Tindak pidana pencurian
diatur dalam pasal 362-367 KUHP. Pasal 367 merupakan pasal pencurian biasa,
berbunyi:
Pasal 362 KUHP
“Barangsiapa mengambil barang yang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam
karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus
rupiah”
Sedangkan pasal-pasal
berikutnya, misalnya pasal 363 merupakan pasal pencurian yang punya syarat atau
unsur-unsur tambahan yang biasanya memberikan sanksi pidana lebih berat
dibanding pencurian biasa.
Misalnya pasal 363 KUHP[1].
Pasal ini intinya mengatakan, jika pencurian dilakukan terhadap ternak/hewan
atau pencurian dilakukan pada saat malam hari, atau pencurian dilakukan secara
bersama-sama dengan orang lain, atau pecurian dilakukan dengan kejahatan atau
perusakan dan/atau kekerasan dan sebagainya diancam pidana paling lama 7 sampai
9 tahun. Ancaman sanksi pidana dalam Pasal 363 KUHP lebih berat dari pasal 362
KUHP yang hanya 5 tahun.
Kembali
pada bunyi pasal 362 KUHP, kini waktunya kita membedah unsur-unsur pasal ini.
kapan suatu perbuatan dapat dikatakan perbuatan pencurian jika perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dalam pasal 362
KUHP. Berdasarkan bunyi pasal 362 di atas, dapat kita tarik unsur-unsurnya
sebagai berikut;
1. Barang siapa (orang)
Barang siapa berarti
orang (subjek hukum) yang diduga melakukan tindakan pencurian tersebut. Jadi,
tak bisa diartikan barang siapa itu adalah hewan atau benda, sekalipun hewan
bisa saja mencuri, namun mereka bukan subjek hukum[2]
sehingga tidak bisa dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum. Yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya adalah orang yang
sudah cakap hukum atau minimum berusia dewasa atau di atas usia 16 tahun.[3]
2. Perbuatan mengambil sesuatu barang
Perbuatan mengambil suatu
barang maksudnya, mengambil sesuatu barang untuk dikuasainya. Pada saat
mengambil, barang tersebut harus belum ada pada penguasaan si yang mengambil
melainkan masih berada pada penguasaan orang lain (si pemilik) lalu diambil
untuk dikuasai pengambil.
3. Barang keseluruhan atau sebagian milik
orang lain
Barang di sini berarti
segala sesuatu yang berwujud. Misalnya hewan, sepeda, motor, baju uang, dan
sebagainya yang keseluruhan atau sebagian milik orang lain.
4. Pengambilan tersebut harus dilakukan dengan
maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)
Pengambilan itu harus
dengan sengaja dan dengan maksud untuk memilikinya. Orang yang “karena keliru”
mengambil barang orang lain bukanlah pencurian. Misalnya, seseorang menemukan
barang di jalan lalu diambilnya. Bila waktu mengambil barang, sudah ada maksud
untuk memiliki barang tersebut, maka itu pencurian. Jika waktu mengambil barang
itu, pikiran orang tersebut akan menyerahkan barang tersebut kepada polisi dan
betul ia menyerahkannya kepada polisi, maka itu bukan pencurian[4].
Sehingga
dapat disimpulkan, seseorang dapat dikatakan melakukan tindak pidana pencurian
jika terpenuhi semua unsur-unsur pasal 362 KUHP yaitu, orang, perbuatan
mengambil suatu barang, barang tersebut keseluruhan atau sebagian milik orang
lain, dan pengambilan tersebut harus dilakukan dengan maksud memiliki barang
itu dengan melawam hukum. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka itu bukan
tindak pidana pencurian seperti dimaksud pasal 362 KUHP.
[1] Pasal 363 KUHP
1)
Diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh
tahun:
1.
Pencurian ternak;
2.
Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan,
banjir, gempa bumi atau gempa
laut, gunung meletus, kapal karam,
kapal terdampar, kecelakaan kereta
api, huru hara,
pemberontakan atau bahaya perang;
3.
Pencurian di waktu malam
dalam sebuah rumah
atau pekarangan tertutup
yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang
yang ada di situ tidaknya diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang
berhak;
4.
Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5.
Pencurian yang untuk masuk
ke tempat melakukan kejahatan , atau
untuk sampai pada
barang yang diambil,
dilakukan dengan merusak,
memotong atau memanjat, atau dengan memakai alat
kunci palsu perintah palsu atau pakaian
jabatan palsu.
2)
Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan
salah satu hal dalam butir
4 dan 5 maka diancam dengan
pidana penjara paling
lama semb ilan tahun.”
[2] Subjek hukum adalah
pemegang hak dan kewajiban. Ia dapat dimintakan pertanggung jawabannya, baik
secara perdata maupun pidana,
juga dapat menuntut
dan menggugat haknya
di depan pengadilan. Subjek
hukum ada 2 yaitu orang perorangan dan badan hukum.
Contoh badan hukum
yaitu Perusahaan Terbatas, Yayasan dan
Koperasi.
[3] Lihat Pasal 44 dan 45 KUHP.
[4] R.
Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor
: Politea, 1980), hal. 250.
0 komentar:
Posting Komentar