Sumber Gambar: Google
Terminologis
Secara terminologis, istilah “penahanan yang tidak sah” dapat dijumpai di Pasal 30 KUHAP yang menyatakan
“Apabila
tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25,
Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 atau perpanjangan penahanan
sebagaimana tersebut pada Pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau
terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang
dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.”
“Pembahasan dan Permasalahan Penerapan KUHAP”,
yang
dimaksud dengan penahanan yang tidak sah adalah ketika tidak semua
landasan penahanan dipenuhi ketika melakukan penahanan. Landasan
penahanan itu meliputi dasar hukum, keadaaan dan syarat-syarat yang
memberikan kemungkinan melakukan penahanan. Artinya, jika ada salah
satu dasar hikum, keadaaan dan syarat-syarat penahanan tidak terpenuhi,
artinya penahanan tersebut tidak sah.
Terminologi
Penahanan yang tidak sah dapat dipadankan dengan terminology “unlawful
detention” di dalam Bahasa Inggris. Di dalam kamus hukum bahasa inggris
online, unlawful detention, di dalam hukum pidana, berarti
menempatkan/memaksa seseorang (agar berada) di dalam pengawasan
(keeping in custody) secara tidak sah atau tanpa dasar hukum.
Sementara, istilah unlawful detention juga dikenal di dalam hukum
perdata Amerika Serikat yang berarti menyimpan barang nyata milik orang
lain diluar haknya.
Di dalam salah satu kasus perdata
perwakilan kelas (Class Action) atas “penyiksaan yang dilakukan oleh
polisi di dalam sistem yang terinstitusionalisasi” di negara bagian
Chicago, Amerika Serikat, beberapa tindakan penahanan yang dikategorikan
penangkapan dan penahanan yang tidak sah adalah tindakan penangkapan
dan penahanan yang dilakukan tanpa surat perintah, penggunaan borgol
yang tidak perlu, tidak memberikan makan dan air atau kesempatan
menggunakan kamar mandi secara cukup.
Sementara Hukum
Internasional Hak Asasi Manusia menyebut penahanan yang tidak sah dengan
istilah “arbitrary detention”. Yang dimaksud dengan “arbitrary
detention” dalam hukum internasional hak asasi manusia adalah
“…segala
kasus perampasan kemerdekaan yang dilakukan secara tidak sah atau
tidak sesuai dengan standar internasional terkait yang ditetapkan di
dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau di dalam
instrumen-instrumen hukum internasional yang diakui oleh negara yang
bersangkutan.”
Sementara itu,
berdasarkan pasal 9 dari International Covenant on Civil and Political
Rights yang telah diadopsi oleh Indonesia melalui UU No.12/2005,
penahanan harus dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Prosedur
yang berlaku untuk penahanan di Indonesia adalah sesuai KUHAP yang
telah dijelaskan diatas. Sehingga, ketika penahanan masih terus
berlangsung padahal masa penahanan telah habis dan tidak ada surat
perintah/penetapan perpanjangan penahanan, dapat dikatakan penahanan
tersebut merupakan “arbitrary detention” atau penahanan yang tidak sah.
Dasar Filosofis: Mengapa harus sah?
Pada
dasarnya, konsep penahanan sebelum masa persidangan (pre-trial
detention) mengandung kontroversial. Pada hakikatnya penahanan menghukum
orang dengan perampasan kemerdekaannya sebelum dibuktikan kesalahannya
dalam proses pengadilan. Selain itu, penahanan sering dilakukan
karena tersangka sering dianggap berbahaya, padahal indikator untuk
menentukan siapa yang dianggap berbahaya sangatlah relatif dan
subyektif. Karena sifatnya yang kontroversial itulah, penahanan harus
dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai prosedur.
Dasar Hukum
Mengenai
prosedur penahanan, KUHAP mengenal istilah penahanan yang wewenangnya
diberikan kepada semua instansi penegak hukum, dan masing-masing
mempunyai batas waktu yang ditentukan secara limitatif. Pemberian batas
penahanan ini merupakan terobosan dalam hukum pidana Indonesia, karena
sebelum KUHAP berlaku, H.I.R memberikan keleluasaan kepada Ketua
Pengadilan Negeri untuk memberikan perpanjangan penahanan tanpa batas,
sehingga tidak ada kepastian hukum.
Seperti
yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP, penahanan harus dilakukan
disertai dengan perintah penahanan atau penahanan lanjutan yang
ditembuskan juga kepada keluarga tersangka. Hal ini
ditegaskan di dalam Kovenan Internasional hak-hak Sipil Politik yang
telah disahkan oleh undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang
pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights
(ICCPR). Pasal 9 ICCPR ini menyatakan bahwa tidak seorangpun dapat
dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan dan dilakukan sesuai prosedur,
yang ditetapkan oleh hukum. Artinya, tidak dilakukannya tata cara
penahanan tersebut membuat penahanan tersebut tidak sah menurut hukum.
