google-site-verification: google9a13747b79e1f4cd.html KAJIAN TERHADAP PENAHANAN TIDAK SAH BERDASARKAN KUHAP | Artikel Law Office MAH
SEMUA ARTIKEL
M.Ardiansyah Hasibuan

KAJIAN TERHADAP PENAHANAN TIDAK SAH BERDASARKAN KUHAP

Sumber Gambar: Google



Terminologis
 Secara terminologis, istilah “penahanan yang tidak sah” dapat dijumpai di Pasal 30 KUHAP yang menyatakan

Apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 atau perpanjangan penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.”

 “Pembahasan dan Permasalahan Penerapan KUHAP”,
yang dimaksud dengan penahanan yang tidak sah adalah ketika tidak semua landasan penahanan dipenuhi ketika melakukan penahanan. Landasan penahanan itu meliputi dasar hukum, keadaaan dan syarat-syarat yang memberikan kemungkinan melakukan penahanan. Artinya, jika ada salah satu dasar hikum, keadaaan dan syarat-syarat penahanan tidak terpenuhi, artinya penahanan tersebut tidak sah.


Terminologi Penahanan yang tidak sah dapat dipadankan dengan terminology “unlawful detention” di dalam Bahasa Inggris. Di dalam kamus hukum bahasa inggris online, unlawful detention, di dalam hukum pidana, berarti menempatkan/memaksa seseorang (agar berada) di dalam pengawasan (keeping in custody) secara tidak sah atau tanpa dasar hukum. Sementara, istilah unlawful detention juga dikenal di dalam hukum perdata Amerika Serikat yang berarti menyimpan barang nyata milik orang lain diluar haknya.

Di dalam salah satu kasus perdata perwakilan kelas (Class Action) atas “penyiksaan yang dilakukan oleh polisi di dalam sistem yang terinstitusionalisasi” di negara bagian Chicago, Amerika Serikat, beberapa tindakan penahanan yang dikategorikan penangkapan dan penahanan yang tidak sah adalah tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan tanpa surat perintah, penggunaan borgol yang tidak perlu, tidak memberikan makan dan air atau kesempatan menggunakan kamar mandi secara cukup.

Sementara Hukum Internasional Hak Asasi Manusia menyebut penahanan yang tidak sah dengan istilah “arbitrary detention”. Yang dimaksud dengan “arbitrary detention” dalam hukum internasional hak asasi manusia adalah

“…segala kasus perampasan kemerdekaan yang dilakukan secara tidak sah atau tidak sesuai dengan standar internasional terkait yang ditetapkan di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau di dalam instrumen-instrumen hukum internasional yang diakui oleh negara yang bersangkutan.”

Sementara itu, berdasarkan pasal 9 dari International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diadopsi oleh Indonesia melalui UU No.12/2005, penahanan harus dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Prosedur yang berlaku untuk penahanan di Indonesia adalah sesuai KUHAP yang telah dijelaskan diatas. Sehingga, ketika penahanan masih terus berlangsung padahal masa penahanan telah habis dan tidak ada surat perintah/penetapan perpanjangan penahanan, dapat dikatakan penahanan tersebut merupakan “arbitrary detention” atau penahanan yang tidak sah.

Dasar Filosofis: Mengapa harus sah?
 Pada dasarnya, konsep penahanan sebelum masa persidangan (pre-trial detention) mengandung kontroversial. Pada hakikatnya penahanan menghukum orang dengan perampasan kemerdekaannya sebelum dibuktikan kesalahannya dalam proses pengadilan. Selain itu, penahanan sering dilakukan karena tersangka sering dianggap berbahaya, padahal indikator untuk menentukan siapa yang dianggap berbahaya sangatlah relatif dan subyektif. Karena sifatnya yang kontroversial itulah, penahanan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai prosedur.

Dasar Hukum
 Mengenai prosedur penahanan, KUHAP mengenal istilah penahanan yang wewenangnya diberikan kepada semua instansi penegak hukum, dan masing-masing mempunyai batas waktu yang ditentukan secara limitatif. Pemberian batas penahanan ini merupakan terobosan dalam hukum pidana Indonesia, karena sebelum KUHAP berlaku, H.I.R memberikan keleluasaan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memberikan perpanjangan penahanan tanpa batas, sehingga tidak ada kepastian hukum.

