Perkawinan
merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagai penghubung antara
seorang pria dengan seorang wanita dalam membentuk suatu keluarga atau rumah
tangga. Dalam
membentuk suatu keluarga tentunya memerlukan suatu komitmen yang kuat diantara
pasangan tersebut. Sehingga dalam hal ini Undang-undang Perkawinan No.1 tahun
1974 pada pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa suatu perkawinan dapat dinyatakan
sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan
pasangan yang melakukan pernikahan.
Landasan
hukum agama dalam melaksanakan sebuah perkawinan merupakan hal yang sangat
penting dalam UU No. 1 Tahun 1974, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan
tergantung pada ketentuan agama. Hal ini berarti juga bahwa hukum agama
menyatakan perkawinan tidak boleh, maka tidak boleh pula menurut hukum negara.
Jadi dalam perkawinan berbeda agama yang menjadi boleh tidaknya tergantung pada
ketentuan agama. Perkawinan
beda agama bagi masing-masing pihak menyangkut akidah dan hukum yang sangat
penting bagi seseorang. Hal ini berarti menyebabkan tersangkutnya dua peraturan
yang berlainan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan perkawinan
sesuai dengan hukum agamanya masing-masing. Kenyataan dalam kehidupan masyarakat bahwa perkawinan
berbeda agama itu terjadi sebagai realitas yang tidak dipungkiri.
Berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, telah
jelas dan tegas menyatakan bahwa sebenarnya perkawinan antar agama tidak
diinginkan, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi
ternyata perkawinan antar agama masih saja terjadi dan akan terus terjadi
sebagai akibat interaksi sosial diantara seluruh warga negara Indonesia yang
pluralis agamanya. Banyak kasus-kasus yang terjadi didalam masyarakat, seperti
perkawinan antara artis Jamal Mirdad dengan Lydia Kandau, Katon Bagaskara
dengan Ira Wibowo, Yuni Shara dengan Henri Siahaan, Adi Subono dengan Chrisye,
Ari Sihasale dengan Nia Zulkarnaen, Dedi Kobusher dengan Kalina, Frans dengan
Amara, Sonny Lauwany dengan Cornelia Agatha, dan masih banyak lagi.
Perkawinan
antar agama yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, seharusnya tidak terjadi
jika dalam hal ini negara atau pemerintah secara tegas melarangnya dan
menghilangkan sikap mendua dalam mengatur dan melaksanakan suatu perkawinan
bagi rakyatnya. Sikap ambivalensi pemerintah dalam perkawinan beda agama ini
terlihat dalam praktek bila tidak dapat diterima oleh Kantor Urusan Agama,
dapat dilakukan di Kantor Catatan Sipil dan menganggap sah perkawinan berbeda
agama yang dilakukan diluar negeri. Dari
kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat terhadap perkawinan berbeda agama,
menurut aturan perundang-undangan itu sebenarnya tidak dikehendaki. Berangkat
dari permasalahan tersebut, maka penulis mencoba memberikan pendapat tentang
Perkawinan Berbeda Agama Menurut Hukum Positif Indonesia.
II. TINJAUAN PUSTAKA
Dengan
diberlakukannya UU No. 1 Tahun 1974 berarti undang-undang ini merupakan
Undang-undang Perkawinan Nasional karena menampung prinsip-prinsip perkawinan
yang sudah ada sebelumnya dan diberlakukan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Dalam pasal
66 UU No 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan
perkawinan yang diatur dalam KUHPerdata, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen
dan peraturan perkawinan campuran, dinyatakan tidak berlaku sepanjang telah
diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nasional ini.
Dengan
demikian dasar hukum perkawinan di Indonesia yang berlaku sekarang ini antara
lain adalah :
a.
Buku I KUH Perdata
b.
UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
c.
UU No. 7/1989 tentang Peradilan
Agama
d.
PP No. 9/1975 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU No. 1/1974
e.
Instruksi Presiden Np. 1/1991
tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
A.
