![]() |
Ilustrasi |
Tindak pidana penganiayaan diatur dalam pasal 351-355 KUHP.
Pasal 351 merupakan pasal penganiayaan biasa. Sama halnnya dengan tindak pidana
pencurian, pasal-pasal selanjutnya biasanya memuat unsur-unsur tambahan yang
memberikan saknsi pidana yang lebih berat dari pasal 351 KUHP.
Misalnya, Pasal 353 KUHP, mengatakan penganiayaan dengan
rencana terlebih dahulu yang menyebabkan orang mati dihukum sembilan tahun
penjara. Sementara penganiayaan tanpa rencana yang mengakibatkan orang mati
seperti diatur Pasal 351 ayat 4 KUHP hanya dihukum tujuh tahun. Jadi dapat
disimpulkan melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu memiliki sanksi
lebih berat dibanding yang tidak direncanakan.
Undang-undang memang tak memberikan definisi apa itu
penganiayaan. Namun menurut yurisprudensi[1]
penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa
sakit, atau luka[2],
juga termasuk pengertian penganiayaan adalah sengaja merusak kesehatan orang.[3]
Pasal
351 KUHP mengatakan;
1)
“penganiayaan dihukum dengan
hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan
bulan atuan dendan sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.”
2)
Jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun;
3)
Jika
mengakibatkan mati diancam dengan penjara paling lama tujuh tahun;
4)
Dengan
penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5)
Percobaan
melakukan kejahatan ini tidak dipidana
Berdasarkan bunyi pasal
351 di atas, maka kita dapat tarik unsur-unsur kapan suatu perbuatan dikatakan
sebagai penganiayaan yaitu;
1. Orang
Sebagaimana diuraikan
pada bagian pencurian di atas, orang disini adalah subjek hukum yang dapat
dimintai pertanggungjawaban pidanannya.
2. Melakukan
Penganiayaan
KUHP tidak memberikan
definisi mengenai penganiayaan. Namun berdasarkan Yurisprudensi, penganiayaan
adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau
luka, termasuk sengaja merusak kesehatan orang.
Perasaan tidak enak
misalnya mendorong orang terjun ke sungai/kali hingga basah, menyuruh orang
berdiri diterik matahari, dan sebagainya. Rasa sakit misalnya, mencubit,
memukul, menampar, memukul orang, dan sebagainya. Luka misalnya, memotong,
mengiris, menusuk orang dengan pisau, dan lain-lain. Sementara merusak
kesehatan misalnya, orang yang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela
kamarnya, hingga orang itu masuk angin.
3. Dilakukan dengan sengaja dan maksud yang
patut atau melewati batas yang diizinkan.
Seorang dokter yang
mencabut gigi pasien juga menimbulkan rasa sakit pada pasiennya. Apakah itu
dapat dikatakan sebagai penganiyaan? Tentu tidak. Sebab maksud dokter itu baik
yaitu ingin mengobati dan bukan ingin menganiaya. Beda halnya jika saat
mencabut gigi pasiennya, si dokter malah sambil bersenda gurau dengan istrinya
hingga tak fokus atau serius mengurus pasiennya sehingga pasien merasa sakit.
Hal seperti ini bisa dikatakan penganiayaan.
Dalam Pasal 351 kita
lihat, ada 3 jenis akibat penganiayaan, Pertama mengakibatkan luka ringan;
Kedua, luka berat; dan Ketiga, mengakibatkan orang mati.
Yang dimaksud luka ringan
ialah penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan
suatu pekerjaan atau jabatan[4].
Misalnya A menempeleng B sebanyak tiga dua kali di bagian kepala. B merasa
sakit namun tidak sampai jatuh sakit dan masih bisa melakukan pekerjaan sehari-hari.
Tindakan A tersebut termasuk penganiayaan (penganiayaan ringan) mengakibatkan
luka ringan.
Kedua, yang dimaksud luka berat telah dalam pasal 90 KUHP. Menyebutkan, luka
berat berarti: Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan
sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terus menerus menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian, kehilangan salah satu pancaindera, mendapat cacat berat,
menderita sakit lumpuh, tergangunya daya pikir selama empat minggu, gugur atau
matinya kandungan seorang perempuan[5].
Selain itu hakim juga
punya kewenangan sendiri untuk menilai, akibat suatu penganiayaan itu dapat
dikatakan luka berat atau tidak berdasarkan keterangan ahli (dokter) melalui
hasil laporan tertulis dokter atau biasa disebut Visum et Repertum[6].
Ketiga, mengakibatkan orang mati, tentu hal ini juga dibuktikan dengan
keterangan medis atau dokter yang mengatakan korban meninggal dunia. Sehingga
dapat dipahami, bahwa suatu perbuatan dikatakan sebagai penganiayaan jika
memenuhi unsur, Pertama adanya orang,
orang tersebut melakukan penganiayaan kepada orang lain, dilakukan dengan
sengaja dan maksud untuk itu.
Sebagai tambahan,
penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP hanya dikenakan pada penganiayaan yang
dilakukan oleh satu orang. Kalau dilakukan lebih dari seorang dikenakan Pasal
170 KUHP yakni tentang penganiayaan secara bersama-sama atau bisa disebut
pengeroyokan[7].
[1] Yurisprudensi adalah
putusan hakim
dalam suatu kasus
yang telah berkekuatan hukum tetap yang
dijadikan sebagai sumber
hukum untuk mengisi
kekosongan hukum jika suatu ketentuan
tidak jelas atau tidak diatur
dalam undang-undang. Karena definsi
penganiayaan tidak diatur di KUHP,
maka kita merujuk
pada yurisprudensi untuk mengetahui definisinya.
[2] R soesilo, Op.Cit, 1980, hal. 245.
[3] Lihat Pasal 351 Ayat 4 KUHP
[4] Lihat Pasal 352 KUHAP Jo
Pasal 90 KUHP.
[5] Pasal 90 KUHP “Luka berat berarti:
-
jatuh sakit atau mendapat
luka yang tidak memberi harapan
akan sembuh sama sekali, atau yang
menimbulkan bahaya maut;
-
tidak mampu terus-menerus untuk
menjalankan tugas jabatan
atau pekerjaan pencarian;
-
kehilangan salah satu pancaindera;
-
mendapat cacat berat;
-
menderita sakit lumpuh;
-
terganggunya daya pikir selama
empat minggu lebih;
-
gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.”
[6] R. Soesilo, Op.Cit, 1980, hal. 99.
[7] Lihat Pasal
170 Ayat 1 KUHP “Barang siapa
dengan terang-terangan dan dengan tenaga
bersama menggunakan kekerasan terhadap orang
atau barang, diancam
dengan pidana penjara
paling lama lima
tahun enam bulan”.
0 komentar:
Posting Komentar