google-site-verification: google9a13747b79e1f4cd.html SAKSI BOLEH MENGUNDURKAN DIRI DI TINGKAT PENYIDIKAN | Artikel Law Office MAH
SEMUA ARTIKEL
M.Ardiansyah Hasibuan

SAKSI BOLEH MENGUNDURKAN DIRI DI TINGKAT PENYIDIKAN

Boleh tidaknya anggota keluarga mundur sebagai saksi di tingkat penyidikan bisa menimbulkan perdebatan. Pada 2007 silam, ketika Winda Widjanarko mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara ayahnya, Widjanarko Puspoyo, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung M Salim  tegas menolaknya. Alasannya, Pasal 168 KUHAP yang dijadikan acuan berlaku pada saat pemeriksaan di pengadilan, bukan di tingkat penyidikan.

Kini, masalah pengunduran diri saksi anggota keluarga tersangka kembali muncul. Dian Anggraini menyatakan mundur sebagai saksi  untuk suaminya, Dhana Widyatmika. Dalam kasus ini yang terjadi justru sebaliknya.

Penyidik terlebih dahulu menawarkan kepada Dian Anggraeni untuk menggunakan haknya mengundurkan diri sebagai saksi. Tentu saja, penyidik menggunakan ketentuan dalam Pasal 168 huruf c KUHAP sebagai acuan. Nah, yang menjadi pertanyaan adalah ketentuan mengundurkan diri sebagai saksi itu diatur dalam Bab XVI, Pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Apakah bisa pasal ini diterapkan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan?

Dalam bab penyidikan, tidak diatur apakah seorang saksi yang memiliki hubungan suami/istri dapat tidak didengar keterangannya atau mengundurkan diri sebagai saksi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto menegaskan pemeriksaan di persidangan itu pedomannya adalah pemeriksaan di penyidikan.“Jadi, itu tidak masalah, bisa juga (di tahap penyidikan),” katanya, Kamis malam (8/3).

Andhi melanjutkan, penyidik tidak mengharuskan ada kesaksian Dian dalam perkara Dhana. Masih banyak saksi-saksi yang lain yang dapat dimintai keterangan. Untuk itu, penyidik juga tidak dapat menolak jika Dian ingin menggunakan haknya untuk mengundurkan diri sebagai saksi. “Jadi, intinya, kami konsentrasi betul untuk mengikuti aliran uang, dari mana dan kemana. Itu kan banyak sekali,” ujarnya.

Senada dengan Andhi, Direktur Penyidikan Arnold Angkouw juga mengatakan jika mengacu ketentuan Pasal 168 KUHAP, istri Dhana memang diberi hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi di pengadilan. Namun, berkas penyidikan ini nantinya akan ke pengadilan. Dari pada penyidikan dianggap keliru dan ditolak pengadilan, penyidik lebih memilih untuk mengikuti ketentuan Pasal 168 KUHAP.

Akan tetapi, ada contoh lain di KPK. Dalam penyidikan perkara korupsi Nunun Nurbaeti, Adang Darajatun diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Terhadap contoh lain ini, Arnold hanya mengatakan kesaksian seperti itu memang dimungkinan dalam kasus Dhana. “Di situ kan juga ada ketentuan, kalau dia (Dian) mau (bersaksi), itu pun atas persetujuan tersangka, suaminya,” tuturnya.

Awalnya, Dian dipanggil sebagai saksi untuk mengkonfirmasi dugaan aliran dana dari rekening Dhana. Penyidik memiliki data bahwa ada sebagian dana dari Dhana yang mengalir ke Dian. Karena kenyatannya Dian menolak dan mengundurkan diri, penyidik memilih untuk mengikuti dan tidak melanggar aturan.

Mantan Direktur Penuntutan pada Jampidsus ini menambahkan uang Dhana yang mengalir ke Dian jumlahnya tidak sampai AS$250 ribu. Untuk diketahui, jumlah AS$250 ribu ini pernah diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Ketika itu, PPATK menyatakan ada perkara mirip Gayus Tambunan yang jumlahnya jauh lebih besar.

Belakangan, terungkap perkara Dhana yang sedang disidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk mengetahui aliran dana, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perbankan dan perusahaan. Penyidik juga telah menyita sekitar Rp60 miliar dari rekening Dhana, satu unit mobil, 17 unit truk, serta sejumlah dokumen, sertifikat, uang Rp10 juta, uang AS$28 ribu, dan 1 kg emas dari safe deposit box milik Dhana.

Atas dugaan Rp60 miliar dan aliran dana sebesar AS$250 ribu, Pengacara Dhana, Daniel Alfredo telah membantahnya. Daniel mengatakan dalam rekening aktif kliennya, hanya tersimpan uang sekitar Rp440 juta. Adapun penghasilan penghasilan tambahan yang masuk ke rekening DW, itu merupakan hasil dari bisnis showroom dan reksadana.

Tidak terbatas di persidangan
Terkait dengan ketentuan Pasal 168 huruf c KUHAP, dua pengamat hukum pidana, Chaerul Huda dan Mudzakkir berpendapat sama. Menurut mereka, meski ketentuan itu adanya di Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, dapat pula diterapkan dalam tahap penyidikan.

“Pasal 168 KUHAP memang di bagian pemeriksaan dalam pemeriksaan dengan acara biasa. Namun, hak yang diberikan di situ kepada saksi, tidak terbatas pada saksi di muka sidang pemeriksaan dalam acara biasa, tapi juga dalam acara singkat, cepat, dan pada tingkat pemeriksan sebelumnya, seperti penyidikan,” terang Chaerul kepada hukumonline.

Sementara, Mudzakkir menjelaskan pada prinsipnya seorang saksi yang memiliki hubungan darah atau pertalian suami/istri memiliki hak untuk mengundurkan diri atau tidak didengar keterangannya. Argumen yang mendasari ketentuan di Pasal 168 KUHAP ini adalah karena dikhawatirkan saksi memberi keterangan yang tidak objektif. Sebab, saksi memiliki kepentingan batin dan psikologis karena hubungan keluarga, saudara, atau suami/istri.

Menurutnya, tidaklah mungkin saksi itu memberikan kesaksian yang objektif. Ada kecenderungan saksi yang memiliki hubungan darah atau suami/istri tidak objektif berdasarkan faktor-faktor tadi. "Makanya dia diberi kesempatan untuk tidak memberikan keterangan dan mengundurkan diri sebagai saksi,” katanya.

Dosen hukum acara pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menguraikan, semua keterangan yang sah itu adalah keterangan di pengadilan. Keterangan yang ada di berkas penyidikan sesungguhnya tidak memiliki kekuatan hukum yang menentukan. “Karenanya, kalau di pengadilan saja bisa tidak didengar atau mengundurkan diri sebagai saksi, logikanya dari tahap awal pun dia juga bisa tidak didengar keterangannya atau mengundurkan diri,” ujarnya.

Saat di depan pengadilan, saksi yang memiliki hubungan darah atau pertalian suami/istri juga tidak disumpah. Ada dugaan saksi akan melanggar sumpahnya, sehingga percuma saja si saksi diambil sumpahnya. Mudzakkir menambahkan seandainya saksi itu mau diambil keterangannya di bawah sumpah, maka atas persetujuan terdakwa. Hal ini dilakukan untuk menghindari retaknya hubungan keluarga atau suami/istri akibat kesaksian tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Most Trending