pasal dalam UU baik seluruh maupun sebagian
Tindakan tertentu berupa pelaksanaan kewajiban hukum oleh penyelenggara negara
5
Subjek Penggugat
Orang yang dirugikan secara langsung
Class Member, Class Repersentative
Warga negara atau NGO yang memiliki legal standing
Warga negara atau NGO yang memiliki legal standing
6
Tergugat
Orang perorang atau badan hukum
Orang perorang atau badan hukum
Pembentuk UU (DPR dan Presiden)
Penyelenggara Negara (Presiden, Kementrian, BUMN)
6
Notifikasi
Tidak diperlukan Notifikasi
Notifikasi dari Class Repersentative ke Class Member
Notifikasi dari Pemohon kepada Termohon
Notifikasi dari Penggugat kepada 

A.    Landasan Hukum Pengakuan Mekanisme CLs
Dalam gugatan CLs warga negara bisa bersama-sama mengajukan gugatan
·       Ps. 100 UU 39/99: setiap orang, kelompok, orpol, ormas, lsm, lk lainnya berhak berpartisipasi
·       Ps. 7 ayat (1) setiap orang berhak menggunakan upaya hukum nasional
·       Ps. 17 UU 39/99: setiap prang berhak memperoleh keasilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan baik scr perdata, pidana, administrasi …dst

Landasan hukum gugatan CLs yang tidak dikenal di Indonesia tetapi dapat ditempuh oleh warga negara dan harus diperiksa oleh pengadilan
·   Ps. 4 ayat (2) UU 4/2004: peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”
·   Ps. 5 ayat (2) UU 4/2004”pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan”
·   Ps. 16 ayat (1)  UU 4/2004: pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara
·   Ps. 28 ayat (1) UU 4/2004: Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat

Mengapa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan CLs?
·   Ps. 28D ayat 1 UUD NRI 1945 (hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum dan perlakuan sama dihadapan hukum)
·   Ps. 2 UU 39/99 “negara indonesia menjunjung tinggi HAM”
·   UU Nomor 11/ 2005 dan UU Nomor 12/2005: menguatkan pengakuan hak sipol dan ekosob sebagai hak warga Negara

B.     Karakteristik dari Gugatan Citizen Lawsuit
Beberapa karakteristik dari Gugatan Citizen Law suit berdasarkan beberapa perkara Citizen Law Suit yang pernah diajukan di Indonesia, adalah sebagai berikut: 
·   Tergugat dalam Gugatan Citizen Law suit adalah Penyelenggara Negara, Mulai dari Presiden dan Wakil Presiden sebagai pimpinan teratas, Menteri dan terus sampai kepada pejabat negara di bidang yang dianggap telah melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya. Dalam hal ini pihak selain penyelenggara negara tidak boleh dimasukkan sebagai pihak baik sebagai Tergugat maupun turut tergugat,