Pengeluaran vs Pembebasan demi Hukum:
“Pengeluaran
dari tahanan adalah tindakan yang bersifat sementara. Sedangkan
pembebasan atau pelepasan dari rutan merupakan tindakan pejabat Rutan
yang bersifat membebaskan tahanan dari Rutan, sehingga orang yang
dibebaskan tidak lagi ada sangkut-paut yuridisnya maupun
administratifnya dengan rutan.”
Selanjutnya:
“Dalam
penangguhan (penahanan,-pen), tahanan dibebaskan dari rutan, tapi
pembebasan itu tidak murni sepeti pembebasan karena penahanan tidak
diperlukan, peahanan melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang
atau karena penahanan tidak sah menurut hukum”.
Pembebasan demi hukum juga ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06/1983.
Di dalam peraturan menteri tersebut disebutkan salah satu alasan yang
mendasari pembebasan demi hukum adalah karena masa tahanan sudah habis
tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan.
Dari
uraian diatas, jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ka RUTAN
seperti yang diamanatkan oleh KUHAP adalah PEMBEBASAN DEMI HUKUM, bukan
pengeluaran tahanan demi hukum. Hal ini karena:
1. hubungan hukum dan administrasi tahanan yang dibebaskan dengan RUTAN terputus ketika pembebasan
2. Sesuai dengan amanat KUHAP, tindakan ini dilakukan oleh Pejabat Kepala Rutan atas wewenang yang melekat pada jabatannya.
3. Sifatnya tidak sementara, diperlukan proses hukum khusus sesuai
undang-undang untuk menahannya kembali yaitu penerbitan surat perintah
atau penetapan penahanan/perpanjangan penahanan.
Perlu atau tidaknya Syarat
Dalam
peraturan menteri kehakiman RI Nomor M.04.UM.01.06/1983 tentang tata
cara penempatan, perawatan tahanan dan tata tertib rumah tahanan negara
disebutkan bahwa pembebasan demi hukum para tahanan yang masa
penahanannya telah habis namun tidak ada surat perpanjangan penahanan,
memerlukan dipenuhinya beberapa persyaratan, yaitu:
1. Sepuluh hari sebelum habis masa tahanan, kepala rutan memberi tahu tentang habisnya masa penahanan kepada instansi yang menahan. Setelah dilakukan hal ini ternyata tetap tidak ada surat perintah/penetapan perpanjangan penahanan;
2. Kepala Rutan berkonsultasi dulu dengan instansi yang menahan sebelum pembebasan demi hukum.
Padahal, ketentuan ini telah mengurangi atau menganulir pengertian pembebasan demi hukum.
“Jika
berpegang pada pengertian pembebasan demi hukum (van rechswege)
sebagai bentuk kaidah hukum yang tidak memerlukan prasyarat, berarti
apabila masa tahanan telah habis, maka dengan sendirinya menurut hukum
telah terbit fungsi Kepala Rutan untuk melaksanakan tindakan pembebasan
tahanan.
Hal ini diperkeruh dengan
munculnya surat edaran bersama Mahkamah Agung dengan Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Nomor MA/PAN/368/XI/1983-El.UM 04.11.227
tertanggal 19 November 1983 yang menyatakan bahwa:
1. surat pemberitahuan berakhirnya masa tahanan merupakan KEWAJIBAN dari Kepala Rutan
2. pemberitahuan dilakukan selambat-lambatnya 10 hari sebelum masa tahanan habis.
3.
Selanjutnya, dalam hal perpanjangan menurut KUHAP tidak mungkin lagi,
kepala rutan TIDAK WAJIB membebaskan tahanan demi hukum apabila perkara
tersebut berupa tindak pidana subversi, narkotik, dan perkara lain
yang menarik perhatian masyarakat. Pembebasan demi hukum dalam perkara
tersebut tidak dapat dilaksanakan kepala rutan sebelum lebih dulu
mengadakan konsutasi dengan Kepala Pengadilan tinggi.
Ketentuan-ketentuan jelas bertentangan dengan KUHAP dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 1983. Padahal di dalam ilmu hukum berlaku prinsip lex superior derogat lex inferior, atau hukum yang lebih tinggi derajadnya membatalkan hukum yang lebih rendah derajadnya. Artinya, ketentuan yang bertentangan dengan KUHAP dan PP No.27 tahun 1983 adalah batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan.
0 komentar:
Posting Komentar