Dalam upaya pendampingan klien,
umumnya kuasa hukum sering dibenturkan tentang status penahanan yang diterapkan
penyidik atau penuntut umum atas kliennya. Sebagaimana diketahui, penahanan
dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana
dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam
hal tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Penahanan juga dapat dilakukan atas tindak pidana seperti :
- Kebiasaan
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan,
gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan (Pasal 282 ayat (3) KUHP),
- Sengaja
menyebabkan, mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain
dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan (Pasal 296 KUHP),
- Perlakuan
tidak menyenangkan (Pasal 335 ayat (1) KUHPidana),
- Penganiayaan
(Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,
- Penganiayaan
dengan direncanakan (Pasal 353 ayat (1) KUHPidana),
- Penggelapan
(Pasal 372 KUHPidana),
- Penipuan
(Pasal 378 KUHPidana),
- Membeli
barang-barang tapi berniat tidak melunasi pembayarannya (Pasal 379 a
KUHPidana),
- Nahkoda
yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi tetapi sebelum
perjanjian habis sengaja dan melawan hukum menarik diri dari pimpinan
kapal itu (Pasal 453 KUHPidana),
- Kelasi
yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut persetujuan kerja, menarik
diri dari tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut keadaan di waktu
melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, penumpang
atau muatan kapal itu (Pasal 454 KUHPidana),
- Anak
buah kapal kapal Indonesia, yang sengaja dan melawan hukun tidak mengikuti
atau tidak meneruskan perjalananyang telah di setujuinya (Pasal 455
KUHPidana),
- Penumpang
kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakoda, melawannya dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas kebebasannya
untuk bergerak atau seorang anak buah kapal Indonesia yang di atas kapal
dalam pekerjaan berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi
pangkatnya (Pasal 459 KUHPidana),
- Menjadi
penadah hasil kejahatan (Pasal 480 KUHPidana) dan
- Menarik
keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai
pencarian (Orang yang berprofesi germo atau mucikari) (Pasal 506
KUHPidana).
Umumnya pula, ketika si klien
dikenakan status penahanan, kuasa hukum atau keluarganya berupaya untuk
mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Memang permintaan penangguhan
penahanan merupakan haknya tersangka/ terdakwa tetapi untuk dikabulkan atau tidaknya
penangguhan penahanan tersebut merupakan wewenang si penyidik atau penuntut
umum. Sesuai dengan arti kata penangguhan yang berarti tunda atau menunda maka
dapat diartikan dengan adanya upaya penangguhan penahanan tidak lebih hanya
menunda masa penahanan yang seharusnya dijalankan oleh si tersangka. Yang
artinya, jika permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan maka masa
penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa
status tahanan. Ini tentunya menjadi resiko tersendiri bagi si tersangka
mengingat berkurangnya masa status tahanan lebih menguntungkan dibandingkan
jika harus menjalani masa tahanan dihitung sejak putusan hakim memiliki
kekuatan hukum tetap. Resiko yang lain yang juga harus diperhitungkan adalah masalah
kewenangan dari si penyidik atau si penuntut umum, mengingat, sekali lagi,
dikabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan tersebut merupakan wewenang si
penyidik atau penuntut umum. Jadi, jika di tingkat penyidikan permohonan
penangguhan penahanan dikabulkan, belum tentu di tingkat kejaksaan penangguhan
penahanan tersebut dikabulkan pula. Kalaupun misalnya di tingkat penyidik dan
dikejaksaan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan, berapa banyak uang
jaminan yang harus dikeluarkan si klien mengingat atas nama "kewenangan
dan jabatan" masing-masing instansi memiliki peraturan dan kekuasaan
tersendiri untuk menentukan besaran uang jaminan. Belum lagi, jika penangguhan
penahanan tersebut harus diajukan kembali kepada Majelis Hakim yang memeriksa
perkara.
Atas uraian kerugian tentang upaya
permohonan penangguhan penahanan seperti di atas, menjadi pertanyaan, apakah
upaya permohonan penangguhan penahanan tersebut efektif ditengah proses hukum
yang sedang dijalankan oleh klien ? Efektif tidaknya tentu menjadi ukuran yang
subjektif, tergantung pada kondisi keuangan tersangka/ terdakwa dan
keluarganya.
Lalu manakah yang lebih efektif untuk
menghindar dari status penahanan ?
Sebenarnya, yang jauh lebih efektif
adalah tetap menerima status penahanan tersebut sampai putusan hakim dapat
keluar dan memiliki kekuatan yang hukum tetap. Hal ini lebih menguntungkan bagi
si tersangka/ terdakwa untuk lepas dari jeratan hukum dan masa hukuman yang
seharusnya dijalankan.
Sekiranya
ternyata tersangka/ terdakwa masih tetap enggan untuk menjalankan masa
penahanan, lebih baik mengupayakan permohonan pengalihan penahanan. Sama
seperti penangguhan penahanan, pengalihan penahanan juga merupakan hak si
tersangka/ terdakwa dan dikabulkan tidaknya menjadi kewenangan penyidik,
penuntut umum atau hakim. Bedanya dalam pengalihan penahanan, tersangka/
terdakwa bisa mengajukan penahanan rumah atau penahanan kota. Ini tentunya
lebih efektif dibandingkan penangguhan penahanan karena selama pengalihan
penahanan, meskipun ditahan dirumah sendiri atau didalam kota tetap dihitung
sebagai masa penahanan.
Pasal 22 KUHAP menyatakan bahwa jenis
penahanan dapat berupa penahanan rumah tahanan negara; penahanan rumah atau
penahanan kota. Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah
kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk
menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan,
penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Penahanan kota dilaksanakan
di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan
kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.
Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan. Untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah
lamanya waktu penahanan sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah
lamanya waktu penahanan.
0 komentar:
Posting Komentar