google-site-verification: google9a13747b79e1f4cd.html MEMAHAMI TINDAK PIDANA PENCURIAN | Artikel Law Office MAH
SEMUA ARTIKEL
M.Ardiansyah Hasibuan

MEMAHAMI TINDAK PIDANA PENCURIAN

 Tindak pidana pencurian diatur dalam pasal 362-367 KUHP. Pasal 367 merupakan pasal pencurian biasa, berbunyi:
Pasal 362 KUHP

“Barangsiapa mengambil barang yang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
Sedangkan pasal-pasal berikutnya, misalnya pasal 363 merupakan pasal pencurian yang punya syarat atau unsur-unsur tambahan yang biasanya memberikan sanksi pidana lebih berat dibanding pencurian biasa.
Misalnya pasal 363 KUHP[1]. Pasal ini intinya mengatakan, jika pencurian dilakukan terhadap ternak/hewan atau pencurian dilakukan pada saat malam hari, atau pencurian dilakukan secara bersama-sama dengan orang lain, atau pecurian dilakukan dengan kejahatan atau perusakan dan/atau kekerasan dan sebagainya diancam pidana paling lama 7 sampai 9 tahun. Ancaman sanksi pidana dalam Pasal 363 KUHP lebih berat dari pasal 362 KUHP yang hanya 5 tahun.
Kembali pada bunyi pasal 362 KUHP, kini waktunya kita membedah unsur-unsur pasal ini. kapan suatu perbuatan dapat dikatakan perbuatan pencurian jika perbuatan  tersebut memenuhi unsur-unsur dalam pasal 362 KUHP. Berdasarkan bunyi pasal 362 di atas, dapat kita tarik unsur-unsurnya sebagai berikut;

1.      Barang siapa (orang)
Barang siapa berarti orang (subjek hukum) yang diduga melakukan tindakan pencurian tersebut. Jadi, tak bisa diartikan barang siapa itu adalah hewan atau benda, sekalipun hewan bisa saja mencuri, namun mereka bukan subjek hukum[2] sehingga tidak bisa dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum. Yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya adalah orang yang sudah cakap hukum atau minimum berusia dewasa atau di atas usia 16 tahun.[3]

2.      Perbuatan mengambil sesuatu barang
Perbuatan mengambil suatu barang maksudnya, mengambil sesuatu barang untuk dikuasainya. Pada saat mengambil, barang tersebut harus belum ada pada penguasaan si yang mengambil melainkan masih berada pada penguasaan orang lain (si pemilik) lalu diambil untuk dikuasai pengambil.

3.      Barang keseluruhan atau sebagian milik orang lain
Barang di sini berarti segala sesuatu yang berwujud. Misalnya hewan, sepeda, motor, baju uang, dan sebagainya yang keseluruhan atau sebagian milik orang lain.

4.      Pengambilan tersebut harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)
Pengambilan itu harus dengan sengaja dan dengan maksud untuk memilikinya. Orang yang “karena keliru” mengambil barang orang lain bukanlah pencurian. Misalnya, seseorang menemukan barang di jalan lalu diambilnya. Bila waktu mengambil barang, sudah ada maksud untuk memiliki barang tersebut, maka itu pencurian. Jika waktu mengambil barang itu, pikiran orang tersebut akan menyerahkan barang tersebut kepada polisi dan betul ia menyerahkannya kepada polisi, maka itu bukan pencurian[4].
Sehingga dapat disimpulkan, seseorang dapat dikatakan melakukan tindak pidana pencurian jika terpenuhi semua unsur-unsur pasal 362 KUHP yaitu, orang, perbuatan mengambil suatu barang, barang tersebut keseluruhan atau sebagian milik orang lain, dan pengambilan tersebut harus dilakukan dengan maksud memiliki barang itu dengan melawam hukum. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka itu bukan tindak pidana pencurian seperti dimaksud pasal 362 KUHP.




[1] Pasal 363 KUHP
1)        Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.        Pencurian ternak;
2.        Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3.        Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidaknya diketahui  atau  tidak  dikehendaki  oleh  yang  berhak;
4.        Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5.        Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai alat kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
2)      Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5 maka diancam dengan pidana penjara paling lama semb ilan tahun.”

[2] Subjek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban. Ia dapat dimintakan pertanggung jawabannya, baik secara perdata maupun pidana, juga dapat menuntut dan menggugat haknya di depan pengadilan. Subjek hukum ada 2 yaitu orang perorangan dan badan hukum. Contoh badan hukum yaitu Perusahaan Terbatas, Yayasan dan Koperasi.

[3] Lihat Pasal 44 dan 45 KUHP.


[4] R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor : Politea, 1980), hal. 250.

0 komentar:

Posting Komentar

Most Trending