Seperti yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP, penahanan harus dilakukan disertai dengan perintah penahanan atau penahanan lanjutan yang ditembuskan juga kepada keluarga tersangka. Hal ini ditegaskan di dalam Kovenan Internasional hak-hak Sipil Politik yang telah disahkan oleh undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Pasal 9 ICCPR ini menyatakan bahwa tidak seorangpun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan dan dilakukan sesuai prosedur, yang ditetapkan oleh hukum. Artinya, tidak dilakukannya tata cara penahanan tersebut membuat penahanan tersebut tidak sah menurut hukum.

 Pengeluaran vs Pembebasan demi Hukum:
 “Pengeluaran dari tahanan adalah tindakan yang bersifat sementara. Sedangkan pembebasan atau pelepasan dari rutan merupakan tindakan pejabat Rutan yang bersifat membebaskan tahanan dari Rutan, sehingga orang yang dibebaskan tidak lagi ada sangkut-paut yuridisnya maupun administratifnya dengan rutan.”

Selanjutnya:
 “Dalam penangguhan (penahanan,-pen), tahanan dibebaskan dari rutan, tapi pembebasan itu tidak murni sepeti pembebasan karena penahanan tidak diperlukan, peahanan melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang atau karena penahanan tidak sah menurut hukum”.

Pembebasan demi hukum juga ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06/1983. Di dalam peraturan menteri tersebut disebutkan salah satu alasan yang mendasari pembebasan demi hukum adalah karena masa tahanan sudah habis tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan.

Dari uraian diatas, jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ka RUTAN seperti yang diamanatkan oleh KUHAP adalah PEMBEBASAN DEMI HUKUM, bukan pengeluaran tahanan demi hukum. Hal ini karena:
1. hubungan hukum dan administrasi tahanan yang dibebaskan dengan RUTAN terputus ketika pembebasan
2. Sesuai dengan amanat KUHAP, tindakan ini dilakukan oleh Pejabat Kepala Rutan atas wewenang yang melekat pada jabatannya.
3. Sifatnya tidak sementara, diperlukan proses hukum khusus sesuai undang-undang untuk menahannya kembali yaitu penerbitan surat perintah atau penetapan penahanan/perpanjangan penahanan.

Perlu atau tidaknya Syarat
 Dalam peraturan menteri kehakiman RI Nomor M.04.UM.01.06/1983 tentang tata cara penempatan, perawatan tahanan dan tata tertib rumah tahanan negara disebutkan bahwa pembebasan demi hukum para tahanan yang masa penahanannya telah habis namun tidak ada surat perpanjangan penahanan, memerlukan dipenuhinya beberapa persyaratan, yaitu:

1. Sepuluh hari sebelum habis masa tahanan, kepala rutan memberi tahu tentang habisnya masa penahanan kepada instansi yang menahan. Setelah dilakukan hal ini ternyata tetap tidak ada surat perintah/penetapan perpanjangan penahanan;
2. Kepala Rutan berkonsultasi dulu dengan instansi yang menahan sebelum pembebasan demi hukum.

Padahal,  ketentuan ini telah mengurangi atau menganulir pengertian pembebasan demi hukum.

“Jika berpegang pada pengertian pembebasan demi hukum (van rechswege) sebagai bentuk kaidah hukum yang tidak memerlukan prasyarat, berarti apabila masa tahanan telah habis, maka dengan sendirinya menurut hukum telah terbit fungsi Kepala Rutan untuk melaksanakan tindakan pembebasan tahanan.

Hal ini diperkeruh dengan munculnya surat edaran bersama Mahkamah Agung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor MA/PAN/368/XI/1983-El.UM 04.11.227 tertanggal 19 November 1983 yang menyatakan bahwa:

1. surat pemberitahuan berakhirnya masa tahanan merupakan KEWAJIBAN dari Kepala Rutan
2. pemberitahuan dilakukan selambat-lambatnya 10 hari sebelum masa tahanan habis.
3. Selanjutnya, dalam hal perpanjangan menurut KUHAP tidak mungkin lagi, kepala rutan TIDAK WAJIB membebaskan tahanan demi hukum apabila perkara tersebut berupa tindak pidana subversi, narkotik, dan perkara lain yang menarik perhatian masyarakat. Pembebasan demi hukum dalam perkara tersebut tidak dapat dilaksanakan kepala rutan sebelum lebih dulu mengadakan konsutasi dengan Kepala Pengadilan tinggi.

Ketentuan-ketentuan jelas bertentangan dengan KUHAP dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 1983. Padahal di dalam ilmu hukum berlaku prinsip lex superior derogat lex inferior, atau hukum yang lebih tinggi derajadnya membatalkan hukum yang lebih rendah derajadnya. Artinya, ketentuan yang bertentangan dengan KUHAP dan PP No.27 tahun 1983 adalah batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Most Trending