Pengertian Perkawinan
Menurut
pasal 1 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud perkawinan ialah ikatan
lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan di
dalam ketentuan pasal-pasal KUHPerdata, tidak memberikan pengertian perkawinan
itu. Oleh karena itu untuk memahami arti perkawinan dapat dilihat pada ilmu
pengetahuan atau pendapat para sarjana. Ali Afandi mengatakan bahwa “perkawinan
adalah suatu persetujuan kekeluargaan”. Dan menurut Scholten perkawinan adalah
”hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama
dengan kekal, yang diakui oleh negara”.
Jadi Kitab
Undang-undang Hukum Perdata memandang soal perkawinan hanya dalam
hubungan-hubungan perdata. Hal ini berarti bahwa undang-undang hanya mengakui
perkawinan perdata sebagai perkawinan yang sah, berarti perkawinan yang
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
sedang syarat-syarat serta peraturan agama tidak diperhatikan atau
dikesampingkan.
Menurut
Kompilasi Hukum Islam pasal 2 bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah
pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholiidhzan untuk
mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Jadi
perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan
seorang wanita untuk membentuk suatu keluarga yang kekal. Sedangkan yang
dimaksud dengan Hukum Perkawinan adalah hukum yang mengatur mengenai syarat-syarat
dan caranya melangsungkan perkawinan, beserta akibat-akibat hukum bagi
pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut.
B. Hakikat, Asas, Syarat, Tujuan Perkawinan
Menurut Peraturan Perundang-Undangan
a. Hakikat Perkawinan
Menurut UU
No. 1/1974 pasal 1, hakikat perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri. Jadi hakikat perkawinan bukan
sekedar ikatan formal belaka, tetapi juga ikatan batin antara pasangan yang
sudah resmi sebagai suami dan isteri. Dalam KHI pasal 2 hakikat perkawinan adalah untuk
mentaati perintah Allah dan melaksanakanya merupakan ibadah.
Sedangkan
menurut KUHPerdata hakikat perkawinan adalah merupakan hubungan hukum antara
subyek-subyek yang mengikatkan diri dalam perkawinan. Hubungan tersebut
didasarkan pada persetujuan di antara mereka dan dengan adanya persetujuan
tersebut mereka menjadi terikat.
b. Asas Perkawinan
Menurut UU
No. 1/1974 pasal 3 adalah asas monogami relatif, artinya boleh sepanjang hukum
dan agamanya mengizinkan. Asas tersebut sejalan dengan apa yang dimaksud dengan
KHI. Sedangkan KUHPerdata menganut asas monogami mutlak karena ini berdasarkan
kepada doktrin Kristen (Gereja).
c. Syarat Sahnya Perkawinan
Menurut
pasal 2 UU No. 1/1974 bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya. Setiap perkawinan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan KHI, dalam
pasal 4 KHI bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam.
Dan dalam pasal 5 KHI bahwa setiap perkawinan harus dicatat agar terjamin
ketertiban perkawinan. Kemudian dalam pasal 6 KHI bahwa perkawinan yang
dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatatan nikah tidak mempunyai kekuatan
hukum.
Pada pasal 6
s/d 12 UU No. 1/1974 syarat-syarat perkawinan, yaitu adanya persetujuan kedua
calon mempelai, ada izin orang tua atau wali bagi calon yang belum berusia 21
tahun, usia calon pria berumur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun, tidak
ada hubungan darah yang tidak boleh kawin, tidak ada ikatan perkawinan dengan
pihak lain, tidak ada larangan kawin menurut agama dan kepercayaannya untuk
ketiga kalinya, tidak dalam waktu tunggu bagi wanita yang janda.
Sedangkan
syarat perkawinan menurut KUHPerdata adalah syarat material absolut yaitu asas
monogami, persetujuan kedua calon mempelai, usia pria 18 tahun dan wanita 15
tahun, bagi wanita yang pernah kawin harus 300 hari setelah perkawinan yang
terdahulu dibubarkan. Sedang syarat material relatif, yaitu larangan untuk
kawin dengan orang yang sangat dekat di dalam kekeluargaan sedarah atau karena
perkawinan, larangan untuk kawin dengan orang yang pernah melakukan zina,
larangan memperbaharui perkawinan setelah adanya perceraian jika belum lewat
waktu 1 tahun. Menurut
pasal 14 KHI dalam melaksanakan perkawinan harus ada calon suami dan isteri,
wali nikah, dua orang saksi serta sighat akad nikah.
d. Tujuan Perkawinan
Dalam pasal
1 UU No. 1/1974 adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan dalam KUHPerdata tidak ada satu
pasalpun yang secara jelas-jelas mencantumkan mengenai tujuan perkawinan itu.
