Dalam bidang perkara keluarga dan warisan, baik warisan yang
berbentuk tanah, bangunan gedung, rumah maupun aset-aset lainnya, kantor kami
dapat membantu klien dalam memberikan layanan dalam segala macam persoalan
hukum seputar keluarga dan warisanya, dari mulai memberikan konsultasi hukum
sampai dengan membela dan mewakili klien di pengadilan maupun pelaporan di
Instansi – instansi terkait dengan bidangnya, dalam melakukan penuntutan
hak-hak dan kepentingan dibidang hukum keluarga dan hukum warisan.
Beberapa jasa hukum dalam hukum Keluarga dan Warisan yang dapat ditangani adalah :
- PENGAKUAN ANAK DI LUAR NIKAH
- PENGESAHAN ANAK
- PERMOHONAN WALI / PENGAMPU
- PENETAPAN AHLI WARIS
- GUGATAN SENGKETA WARISAN
- PENGURUSAN & PELAKSANAAN WASIAT
- PEMBAGIAN WARIS HUKUM ISLAM
- PEMBAGIAN WARISAN NON ISLAM
- DAN LAIN SEBAGAINYA
0 komentar:
Posting Komentar