google-site-verification: google9a13747b79e1f4cd.html MENGENAL KOMISI YUDISIAL | Artikel Law Office MAH

MENGENAL KOMISI YUDISIAL


A.Sejarah Komisi Yudisial
Pembentukan lembaga pengawas peradilan sebenarnya sempat digagas sebelum terbentuknya Komisi Yudisial. Misalnya, ada wacana pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH). 
MPPH yang telah diwacanakan sejak tahun 1968, berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran dan/atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan tindakan/hukuman jabatan para hakim yang diajukan, baik oleh Mahkamah Agung maupun oleh Menteri Kehakiman. Sayangnya, ide tersebut menemui kegagalan sehingga tidak berhasil menjadi materi muatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Sementara Dewan Kehormatan Hakim (DKH) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 berwenang mengawasi perilaku hakim, memberikan rekomendasi mengenai perekrutan, promosi, dan mutasi hakim, serta menyusun kode etik (code of conduct) bagi para hakim.
Melalui Amandemen Ketiga Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial. Ketentuan mengenai Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial disandarkan pada keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak. 
Komisi Yudisial karenanya dibentuk dengan dua kewenangan konstitutif, yaitu untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Selanjutnya, dalam rangka mengoperasionalkan keberadaan Komisi Yudisial, dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.
Meski pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 pada 13 Agustus 2004, namun kiprah Komisi Yudisial dimulai sejak terbentuknya organ organisasi pada 2 Agustus 2005. Ditandai dengan pengucapan sumpah ketujuh Anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 
Periode tersebut dipimpin Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum, dan Wakil Ketua M. Thahir Saimima, S.H., M.Hum. Anggota yang lain adalah Prof. Dr. Mustafa Abdullah (Koordinator Bidang Penilaian Prestasi Hakim dan Seleksi Hakim Agung), Zaenal Arifin, S.H. (Koordinator Bidang Pelayanan Masyarakat), Soekotjo Soeparto, S.H., L.LM. (Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga), Prof. Dr. Chatamarrasjid Ais, S.H., M.H. (Alm) (Koordinator Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan Irawady Jonoes, S.H. (Koordinator Bidang Pengawasan Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim) yang tidak dapat menuntaskan hingga masa jabatan berakhir.
Dalam perjalanannya, lembaga yang diberi amanat untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim ini tak luput dari peristiwa yang menyesakan dada. 
Sebanyak 31 orang hakim agung mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Yang akhirnya, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:  005/PUU-IV/2006, beberapa kewenangan dalam pengawasan hakim dan hakim MK tidak berlaku. Terkait hakim konstitusi, putusan tersebut menjadi perdebatan panjang lantaran pemohon tidak pernah mengajukannya.
Pada 20 Desember 2010 masa jabatan Anggota Komisi Yudisial Periode 2005 – 2010 berakhir dan digantikan oleh Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 – 2015. Ketujuh Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 – 2015 pada tanggal tersebut mengucapkan sumpah di hadapan Presiden di Istana Negara dan secara resmi menjadi Anggota Komisi Yudisial. Sehari setelahnya, 21 Desember 2010, dilaksanakan proses serah terima jabatan Anggota Komisi Yudisial Periode 2005 – 2010 kepada Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 – 2015 di kantor Komisi Yudisial. Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 – 2015, yaitu Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H, H. Dr. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum, Dr. Taufiqurrohman S, S.H., M.H, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si, Dr. H. Abbas Said, S.H., M.H, Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum, dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. Proses suksesi keanggotaan ini dilanjutkan dengan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial, yang dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial, pada 30 Desember 2010. Hasilnya, Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H terpilih sebagai Ketua dan H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum terpilih sebagai Wakil Ketua.
Usaha untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial mulai membuahkan hasil dengan lahirnya Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan pada 9 November 2011. Kelahiran Undang – Undang ini menandai kebangkitan kembali Komisi Yudisial. 
Selain itu, amunisi lain yang menguatkan kewenangan Komisi Yudisial adalah Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum; Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.    
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tersebut memberikan berbagai tugas dan wewenang baru bagi Komisi Yudisial, antara lain : melakukan seleksi pengangkatan hakim adhoc di Mahkamah Agung, melakukan upaya peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, melakukan langkah-langkah hukum dan langkah lain untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, melakukan penyadapan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dan melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi. 
Disahkannya undang-undang tersebut merupakan konkritisasi dari upaya memperkuat wewenang dan tugas Komisi Yudisial sebagai lembaga negara independen yang menjalankan fungsi checks and balances di bidang kekuasaan kehakiman dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 
