Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi), sesuai UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Lalu,
bagaimana dengan perjanjian fidusia yang tidak di buatkan akta notaris dan
didaftarkan di kantor pendaftaran
fidusia alias dibuat dibawah tangan? Pengertian akta di bawah tangan adalah
sebuah akta yang dibuat antara pihak-pihak dimana pembuatanya tidak di hadapan
pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang-undang (notaris, PPAT
dll).
Akta di
bawah tangan bukanlah akta otentik yang memiliki nilai pembuktian sempurna.
Sebaliknya, akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di depan pejabat
yang ditunjuk oleh Undang-Undang dan memiliki kekuatan pembuktian
sempurna. Untuk akta yang dilakukan di bawah tangan biasanya harus diotentikan ulang oleh para pihak jika hendak
dijadikan alat bukti sah, misalnya di pengadilan. Pertanyaannya adalah apakah
sah dan memiliki kekuatan bukti hukum suatu akta di bawah tangan? Menurut
pendapat penulis, sah-sah saja digunakan asalkan para pihak mengakui keberadaan
dan isi akta tersebut. Dalam
prakteknya, di kampung atau karena
kondisi tertentu menyebabkan hubungan hukum dikuatkan lewat akta di bawah
tangan seperti dalam proses jual beli dan utang piutang. Namun, agar akta
tersebut kuat, tetap harus dilegalisir para pihak kepada pejabat yang
berwenang.
Saat ini,
banyak lembaga pembiayaan (finance) dan
bank (bank umum maupun perkreditan)
menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer
finance), sewa guna usaha (leasing),
anjak piutang (factoring). Mereka
umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan
fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Prakteknya lembaga pembiayaan
menyediakan barang bergerak yang diminta
konsumen (semisal motor atau mesin industri) kemudian diatasnamakan konsumen
sebagai debitur (penerima kredit/pinjaman). Konsekuensinya debitur menyerahkan
kepada kreditur (pemberi kredit) secara
fidusia. Artinya debitur sebagai pemilik atas nama barang menjadi pemberi
fidusia kepada kreditur yang dalam posisi
sebagai penerima fidusia. Praktek
sederhana dalam jaminan fidusia adalah debitur/pihak yang punya barang mengajukan pembiayaan kepada kreditor, lalu
kedua belah sama-sama sepakat mengunakan jaminan fidusia terhadap benda milik
debitor dan dibuatkan akta notaris lalu didaftarkan ke Kantor Pendaftaran
Fidusia. Kreditur sebagai penerima fidusia akan mendapat sertifkat fidusia, dan
salinannya diberikan kepada debitur.
Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia maka kreditur/penerima
fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate eksekusi), seperti
terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan. Kekuatan hukum sertifikat
tersebut sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap.
Fakta di
lapangan menunjukan, lembaga pembiayaan dalam melakukan perjanjian pembiayaan
mencamtumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia. Tetapi ironisnya tidak dibuat
dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk
mendapat sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan fidusia di
bawah tangan.
Jika
penerima fidusia mengalami kesulitan di lapangan, maka ia dapat meminta pengadilan setempat melalui
juru sita membuat surat penetapan permohonan bantuan pengamanan eksekusi.
Bantuan pengamanan eksekusi ini bisa ditujukan kepada aparat kepolisian, pamong
praja dan pamong desa/kelurahan dimana
benda objek jaminan fidusia berada. Dengan demikian bahwa pembuatan sertifikat
jaminan fidusia melindungi penerima fidusia jika pemberi fidusia gagal memenuhi
kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kedua belah pihak.
Akibat Hukum
Jaminan
fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat jaminan fidusia menimbulkan akibat
hukum yang komplek dan beresiko. Kreditor bisa melakukan hak eksekusinya karena
dianggap sepihak dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari kreditor. Bisa juga karena mengingat
pembiayaan atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai barang. Atau, debitur sudah melaksanakan
kewajiban sebagian dari perjanjian yang dilakukan, sehingga dapat dikatakan
bahwa diatas barang tersebut berdiri hak sebagian milik debitor dan sebagian
milik kreditor. Apalagi jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai
harga yang resmi atau badan pelelangan umum. Tindakan tersebut dapat
dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal
1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
dan dapat digugat ganti kerugian.
