![]() |
Memahami Masalah Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenngkan |
Menarik
untuk membahas Pasal 335 KUHP ini. Pasal ini sering disebut Pasal Perbuatan
Tidak Menyenangkan. Pasal 335 KUHP berbunyi;
“(1) diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
1. Barangsiapa secara melawan hukum memaksa
orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan
memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain, maupun perlakuan yang tidak
menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
2. Barangsiapa memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran
atau pencemaran tertulis.
(2) dalam hal sebagaimana
dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang
terkena.”
Berdasarkan bunyi pasal
di atas, maka dapat kita tarik unsur-unsur pasal 335 sebagai berikut;
1.
Barangsiapa
Barangsiapa mengacu
kepada orang yang melakukan (yang dapat bertanggungjawab
secara hukum)
2.
Secara melawan
hukum
Berarti melawan hak, atau
ada unsur sengaja dan/niat untuk melakukannya.
3.
Memaksa orang lain supaya melakukan, tidak
melakukan, atau membiarkan sesuatu.
Memaksa berarti menyuruh
orang melakukan sesuatu demikian rupa, sehingga orang itu melakukan sesuatu
berlawanan dengan kehendaknya sendiri.
4.
Dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain,
ataupun perlakuan yang tidak menyenangkan
Paksaan tersebut
dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain atau suatu perbuatan
yang tak menyenangkan, ataupun ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain, atau
ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan
5.
Baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Pasal
335 Ayat 2 KUHP juga punya unsur yang sama dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP. Yang
membedakannya, di dalam Pasal 335 ayat 2 KUHP terdapat unsur tambahan yaitu
ancaman pencemaran melalui lisan maupun tulisan.
Jadi,
berdasarkan bunyi pasal di atas, dapat disimpulkan, Pertama, unsur inti dari pasal ini harus adanya unsur “pemaksaan/paksaan”. Paksaan dimaksud,
baik paksaan fisik maupun psikis. Kedua, unsur
“menggunakan”. Yang berarti
menggunakan cara-cara baik kekerasan, atau perbuatan lain, termasuk perbuatan
yang tidak menyenangkan.
Prakteknya,
Polisi mudah sekali menggunakan Pasal 335 KUHP ini untuk menjerat orang
(masyarakat). Padahal, mereka keliru memahami pasal ini. Yang paling sering
misalnya polisi men-tersangka-kan orang karena dianggap telah melakukan
perbuatan tidak menyenangkan.
Kesalahan pertama, unsur “perbuatan tidak
menyenangkan” bukan merupakan jenis tindak pidana atau kejahatan. Dalam Pasal
335 KUHP, “Perbuatan tidak menyenangkan” itu adalah cara seseorang melakukan tindak pidana, bukan jenis tindak pidananya. Yang merupakan perbuatan pidana dalam
Pasal 335 KUHP ini adalah memaksa orang
lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. Sedang,
perbuatan tidak menyenangkan adalah caranya.
Kedua,
kita tidak bisa merumuskan secara objektif apa itu perbuatan tidak
menyenangkan. Apa itu perbuatan tidak menyenangkan? Kalau saya tatap Anda
dengan mata melotot atau saya meludah di depan Anda? Atau saya menawarkan orang
lain makan sementara anda tidak, bisa tidak itu dikatakan perbuatan tidak
menyenangkan? Menurut Penulis bisa saja secara subjektif. Sebab rumusan perbuatan tidak menyenangkan ini sangat
bias, kabur, dan tentu subjektif sekali. Semua tergantung pada penilaian
subjektif korban (yang merasa korban). Bila penilaian subjektif tersebut
diamini polisi, maka genap sudah. Anda bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya
karena tidak menawarkan makan kepada seseorang.
Ini
lah kenapa oleh sebagian kalangan pasal ini dianggap pasal “karet”. Pasal ini
sangat subjektif dan tak punya indikator yang jelas/objektif. Padahal dalam
hukum pidana segala sesuatu itu harus jelas rumusannya, objektif, dan tak boleh
multitafsir.
Ini
juga yang menjadi alasan diajukannya Judicial
Review atau Uji Materil terhadap Pasal ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasilnya, MK melalui putusannya No. 1/PUU-
XI/2013, mengabulkan permohonan Uji Materil tersebut yang amar putusanya
berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan frasa,
“Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335
ayat (1) butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang
Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 127 Tahun 1958,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660 Tahun 1958) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menyatakan frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun
perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958
tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik
Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik
Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor
127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660 Tahun 1958) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Pasal 335 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan
Berlakunya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang
Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660 Tahun 1958) menjadi menyatakan, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang
lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai
kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu
sendiri maupun orang lain”;[1]
Berdasarkan
putusan MK tersebut sudah jelas bahwa frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam
Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP adalah bertentangan dengan UUD 1945 (Inkonstitusional) dan tidak mempunyai
kekutan hukum mengikat lagi. Dengan kata lain, Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP
yang dulunya berbunyi:
“barangsiapa secara melawan hukum
memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu
dengan memakai kekerasan, sesuatu
perbuatan lain, maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap
orang itu sendiri maupun orang lain”.,
sudah tidak berlaku lagi,
dan dirubah oleh MK menjadi:
“Barang siapa secara melawan hukum
memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu,
dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap
orang itu sendiri maupun orang lain”.
Meski
frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP sudah
dicabut dan dinyatakan tak berlaku lagi. Penting menurut Penulis untuk
membahasnya. Bahasannya bukan pada unsur-unsur pasalnya, namun pada sosialisasi
pasal ini bahwa telah dicabut.
Jangan sampai pasal yang sudah dicabut ini, karena ketidaktahuan kita,
malah masih dijadikan senjata untuk menjerat masyarakat awam. Sebagai manusia
kita suka lupa dan tidak update.
Jangankan orang awam, bahkan penegak hukum pun juga. Makanya, pembahasan ini
setidaknya menginformasikan bahwa pasal ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku. Sehingga jika ada oknum penegak hukum atau siapapun yang mengancam
dengan menggunakan pasal ini, bisa kita tepis
0 komentar:
Posting Komentar