A. Perkembangan Wakaf di
Indonesia :
Perkembangan
wakaf di Indonesia dapat dibagi dalam 3 kurun waktu, yaitu :
1. Sebelum Kemerdekaan Republik Indonesia :
Wakaf merupakan suatu
lembaga ekonomi Islam yang eksistensinya sudah ada semenjak awal kedatangan
Islam. Wakaf adalah lembaga Islam kedua tertua di Indonesia setelah (atau
bersamaan dengan) perkawinan. Sejak zaman awal telah dikenal wakaf masjid,
wakaf langgar / surau dan wakaf tanah pemakaman di berbagai wilayah Indonesia.
Selanjutnya muncul wakaf tanah untuk pesantren dan madrasah atau wakaf tanah
pertanian untuk membiayai pendidikan Islam dan wakaf-wakaf lainnya.
Pada mulanya lembaga
wakaf di Indonesia sering dilakukan oleh umat Islam, sebagai konsekuensi logis
banyaknya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Sekalipun lembaga wakaf
merupakan salah satu pranata Islam, tetapi seolah-olah sudah merupakan
kesepakatan diantara para ahli hukum bahwa pewakafan merupakan masalah dalam
Hukum Adat Indonesia, sebab diterimanya lembaga berasal dari suatu kebiasaan
dalam pergaulannya.[1] Sejak itu persoalan wakaf telah
diatur dalam Hukum Adat yang sifatnya tidak tertulis dengan mengambil sumber
dari Hukum Islam.
Sewaktu Belanda mulai
menjajah Indonesia lebih kurang tiga abad yang lalu, maka wakaf sebagai lembaga
keuangan Islam telah tersebar di berbagai persada nusantara Indonesia. Dengan
berdirinya Priesterrad (Rad Agama / Peradilan Agama)
berdasarkan Staatsblad Nomor 152 pada tahun 1882, maka dalam praktek yang
berlaku, masalah wakaf menjadi salah satu wewenangnya, di samping masalah
perkawinan, waris, hibah, shadaqah dan hal-hal lain yang dipandang berhubungan
erat dengan agama Islam.[2] Pengakuan Belanda ini berdasarkan
kenyataan bahwa penyelesaian sengketa mengenai masalah wakaf dan lain-lain yang
berhubungan dengan hukum Islam diajukan oleh masyarakat ke Mahkamah Syar’iyyah
atau Peradilan Agama lokal dengan berbagai nama di berbagai daerah di
Indonesia.
Pada masa ini (baca juga
penjajah), telah dikeluarkan berbagai peraturan yang mengatur tentang wakaf,
antara lain :
a. SE Sekretaris Govememen pertama tanggal 31 Januari 1905 Nomor 435
sebagaimana termuat dalam Bijblad 1905 Nomor 6196 tentang Toezicht op
den bouw van Mohammaedaansche bedehuizen.
b. SE Sekretaris Govememen tanggal 4 Juni 1931
Nomor 1361 yang termuat dalam Bijblad 1931 Nomor 125/3 tentangToezicht van
de Regeering op Mohammaedaansche, Vridagdiensten en wakaf.
c. SE Sekretaris Govememen pertama tanggal 24
Desember 1934 Nomor 3088/A sebagaimana termuat dalam Bijblad tahun 1934 Nomor
13390 tentang Toezicht van de Regeering op mohammaedaansehe bedehuize,
Vrijdag diensten en wakafs.
2. Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia :
Peraturan-peraturan
tentang perwakafan yang dikeluarkan pada masa penjajah Belanda, sejak
Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agusus 1945 masih tetap berlaku
berdasarkan bunyi pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Maka untuk
menyesuaikan dengan Negara Republik Indonesia dikeluarkan petunjuk Menteri
Agama RI tanggal 22 Desember 1953 tentang Petunjuk-petunjuk mengenai wakaf,
menjadi wewenang Bagian D (Ibadaha Sosial), Jawatan Urusan Agama, dan pada
tanggal 8 Oktober 1956 telah dikeluarkan SE Nomor 5/D/1959 tentang Prosedur
Perwakafan Tanah.[3]
Dalam rangka penertiban
dan pembaharuan sistem Hukum Agraria, masalah wakaf mendapat perhatian yang
lebih dari pemerintah nasional, antara lain melalui Departemen Agama RI. Selama
lebih tiga puluh tahun sejak tahun 1960, telah dikeluarkan berbagai
Undang-undang, Peraturana Pemerintah, Peraturan Menteri, Insturksi Menetri /
Gebernur dan lain-lain yang berhubungan karena satu dan lain hal dengan masalah
wakaf.
Dalam pasal 5
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, yang pada intinya menyatakan benda wakaf
adalah hukum agama yang diakui oleh hukum adat di Indonesia, di samping
kenyataan bahwa hukum adat (al-‘uruf) adalah salah satu sumber
komplementer hukum Islam. Sehingga dalam pasal 29 ayat (1) UU yang sama
dinyatakan secara jelas tentang hak-hak tanah untuk kepelruan suci dan sosial.
Wakaf adalah salah satu lembaga keagaaan dan sosial yang diakui dan dilingdungi
oleh UU ini.
3. Era Peraturan Perudang-undangan Republik
Indonesia :
Sebagaimana yang
diketahui peraturan tentang perwakafan tanah di Indonesia masih belum memenuhi
kebutuhan maupun dapat memberikan kepastian hukum, dari sebab itulah seuai
dengan ketentuan pasal 49 ayat (3) UUPA, pemerintah pada tanggal 17 Mei 1977
menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah
Milik. Dengan berlakunya peraturan ini maka semua peraturan perundang tentang
perwakafan sebelumnya yang bertentangan dengan PP Nomor 28 Tahun 1977 ini
dinyatakan tidak berlaku.
Dalam rangka
mengamankan, mengatur dan mengelola tanah wakaf secara lebih baik maka
pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
yang di dalamnya juga mengatur masalah wakaf, sehingga setelah munculnya Inpres
ini, kondisi wakaf lebih terjaga dan terawat, walaupun belum dikelola dan
dikembangkan secara optimal.
Pada tanggal 11 Mei 2002
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang (cash
wakaf/ waqf al nuqud) dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin
kelestariannya. Dan atas dukungan political willPemerintah secara
penuh salah satunya adalah lahirnya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya
(UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf).
Dari pasal undang-undang
ini telah mewacana yang mengemuka tentang wakaf tunai dan realitas respon dari
berbagai kalangan menjadi dasar pemikiran pentingnya penyusunan Undang-undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang di dalamnya memuat aturan tentang wakaf
tunai. Karena Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, sebagai satu-satunya
peraturan perundang-undangan tentang wakaf sama sekali tidak mengcover masalah
tersebut, Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan optimisme dan
keteraturan dalam pengelolaan wakaf secara umum dan wakaf tunai secara khusus
di Negara Kesatuan Republik Indonesia ke depan.
B. Yang dimaksud dengan Wakaf tunai dan Wakaf
Produktif.
1. Wakaf Tunai
1. Wakaf Tunai
Sebagaimana
yang dimaklumi selain ada pemikiran ulama tentang wakaf yang terkesan agak
kaku, ada juga sudah terlihat dinamis dan responsif. Gagasan tersebut sudah
merespon bahwa ada rekayasa yang dilakukan oleh manusia untuk menjadikan
kebolehan mewakafkan uang tentu saja merupakan pemikiran yang sangat maju
dinamika pemikiaran tentang wakaf tunai tetap diharapkan berlangsung terus
serima dengan perkembangan zaman. Sedangkan yang dimaksud wakaf tunai “cash
wakaf”adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga
wakaf atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Wakaf
tunai menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia adalah wakaf uang (Cash
wakaf / Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok
orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.[4]
Di antara wakaf benda
bergerak yang ramai diperbincangkan belakangan adalah wakaf yang dikenal dengan
wakaf tunai, namun kalau menilik obyek wakafnya, yaitu uang, lebih tepat
kiranya kalaucash waqf diterjemahkan dengan wakaf uang. Hukum wakaf
tunai telah menjadi perhatian para fuqaha’ (juris Islam).