Dalam hal pengajuan  Gugatan Citizen Law Suit, penggugat harus memiliki “standing” untuk melakukan gugatan Citizen Law Suit ini. Apabila tidak maka Tergugat dapat menuntut pembatalan gugatan Citizen Law Suit apabila penggugat tidak memiliki “standing” untuk menjadi penggugat Citizen Law Suit. Di dalam sistem hukum yang berlaku di Amerika Serikat, persoalan “Standing” merupakan persoalan penting karena berkaitan dengan kewenangan atau jurisdiksi pengadilan. Seperti yang dikatakan oleh Michael D. Axline “…because standing involves the question of whether a court has jurisdiction to hear a particular controversy,….10 Mahkamah Agung Amerika Serikat mengenal adanya 2 jenis standing, yaitu
a)    Constitutional “standing” diperlukan dalam penanganan “case or controversy” (kasus atau persengketaansebagaimana diatur persyaratannya dalam Artikel III dari Konstitusi Amerika Serikat.
b)    Prudential “standing”. diperlukan jika dalam suatukasus yang tidak melibatkan kewenangan spesifik Kongresberdasarkan Citizen Law Suit untuk meminta perhatian penuhpengadilan untuk efisiensi dan advokasi yang agresif  Standing seseorang (individu) atau organisasi, sebagian diatur dan ditentukan sesuai dengan rumusan bahasa norma “any person” (siapa pun) atau “any citizen” (setiap warga negara) yang ada di dalam peraturan perundang-undangan yang menetapkan adanya suatu penyebab dimungkinkannya pengajuan suatu gugatan. Dalam peraturan perundang- undangan yang memberikan pengaturan tentang “Citizen Law Suit” secara khusus dirumuskan adanya hak “any person” (siapapun) untuk melakukan gugatan terhadap pelanggar. Dalam putusannya sebagaimana tersebut di atas,
Hakim Agung India Bhagwati dalam Kasus S.H Gupta melawan Union of India Air (1982) SC 149 : menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat siapapun juga dapat mengajukan gugatan apabila:
1)   Terjadi suatu kesalahan hukum atau kerugian hukum yang disebabkan oleh karena adanya suatu pelanggaran terhadap konstitusi atau pelanggaran atas hak hukum tertentu atau perbuatan lain yang bersifat menghukum;
2)   Terjadinya suatu kesalahan hukum atau perbuatan pembebanan hukum yang dilakukan tanpa otoritas hukum;
3)   Seseorang atau kelompok masyarakat (klas) tertentu karena alasan kemiskinan, ketidakberdayaan atau kecacatan atau jika secara ekonomi maupun social berada dalam posisi merugikan tidak memiliki kemampuan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan;
Di Amerika Serikat, perkembangan hukum “standing” yang kemudian diikuti dengan terjadinya peningkatan pangajuan gugatan Citizen Suit terjadi didasarkan pada pendapat yang bersumber dari putusan The Supreme Court dalam kasus Sierra Club melawan Morton dikombinasikan dengan The Administrative Procedure Act, yang menentukan bahwa siapapun “yang dirugikan” (“aggrieved”) dengan tindakan lembaga negara dapat mengajukan gugatan (judicial review) melawan para agen pemerintah untuk pelanggaran kewajiban yang telah ditentukan oleh Kongres.

§  Jika ada pihak lain (individu atau badan hukum) yang ditarik sebagai Tergugat/Turut Tergugat maka Gugatan tersebut menjadi bukan Citizen Lawsuit lagi, karena ada unsur warga negara melawan warga negara. Gugatan tersebut menjadi gugatan biasa yang tidak bisa diperiksa dengan mekanisme Citizen Lawsuit. 
§  Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan dalam Gugatan adalah kelalaian Penyelenggara Negaradalam pemenuhan hak-hak warga negara. Dalam hal ini harus diuraikan bentuk kelalaian apa yang telah dilakukan oleh negara dan hak warga negara apa yang gagal dipenuhi oleh Negara. Penggugat harus membuktikan bahwa Negara telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tersebut, sebagaimana gugatan perdata biasa. 
§  Penggugat adalah Warga Negara, yang bertindak mengatasnamakan warga negara. Penggugat dalam hal ini cukup membuktikan bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia. Berbeda dengan class action, Penggugat tidak harus merupakan kelompok warga negara yang dirugikan secara langsung oleh negara, oleh karena itu Penggugat tidak harus membuktikan kerugian materiil apa yang telah dideritanya sebagai dasar gugatan, berbeda dengan gugatan perdata biasa.
§  Selain itu Penggugat secara keseluruhan adalah mewakili Warga Negara Indonesia, tidak perlu dipisah-pisah menurut kelompok kesamaan fakta dan kerugian sebagaimana dalam Gugatan Class Action. 
§  Gugatan Citizen Lawsuit tidak memerlukan adanya suatu notifikasi Option Out setelah gugatan didaftarkan sebagaimana diatur dalam PERMA tentang Class Action. Dalam prakteknya di Indonesia yg didasarkan pada pengaturan di beberapa negara common law, Citizen Lawsuit cukup hanya dengan memberikan notifikasi berupa somasi kepada penyelenggara Negara. Isi somasi adalah bahwa akan diajukan suatu Gugatan Citizen Lawsuit terhadap penyelenggara Negara atas kelalaian negara dalam pemenuhan hak-hak Warga Negaranya dan memberikan kesempatan bagi negara untuk melakukan pemenuhan jika tidak ingin gugatan diajukan. Pada prakteknya somasi ini harus diajukan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum gugatan didaftarkan, namun karena belum ada satupun peraturan formal yang mengatur hal tersebut, maka ketentuan ini tidak berlaku mengikat. 

