GAMBARAN UMUM TENTANG CLASS ACTION
A. DEFINISI CLASS ACTION
Ada beberapa definisi yang mencoba menjelaskan istilah class action, baik menurut kamus hukum, peraturan perundangan maupun dari ahli
hukum.
Meriam Webster Colegiate Dictionary
Dalam Meriam Webster Colegiate Dictionary edisi ke-10 tahun 1994
disebutkan yang dimaksud class action :
a legal action under taken by one or more
plaintiffs on behalf of themselves and all other persons havings an identical interest in
alleged wrong.
Black’s law dictionary
Class action adalah sekelompok besar orang yang berkepentingan dalam suatu perkara, satu
atau lebih dapat menuntut atau dituntut
mewakili kekompok besar orang tersebut tanpa perlu menyebut satu
peristiwa satu anggota yang diwakili.
Glorilier Multi Media Encyclopedia
Class action adalah gugatan yang diajukan oleh seseorang
atau lebih anggota kelompok masyarakat mewakili seluruh anggota kelompok masyarakat.
UU No. 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut UU No. 23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
yang dimaksud class action adalah hak kelompok
kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang
dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan yang
ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
PERMA No. 1 Tahun 2002
tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Di Indonesia terminologi class
action diubah menjadi Gugatan Perwakilan Kelompok. PERMA No. 1 Tahun 2002
merumuskan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) sebagai suatu prosedur
pengajuan gugatan, dimana satu orang
atau lebih yang mewakili kelompok
mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota
kelompoknya.
File lengkap .docx, Silahkan copy dan download link ini:
http://www.mediafire.com/file/e4k483og813wkd6/CLASS+ACTION+SEBUAH+PENGANTAR.docx
0 komentar:
Posting Komentar