Beberapa sumber menyebutkan bahwa wakaf uang telah dipraktekan oleh masyarakat
yang menganut mazhab Hanafi.
Wakaf uang, dalam
bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi
lebih produktif. Karena uang di sini tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar
menukar saja, lebih dari itu ia merupakan komoditas yang siap memproduksi dalam
hal pengembangan yang lain. Oleh sebab itu, sama dengan jenis komoditas yang
lain, wakaf uang juga dipandang dapat memunculkan sesuatu hasil yang lebih
banyak. Uang sebagai nilai harga sebuah komoditas, tidak lagi dipandang
semata-mata sebagai alat tukar, melainkan juga komoditas yang siap dijadikan
alat produksi. Ini dapat diwujudkan dengan misalnya, memberlakukan
sertifikat-sertifikat wakaf uang yang siap disebarkan ke masyarakat.
2. Wakaf Produktif
2. Wakaf Produktif
Pemunculan
wakaf produktif, karenanya menjadi pilihan utama, ketika umat sedang dalam
keterpurukan kemiskinan akut.Wakaf
produktif, berarti bahwa wakaf yang ada memperoleh prioritas utama ditujukan
pada upaya yang lebih menghasilkan. Tentu dengan ukuran-ukuran paradigma yang
berbeda dengan wakaf konsumtif, memberi harapan-harapan baru bagi sebagian
besar komunitas umat Islam. Wakaf ini tidak berkehendak untuk mengarahkan wakaf
pada ibadah mahdlah an sich, sebagaimana yang diarahkan wakaf
konsumtif.
Wakaf produktif memiliki
dua visi sekaligus; menghancurkan struktur-struktur sosial yang timpang dan
menyediakan lahan subur untuk mensejahterakan umat Islam. Visi ini secara
langsung digapai ketika totalitas diabdikan untuk bentuk-bentuk wakaf produktif
yang selanjutnya diteruskan dengan langkah-langkah taktis yang mengarah pada
capaian tersebut. Langkah taktis, sebagai derivasi dari filosofi
disyariatkannya wakaf produktif dimana lebih berupa teknis-teknis pelaksanaan
wakaf yang produktif.
Jenis wakaf produktif
ini tentu saja juga sangat berdimensikan sosial. Ia semata-mata hanya
mengabdikan diri pada kemaslahatan umat Islam. Sehingga, yang tampak dari hal
ini, adalah wakaf yang prokemanusiaan, bukan wakaf yang hanya berdimensikan
ketuhanan. Makanya juga, yang tampak dalam wakaf jenis ini adalah wakaf lebih
menyapa realitas umat Islam yang berujud kemiskinan, keterbelakangan dan
kebodohan. Wakaf produktif, dengan demikian, merupakan pengembangan dari
penafsiran-penafsiran lama tentang wakaf. Wakaf produktif seperti dikemukakan
di atas, dapat diselenggarakan paling kurang, dengan dua cara yaitu wakaf uang
dan wakaf saham.
C. Persamaan Wakaf Tunai dengan Wakaf Produktif :
Wakaf
tunai dan wakaf produktif keduanya merupakan yang dilakukan seseorang, kelompok
orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk wakaf yang lebih produktif. Wakaf dalam berbagai bentuknya, dipandang
sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif.
Karena di sini wakaf tidak lagi hanya sekedar dijadikan sebagai tempat ibadah
atau harta tidak hanya alat tukar menukar saja, lebih dari itu ia merupakan
komoditas yang siap memproduksi dalam hal pengembangan yang lain. Oleh sebab
itu, sama dengan jenis komoditas yang lain, kedua bentuk wakaf ini juga
dipandang dapat memunculkan sesuatu hasil yang lebih banyak, sama-sama sebagai
nilai harga sebuah komoditas, tidak lagi dipandang semata-mata sebagai lahan
tidak produktif, melainkan juga komoditas yang siap dijadikan alat produksi.