Dalam pasal
3 Kompilasi Hukum Islam tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan
berumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sedangkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata memandang
soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.
C. Perkawinan Campuran
Dalam pasal
57 UU No. 1/1974 perkawinan campuran adalah antara dua orang di Indonesia yang
tunduk pada hukum yang berlainan, karena beda warga negara dan salah satu warga
negaranya adalah warga negara Indonesia. Jadi unsur-unsur yang terdapat dalan perkawinan campur
adalah perkawinan dilakukan di wilayah hukum Indonesia dan masing-masing tunduk
pada hukum yang berlainan karena perbedaaan kewarganegaraan, yang salah satu
pihak harus warga negara Indonesia.
Dan
syarat-syarat perkawinan campuran pada pasal pasal 59 ayat 2 UU No. 1/1974,
dari pasal ini menunjukan prinsip Lex loci actus yaitu menunjuk dimana perbuatan
hukum tersebut dilangsungkan. Hal ini berarti perkawinan campuran di Indonesia
dilakukan menurut hukum perkawinan Indonesia.
D. Perkawinan di Luar Negeri
Menurut
pasal 83 KUHPerdata, perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia, baik
antara warga negara Indonesia dan dengan warga negara lain adalah sah, jika
perkawinan dilangsungkan menurut cara atau aturan negara tersebut dan tidak
melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata. Kemudian dalam waktu satu tahun
setelah suami-isteri tersebut kembali di wilayah Indonesia, maka perkawinan
harus dicatatkan dalam daftar pencatatan perkawinan di tempat tinggal mereka
(pasal 84 KUHPerdata).
Pada pasal 56 UU No. 1/1974 mengatur perkawinan di luar negeri, baik yang dilakukan oleh sesama warga negara Indonesia di luar negeri atau salah satu pihaknya adalah warga negara Indonesia sedang yang lain adalah warga negara asing, adalah sah bila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu berlangsung dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar UU ini.
Pada pasal 56 UU No. 1/1974 mengatur perkawinan di luar negeri, baik yang dilakukan oleh sesama warga negara Indonesia di luar negeri atau salah satu pihaknya adalah warga negara Indonesia sedang yang lain adalah warga negara asing, adalah sah bila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu berlangsung dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar UU ini.
Pasal 56
ayat 2 menentukan bahwa dalam waktu satu tahun setelah suami isteri itu kembali
di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan harus didaftarkan di kantor
pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka.
E. Perkawinan Menurut Hukum Agama
Perkawinan
hanya sah jika dilakukan menurut hukum agama yang dianut oleh calon pasangan
yang akan melaksanakan pernikahan. Kedua pasangan suami isteri tersebut
menganut agama yang sama. Jika antara keduanya menganut agama yang berlainan,
maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan, kecuali apabila salah satunya
menganut agama calon lainnya tersebut.
III. PEMBAHASAN
A. Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif Indonesia
Sebagaimana
telah disebutkan diatas bahwa dasar hukum perkawinan di Indonesia yang berlaku
sekarang ada beberapa peraturan, diantaranya adalah :
1.
Buku I Kitab Undang-undang Hukum
Perdata
2.
UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
3.
UU No. 7/1989 tentang Peradilan
Agama
4.
PP No. 9/1975 tentang Peraturan
Pelaksana UU No. 1/1974
5.
Intruksi Presiden No. 1/1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Dalam
Kompilasi Hukum Islam mengkategorikan perkawinan antar pemeluk agama dalam bab
larangan perkawinan. Pada pasal 40 point c dinyatakan bahwa dilarang
melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak
beragama Islam. Kemudian dalam pasal 44 dinyatakan bahwa seorang wanita Islam
dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama
Islam.