Namun dalam perjalanan melaksanakan wewenang dan tugas tersebut, Komisi Yudisial mendapatkan banyak dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Misalnya, saat para advokat dan/atau Pengacara Publik pada LKBH Usahid Jakarta, ICW, ILR, LBH Jakarta, YLBHI, MTI, TIl, Perludem, PUSaKO Universitas Andalas, dan KRHN, yang tergabung dalam Koalisi Mayarakat Untuk Peradilan Profesional, yang beralamat di LKBH Usahid Jalan Prof. Dr. Soepomo, SH., Nomor 84, Tebet, Jakarta Selatan melakukan judicial review terkait mekanisme pengangkatan hakim agung. 
Berdasarkan Pasal 18 ayat 4 Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dalam jangka waktu paling lambat 15 hari terhitung sejak berakhirnya seleksi berakhir, Komisi Yudisial berkewajiban untuk menetapkan dan mengajukan 3 calon hakim agung kepada DPR dengan tembusan disampaikan kepada Presiden. 
Pemohon meminta agar mekanisme pengangkatan hakim agung di bawah UU MA dan UU KY harus dikembalikan kepada perintah konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27-PUU/XI/2013 mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya di mana Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan 1 calon hakim agung kepada DPR untuk setiap 1 lowongan hakim agung dengan tembusan disampaikan kepada Presiden.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial, masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial dijalankan selama 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali untuk 2 tahun dan 6 bulan berikutnya. Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. dan H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum. mengakhiri masa kepemimpinannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial periode Desember 2010 – Juni 2013 pada 30 Juni 2013. Keduanya telah memimpin Komisi Yudisial selama 2,5 tahun sejak terpilih pada 30 Desember 2010 lalu. 
Setelah diadakan pemilihan kembali secara terbuka dan demokratis untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial periode Juli 2013 – Desember 2015, terpilihlah Dr. Suparman Marzuki S.H., M.Si. sebagai Ketua Komisi Yudisial dan Dr. H. Abbas Said, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Komisi Yudisial. Setelah 2 tahun 6 bulan melaksanakan tugas, Pimpinan dan Anggota KY Periode 2010-2015 ini mengakhiri masa tugasnya pada 18 Desember 2015.
Lima Anggota Komisi Yudisial Periode 2015 – 2020, yaitu Drs. H. Maradaman Harahap, S.H., M.H., Dr. Sumartoyo, S.H., M.Hum., Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H., Sukma Violetta, S.H., LL.M., dan Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum. mengucap sumpah terlebih dahulu di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 18 Desember 2015. Kemudian menyusul dua Anggota KY lainnya, yaitu Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum dan Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum mengucap sumpah di hadapam Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 12 Februari 2016.
Lengkapnya susunan Anggota KY tersebut dilanjutkan dengan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KY definitif yang digelar pada Jumat, 26 Februari 2016, pukul 09.30 WIB di Gedung KY, Jalan Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat. Hasilnya, Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum terpilih sebagai Ketua KY dan Sukma Violetta, S.H., LL.M. sebagai Wakil Ketua KY Paruh Waktu I Periode 2015-2020. 
B. Pengertian Komisi Yudisial
Pengertian, Tugas, Wewenang Komisi Yudisial (KY) |Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial (KY) dibentuk berdasarkan UU No. 22 Tahun 2004, yang bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat tentang kekuasaan kehakiman yang transparan, merdeka, dan partisipatif. Pembentukan Komsi Yudisial diawali oleh adanya kesepakatan untuk memberlakukan pemidahan kewenangan (organisasi, personel, administrasi, dan keuangan) pengadilan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung. 
C. Susunan Komisi Yudisial
Susunan keanggotaan Komisi Yudisial (KY) terdiri atas pimpinan dan anggota. Pimpinan komisi terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Sedangkan anggotanya terdiri atas 7 (tujuh) orang yang berasal dari pejabat Negara, yaitu hakim, akademisi hukum, praktisi hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial (KY) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Dalam pasal 2 Komisi Yudisial Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2004, Komisi Yudisial Merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya .

D. Berkedudukan
Termuat dalam pasal 3 Komisi Yudisial Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2004, Komisi Yudisial berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

E. Fungsi Komisi Yudisial
Fungsi Komisi Yudisial adalah menjadi perantara atau penghubung antara kekuasaan pemerintah (Executive Power) dan kekuasaan kehakiman (Judicial Power) untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga khususnya kekuasaan pemerintah.

E. Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial
            a. Tugas:
1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
3. Menetapkan calon hakim.
4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
            b. Wewenang:
1.    Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR.
2.    Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
3.    Menjaga perilaku Hakim.
G. Dasar Hukum Dibentuknya Komisi Yudisial

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24A ayat (3): Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Pasal 24B:
    (1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,serta perilaku hakim.
    (2)Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yangtidaktercela.
    (3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
    (4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. 
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Hakim.
  5. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
  6. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  7. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.

0 komentar:

Posting Komentar

Most Trending