Ini dapat diwujudkan dengan misalnya, memberlakukan sertifikat-sertifikat wakaf
uang yang siap disebarkan ke masyarakat
D. Perbedaan Wakaf Tunai dengan Wakaf Produktif.
1. Jika wkaf tunai hanya dalam bentuk uang saja
atau saham., sedangkan wakaf produktif bagaimana
memanfaatkan aset-aset wakaf baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak
terus berkembang. Wakaf tunai hanya dalam bentuk harta bergerak yakni uang,
sedangkan wakaf produktif baik harta bergerak maupun tidak bergerak.
E. Prospek Wakaf Tunai di Indonesia adalah sebagai
berikut :
Sebagaimana yang telah
dimaklumi bawah wakaf adalah lembaga Islam kedua tertua di Indonesia setelah
(atau bersamaan dengan) perkawinan. Sejak zaman awal telah dikenal wakaf
masjid, wakaf langgar / surau dan wakaf tanah pemakaman di berbagai wilayah
Indonesia. Selanjutnya muncul wakaf tanah untuk pesantren dan madrasah atau
wakaf tanah pertanian untuk membiayai pendidikan Islam dan wakaf-wakaf lainnya.
Perbincangan tentang
wakaf tunai muai mengemuka dalam beberapa tahun terkahir. Hal ini seiring
berkembangnya sistem perekonomian dan pembangunan yang memunculkan
inovasi-inosasi baru. Wakaf tunai sebagai instrumen finansial (financial
instrument), keuangan sosial dan perbankan sosial (social finance
and voluntary sector banking) dipelopori pertama kalinya oleh Prod.
Dr. M. A Mannan (2002).[5] Wakaf tunai merupakan suatu produk
baru dalam sejarah perekonomian Islam. Instrumen finansial yang dikenal dalam
perekonomian Islam selama ini berkisar pada mudharabah ataumusyarakah untuk
membiayai investasi di bidang industri dan pertanian. Bank juga tidak mau
menerima tanah atau aset lain yang merupakan harta wakaf untuk dijadikan
jaminan. Karena harta wakaf bukan hak milik, melainkan hak pakai terhadap
manfaat harta wakaf itu.
Munculnya gagasan atau
wacana wakaf tunai memang mengejutkan banyak kalangan, khususnya para ahli dan
praktisi ekonomi Islam. Karena wakaf tunai berlawanan dengan persepsi umat
Islam yang terbentuk bertahun-tahun lamanya, bahwa wakaf itu berbentuk
benda-benda tak bergerak. Wakaf tunai bukan merupakan aset tetap yang berbentuk
benda tak bergerak seperti tanah, melainkan aset lancar. Diakomodirnya wakaf
tunai dalam konsep wakaf sebagai hasil interprestasi radikal yang mengubah
definisi atau pengertian mengenai wakaf. Tafisran baru ini dimungkinkan karena
berkembangnya teori-teori ekonomi.
