Sumber Gambar: Google
A. Kesepakatan Membuat Perjanjian (Dealing)
Pada umumnya sebelum perjanjian
dibuat dan ditandatangani, didahului dengan kesepakatan para pihak yang akan
terlibat sebagai pihak dalam perjanjian. Contoh dalam perjanjian utang piutang,
disepakati terlebih dahulu mengenai :
1. Jumlah/besarnya pinjaman
2. Jangka Waktu Pinjaman
3. Besarnya Bunga
4. Jaminan
5. Cara Pengembalian Pinjaman
6. Denda.
B. Pembuatan Draft Perjanjian (Contract Drafting)
Dalam pembuatan draft perjanjian
sebaiknya memperhatikan hal – hal sebagai berikut :
1. Gunakan
kalimat yang sistematis (systematic), ringkas/ singkat/ padat (concise), jelas
(clear) dan tegas (defined) sehingga mudah dimengerti oleh orang lain.
2. Hindari kalimat/ kata yang dapat ditafsirkan ganda/
multi tafsir! (specific legal meaning)
3. Perhatikan kesalahan penulisan dan penempatan tanda
baca (conscientious writing).
4. Bayangkan kemungkinan-kemungkinan/ resiko yang
dapat terjadi apabila perjanjian telah dilaksanakan. Dengan membayangkan
kemungkinan resiko kelak kita dapat melakukan upaya perlindungan/ proteksi bila
terjadi suatu hal yang mungkin terjadi. pembuatan perjanjian, yakni :rang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih
C. Tahap Pengkajian (Contract Review)
Setelah draft perjanjian selesai
dibuat oleh salah satu pihak yang menyiapkan draft tersebut dan sudah sesuai
dengan keinginan dari pihak yang menyiapkan draft tersebut, biasanya para pihak
tidak langsung menandatangani perjanjian tersebut akan tetapi draft tersebut
dikirimkan kepada pihak lainnya untuk dipelajari, apakah
ketentuan/syarat-syarat, kalimat/isi pasal-pasalnya sudah sesuai dengan
keinginan dari masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Setelah pihak lainnya mempelajari,
kemungkinan akan ada komentar yang dapat berisi koreksi, penambahan atau
pengurangan dan lain sebagainya.
Koreksi, penambahan atau pengurangan
tersebut disampaikan kepada pihak pembuat draft, setelah pembuat draft
mempelajari komentar dari pihak lainnya terdapat 2 kemungkinan :
1. Apabila
komentar tersebut diterima maka draft perjanjian tersebut diperbaiki sesuai
komentar tersebut,
2. Apabila pihak pembuat draft keberatan dengan
komentar tersebut maka biasanya para pihak bertemu untuk menegosiasikan
draft/komentar tersebut.
D. Negosiasi Perjanjian (Contract Negotiation)
Pada tahap ini biasanya para pihak
berusaha untuk memproteksi diri masing-masing dengan argumentasinya. Apabila
terjadi dead-lock dalam negosiasi sebaiknya dicari solusi dengan cara win-win
solution namun tetap berpegang pada 4 pedoman dalam pembuatan draft perjanjian
diatas.
Tahap ini tidak berlaku pada
perjanjian standar (standard Contract), karena pada perjanjian standar, pihak
lain hanya mempunyai pilihan sepakat/tidak (take it or leave it) seperti
Perjanjian Pertanggungan Asuransi (polis), Perjanjian Leasing dan sebagainya.
E. Penandatanganan Perjanjian (Contract Signing)
Setelah draft disetujui para pihak, maka perjanjian
ditandatangani. Tempat penandatanganan Perjanjian dapat dilakukan ditempat
salah satu pihak atau ditempat yang netral.
0 komentar:
Posting Komentar