google-site-verification: google9a13747b79e1f4cd.html MEMAHAMI MASALAH TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN | Artikel Law Office MAH
SEMUA ARTIKEL
M.Ardiansyah Hasibuan

MEMAHAMI MASALAH TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

MEMAHAMI MASALAH TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Memahami Tindak Pidana Pembunuhan


Tindak Pidana Pembunuhan diatur dalam Bab IX KUHP mengenai Kejahatan Terhadap Nyawa yakni dalam Pasal 338 sampai Pasal 350. Pasal pokok tentang pembunuhan (pembunuhan biasa) diatur di Pasal 388 yang berbunyi:
“barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Berdasarkan bunyi pasal 338 KUHP tersebut, unsur-unsur tindak pidana pembunuhan adalah sebagai berikut:
1.      Barang siapa;
Berarti ada orang yang melakukan (pelaku) yang kepadanya dapat dimintakan pertangggungjawaban secara hukum.
2.      Dengan sengaja;
Unsur “dengan sengaja” ini merupakan unsur subjektif. Rumusan tentang “dengan sengaja” tidak diaur dalam KUHP[1], melainkan harus dicari melaui pendapat- pendapat para ahli di dalam buku-buku mereka. Zainal Abidin Farid menjelaskan, secara umum sarjana hukum telah menerima tiga bentuk sengaja, yaitu[2]:
a.               Sengaja sebagai niat. Menurut Anwar, unsur sengaja sebagai niat adalah hilangnya nyawa seseorang harus dikehendaki atau harus menjadi tujuan si pelaku. Jadi dengan sengaja berarti punya maksud atau niat atau tujuan untuk menghilangkan jiwa seseorang.[3]
b.              Sengaja sebagai kepastian. Yaitu kesengajaan yang menimbulkan dua akibat. Akibat pertama dikehendaki oleh pelaku, sedang akibat kedua tidak dikehendaki namun pasti atau harus terjadi.[4]
c.               Sengaja insaf akan kemungkinan. Yaitu Pelaku pada waktu melakukan perbuatan pidananya itu untuk menimbulkan suatu akibat yang dilarang oleh undang-undang telah menyadari kemungkinan akan timbul suatu akibat lain dari pada akibat yang memang ia kehendaki.[5] Atau dengan kata lain, adakalanya suatu kesengajaan menimbulkan (kemungkinan) akibat-akibat lain yang tidak dikehendaki.
Jadi berdasarkan uraian di atas, sederhananya untuk memahami unsur “dengan sengaja” ini adalah si pelaku mengetahui dan menghendaki hilangnya nyawa seseorang dari perbuatannya.
3.      Merampas nyawa orang lain.
Unsur merampas nyawa orang lain atau disebut juga membuat orang lain mati. berbeda dengan unsur “dengan sengaja” yang merupakan unsur subjektif, merampas nyawa orang lain merupakan unsur objektif. Artinya akibat yang ditimbulkan jelas yaitu hilangnya nyawa orang lain/mati. Jika tidak mengakibatkan matinya orang lain, itu bukan pembunuhan, tapi percobaan pembunuhan seperti diatur di Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP.

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, yaitu:
a.    Adanya perbuatan (dari pelaku)
b.    Adanya suatu kematian (orang lain/korban)
c.    Adanya hubungan sebab dan akibat antara perbuatan dengan akibat kematian tersebut.[6]
Menurut Wahyu Adnan akibat dari perbuatan tersebut tidak perlu terjadi secepat mungkin tapi dapat juga muncul kemudian.[7]
Sudah disebut tadi, Pasal 338 KUHP merupakan pasal pokok tentang pembunuhan biasa. Di pasal-pasal berikutnya mengatur soal pembunuhan dengan jenis-jenis tertentu sebagai berikut:
a)      Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh tindak pidana lain diatur dalam pasal 339;
b)      Pembunuhan berencana diatur didalam pasal 340;
c)      Pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibunya pada saat atau beberapa waktu setelah anak dilahirkan diatur dalam pasal 341;
d)      Pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibunya dengan rencana pada saat atau beberapa waktu setelah anak dilahirkan diatur dalam pasal 342;
e)      Pembunuhan atas permintaan korban sendiri daitur dalam pasal 344;
f)       Pemberian bantuan untuk melakukan bunuh diri diatur dalam pasal 345;
g)      Pengguguran kandungan yang diatur didalam pasal 346-348;
h)      Pengguguran yang dibantu oleh bidan, dokter atau juru obat diatur dalam pasal 349.


[1] H.B. Vos, Leeboek Van Nederlands Strafrecht, (Haarlem : Derde Herziene Druk, H.D. Tjeenk Willink & Zoon N.V., 1950), hal. 103.
[2] Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Cetakan Kedua, (Jakarta : Sinar Grafika, 2007), hal. 262.
[3] Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), (Bandung : Cipta Adya Bakti, 1994), hal. 89.
[4] Eddy, O, S, Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, (Yogyakarta : Penerbit Cahaya Atma Pustaka, 2014), hal. 136.
[5] Laden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Cetakan ketujuh, (Jakarta : Sinar Grafika, 2012), hal 18.
[6] Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Nyawa dan Tubuh, (Jakarta : P.T. Raja Grafindo, 2010), hal 57.
[7] Wahyu Adnan, Kejahatan Tehadap Tubuh dan Nyawa, (Bandung : Gunung Aksara, 2007), hal. 45.

0 komentar:

Posting Komentar

Most Trending