Notifikasi sebagai Syarat Prosedural Citizen Law SuitSebagaimana gugatan Class Action, pengajuan gugatan CitizenLaw Suit juga mensyaratkan adanya proses Pemberitahuan (Notifikasi). Namun demikian, berbeda dengan Notifikasi dalam gugatan Class Action, dimana notifikasi dilakukan oleh wakil kelas kepada anggota kelas dengan maksud untukmemberikan hak kepada anggota kelas untuk menyatakan setuju atau menolak sebagai anggota kelas melalui mekanisme “Opt-in” ataupun “Opt-Out”21, maka notifikasi dalam Citizen Law Suit harus dilakukan oleh Penggugat Citizen Law Suit kepada Tergugat.

a.    Notifikasi dalam Citizen Law Suit Peraturan yang mengatur tentang gugatan Citizen Law Suit di Amerika Serikat mensyaratkan bahwa orang perorangan warga negara harus melakukan pemberitahuan (notice) terlebih dahulu tentang maksud dan tujuan dari pengajuan gugatan Citizen Law Suit sebelum pendaftaran dan pengajuan gugatan dilakukan. Pada pokoknya, pemberitahuan (notice) tersebutmerupakan suatu “mini–statement” (pernyataan singkat) tentang kasus dan dibuat sesuai dengan syarat-syarat notifikasi yang telah diatur dalam peraturan perundangundanganyang bersangkutan atau peraturan lain yang mengatur tentang notifikasi ini. Notifikasi tersebut harus mengidentifikasikan pelanggaran dan tuntutan spesifik yang kemudian menjadi dasar pengajuan gugatan, disusun oleh penggugat untuk diberikan kepada pelanggar dan instansi yang bertanggung jawab menerapkan peraturan perundangundangan yang memberi hak Citizen Law Suit.

