Pengertian Perlawanan/ Verzet
Verzet adalah
suatu upaya hukum terhadap suatu putusan di luar hadirnya pihak Tergugat
(disebut putusan verstek). Pasal 129
ayat (1) HIR atau Pasal 83 Rv menegaskan: Tergugat yang sedang dihukum sedang
ia tidak hadir (verstek) dan tidak
menerima putusan itu, dapat mengajukan perlawanan atas putusan itu. Berdasarkan
ketentuan tersebut, upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan verstek
adalah perlawanan (verzet). Verzet artinya perlawanan terhadap
putusan verstek yang telah dijatuhkan
pengadilan tingkat pertama yang diajukan
oleh tergugat yang diputus verstek
tersebut, dalam waktu tertentu, yang diajukan ke Pengadilan Negeri yang
memutus perkara itu juga.
Pada asasnya
perlawanan ini disediakan bagi pihak tergugat yang (pada
umum- nya) dikalahkan. Bagi penggugat yang dikalahkan dengan putusan verstek tersedia upaya hukum banding.
Jadi apabila terhadap tergugat dijatuhkan putusan verstek, dan dia keberatan atasnya, tergugat dapat mengaju- kan
perlawanan (verzet), bukan upaya
banding. Terhadap putusan verstek,
tertutup upaya banding, oleh karena itu permohonan banding terhadapnya cacat
formil, dengan demikian tidak dapat diterima.
Dalam Putusan Mahkamah Agung ditegaskan bahwa permohonan banding yang
diajukan terhadap putusan verstek tidak
dapat diterima, karena upaya
hukum terhadap verstek adalah verzet.
Perlawanan
(verzet) dihubungkan dengan putusan verstek mengandung arti bahwa tergugat
berupaya melawan putusan verstek atau tergugat mengajukan perla- wanan terhadap
putusan verstek dengan tujuan agar
putusan itu dilakukan pemerik- saan ulang secara menyeluruh sesuai dengan
proses pemeriksaan kontradiktor dengan per- mintaan agar putusan verstek
dibatalkan serta sekaligus meminta agar gugatan penggugat ditolak. Dengan
demikian, tujuan verzet memberi
kesempatan kepada tergugat untuk membela kepentingannya atas kelalaian
menghadiri persidangan diwaktu yang lalu.
Syarat
Hukum Acara Verzet
Menurut
Pasal 129 ayat (1) dan Pasal 83 Rv yang berhak mengajukan perlawanan hanya
terbatas pihak tergugat saja, sedang kepada penggugat tidak diberi hak mengajukan
perlawanan, dalam hal ini pihak tergugat tidak oleh pihak ketiga. Perluasan
atas hak yang dimiliki tergugat untuk mengajukan perlawanan meliputi ahli
warisnya apabila pada tenggang waktu pengajuan perlawanan tergugat meninggal
dunia, dan dapat diajukan kuasa. Tergugat yang tidak hadir disebut pelawan dan
penggugat yang hadir disebut terlawan.
Dalam
praktik peradilan maka apabila tergugat yang diputus dengan verstek mengajukan verzet maka kedua perkara tersebut dijadikan satu dan dalam
register diberi satu nomor perkara. Penggugat yang diputus verstek, bisa mengajukan banding, bila ia tidak diterima oleh
karena gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Bila penggugat
yang diputus verstek
banding, maka tergugat yang tidak
hadir, tidak bisa verzet. Tenggang
waktu mengaju- kan perlawanan (verzet)
adalah 14 hari setelah diberitahukan
dan diterimanya putusan verstek oleh tergugat. Jika
putusan itu tidak diberitahukan kepada tergugat sendiri, maka perlawanan
masih diterima sampai pada hari ke-8 sesudah peneguran atau dalam hal tidak hadir sesudah dipanggil dengan patut sampai pada hari
ke-14, ke-8 sesudah dijalankan surat perintah.
Kemudian
ketika perkara verzet disidangkan dan
tergugat dikalahkan dengan verstek lagi
maka tergugat tidak dapat mengajukan banding. Dalam praktik verzet
ini harus diberitahukan atau dinyatakan dengan tegas dan bila tidak
maka pernyataan verzet bersangkutan
dinyatakan tidak dapat diterima.
Proses Pemeriksaan
Verzet
Proses
pemeriksaan verzet dilakukan dengan
cara sebagai berikut:
- Perlawanan diajukan kepada Pengadilan Negeri
yang menjatuhkan putusan verstek.
Agar permintaan perlawanan memenuhi syarat formil, maka:
(a) Diajukan oleh
tergugat sendiri atau kuasanya;
(b) Disampaikan
kepada Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan verstek sesuai batas tenggang waktu yang ditentukan; dan
(c) Perlawanan
ditujukan kepada putusan verstek tanpa menarik pihak lain, selain dari pada
penggugat semula.