KHI tersebut
selaras dengan pendapat Prof. Dr. Hazairin S.H., yang menafsirkan pasal 2 ayat
1 beserta penjelasanya bahwa bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk
menikah dengan melanggar hukum agamanya.
Dalam KHI telah dinyatakan dengan jelas bahwa perkawinan beda agama jelas tidak dapat dilaksanakan selain kedua calon suami isteri beragama Islam. Sehingga tidak ada peluang bagi orang-orang yang memeluk agama Islam untuk melaksanakan perkawinan antar agama.
Dalam KHI telah dinyatakan dengan jelas bahwa perkawinan beda agama jelas tidak dapat dilaksanakan selain kedua calon suami isteri beragama Islam. Sehingga tidak ada peluang bagi orang-orang yang memeluk agama Islam untuk melaksanakan perkawinan antar agama.
Kenyataan
yang terjadi dalam sistem hukum Indonesia, perkawinan antar agama dapat
terjadi. Hal ini disebabkan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan
memberikan peluang tersebut terjadi, karena dalam peraturan tersebut dapat
memberikan beberapa penafsiran bila terjadi perkawinan antar agama.
Berdasarkan
UU No. 1/1974 pasal 66, maka semua peraturan yang mengatur tentang perkawinan
sejauh telah diatur dalam UU No. 1/1974, dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu
perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata / BW, Ordonansi
Perkawinan Indonesia Kristen dan peraturan perkawinan campuran. Secara a
contrario, dapat diartikan bahwa beberapa ketentuan tersebut masih berlaku
sepanjang tidak diatur dalam UU No. 1/1974.
Mengenai
perkawinan beda agama yang dilakukan oleh pasangan calon suami isteri dapat
dilihat dalam UU No.1/1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 1, bahwa
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaannya. Pada pasal 10 PP No.9/1975 dinyatakan bahwa, perkawinan
baru sah jika dilakukan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang
saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing Agamanya
dan kepercayaannya.
Dalam
memahami perkawinan beda agama menurut undang-undang Perkawinan ada tiga
penafsiaran yang berbeda. Pertama, penafsiran yang berpendapat bahwa perkawinan
beda agama merupakan pelanggaran terhadap UU No. 1/1974 pasal 2 ayat 1 jo pasal
8 f. Pendapat kedua, bahwa perkawinan antar agama adalah sah dan dapat
dilangsungkan, karena telah tercakup dalam perkawinan campuran, dengan
argumentasi pada pasal 57 tentang perkawinan campuran yang menitikberatkan pada
dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, yang berarti
pasal ini mengatur perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan
juga mengatur dua orang yang berbeda agama. Pendapat ketiga bahwa perkawinan
antar agama sama sekali tidak diatur dalam UU No. 1/1974, oleh karena itu
berdasarkan pasal 66 UU No. 1/1974 maka persoalan perkawinan beda agama dapat
merujuk pada peraturan perkawinan campuran, karena belum diatur dalam
undang-undang perkawinan.
B. Perbedaan Pandangan Tentang Perkawinan Beda Agama
Pendapat
yang menyatakan perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap UU No.
1/1974 pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f, maka instansi baik KUA dan Kantor Catatan
Sipil dapat menolak permohonan perkawinan beda agama berdasarkan pada pasal 2
ayat 1 jo pasal 8 f UU No. 1/1974 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah,
jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Dalam penjelasan UU ditegaskan bahwa dengan perumusan pasal 2 ayat 1, maka
tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya
itu. Ketentuan pasal tersebut berarti bahwa perkawinan harus dilakukan menurut
hukum agamanya, dan ketentuan yang dilarang oleh agama berarti dilarang juga
oleh undang-undang perkawinan. Selaras dengan itu, Prof. Dr. Hazairin S.H.,
menafsirkan pasal 2 ayat 1 beserta penjelasanya bahwa bagi orang Islam tidak
ada kemungkinan untuk menikah dengan melanggar hukum agamanya., demikian juga
bagi mereka yang beragama Kristen, Hindu, Budha.
