Sumber Gambar: Google
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut :
• SIUP Kecil
yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih Rp.
200 juta di luar tanah dan bangunan.
• SIUP Menengah
yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih Rp.
200 juta sampai dengan Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.
• SIUP Besar
yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih di atas
Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah :
• Cabang/perwakilan
perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP
perusahaan pusat;
• Perusahaan
kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- tidak
berbentuk badan hukum atau persekutuan; dan
- diurus,
dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan
anggotakeluarganya/kerabat terdekat;
• Pedagang
keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
1. Perseroan
Terbatas (PT) :
• Fotokopi akte notaris pendirian perusahaan;
• Fotokopi SK Pengesahan badan hukum dari
Menteri Kehakiman dan HAM;
• Fotokopi KTP
pemilik/Direktur Utama/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP
perusahaan.
• Fotokopi
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha perdagangan
yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan(HO);
•
Neraca perusahaan.
2. Koperasi :
• Fotokopi akte
pendirian koperasi yang telah disahkan instansi yang berwenang.;
• Fotokopi KTP
pimpinan/penanggungjawab koperasi;
• Fotokopi NPWP
perusahaan.
• Fotokopi
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca
perusahaan.
Bagi Perusahaan yang Tidak Berbentuk PT dan Koperasi
Perusahaan Persekutuan :
• Fotokopi akte
notaris pendirian perusahaan/akte notaris yang telah didaftarkan pada
Pengadilan Negeri;
• Fotokopi KTP
pemilik/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP
perusahaan;
• Fotokopi
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usahaperdagangan
yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca
perusahaan.
Perusahaan Perorangan :
• Fotokopi KTP
pemilik/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP
perusahaan;
• Fotokopi
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha perdagangan
yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca
perusahaan.
4. Cabang/Perwakilan Perusahaan :
• Fotokopi SIUP
Perusahaan Pusat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP
tersebut;
• Fotokopi akte
notaris atau bukti lainnya tentang pembukaan kantor cabang perusahaan;
• Fotokopi KTP
penanggungjawab kantor cabang perusahaan di tempat kedudukan kantor cabang bersangkutan;
• Fotokopi
Tanda Daftar Perusahaan (kantor pusat);.
• Fotokopi
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha perdagangan
yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO).
Perusahaan yang ditunjuk sebagai Perwakilan Perusahaan
• Fotokopi SIUP
dan TDP perusahaan yang menunjuk;
• Fotokopi SIUP
dan TDP perusahaan yang ditunjuk;
• Salinan/fotokopi akte penunjukan perwakilan atau
surat tentang penunjukan perwakilan;
• Fotokopi KTP
penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha perdagangan
yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO).
Waktu Pengurusan dan Masa Belaku
SIUP dikeluarkan dalam waktu 5 hari
kerja setelah Form Surat Permohonan (SP)-SIUP Model A diterima secara lengkap
dan benar. Masa berlaku SIUP adalah selama perusahaan bersangkutan masihmelakukan
kegiatan perdagangan.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
• Kepala Dinas Tingkat II Kabupaten/Kota setempat.
0 komentar:
Posting Komentar