google-site-verification: google9a13747b79e1f4cd.html MEMAHAMI MASALAH TINDAK PIDANA PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN | Artikel Law Office MAH
SEMUA ARTIKEL
M.Ardiansyah Hasibuan

MEMAHAMI MASALAH TINDAK PIDANA PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN

Memahami Masalah Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenngkan


Menarik untuk membahas Pasal 335 KUHP ini. Pasal ini sering disebut Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan. Pasal 335 KUHP berbunyi;
“(1) diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
1.      Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain, maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
2.      Barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Berdasarkan bunyi pasal di atas, maka dapat kita tarik unsur-unsur pasal 335 sebagai berikut;
1.      Barangsiapa
Barangsiapa mengacu kepada orang yang  melakukan             (yang   dapat bertanggungjawab secara hukum)
2.      Secara melawan hukum
Berarti melawan hak, atau ada unsur sengaja dan/niat untuk melakukannya.
3.      Memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
Memaksa berarti menyuruh orang melakukan sesuatu demikian rupa, sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendaknya sendiri.
4.      Dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain, ataupun perlakuan yang tidak menyenangkan
Paksaan tersebut dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain atau suatu perbuatan yang tak menyenangkan, ataupun ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain, atau ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan
5.      Baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Pasal 335 Ayat 2 KUHP juga punya unsur yang sama dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP. Yang membedakannya, di dalam Pasal 335 ayat 2 KUHP terdapat unsur tambahan yaitu ancaman pencemaran melalui lisan maupun tulisan.
Jadi, berdasarkan bunyi pasal di atas, dapat disimpulkan, Pertama, unsur inti dari pasal ini harus adanya unsur “pemaksaan/paksaan”. Paksaan dimaksud, baik paksaan fisik maupun psikis. Kedua, unsur “menggunakan”. Yang berarti menggunakan cara-cara baik kekerasan, atau perbuatan lain, termasuk perbuatan yang tidak menyenangkan.
Prakteknya, Polisi mudah sekali menggunakan Pasal 335 KUHP ini untuk menjerat orang (masyarakat). Padahal, mereka keliru memahami pasal ini. Yang paling sering misalnya polisi men-tersangka-kan orang karena dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Kesalahan pertama, unsur “perbuatan tidak menyenangkan” bukan merupakan jenis tindak pidana atau kejahatan. Dalam Pasal 335 KUHP, “Perbuatan tidak menyenangkan” itu adalah cara seseorang melakukan tindak pidana, bukan jenis tindak pidananya. Yang merupakan perbuatan pidana dalam Pasal 335 KUHP ini adalah memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. Sedang, perbuatan tidak menyenangkan adalah caranya.
Kedua, kita tidak bisa merumuskan secara objektif apa itu perbuatan tidak menyenangkan. Apa itu perbuatan tidak menyenangkan? Kalau saya tatap Anda dengan mata melotot atau saya meludah di depan Anda? Atau saya menawarkan orang lain makan sementara anda tidak, bisa tidak itu dikatakan perbuatan tidak menyenangkan? Menurut Penulis bisa saja secara subjektif. Sebab rumusan perbuatan tidak menyenangkan ini sangat bias, kabur, dan tentu subjektif sekali. Semua tergantung pada penilaian subjektif korban (yang merasa korban). Bila penilaian subjektif tersebut diamini polisi, maka genap sudah. Anda bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya karena tidak menawarkan makan kepada seseorang.
Ini lah kenapa oleh sebagian kalangan pasal ini dianggap pasal “karet”. Pasal ini sangat subjektif dan tak punya indikator yang jelas/objektif. Padahal dalam hukum pidana segala sesuatu itu harus jelas rumusannya, objektif, dan tak boleh multitafsir.
Ini juga yang menjadi alasan diajukannya Judicial Review atau Uji Materil terhadap Pasal ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK melalui putusannya No. 1/PUU- XI/2013, mengabulkan permohonan Uji Materil tersebut yang amar putusanya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660 Tahun 1958) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menyatakan frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660 Tahun 1958) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Pasal 335 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660 Tahun 1958) menjadi menyatakan, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”;[1]
Berdasarkan putusan MK tersebut sudah jelas bahwa frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP adalah bertentangan dengan UUD 1945 (Inkonstitusional) dan tidak mempunyai kekutan hukum mengikat lagi. Dengan kata lain, Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang dulunya berbunyi:
barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain, maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.,
sudah tidak berlaku lagi, dan dirubah oleh MK menjadi:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.
Meski frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP sudah dicabut dan dinyatakan tak berlaku lagi. Penting menurut Penulis untuk membahasnya. Bahasannya bukan pada unsur-unsur pasalnya, namun pada sosialisasi pasal ini bahwa telah dicabut.
Jangan sampai pasal yang sudah dicabut ini, karena ketidaktahuan kita, malah masih dijadikan senjata untuk menjerat masyarakat awam. Sebagai manusia kita suka lupa dan tidak update. Jangankan orang awam, bahkan penegak hukum pun juga. Makanya, pembahasan ini setidaknya menginformasikan bahwa pasal ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga jika ada oknum penegak hukum atau siapapun yang mengancam dengan menggunakan pasal ini, bisa kita tepis


[1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 1/PUU-XI/2013 tanggal 16 Januari 2014.

0 komentar:

Posting Komentar

Most Trending