![]() |
Memahami Tindak Pidana Pembunuhan |
Tindak Pidana Pembunuhan
diatur dalam Bab IX KUHP mengenai Kejahatan Terhadap Nyawa yakni dalam Pasal
338 sampai Pasal 350. Pasal pokok tentang pembunuhan (pembunuhan biasa) diatur
di Pasal 388 yang berbunyi:
“barang
siapa dengan sengaja
merampas nyawa orang
lain, diancam karena pembunuhan dengan
pidana penjara paling
lama lima belas
tahun”.
Berdasarkan bunyi pasal
338 KUHP tersebut, unsur-unsur tindak pidana pembunuhan adalah sebagai berikut:
1. Barang siapa;
Berarti ada orang yang
melakukan (pelaku) yang kepadanya dapat dimintakan pertangggungjawaban secara
hukum.
2.
Dengan sengaja;
Unsur “dengan sengaja”
ini merupakan unsur subjektif. Rumusan tentang “dengan sengaja” tidak diaur
dalam KUHP[1],
melainkan harus dicari melaui pendapat- pendapat para ahli di dalam buku-buku
mereka. Zainal Abidin Farid menjelaskan, secara umum sarjana hukum telah
menerima tiga bentuk sengaja, yaitu[2]:
a.
Sengaja
sebagai niat. Menurut Anwar, unsur sengaja sebagai niat adalah hilangnya
nyawa seseorang harus dikehendaki atau harus menjadi tujuan si pelaku. Jadi
dengan sengaja berarti punya maksud atau niat atau tujuan untuk menghilangkan
jiwa seseorang.[3]
b.
Sengaja
sebagai kepastian. Yaitu kesengajaan yang menimbulkan dua akibat. Akibat
pertama dikehendaki oleh pelaku, sedang akibat kedua tidak dikehendaki namun
pasti atau harus terjadi.[4]
c.
Sengaja
insaf akan kemungkinan. Yaitu Pelaku pada waktu melakukan perbuatan
pidananya itu untuk menimbulkan suatu akibat yang dilarang oleh undang-undang
telah menyadari kemungkinan akan timbul suatu akibat lain dari pada akibat yang
memang ia kehendaki.[5]
Atau dengan kata lain, adakalanya suatu kesengajaan menimbulkan (kemungkinan)
akibat-akibat lain yang tidak dikehendaki.
Jadi berdasarkan uraian di atas, sederhananya untuk memahami unsur
“dengan sengaja” ini adalah si pelaku
mengetahui dan menghendaki hilangnya nyawa seseorang dari perbuatannya.
3. Merampas nyawa orang lain.
Unsur merampas nyawa
orang lain atau disebut juga membuat orang lain mati. berbeda dengan unsur
“dengan sengaja” yang merupakan unsur subjektif, merampas nyawa orang lain
merupakan unsur objektif. Artinya akibat yang ditimbulkan jelas yaitu hilangnya
nyawa orang lain/mati. Jika tidak mengakibatkan matinya orang lain, itu bukan
pembunuhan, tapi percobaan pembunuhan seperti diatur di Pasal 338 Jo Pasal 53
KUHP.
Ada tiga syarat yang
harus dipenuhi dalam perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, yaitu:
a.
Adanya perbuatan (dari pelaku)
b.
Adanya suatu kematian (orang lain/korban)
c.
Adanya hubungan sebab dan akibat antara
perbuatan dengan akibat kematian tersebut.[6]
Menurut Wahyu Adnan
akibat dari perbuatan tersebut tidak perlu terjadi secepat mungkin tapi dapat
juga muncul kemudian.[7]
Sudah disebut tadi, Pasal
338 KUHP merupakan pasal pokok tentang pembunuhan biasa. Di pasal-pasal
berikutnya mengatur soal pembunuhan dengan jenis-jenis tertentu sebagai
berikut:
a)
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului
oleh tindak pidana lain diatur dalam pasal 339;
b)
Pembunuhan berencana diatur didalam pasal 340;
c)
Pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibunya pada
saat atau beberapa waktu setelah anak dilahirkan diatur dalam pasal 341;
d)
Pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibunya
dengan rencana pada saat atau beberapa waktu setelah anak dilahirkan diatur
dalam pasal 342;
e)
Pembunuhan atas permintaan korban sendiri daitur
dalam pasal 344;
f)
Pemberian bantuan untuk melakukan bunuh diri
diatur dalam pasal 345;
g)
Pengguguran kandungan yang diatur didalam pasal 346-348;
h)
Pengguguran yang dibantu oleh bidan, dokter atau
juru obat diatur dalam pasal 349.
[1] H.B. Vos, Leeboek Van Nederlands Strafrecht, (Haarlem : Derde
Herziene Druk, H.D.
Tjeenk Willink &
Zoon N.V., 1950), hal. 103.
[2] Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Cetakan Kedua, (Jakarta
: Sinar Grafika, 2007), hal. 262.
[3] Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), (Bandung : Cipta Adya
Bakti, 1994), hal. 89.
[4] Eddy, O, S, Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana,
(Yogyakarta : Penerbit Cahaya Atma Pustaka, 2014), hal. 136.
[5] Laden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Cetakan
ketujuh, (Jakarta : Sinar Grafika, 2012), hal 18.
[6] Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Nyawa dan Tubuh,
(Jakarta : P.T. Raja Grafindo, 2010), hal 57.
[7] Wahyu Adnan, Kejahatan Tehadap Tubuh dan Nyawa,
(Bandung : Gunung Aksara, 2007), hal. 45.
0 komentar:
Posting Komentar