google-site-verification: google9a13747b79e1f4cd.html MEMAHAMI MASALAH TINDAK PIDANA PENGGELAPAN | Artikel Law Office MAH
SEMUA ARTIKEL
M.Ardiansyah Hasibuan

MEMAHAMI MASALAH TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

Memahami Tindak Pidana Penggelapan
Ilustrasi - Penggelapan
Tindak pidana penggelapan diatur dalam pasal 372-377 KUHP. Pasal 372 merupakan pasal penggelapan biasa. Pasal 372 berbunyi;
“barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana dendan paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Mari kita uraikan unsur-unsur tindakan penggelapan sebagai berikut:
1.              Barang siapa (orang/subjek hukum)
Yaitu menunjukan orang yang melakukan yang bisa dimintakan pertanggungjawaban secara hukum.
2.              Dengan sengaja dan melawan hukum
Secara teoritis pembahasan mengenai sengaja dan melawan hukum ini sangat panjang. Namun sederhananya, yang dimaksud dengan sengaja dan melawan hukum adalah adanya niat tidak baik dari pelaku dan ia mengetahui bahwa perbuatannya dilarang oleh hukum. Serta ia mengetahui apa yang diperbuat akan merugikan pemilik barang tersebut. Namun tak hanya niat, tapi harus dibarengi juga dengan suatu tindakan permulaan.[1]
3.              Memiliki barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain.
“Memiliki” barang tak dimaknai secara harafiah hanya sekedar memiliki. Namun “memiliki” dalam pasal penggelapan juga berarti menjual, memakan, membuang, menggadaikan, membelanjakan (uang), barang milik orang lain, yang ada di bawah penguasaanya. Misalnya A menitipkan sepeda kepada B (berarti sepeda A berada di bawah penguasaan B), lalu B menjual sepeda A kepada C tanpa izin dan sepengetahuan A, dan uangnya digunakan B untuk keperluan dia (keperluan B).
Sedangkan, yang dimaksud barang di sini adalah benda bergerak[2] dan berwujud[3] saja[4]. Benda bergerak misalnya sepeda, motor, uang, baju, kalung, dan sebagainya.

4.              Barang tersebut dimiliki bukan karena kejahatan
Unsur ini sangat penting. Sebab menjadi pembeda antara tindak pidana penggelapan dan pencurian. Jika barang yang dimiliki dari kejahatan maka itu pencurian, tapi jika barang dimiliki bukan dari kejahatan maka itu penggelapan. Dalam tindak pidana penggelapan, biasanya terjadi melalui proses penitipan barang, pinjam meminjam barang, sewa-menyewa, dan sebagainya. Misalnya A meminjamkan motornya ke B, lalu B menjual motor A tersebut, dan uang nya digunakan B untuk jalan-jalan dengan pacarnya ke Bali. Tindakan B menjual motor A tersebut adalah penggelapan.
Jika dilihat sekilas antara penggelapan dan pencurian ini beda-beda tipis. Bedanya, barang yang digelapkan dalam tindak pidana penggelapan sudah berada atau dikuasai pelaku, dimana barang itu diperoleh dengan cara yang sah/tidak melawan hukum. Sementara dalam pencurian, barangnya tak berada dalam pengusaan si pelaku, namun ia harus mengambilnya dulu dari si pemilik barang dengan cara melawan hukum.



[1] Rocky, Marbun, Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum, (Jakarta : Visimedia, 2011), hal. 99.

[2] Pasal 509 KUHPerdata Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.”

[3] Yunanda Putra, Benda Berwujud dan Tidak Berwujud Sebagai Objek Hukum Perdata, diakses dari http://www.slideshare.net/Yeepe/benda-berwujud-dan-tidak-berwujud-sebagai-objek-hukum-11882411 tanggal 16 November 2018. “Benda berwujud adalah kebendaan berwujud atau bertubuh adalah kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan diraba dengan tangan”.


[4] Ferli Hidayat, Penipuan dan Penggelapan, (2000) diakses darihttps://ferli1982.wordpress.com/2013/02/05/penipuan-penggelapan/ tanggal 16 November 2018.

0 komentar:

Posting Komentar

Most Trending