- Perlawanan terhadap verstek, bukan perkara
baru. Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan
semula maka perlawanan bukan perkara baru, akan tetapi merupakan bantahan yang
ditujukan kepada ketidak- benaran dalil-dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru atau tidak benar. Sedemikian
eratnya kaitan perlawanan dengan gugatan semula, menyebabkan komposisi pelawan
sama persis dengan tergugat asal dan terlawan adalah penggugat asal.
Perlawanan
mengakibatkan putusan verstek mentah kembali. Apabila diaju- kan verzet terhadap putusan
verstek maka dengan sendirinya putusan verstek menjadi mentah kembali yaitu ekstensinya dianggap tidak
pernah ada sehingga putusan verstek tidak
dapat dieksekusi. Ekstensi putusan verstek
bersifat relatif dan mentah selama tenggang waktu verzet masih
belum terlampaui. Secara formil
putusan verstek memang ada, tetapi
secara materiil, belum memiliki kekuatan eksekutorial.
-
Pemeriksaan perlawanan dilakukan terhadap
materi verzet. Materi
verzet adalah tanggapan
terhadap putusan verstek/dalil-dalil
penggugat asal.Verzet hanya
mempermasalahkan alasan ketidakhadiran tergugat menghadiri pengadilan. Proses
pemeriksaannya dengan acara biasa.
Baca Juga: Eksistensi Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia
Putusan Verzet
Apabila
dalam putusan penyelesaian satu perkara diterapkan acara verstek yang dibarengi dengan acara verzet terhadap putusan verstek
tersebut, Pengadilan Negeri akan
menerbitkan dua bentuk
putusan: (a). Produk pertama, putusan verstek sesuai dengan acara verstek,
yang digariskan pasal 125 ayat (1)
HIR dan (b). Produk kedua, putusan verzet
berdasarkan acara verzet yang
diatur Pasal 129 ayat (1) HIR. Kedua putusan itu, saling berkaitan karena sama-sama bertitik tolak dari kasus yang
sama. Akan tetapi, keberadaannya masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
Secara teoritis, putusan verzet bersifat
asesor terhadap putusan verstek. Artinya
putusan verzet merupakan ikutan dari
putusan verstek. Oleh karena itu,
putusan verzet tidak mungkin lahir, kalau putusan verstek tidak ada. Bertitik tolak dari
pendekatan asesor tersebut, substansi pokok putusan verzet, tidak boleh menyimpang dari permasalahan dalil pokok
gugatan yang tertuang dalam putusan verstek.
Pada
sisi lain, ditinjau dari segi upaya hukum, verzet
menurut pasal 129 ayat (1) HIR
merupakan upaya perlawanan terhadap putusan verstek.
Berarti putusan verstek yang
dijatuhkan pengadilan, merupakan koreksi terhadap putusan verstek. Dengan begitu, jika tergugat mengajukan verzet terhadap putusan verstek, Pengadilan Negeri harus
memeriksa dan menilai apakah putusan verstek
yang dijatuhkan sudah tepat atau tidak. Tepat atau tidaknya putusan verstek tersebut, dinilai dan
dipertimbangkan Pengadilan Negeri dalam putusan verzet.
Bentuk
Putusan Verzet, yaitu:
1. Perlawanan
(verzet) tidak dapat diterima.
Pertimbangan hakim untuk menjatuhkan bentuk putusan demikian apabila teng- gang
waktu mengajukan verzet yang
ditentukan Pasal 129 ayat (1) HIR telah dilampaui. Dalam kasus yang seperti
itu, gugur hak mengajukan verzet dengan
akibat hukum tergugat dianggap mene- rima putusan verstek sekaligus tertutup hak tergugat mengajukan banding dan
kasasi, dengan demikian putusan verstek memperoleh kekuatan hokum
tetap. Bentuk putusan yang menyatakan verzet
tidak dapat diterima, harus dicantumkan amar berisi penegasan menguatkan putusan verstek, sehingga amarnya selengkapnya berbunyi :
- Menyatakan pelawan
sebagai pelawan
yang
tidak benar atau pelawan yang salah.
-
Menyatakan perlawanan (verzet) dari pelawan tidak dapat
diterima.
-
Menguatkan
putusan verstek.
2. Menolak
perlawanan (verzet). Amar putusannya
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
-
Menyatakan pelawan sebagai pelawan yang tidak benar.
-
Menolak
perlawanan pelawan.
-
Menguatkan
putusan verstek.
3. Mengabulkan perlawanan
(verzet). Alasan hakim untuk
mengabulkan per- lawanan tersebut
karena Terlawan sebagai penggugat
asal, tidak mampu membuktikan dalil gugatan. Sehingga amar putusan yang
dijatuhkan selengkap- nya berbunyi sebagai berikut:
-
Menyatakan sebagai pelawan yang benar.
- Mengabulkan
perlawanan pelawan.
-
Membatalkan
putusan verstek.
-
Menolak
gugatan terlawan
Sumber:
Jurnal Uapaya Hukum Dalam Perkara Perdata