google-site-verification: google9a13747b79e1f4cd.html UPAYA DIVERSI PADA TERSANGKA ANAK, WAJIBKAH DITAHAN? | Artikel Law Office MAH
SEMUA ARTIKEL
M.Ardiansyah Hasibuan

UPAYA DIVERSI PADA TERSANGKA ANAK, WAJIBKAH DITAHAN?

Sumber Gambar: Google

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”). UU SPPA secara substansial telah mengatur secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Demikian antara lain yang disebut dalam bagian Penjelasan Umum UU SPPA.

Diversi secara tegas disebut dalam Pasal 5 ayat (3) bahwa dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi. Pasal 8 ayat (1) UU SPPA juga telah mengatur bahwa proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Adapun definisi keadilan restoratif dapat Anda simak dalam artikel 


Hal-Hal Penting yang Diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diversi ini bertujuan untuk [Pasal 6 UU SPPA]:
a.    mencapai perdamaian antara korban dan anak;
b.    menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
c.    menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
d.    mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
e.    menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

[adsense]

Benar bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi sebagaimana disebut dalam Pasal 7 ayat (1) UU SPPA. Diversi itu hanya dilakukan dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan [Pasal 7 ayat (2) UU SPPA]:
a.    diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b.    bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Kemudian, mengenai penangkapan yang Anda tanyakan, perlu diketahui bahwa hak anak dalam suatu proses peradilan pidana itu salah satunya adalah tidak ditangkap,ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat sebagaimana disebut dalam Pasal 3 huruf g UU SPPA. Jadi, sudah merupakan hak setiap anak yang berada dalam suatu proses peradilan pidana untuk tidak ditahan kecuali penahanan itu merupakan upaya terakhir.

Selanjutnya kami akan jelaskan soal konsep penahanan terhadap anak. Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana. Demikian yang disebut dalam Pasal 32 ayat (1) UU SPPA.

Masih berkaitan dengan penahanan terhadap anak, Pasal 32 ayat (2) UU SPPAmemberikan syarat penangkapan terhadap anak sebagai berikut:
“Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
a.    anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan
b.    diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih”

Mengacu pada dua konsep di atas, yakni konsep diversi dan konsep penahanan sekaligus menjawab pertanyaan Anda, pertama perlu dilihat dulu usia si anak saat itu. Kemudian merujuk pada syarat diversi dan syarat penahanan terhadap anak, dapat dilihat bahwa diversi dilakukan jika tindak pidana yang dilakukan oleh si anak diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun, sedangkan penahanan hanya dapat dilakukan jika ancaman pidana penjaranya tujuh tahun atau lebih. Ini artinya, secara logika, bagi anak yang terhadapnya dilakukan diversi (ancaman pidananya di bawah 7 tahun), terhadapnya tidak mungkin ditahan dan tentu tidak boleh ditahan (penahanan hanya untuk ancaman pidana di atas 7 tahun).

Hal serupa juga dikatakan dalam sebuah tulisan, Penerapan Diversi dalam Persidangan Anakyang dibuat oleh Sofian Parerungan, S.H.,M.H., yakni seorang hakim yang kami akses dari laman resmi Pengadilan Negeri Bangil, dijelaskan bahwa proses diversi hanya dapat dilakukan terhadap anak yang tidak ditahan karena anak yang dapat ditahan adalah yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih, sedangkan proses diversi hanya diterapkan terhadap anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun.

Sofian menambahkan, hal lainnya yang dapat saja terjadi adalah sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (“PERMA 4/2014”), hakim anak wajib mengupayakan diversi dalam hal anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidaritas, alternatif, kumulatif, maupun kombinasi (gabungan).

Sofian mencontohkan misalnya dakwaan subsidaritas Primair: Pasal 354 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (ancaman penjara 8 tahun), Subsidair: Pasal 351 ayat (2) KUHP (ancaman penjara 5 tahun), Lebih Subsidair: Pasal 351 ayat (1) KUHP (ancaman penjara 2 tahun 8 bulan). Bagaimana dengan penahanannya?

Pasal yang didakwakan memenuhi syarat penahanan, sedangkan di sisi lain diversi wajib dilaksanakan, hal seperti ini tidak diatur lebih lanjut didalam PERMA. Namun demikian, karena diversi wajib dilaksanakan, maka dalam pemeriksaan di persidangan hakim dapat menggunakan kewenangannya untuk tidak melakukan penahanan terhadap anak.

0 komentar:

Posting Komentar

Most Trending