Dalam konteks Indonesia,
wakaf tunai yang digagas oleh Mannan direspon secara positif oleh beberapa
lembaga sosial keagamaan seperti Dompet Dhuafa Republika (DDR), Pos Keadilan
Peduli Umat (PKPU), UI Yogyakarta dan beberapa lembaga lain. Dompet dhuafa
misalnya, dari hasil pengumpulan wakaf tunai dialokasikan untuk pembuatan rumah
sakit (ambulan) keliling bagi kaum lemah berupa Layanan Kesehatan Cuma-cuma
(LKC) dan mendirikan sekolah Smart Exelensia, Meskipun beberapa
pola pengelolaan wakaf tunai yang dijalankan oleh lembaga-lembaga nazhir (LSM)
profesional tersebut belum sesuai dengan semangat pemberdayaan wakaf
sebagaimana yang diajarkan Nabi, tapi paling tidak, wakaf tunai sudah mewacana
dalam variable aksi penanganan kesejahteraan sosial.[6]
Menurut Mannan, wakaf
tunai mendapat perhatian serius karena memiliki akar yang panjang dalam sejarah
Islam. Sebagai instrumen keuangan, wakaf tunai merupakan produk baru dalam
sejarah Perbankan Islam. Pemamfaatan Wakaf Tunai dapat dibedakan menjadi dua,
yakni pengadaan barang privat (private good) dan barang
sosial (social good). Karena itu, wakaf tunai membuka peluang yang
unik bagi penciptaan investasi di bidang keagamaan, pendidikan, dan pelayanan
sosial. Tabungan dari warga yang berpenghasilan tinggi dapat dimamfaatakan
melalui penukaran sertifikat wakaf tunai. Sedangkan pendapatan yang diperoleh
dari pengelolaan wakaf tunai dapat dibelanjakan untuk berbagiai tujuan,
misalnya untuk pemeliharaan harta-harta wakaf.[7]
Gagasan Mannan, secara
ekonomi sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia, karena dengan model
wakaf itu daya jangkau mobilisasinya akan jauh lebih merata kepada sebagian
anggota masyarakat (bisa dilakukan oleh si kaya dan si miskin) dibandingkan
dengan model wakaf-wakaf tradisional-konvensioanl, yaitu dalam bentuk harta
fisik yang biasanya dilakukan oleh keluarga yang terbilang relatif mampu
(kaya).
Salah satu model yang
dapat dikembangkan dalam mobilisasi wakaf tunai di Indonesia adalah Dana
Abadi, yaitu dana yang dihimpun dari berbagai sumber dengan berbagai cara yan
sah dan halal, kemudian dana yang terhimpun dengan volume besar diinvestasikan
dengan tingkat keamanan yang tinggi melalui lembaga penjamin Syari’ah. Keamanan
investasi ini paling tidak mencakup dua aspek :
Aspek pertama, yaitu nilai pokok dana abadi sehingga tidak terjadi penyusutan
(jaminan keutuhan) ;
Aspek kedua, yaitu investasi dana abadi tersebut harus
produktif, yang mampu mendatangkan hasil atau pendaptan (incoming
generating allocation) karena dari pendapatan inilah pembiayaan
kegiatan organisasi akan dilakukan dan sekaligus menjadi sumber utama
pembiayaan.[8]
Dari beberapa wacana
yang mengemuka tentang wkaf tunai dan realitas respon dari berbagai kalangan
menjadi dasar pemikiran pentingnya penyusunan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf yang di dalamnya memuat aturan tentang wakaf tunai. Karena
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, sebagai satu-satunya peraturan
perundang-undangan tentang wakaf sama sekali tidak mengcover masalah
tersebut, Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan optimisme dan
keteraturan dalam pengelolaan wakaf secara umum dan wakaf tunai secara khusus
di Negara Kesatuan Republik Indonesia ke depan.
Kecenderungan untuk
melakukan perbuatan hukum berupa wakaf tunai (cash waqf) yang
dinilai sebagai cara yang lebih efektif dan praktis untuk berwakaf dan memiliki
prospek ekonomi yang cukup baik. Perluasan obyek wakaf berupa benda bergerak
tersebut yang secara normatf hukum berkaitan pula dengan masalah transaksi
keuangan pada umumnya memerlukan pengaturan yang cermat, karena itu perlu
diatur dengan undang-undang.
Strategi pengembangan
wakaf tunai di Indonesia dalam berbagai bentuknya, dipandang sebagai salah satu
solusi (problem solving)yang dapat paradigma wakaf menjadi lebih ke
arah produktif. Karena uang di sini tidak lagi sebatas instrumen sebagai alat
tukar menukar saja, lebih dari itu uang merupakan komoditas yang siap
memproduksi dalam hal pengembangan inonasi yang lain. Oleh sebab itu, sama
dengan jenis komoditas yang lain, wakaf tunai juga dipandang dapat memunculkan
sesuatu hasil yang lebih banyak untuk kemaslahatan umat Islam ke depan.