b.    Ada beberapa maksud dan tujuan yang hendak dicapai dengan adanya kewajiban melakukan notifikasi ini, antara lain adalah:
1)    Memberikan dorongan/insentif untuk pelanggar agar mulai melakukan pentaatan;
2)    Memberikan kesempatan secara fair kepada tergugat untuk mengajukan bantahan dalam kesempatan palingawal dari proses penanganan perkara;
3)    Kegagalan dalam meyediakan pemberitahuan yang memenuhi syarat dapat dipergunakan sebagai alasanuntuk menolak gugatan;
4)    Memberikan pendidikan kepada penggugat untukmengajukan gugatan dengan dilengkapi bukti dan fakta yang akurat;
c.    Waktu Pemberitahuan Dalam sistem hukum yang berlaku di Amerika Serikat, pemberitahuan (notice) harus dikirimkan selambat-lambatnya 60 hari sebelum tuntutan hukum diajukan. Sebelum tahun 1989, dalam praktek di dunia peradilan di Amerika Serikat banyak terjadi kontroversi dalam menetapkan batas waktu penyampaian pemberitahuan ini. Namun setelah tahun 1989, yakni setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung dalam kasus Hallstrom melawan Tillamook County, kontroversi tentang batas waktu ini dapat diatasi dengan melakukan intepretasi secara harfiah terhadap ketentuan tentang pemberitahuan yang diatur dalam Resource Conservation and Recorvery Act.25 Batas waktu pemberitahuan ini menjadi suatu hal penting dalam prosedur pengajuan gugatan Citizen Law Suit karena pelanggaran terhadap batas waktu pemberitahuan ini akan dapat dipergunakan sebagai dasar alasan untuk mengajukan mosi penolakan Citizen Law Suit.[5]
d.    Bentuk dan Isi Pemberitahuan Pada prinsipnya, “Notice of Citizen Suit must be in writing and must be sent to both the alleged violator and the agency responsible for implementing the statute being violated”27 (Pemberitahuan Citizen Suit harus dibuat dalam bentuk tertulis dan harus dikirimkan baik kepada pelanggar yang dituduh maupun kepada instansi yang bertanggung jawab untuk mengimplementasikan undang-undang yang dilanggar). Walaupun demikian, beberapa ketentuan Citizen Law Suit mensyaratkan pemberitahuan ini juga dikirimkan kepada lembaga negarayang bertanggung jawab dalam penegakan hukum.28Suatu pemberitahuan gugatan Citizen Law Suit setidaktidaknyamemuat antara lain:
a)    Informasi tentang pelanggar yang dituduh danlembaga yang relevan dengan pelanggaran yangberdasar hal itu penggugat berniat untuk menggugat(Tergugat/Para Tergugat).
b)    Jenis pelanggaran yang menimbulkan gugatan Citizen Law Suit (objek gugatan).
§  Petitumnya   berisi tentang pemulihan kedudukan dan keberadaan Hukum  artinya dalam suatu gugatan Citizen law suit disyaratkan
a.   Petitum dalam gugatan tidak boleh meminta adanya ganti rugi materiil, karena kelompok warga negara yang menggugat bukan kelompok yang dirugikan secara materiel dan memiliki kesamaan kerugian dan kesamaan fakta hukum sebagaimana gugatan Class Action. 
b.   Petitum gugatan Citizen Lawsuit harus berisi permohonan agar negara mengeluarkan suatu kebijakan yang mengatur umum (Regeling)  Petitumnya   pemulihan kedudukan dan keberadaan Hukum
c.    Agar perbuatan melawan hukum berupa kelalaian dalam pemenuhan hak warga negara tersebut di masa yang akan datang tidak terjadi lagi. 
d.    Petitum Gugatan Citizen Lawsuit tidak boleh berisi pembatalan atas suatu Keputusan Penyelenggara Negara (Keputusan Tata Usaha Negara) yang bersifat konkrit individual dan final karena hal tersebut merupakan kewenangan dari peradilan TUN. 
e.    Petitum Gugatan Citizen Lawsuit juga tidak boleh memohon pembatalan atas suatu Undang-undang (UU) karena itu merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu Citizen Lawsuit juga tidak boleh meminta pembatalan atas Peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang (UU) karena hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana kini telah diatur dalam PERMA tentang Judicial Review peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. 

