google-site-verification: google9a13747b79e1f4cd.html Penerapan Delik Formal dan Delik Materil Dalam KUHP | Artikel Law Office MAH
SEMUA ARTIKEL
M.Ardiansyah Hasibuan

Penerapan Delik Formal dan Delik Materil Dalam KUHP

Sumber gambar: google.com

Dalam hukum pidana, delik atau tindak pidana dibagi menjadi dua jenis utama: "delik formil" dan "delik materil".

Berikut adalah pembahasan mengenai kedua jenis delik ini:


Defenisi Delik Formil
Delik formil adalah tindak pidana yang dianggap selesai atau terpenuhi dengan dilakukannya perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, tanpa memperhatikan apakah akibat dari perbuatan tersebut sudah terjadi atau belum. Fokus utama adalah tindakan itu sendiri.


Karakteristik Delik Formil:
Tidak memerlukan adanya akibat tertentu untuk dianggap selesai.

- Yang penting adalah perbuatan yang dilarang sudah dilakukan oleh pelaku.

- Contoh: Pencurian (Pasal 362 KUHP) dianggap selesai dengan tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin, meskipun barang tersebut belum digunakan atau dijual.


Contoh Delik Formil dalam KUHP:

1. Pencurian (Pasal 362 KUHP)*: Tindak pidana ini selesai dengan tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin.

2. Penipuan (Pasal 378 KUHP)*: Tindak pidana ini selesai dengan tindakan menggunakan tipu muslihat atau kebohongan untuk memperoleh keuntungan.

3. Pemerasan (Pasal 368 KUHP)*: Tindak pidana ini selesai dengan tindakan memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu atau melakukan sesuatu dengan ancaman.


Defenisi Delik Materil:

- Delik materil adalah tindak pidana yang dianggap selesai atau terpenuhi dengan terjadinya akibat tertentu yang dilarang oleh undang-undang sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Fokus utama adalah akibat dari tindakan tersebut.


Karakteristik Delik Materil: 

- Memerlukan adanya akibat tertentu untuk dianggap selesai.

- Perbuatan pelaku harus menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang.

- Contoh: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) dianggap selesai ketika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian orang lain.


Contoh Delik Materil dalam KUHP:

1. Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)*: Delik ini dianggap selesai ketika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian orang lain.

2. Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat (Pasal 351 ayat (2) KUHP)*: Delik ini dianggap selesai ketika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat pada korban.

3. Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Luka Berat (Pasal 365 ayat (2) KUHP): Delik ini dianggap selesai ketika perbuatan pencurian tersebut diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada korban.


Penerapan dalam Hukum Pidana

Delik Formil: Proses hukum dalam delik formil lebih sederhana karena hanya perlu membuktikan bahwa perbuatan yang dilarang telah dilakukan. Bukti yang diperlukan hanya mengenai tindakan pelaku.

Delik Materil: Proses hukum dalam delik materil lebih kompleks karena harus membuktikan bahwa perbuatan pelaku menyebabkan akibat tertentu yang dilarang. Bukti yang diperlukan harus menunjukkan hubungan sebab-akibat antara tindakan pelaku dan akibat yang terjadi.


Kesimpulan

Pemahaman tentang delik formil dan delik materil sangat penting dalam proses penegakan hukum pidana. Delik formil lebih fokus pada tindakan yang dilarang, sedangkan delik materil lebih fokus pada akibat dari tindakan tersebut. Dengan memahami perbedaan ini, penegak hukum dapat lebih efektif dalam menangani berbagai jenis tindak pidana.


Apakah ada hal lain yang ingin Anda ketahui atau butuh bantuan lebih lanjut dapat konsultasi dengan kami di Nomor WhatsApp: 0813 9914 9434 

0 komentar:

Posting Komentar

Most Trending