Pendapat yang menyatakan bahwa perkawinan antar agama adalah sah dan dapat dilangsungkan, karena telah tercakup dalam perkawinan campuran, dengan argumentasi pada pasal 57 tentang perkawinan campuran yang menitikberatkan pada dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, yang berarti pasal ini mengatur perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan juga mengatur dua orang yang berbeda agama.
Pendapat yang menyatakan bahwa perkawinan antar agama adalah sah dan dapat dilangsungkan, karena telah tercakup dalam perkawinan campuran, dengan argumentasi pada pasal 57 tentang perkawinan campuran yang menitikberatkan pada dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, yang berarti pasal ini mengatur perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan juga mengatur dua orang yang berbeda agama.
Pada pasal 1
Peraturan Perkawinan campuran menyatakan bahwa perkawinan campuran adalah
perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang
berlainan. Akibat kurang jelasnya perumusan pasal tersebut, yaitu tunduk pada
hukum yang berlainan, ada beberapa penafsiran dikalangan ahli hukum.
Pendapat
pertama menyatakan bahwa perkawinan campuran hanya terjadi antara orang-orang
yang tunduk pada hukum yang berlainan karena berbeda golongan penduduknya.
Pendapat kedua menyatakan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara
orang-orang yang berlainan agamanya. Pendapat ketiga bahwa perkawinan campuran
adalah perkawinan antara orang-orang yang berlainan asal daerahnya
Pendapat
yang menyatakan bahwa perkawinan antar agama sama sekali tidak diatur dalam UU
No. 1/1974, oleh karena itu berdasarkan pasal 66 UU No. 1/1974 maka persoalan
perkawinan beda agama dapat merujuk pada peraturan perkawinan campuran, karena
belum diatur dalam undang-undang perkawinan. Berdasarkan pasal 66 UU No.
1/1974, maka semua peraturan yang mengatur tentang perkawinan sepanjang telah
diatur dalam UU No. 1/1974, dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu perkawinan yang
diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata / BW, Ordonansi Perkawinan
Indonesia Kristen dan peraturan perkawinan campuran. Artinya beberapa ketentuan
tersebut masih berlaku sepanjang tidak diatur dalam UU No. 1/1974.
C. Pendapat Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama
Merujuk pada
Undang-undang No. 1/1974 pada pasal 57 yang menyatakan bahwa perkawinan
campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum
yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak
berkewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan pada pasal 57 UU No. 1/1974, maka perkawinan beda agama di Indonesia bukanlah merupakan perkawinan campuran. Sehingga semestinya pengajuan permohonan perkawinan beda agama baik di KUA dan Kantor Catatan Sipil dapat ditolak.
Berdasarkan pada pasal 57 UU No. 1/1974, maka perkawinan beda agama di Indonesia bukanlah merupakan perkawinan campuran. Sehingga semestinya pengajuan permohonan perkawinan beda agama baik di KUA dan Kantor Catatan Sipil dapat ditolak.
Menurut
Purwoto S. Gandasubrata bahwa perkawinan campuran atau perkawinan beda agama
belum diatur dalam undang-undang secara tuntas dan tegas. Oleh karenanya, ada
Kantor Catatan Sipil yang tidak mau mencatatkan perkawinan beda agama dengan
alasan perkawinan tersebut bertentangan dengan pasal 2 UU No.1/1974. Dan ada
pula Kantor Catatan Sipil yang mau mencatatkan berdasarkan GHR, bahwa
perkawinan dilakukan menurut hukum suami, sehingga isteri mengikuti status
hukum suami.
Ketidakjelasan
dan ketidaktegasan Undang-undang Perkawinan tentang perkawinan antar agama
dalam pasal 2 adalah pernyataan “menurut hukum masing-masing agama atau
kepercayaannya”. Artinya jika perkawinan kedua calon suami-isteri adalah sama,
tidak ada kesulitan. Tapi jika hukum agama atau kepercayaannya berbeda, maka
dalam hal adanya perbedaan kedua hukum agama atau kepercayaan itu harus
dipenuhi semua, berarti satu kali menurut hukum agama atau kepercayaan calon
dan satu kali lagi menurut hukum agama atau kepercayaan dari calon yang
lainnya.