Gugatan Citizen Lawsuit berdasarkan beberapa perkara CLS yang pernah diajukan di Indonesia, adalah sebagai berikut[6]:
1.         Tergugat dalam Citizen Lawsuit (CLS) adalah Penyelenggara Negara, Mulai dari Presiden dan Wakil Presiden sebagai pimpinan teratas, Menteri dan terus sampai kepada pejabat negara di bidang yang dianggap telah melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya. Dalam hal ini pihak selain penyelenggara negara tidak boleh dimasukkan sebagai pihak baik sebagai Tergugat maupun turut tergugat, karena inilah bedanya antara Citizen Lawsuit dengan gugatan warga negara.
2.         Jika ada pihak lain (individu atau badan hukum) yang ditarik sebagai Tergugat/Turut Tergugat maka Gugatan tersebut menjadi bukan Citizen Lawsuit lagi, karena ada unsur warga negara melawan warga negara. Gugatan tersebut menjadi gugatan biasa yang tidak bisa diperiksa dengan mekanisme Citizen Lawsuit.
3.         Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan dalam Gugatan adalah kelalaian Penyelenggara Negara dalam pemenuhan hak-hak warga negara. Dalam hal ini harus diuraikan bentuk kelalaian apa yang telah dilakukan oleh negara dan hak warga negara apa yang gagal dipenuhi oleh Negara. Penggugat harus membuktikan bahwa Negara telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tersebut, sebagaimana gugatan perdata biasa.
4.         Penggugat adalah Warga Negara, yang bertindak mengatasnamakan warga negara. Penggugat dalam hal ini cukup membuktikan bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia. Berbeda dengan class action, Penggugat tidak harus merupakan kelompok warga negara yang dirugikan secara langsung oleh negara, oleh karena itu Penggugattidak harus membuktikan kerugian materiel apa yang telah dideritanya sebagai dasar gugatan, berbeda dengan gugatan perdata biasa. Selain itu Penggugat secara keseluruhan adalah mewakili Warga Negara Indonesia, tidak perlu dipisah-pisah menurut kelompok kesamaan fakta dan kerugian sebagaimana dalam Gugatan Class Action.
5.         Gugatan Citizen Law suit tidak memerlukan adanya suatu notifikasi Option Out setelah gugatan didaftarkan sebagaimana diatur dalam PERMA tentang Class Action. Dalam prakteknya di Indonesia yg didasarkan pada pengaturan di beberapa negara common law, Citizen Lawsuit cukup hanya dengan memberikan notifikasi berupa somasi kepada penyelenggara Negara. Isi somasi adalah bahwa akan diajukan suatu Gugatan Citizen Lawsuit terhadap penyelenggara Negara atas kelalaian negara dalam pemenuhan hak-hak Warga Negaranya dan memberikan kesempatan bagi negara untuk melakukan pemenuhan jika tidak ingin gugatan diajukan. Pada prakteknya somasi ini harus diajukan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum gugatan didaftarkan, namun karena belum ada satupun peraturan formal yang mengatur hal tersebut, maka ketentuan ini tidak berlaku mengikat.
6.         Petitum dalam gugatan tidak boleh meminta adanya ganti rugi materiel, karena kelompok warga negara yang menggugat bukan kelompok yang dirugikan secara materiel dan memiliki kesamaan kerugian dan kesamaan fakta hukum sebagaimana gugatan Class Action.
7.         Petitum gugatan Citizen Lawsuit harus berisi permohonanagar negara mengeluarkan suatu kebijakan yang mengatur umum (Regeling) agar perbuatan melawan hukum berupa kelalaian dalam pemenuhan hak warga negara tersebut di masa yang akan datang tidak terjadi lagi.
8.         Petitum Gugatan Citizen Lawsuit tidak boleh berisi pembatalan atas suatu Keputusan Penyelenggara Negara (Keputusan Tata Usaha Negara) yang bersifat konkrit individual dan final karena hal tersebut merupakan kewenangan dari peradilan TUN.
9.         Petitum Gugatan Citizen Lawsuit juga tidak boleh memohon pembatalan atas suatu Undang-undang (UU) karena itu merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu Citizen Lawsuit juga tidak boleh meminta pembatalan atas Peraturan perundang-undangan di bawahUndang-undang (UU) karena hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana kini telah diatur dalam PERMA tentang Judicial Review peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.


[1] Sjahdeini, Suara Pembaharuan 8/9/2005
[2] Kasus NUNUKAN: Hak Gugat Warga Negara (Citizen Law Suit ) Terhadap Negara, Indro Sugianto. www.leip.or.id
[3] (dalam E. Sundari, 2002:15),
[4] Enviromental Citizen Law Suit,Michael D Axline.h. 15,1991, USA.
[5] Dalam putusan kasus ini Mahkamah Agung menyatakan bahwa persyaratan pemberitahuan sesuai dengan pengaturan dalam jurisdiksi masing-masing undang-undang yang bersangkutan. Pada awalnya dalam peraturan ini dipersyaratkan waktu 30 hari untuk pemberitahuan lebih dahulu sebagai persyaratan melakukan tindakan penegakan hukum oleh warganegara, namun kemudian dirubah dengan mempersyaratkan waktu 60 hari untuk melakukan pemberitahuan lebih dahulu tentang tujuan dari gugatan citizen law suit yang diajukan.
[6] Marhendraputra.co.cc

Most Trending