google-site-verification: google9a13747b79e1f4cd.html Warisan
SEMUA ARTIKEL
M.Ardiansyah Hasibuan

 

Dalam bidang perkara keluarga dan warisan, baik warisan yang berbentuk tanah, bangunan gedung, rumah maupun aset-aset lainnya, kantor kami dapat membantu klien dalam memberikan layanan dalam segala macam persoalan hukum seputar keluarga dan warisanya, dari mulai memberikan konsultasi hukum sampai dengan membela dan mewakili klien di pengadilan maupun pelaporan di Instansi – instansi terkait dengan bidangnya, dalam melakukan penuntutan hak-hak dan kepentingan dibidang hukum keluarga dan hukum warisan.

Beberapa jasa hukum dalam hukum Keluarga dan Warisan yang dapat ditangani adalah :

- PENGAKUAN ANAK DI LUAR NIKAH 

- PENGESAHAN ANAK 

- PERMOHONAN WALI / PENGAMPU 

- PENETAPAN AHLI WARIS 

- GUGATAN SENGKETA WARISAN 

- PENGURUSAN & PELAKSANAAN WASIAT 

- PEMBAGIAN WARIS HUKUM ISLAM 

- PEMBAGIAN WARISAN NON ISLAM 

- DAN LAIN SEBAGAINYA

 Jika Anda sedang mengalami salah satu masalah hukum diatas, dan memerlukan lawyer / Pengacara untuk mendampingi Anda, kami dari Kantor Hukum M.ARDIANSYAH HASIBUAN.,SH.,MH & REKAN siap membantu Anda.

0 komentar:

Posting Komentar

Most Trending