Dalam
praktek perkawinan antar agama dapat dilaksanakan dengan menganut salah satu
cara baik dari hukum agama atau kepercayaan si suami atau si calon isteri.
Artinya salah calon yang lain mengikuti atau menundukkan diri kepada salah satu
hukum agama atau kepercayaan pasangannya.
Dalam mengisi kekosongan hukum karena dalam UU No. 1/1974 tidak secara tegas mengatur tentang perkawinan antar agama. Mahkamah Agung sudah pernah memberikan putusan tentang perkawinan antar agama pada tanggal 20 Januari 1989 Nomor: 1400 K/Pdt/1986.Dalam pertimbangan MA adalah dalam UU No. 1/1974 tidak memuat suatu ketentuan tentang perbedaan agama antara calon suami dan calon isteri merupakan larangan perkawinan. Dan hal ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 27 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, tercakup di dalamnya kesamaan hak asasi untuk kawin dengan sesama warga negara sekalipun berlainan agama dan selama oleh undang-undang tidak ditentukan bahwa perbedaan agama merupakan larangan untuk perkawinan, maka asas itu adalah sejalan dengan jiwa pasal 29 UUD 1945 tentang dijaminnya oleh negara kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk memeluk agama masing-masing.
Dalam mengisi kekosongan hukum karena dalam UU No. 1/1974 tidak secara tegas mengatur tentang perkawinan antar agama. Mahkamah Agung sudah pernah memberikan putusan tentang perkawinan antar agama pada tanggal 20 Januari 1989 Nomor: 1400 K/Pdt/1986.Dalam pertimbangan MA adalah dalam UU No. 1/1974 tidak memuat suatu ketentuan tentang perbedaan agama antara calon suami dan calon isteri merupakan larangan perkawinan. Dan hal ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 27 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, tercakup di dalamnya kesamaan hak asasi untuk kawin dengan sesama warga negara sekalipun berlainan agama dan selama oleh undang-undang tidak ditentukan bahwa perbedaan agama merupakan larangan untuk perkawinan, maka asas itu adalah sejalan dengan jiwa pasal 29 UUD 1945 tentang dijaminnya oleh negara kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk memeluk agama masing-masing.
Dengan tidak
diaturnya perkawinan antar agama di UU No. 1/1974 dan dalam GHR dan HOCI tidak
dapat dipakai karena terdapat perbedaan prinsip maupun falsafah yang sangat
lebar antara UU No. 1/1974 dengan kedua ordonansi tersebut. Sehingga dalam
perkawinan antar agama terjadi kekosongan hukum.
Di samping
kekosongan hukum juga dalam kenyataan hidup di Indonesia yang masyarakatnya
bersifat pluralistik, sehingga tidak sedikit terjadi perkawinan antar agama.
Maka MA berpendat bahwa tidak dapat dibenarkan terjadinya kekosongan hukum
tersebut, sehingga perkawinan antar agama jika dibiarkan dan tidak diberiakan
solusi secara hukum, akan menimbulkan dampak negatif dari segi kehidupan
bermasyarakat maupun beragama berupa penyelundupan-penyelundupan nilai-nilai
sosial maupun agama serta hukum positif, maka MA harus dapat menentukan status
hukumnya.
Mahkamah
Agung dalam memberikan solusi hukum bagi perkawinan antar agama adalah bahwa
perkawinan antar agama dapat diterima permohonannya di Kantor Catatan Sipil
sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan permohonan
yang kedua calon suami isteri tidak beragama Islam untuk wajib menerima
permohonan perkawinan antar agama.
