Membahas tentang pernikahan siri mungkin akan berujung
pada penjelasan akibat dari pernikahan itu sendiri dimana secara tegas dan
jelas menyatakan tidak adanya kepastian hukum atas status serta hak si Istri.
Ini karena perkawinan tersebut tidak diakui oleh hukum negara, meskipun secara
agama dianggap sah. Efek lain dari perkawinan siri tentu saja adalah masalah
hak anak dari perkawinan tersebut.
Menurut saya, sepertinya masyarakat salah persepsi
tentang hak anak hasil perkawinan siri. Di masyarakat, secara awam seakan-akan
telah men-judge bahwa anak hasi perkawinan siri tidak memiliki status yang
jelas. Ini tentu saja tidak benar. Hukum tetap meng-akomodir tentang hak-hak
anak hasil perkawinan siri. Faktanya, memang kerap ditemukan suami yang
mengabaikan hak-hak anak hasil perkawinan siri. Dengan dalih dan argumentasi
yang NORAK, umumnya mereka berdalih perkawinan tersebut tidak tercatat secara
resmi di pencatatan perkawinan dan asal-usul anak tidak dapat dibuktikan karena
tidak adanya akte kelahiran yang otentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang.
Atas dasar perlindungan kepentingan dan hak anak,
istri dalam perkawinan siri dapat menuntut pertanggungjawaban si suami. Pasal
13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN
ANAK pada pokoknya menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang
tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan,
berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
1. diskriminasi;
2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
3. penelantaran;
4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
5. ketidakadilan; dan
6. perlakuan salah lainnya.
Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan
segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud di atas, maka pelaku dikenakan
pemberatan hukuman dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bagaimana dengan pembuktian identitas si anak ?
meskipun Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang
Perlindungan Anak mensyaratkan adanya akte kelahiran dalam pembuktian asal-usul
anak, hal tersebut tidaklah mutlak. Beban pembuktian asal-usul dan identitas
anak hasil perkawinan siri terletak pada si Ibu dan mereka-mereka yang
mengetahui persis adanya perkawinan siri antara si Ibu dan si Bapak anak
tersebut. Akan lebih baik dan akurat, jika bisa membuktikan adanya hubungan
darah antara si anak dengan orangtuanya melalui uji DNA. (tapi ini tidak
disaran, mengingat biayanya yang sangat mahal).
0 komentar:
Posting Komentar