google-site-verification: google9a13747b79e1f4cd.html MEMAHAMI MASALAH TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN | Artikel Law Office MAH
SEMUA ARTIKEL
M.Ardiansyah Hasibuan

MEMAHAMI MASALAH TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

Memahami Tindak Pidana Penganiayaan
Ilustrasi

Tindak pidana penganiayaan diatur dalam pasal 351-355 KUHP. Pasal 351 merupakan pasal penganiayaan biasa. Sama halnnya dengan tindak pidana pencurian, pasal-pasal selanjutnya biasanya memuat unsur-unsur tambahan yang memberikan saknsi pidana yang lebih berat dari pasal 351 KUHP.
Misalnya, Pasal 353 KUHP, mengatakan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang menyebabkan orang mati dihukum sembilan tahun penjara. Sementara penganiayaan tanpa rencana yang mengakibatkan orang mati seperti diatur Pasal 351 ayat 4 KUHP hanya dihukum tujuh tahun. Jadi dapat disimpulkan melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu memiliki sanksi lebih berat dibanding yang tidak direncanakan.
Undang-undang memang tak memberikan definisi apa itu penganiayaan. Namun menurut yurisprudensi[1] penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka[2], juga termasuk pengertian penganiayaan adalah sengaja merusak kesehatan orang.[3]
Pasal 351 KUHP mengatakan;
1)      “penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atuan dendan sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.”
2)      Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;
3)      Jika mengakibatkan mati diancam dengan penjara paling lama tujuh tahun;
4)      Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5)      Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dipidana
Berdasarkan bunyi pasal 351 di atas, maka kita dapat tarik unsur-unsur kapan suatu perbuatan dikatakan sebagai penganiayaan yaitu;
1.      Orang
Sebagaimana diuraikan pada bagian pencurian di atas, orang disini adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidanannya.
2.      Melakukan Penganiayaan
KUHP tidak memberikan definisi mengenai penganiayaan. Namun berdasarkan Yurisprudensi, penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka, termasuk sengaja merusak kesehatan orang.
Perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun ke sungai/kali hingga basah, menyuruh orang berdiri diterik matahari, dan sebagainya. Rasa sakit misalnya, mencubit, memukul, menampar, memukul orang, dan sebagainya. Luka misalnya, memotong, mengiris, menusuk orang dengan pisau, dan lain-lain. Sementara merusak kesehatan misalnya, orang yang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, hingga orang itu masuk angin.
3.      Dilakukan dengan sengaja dan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.
Seorang dokter yang mencabut gigi pasien juga menimbulkan rasa sakit pada pasiennya. Apakah itu dapat dikatakan sebagai penganiyaan? Tentu tidak. Sebab maksud dokter itu baik yaitu ingin mengobati dan bukan ingin menganiaya. Beda halnya jika saat mencabut gigi pasiennya, si dokter malah sambil bersenda gurau dengan istrinya hingga tak fokus atau serius mengurus pasiennya sehingga pasien merasa sakit. Hal seperti ini bisa dikatakan penganiayaan.
Dalam Pasal 351 kita lihat, ada 3 jenis akibat penganiayaan, Pertama mengakibatkan luka ringan; Kedua, luka berat; dan Ketiga, mengakibatkan orang mati.
Yang dimaksud luka ringan ialah penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan suatu pekerjaan atau jabatan[4]. Misalnya A menempeleng B sebanyak tiga dua kali di bagian kepala. B merasa sakit namun tidak sampai jatuh sakit dan masih bisa melakukan pekerjaan sehari-hari. Tindakan A tersebut termasuk penganiayaan (penganiayaan ringan) mengakibatkan luka ringan.
Kedua, yang dimaksud luka berat telah dalam pasal 90 KUHP. Menyebutkan, luka berat berarti: Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terus menerus menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian, kehilangan salah satu pancaindera, mendapat cacat berat, menderita sakit lumpuh, tergangunya daya pikir selama empat minggu, gugur atau matinya kandungan seorang perempuan[5].
Selain itu hakim juga punya kewenangan sendiri untuk menilai, akibat suatu penganiayaan itu dapat dikatakan luka berat atau tidak berdasarkan keterangan ahli (dokter) melalui hasil laporan tertulis dokter atau biasa disebut Visum et Repertum[6].
Ketiga, mengakibatkan orang mati, tentu hal ini juga dibuktikan dengan keterangan medis atau dokter yang mengatakan korban meninggal dunia. Sehingga dapat dipahami, bahwa suatu perbuatan dikatakan sebagai penganiayaan jika memenuhi unsur, Pertama adanya orang, orang tersebut melakukan penganiayaan kepada orang lain, dilakukan dengan sengaja dan maksud untuk itu.
Sebagai tambahan, penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP hanya dikenakan pada penganiayaan yang dilakukan oleh satu orang. Kalau dilakukan lebih dari seorang dikenakan Pasal 170 KUHP yakni tentang penganiayaan secara bersama-sama atau bisa disebut pengeroyokan[7].



[1] Yurisprudensi adalah putusan hakim dalam suatu kasus yang telah berkekuatan hukum tetap yang dijadikan sebagai sumber hukum untuk mengisi kekosongan hukum jika suatu ketentuan tidak jelas atau tidak diatur dalam undang-undang. Karena definsi penganiayaan tidak diatur di KUHP, maka kita merujuk pada yurisprudensi untuk mengetahui definisinya.
[2] R soesilo, Op.Cit, 1980, hal. 245.
[3] Lihat Pasal 351 Ayat 4 KUHP
[4] Lihat Pasal 352 KUHAP Jo Pasal 90 KUHP.
[5] Pasal 90 KUHP “Luka berat berarti:
-          jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
-          tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
-          kehilangan salah satu pancaindera;
-          mendapat cacat berat;
-          menderita sakit lumpuh;
-          terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
-          gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
[6] R. Soesilo, Op.Cit, 1980, hal. 99.
[7] Lihat Pasal 170 Ayat 1 KUHP “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

0 komentar:

Posting Komentar

Most Trending