Dari putusan
MA tentang perkawinan antar agama sangat kontroversi, namun putusan tersebut
merupakan pemecahan hukum untuk mengisi kekosongan hukum karena tidak secara
tegas dinyatakan dalam UU No. 1/1974. Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 1400 K/Pdt/1986 dapat
dijadikan sebagai yurisprudensi, sehingga dalam menyelesaikan perkara
perkawinan antar agama dapat menggunakan putusan tersebut sebagai salah satu
dari sumber-sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam proses
perkawinan antar agama maka permohonan untuk melangsungkan perkawinan antar
agama dapat diajukan kepada Kantor Catatan Sipil. Dan bagi orang Islam
ditafsirkan atas dirinya sebagai salah satu pasangan tersebut berkehendak untuk
melangsungkan perkawinan tidak secara Islam. Dan dengan demikian pula
ditafsirkan bahwa dengan mengajukan permohonan tersebut pemohon sudah tidak
lagi menghiraukan status agamanya. Sehingga pasal 8 point f UU No. 1/1974 tidak
lagi merupakan halangan untuk dilangsungkan perkawinan, dengan anggapan bahwa
kedua calon suami isteri tidak lagi beragama Islam. Dengan demikian Kantor
Catatan Sipil berkewajiban untuk menerima permohonan tersebut bukan karena
kedua calon pasangan dalam kapasitas sebagai mereka yang berbeda agama, tetapi
dalam status hukum agama atau kepercayaan salah satu calon pasangannya.
Bentuk lain
untuk melakukan perkawinan antar agama dapat dilakukan dengan cara melakukan
perkawinan bagi pasangan yang berbeda agama tersebut di luar negeri.
Berdasarkan pada pasal 56 UU No. 1/1974 yang mengatur perkawinan di luar
negeri, dapat dilakukan oleh sesama warga negara Indonesia, dan perkawinan
antar pasangan yang berbeda agama tersebut adalah sah bila dilakukan menurut
hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu berlangsung.
Setelah
suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, paling tidak dalam jangka waktu
satu tahun surat bukti perkawinan dapat didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan
tempat tinggal mereka. Artinya perkawinan antar agama yang dilakukan oleh
pasangan suami isteri yang berbeda agama tersebut adalah sah karena dapat
diberikan akta perkawinan.
IV.PENUTUP
A. Kesimpulan
A. Kesimpulan
Dari uraian
tersebut diatas, dengan ini penulis kemukakan beberapa hal sebagai kesimpulan,
sebagai berikut :
1.
Undang-Undang No.1/1974 tentang
Ketentuan Pokok Perkawinan, tidak mengatur tentang perkawinan beda agama. Oleh
karena itu perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan berdasarkan pada pasal
2 ayat 1 UU No.1/1974, bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Dan pada pasal 10 PP No.9/1975
dinyatakan bahwa, perkawinan baru sah jika dilakukan dihadapan pegawai pencatat
dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum
masing-masing Agamanya dan kepercayaannya.
2.
Dalam mengisi kekosongan hukum
karena dalam UU No. 1/1974 tidak secara tegas mengatur tentang perkawinan antar
agama, Mahkamah Agung dalam yurisprudensinya tanggal 20 Januari 1989 Nomor:
1400 K/Pdt/1986, memberikan solusi hukum bagi perkawinan antar agama adalah
bahwa perkawinan antar agama dapat diterima permohonannya di Kantor Catatan
Sipil sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan permohonan
yang kedua calon suami isteri tidak beragama Islam untuk wajib menerima
permohonan perkawinan antar agama.
3.
Dalam proses perkawinan antar agama
maka permohonan untuk melangsungkan perkawinan antar agama dapat diajukan
kepada Kantor Catatan Sipil. Dan bagi orang Islam ditafsirkan atas dirinya
sebagai salah satu pasangan tersebut berkehendak untuk melangsungkan perkawinan
tidak secara Islam. Dan dengan demikian pula ditafsirkan bahwa dengan
mengajukan permohonan tersebut pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status
agamanya. Sehingga pasal 8 point f UU No. 1/1974 tidak lagi merupakan halangan
untuk dilangsungkan perkawian, dengan anggapan bahwa kedua calon suami isteri
tidak lagi beragama Islam. Dengan demikian Kantor Catatan Sipil berkewajiban
untuk menerima permohonan tersebut bukan karena kedua calon pasangan dalam
kapasitas sebagai mereka yang berbeda agama, tetapi dalam status hukum agama
atau kepercayaan salah satu calon pasangannya.
0 komentar:
Posting Komentar