Dalam
konsepsi hukum pidana, eksekusi objek
fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika
kreditor melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Pasal ini menyebutkan:
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
- Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Situasi ini dapat terjadi jika kreditor dalam
eksekusi melakukan pemaksaan dan
mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut
sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga diketahui bahwa
sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditor yang mau mengeksekusi
tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor fidusia. Bahkan pengenaan pasal-pasal lain dapat terjadi mengingat bahwa dimana-mana eksekusi
merupakan bukan hal yang mudah, untuk itu butuh jaminan hukum dan dukungan
aparat hukum secara legal. Inilah urgensi perlindungan hukum yang seimbang
antara kreditor dan debitor.
Bahkan apabila debitor mengalihkan benda objek fidusia
yang dilakukan dibawah tangan kepada pihak lain tidak dapat dijerat dengan UU
No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia, karena tidak syah atau legalnya
perjanjian jaminan fidusia yang dibuat.
Mungkin saja debitor yang mengalihkan barang objek jaminan fidusia di
laporkan atas tuduhan penggelapan sesuai
Pasal 372
KUHPidana menandaskan: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang
lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena
penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.
Oleh
kreditor, tetapi ini juga bisa jadi blunder karena bisa saling melaporkan
karena sebagian dari barang tersebut menjadi milik berdua baik kreditor dan
debitor, dibutuhkan keputusan perdata oleh pengadilan negeri setempat untuk
mendudukan porsi masing-masing pemilik
barang tersebut untuk kedua belah pihak.
Jika hal ini ditempuh maka akan terjadi proses hukum yang panjang,
melelahkan dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Akibatnya, margin yang
hendak dicapai perusahaan tidak terealisir bahkan mungkin merugi, termasuk rugi
waktu dan pemikiran.
Lembaga
pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia sebenarnya rugi sendiri
karena tidak punya hak eksekutorial yang legal. Poblem bisnis yang membutuhkan
kecepatan dan customer service yang
prima selalu tidak sejalan dengan logika hukum yang ada. Mungkin karena
kekosongan hukum atau hukum yang tidak selalu secepat perkembangan zaman.
Bayangkan, jaminan fidusia harus dibuat di hadapan notaris sementara lembaga
pembiayaan melakukan perjanjian dan transaksi fidusia di lapangan dalam waktu
yang relatif cepat.
Saat ini
banyak lembaga pembiayaan melakukan eksekusi pada objek barang yang dibebani
jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Bisa bernama remedial, rof coll, atau
remove. Selama ini perusahaan pembiayaan merasa tindakan mereka aman dan lancar
saja. Menurut penulis, hal ini terjadi karena masih lemahnya daya tawar
nasabah terhadap kreditor sebagai
pemilik dana. Ditambah lagi pengetahuan hukum masyarakat yang masih
rendah. Kelemahan ini termanfaatkan oleh
pelaku bisnis industri keuangan, khususnya sektor lembaga pembiayaan dan bank
yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.
Penulis juga
mengkhawatirkan adanya dugaan pengemplangan pendapatan negara non pajak sesuai
UU No. 20 Tahun 1997 Tentang Pendapatan Negara Non Pajak, karena jutaan
pembiayaan (konsumsi, manufaktur dan industri) dengan jaminan fidusia tidak
didaftarkan dan mempunyai potensi besar merugikan keuangan pendapatan negara.
Proses Eksekusi
Bahwa asas
perjanjian pacta sun servanda yang
menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh
pihak-pihak yang bersepakat, akan menjadi undang-undang bagi keduanya,
tetap berlaku dan menjadi asas utama dalam hukum perjanjian. Tetapi terhadap
perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia
di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi. Proses eksekusi harus
dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui
proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan. Inilah
pilihan yang prosedural hukum formil agar dapat menjaga keadilan dan penegakan
terhadap hukum materiil yang dikandungnya.
Proses ini
hampir pasti memakan waktu panjang, kalau para pihak menggunakan semua upaya
hukum yang tersedia. Biaya yang musti
dikeluarkan pun tidak sedikit. Tentu saja, ini sebuah pilihan dilematis. Dalih
mengejar margin besar juga harus mempertimbangkan rasa keadilan semua
pihak. Masyarakat yang umumnya menjadi
nasabah juga harus lebih kritis dan teliti dalam melakukan transaksi. Sementara
bagi Pemerintah, kepastian, keadilan dan ketertiban hukum adalah penting.
sumber: hukumonline.com
0 komentar:
Posting Komentar