Wakaf uang, sebagai
nilai harga sebuah komoditas, tidak lagi dipandang semata-mata sebagai alat
tukar, melainkan juga komoditas yang siap dijadikan alat produksi. Ini dapat
diwujudkan dengan cara; misalnya memberlakukan sertifikat wakaf uang yang siap
disebarkan ke masyarakat. Model ini memberikan keuntungan bahwa wakif dapat
secara fleksibel mengalokasikan (tasharuf) hartanya dalam
bentuk wakaf. Demikian ini karena wakif tidak memerlukan jumlah uang yang besar
untuk selanjutnya dibelikan barang produktif. Juga, wakaf seperti ini dapat
diberikan dalam satuan-satuan yang lebih kecil
Disamping itu wakaf
tunai ternyata memudahkan mobilisasi uang di masyarakat melalui sertifikat
wakaf tunai, karena beberapa alasan:
Pertama, ruang lingkup sasaran pokok pemberi wakaf (waqif) bisa
menjadi luas dibanding dengan wakaf biasa pada umumnya.
Kedua, dengan sertifikat wakaf tunai, dapat dibuat berbagai macam
pecahan yang disesuaikan dengan segmen muslim yang dituju yang dimungkinkan
memiliki kesadaran beramal tinggi.
Dengan berbagai
kemudahan yang ditawarkan dalam wakaf tunai, maka umat Islam akan lebih mudah
memberikan kontribusi dalam wakaf tanpa harus menunggu kapital (baca; ketika
kaya) dalam jumlah modal besar. Umat Islam tidak mesti menunggu menjadi
tuan tanah(aghnia) untuk menjadi wakif. Selain itu, tingkat
kesadaran sosial dan sifat kedermawanan umat Islam Indonesia cukup menjanjikan,
sehingga penulis merasa optimis mengharapkan partisipasi masyarakat dalam
gerakan wakaf tunai.
Wakaf tunai sebagaimana
yang telah penulis uraikan pada segmen terdahulu pada dasarnya sudah lama
dipraktekan pada di masa Dinasti Mu’awiyyah. Bahkan wakaf tunai sudah menjadi
pembahasan ulama terdahulu; salah satunya Imam az-Zuhri (wafat tahu 124 H) yang
membolehkan wakaf uang (saat itu dinar dan dirham). Pendapat sebagian ulama
mazhab Syafi’i juga membolehkan wakaf uang. Mazhab Hanafi juga membolehkan dana
wakaf tunai untuk investasimudharabah atau sistem bagi hasil
lainnya. Keuntungan dari bagi hasil digunakan untuk kepentingan umum.
Pada tanggal 11 Mei 2002
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang (cash
wakaf/ waqf al nuqud)dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin
kelestariannya. Dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dalam
pasal 28-31 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya
(UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf) pasal 22 -27 secara eksplisit menyebut
tentang bolehnya pelaksanaan wakaf uang.
Jumlah umat Islam yang
terbesar di Indonesia merupakan aset besar untuk penghimpunan dan pengembangan
wakaf uang. Jika wakaf tunai dapat diimplementasikan, maka dana potensial yang
sangat besar yang bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan umat.
Perlu dicatat bahwa ada beberapa strategi
penting untuk optimalisasi wakaf tunai dalam rangka untuk menopang pemberdayaan
dan kesejahteraan ummat:
Pertama, optimalisasi edukasi dan sosialisasi wakaf uang. Seluruh
komponen umat perlu untuk terus penyampaikan konsep dan manfaat wakaf tunai
pada seluruh lapisan masyarakat. Pendekatan komparatif dapat dilakukan baik
pada level pemikiran hukum (juris Islam) maupun pada level
praktik. Fiqh wakaf yang progresif dapat diperkenalkan kepada masyarakat
melalui pendekatan lintas mazhab. Pemikiran hukum wakaf mazhab Hanafi dan
Maliki, misalnya, dapat dijadikan acuan komparatif (fihq al
muqarin) bagi masyarakat kita yang mayoritas bermazhab Syafi'i. Selain
itu, cerita sukses wakaf masa lampau dalam sejarah Islam serta studi komparatif
dengan pengalaman di negara-negara Islam masa kini dapat menjadi informasi
penting dalam sosialisasi wakaf tunai. Fakta sejarah telah menunjukkan bahwa
banyak lembaga yang bisa bertahan denganmemanfaatkan
dana wakaf, dan bahkan memberikan kontribusi yang signifikan. Pada masa dinasti
Umayyah terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya di bawab
pengawasan hakim. Pada masa dinasti Abbasiyab terdapat lembaga wakaf yang
disebut dengan "Shadrul Wuquuf” yang mengurus
administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Pada masa dinasti
Ayyubiyah di Mesir mewakafkan tanah-tanah milik negara diserahkan kepada
yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleb dinasti
Fathimiyyah sebelumnya.
Kedua, tindakan riil operasional wakaf uang melalui proyek
percontohan (pilot project). Prinsipnya, bila ada contoh sukses di
depan mata, biasanya masyarakat akan mengikuti dan berkreasi. Pendidikan dan
pelatihan akan dengan sendirinya menjadi kebutuhan pengembangan setelah wakaf
uang tersebut menjadi fakta di lapangan.
Adapun Dana wakaf yang
terkumpul ini selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir
ke dalam berbagai sektor usaha yang
halal dan produktif, Misalnya membangun sebuah kawasan perdagangan yang sarana
dan prasarananya dibangun di atas lahan waaf dan dari dana wakaf. Proyek ini
ditujukan bagi kaum miskin yang memiliki bakat bisnis untuk terlibat dalam
perdagangan pada kawasan yang strategis dengan biaya sewa tempat yang relatif
murah. Sehingga akan mendorong penguatan pengusaha muslim pribumi dan sekaligus
menggerakkan sektor riil secara lebih massif. Sehingga keuntungannya
dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat
dan bangsa secara keseluruhan.
Pengelolaan dan
pengembangan wakaf uang, sebagaimana di atas, dapat mengambil bentuk seperti
"wakaf tunai", yang telah diujicobakan di Bangladesh. Wakaf
tunai (cash waqf). Konsep Temporary Waqf, pemanfaatan dana
wakaf dibatasi pada jangka waktu tertentu dan nilai pokok wakaf dikembalikan
pada muwaqif. Hal ini sangat menarik meski masih diperdebatakan kebolehannya.
Wacana lain yang menarik adalah memanfaatkan wakaf tunai untuk membiayai sektor
investasi berisiko, yang risikonya ini diasuransikan pada Lembaga Asuransi
Syariah.
Pada poinnya, kita ingin
melihat kemajuan wakaf tunai di Indonesia seperti kejayaan wakaf pada masa
dinasti-dinasti Islam yang mampu membiayai negara dan membangun peradaban dan
kemajuan ilmu pengetahuan.
Footnote:
[1] Azhar Baasyir Ahmad, Hukum
Islam tentang Wakaf, Ijarah-Syirkah, PT. Al-Ma’arif, Bandung, 1977, hlm. 13
[2] Notosusanto, Peradilan Agama Islam di Djawa dan Madura,
Yogyakarta, tanpa penerbit, 1953, hlm. 77
[3] Departemen Agama, Bunga
Rampai Perwakafan, Ditjen Bimas Islam, Direktorat Pemberdayaan Wakaf,
Jakarta, 2006.
[5] Departemen Agama, Proses Lahirnya Undang-undang Nomor 41
Tahu 2004 Tetang Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam, 2006, hlm. 1
0 komentar:
Posting Komentar