Seseorang berhak untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri apabila hendak mempertahankan haknya. Namun ada kalanya pihak penggugat yang telah mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri, berubah pikiran hendak mencabut gugatannya. Alasannya tentu bermacam-macam, bisa karena penggugat tidak yakin dengan isi gugatannya, ada kesalahan dalam gugatan, memang Penggugat tidak ingin melanjutkan perkaranya atau karena telah terjadi perdamaian antara Penggugat dan Tergugat.Sekarang yang menjadi pertanyaannya adalah bisa kah gugatan yang sudah didaftarkan dicabut dan kapan sebuah gugatan dapat dicabut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis akan mencoba menguraikan hal-hal tentang pencabutan gugatan dalam sistem hukum di Indonesia.
Dasar Hukum Pencabutan GugatanDi Indonesia sendiri, hukum acara perdata diatur dalam dua ketentuan yang berbeda, dibedakan berdasarkan daerah hukumnya. Untuk wilayah hukum Pulau Jawa dan Madura, yang digunakan adalah HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen). Sedangkan untuk wilayah Indonesia di luar Pulau Jawa dan Madura, yang berlaku adalah RBG ( Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buten Java En Madura).
Jika kita menilik pada ketentuan hukum dari kedua hukum acara tersebut di atas, dasar hukum mengenai pencabutan gugatan secara lugas tidak diatur. Sehingga menimbulkan suatu pertanyaan, apabila hukum formil (hukum acara) tidak mengatur, maka seharusnya pencabutan gugatan di pengadilan tidak dimungkinkan.Namun harus dipahami, bahwa menilik dari sejarah hukum formil di Indonesia, disamping HIR dan RBG, sebenarnya masih ada satu hukum formil yang dulunya berlaku di Indonesia, namun terbatas hanya untuk golongan Eropa.
Adapun hukum formil tersebut dikenal dengan sebutan RV (Reglement Op de Rechtsvordering). Meskipun untuk saat ini secara keseluruhan RV tidak lagi diberlakukan di Indonesia, namun untuk hal-hal tertentu, untuk menutupi kekosongan hukum, maka beberapa ketentuan hukum yang ada diambil dari RV tersebut.Demikian pula dengan masalah pencabutan gugatan, karena HIR dan RBG tidak mengatur mengenai pencabutan gugatan, maka untuk menjamin agar pencabutan gugatan di pengadilan tetap di anggap sah, maka ketentuan Pasal 271 dan Pasal 272 RV. Penerapan kedua pasal ini lebih karena tuntutan praktek untuk mengisi kekosongan hukum.
Kapan Pencabutan Gugatan Dapat Dilakukan?
Pencabutan gugatan dilakukan oleh Penggugat, dengan alasan-alasan sebagaimana telah penulis singgung dalam ulasan di awal. Namun bisa kah gugatan itu dicabut oleh Penggugat kapan saja? Pada prinsipnya, gugatan dapat dicabut sebelum putusan terhadap perkara tersebut dijatuhkan, namun dengan syarat harus memenuhi ketentuan undang-undang.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 271 RV menjelaskan sebagai berikut, “Penggugat dapat melepaskan instansi (mencabut perkaranya) asal hal itu dilakukan sebelum diberikan jawaban. Setelah ada jawaban, maka pencabutan instansi hanya dapat terjadi dengan persetujuan pihak lawan.” b. Mencabut Gugatan Setelah Tergugat Mengajukan JawabanSebagaimana telah penulis singgung di depan, bahwa pada prinsipnya gugatan dapat dicabut sebelum putusan majelis hakim dijatuhkan. Oleh karena itu, meskipun persidangan sudah berjalan cukup jauh, dan telah memasuki jawab-jinawab bahkan sampai pembuktian, Penggugat dimungkinkan untuk mencabut gugatannya.
Namun perlu dipahami, bahwa ketentuan Pasal 271 RV mensyaratkan harus ada persetujuan dari pihak lawan (Tergugat). Jadi apabila Penggugat hendak mencabut gugatannya setelah ada jawaban, namun Tergugat menolak untuk mencabut gugatan, maka pemeriksaan terhadap perkara tersebut tetap dilanjutkan, dan pencabutan gugatan tidak diperbolehkan.Prosedur Pencabutan GugatanUntuk mencabut gugatan tentunya harus dilakukan oleh Penggugat itu sendiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum formil tersebut.
Secara tegas Pasal 272 RV telah menguraikan secara jelas mengenai tata cara pencabutan gugatan. Adapun ketentuan tersebut menguraikan sebagai berikut:“…. Pencabutan instansi dapat dilakukan di dalam sidang pengadilan jika semua pihak hadir secara pribadi atau pengacara-pengacara mereka yang mendapat surat kuasa untuk itu, atau dengan kuasa yang sama diberitahukan dengan akta sederhana oleh Pengacara pihak sastu kepada pengacara pihak lawan.Pencabutan instansi dapat diterima dengan cara yang sama. Pencabutan instansi membawa akibat demi hukum bahwa: Surat perintah ini dapat dilaksanakan segera. Setelah semua syarat yang telah ditentukan oleh Pasal 271 RV dan Pasal 272 RV tersebut telah dipenuhi, maka Ketua Majelis Hakim akan mengeluarkan penetapan pencabutan gugatan.
Dasar Hukum Pencabutan GugatanDi Indonesia sendiri, hukum acara perdata diatur dalam dua ketentuan yang berbeda, dibedakan berdasarkan daerah hukumnya. Untuk wilayah hukum Pulau Jawa dan Madura, yang digunakan adalah HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen). Sedangkan untuk wilayah Indonesia di luar Pulau Jawa dan Madura, yang berlaku adalah RBG ( Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buten Java En Madura).
Jika kita menilik pada ketentuan hukum dari kedua hukum acara tersebut di atas, dasar hukum mengenai pencabutan gugatan secara lugas tidak diatur. Sehingga menimbulkan suatu pertanyaan, apabila hukum formil (hukum acara) tidak mengatur, maka seharusnya pencabutan gugatan di pengadilan tidak dimungkinkan.Namun harus dipahami, bahwa menilik dari sejarah hukum formil di Indonesia, disamping HIR dan RBG, sebenarnya masih ada satu hukum formil yang dulunya berlaku di Indonesia, namun terbatas hanya untuk golongan Eropa.
Adapun hukum formil tersebut dikenal dengan sebutan RV (Reglement Op de Rechtsvordering). Meskipun untuk saat ini secara keseluruhan RV tidak lagi diberlakukan di Indonesia, namun untuk hal-hal tertentu, untuk menutupi kekosongan hukum, maka beberapa ketentuan hukum yang ada diambil dari RV tersebut.Demikian pula dengan masalah pencabutan gugatan, karena HIR dan RBG tidak mengatur mengenai pencabutan gugatan, maka untuk menjamin agar pencabutan gugatan di pengadilan tetap di anggap sah, maka ketentuan Pasal 271 dan Pasal 272 RV. Penerapan kedua pasal ini lebih karena tuntutan praktek untuk mengisi kekosongan hukum.
Kapan Pencabutan Gugatan Dapat Dilakukan?
Pencabutan gugatan dilakukan oleh Penggugat, dengan alasan-alasan sebagaimana telah penulis singgung dalam ulasan di awal. Namun bisa kah gugatan itu dicabut oleh Penggugat kapan saja? Pada prinsipnya, gugatan dapat dicabut sebelum putusan terhadap perkara tersebut dijatuhkan, namun dengan syarat harus memenuhi ketentuan undang-undang.
- Semua pada kedua belah pihak dikembalikan kepada keadaan yang sama seperti sebelum diajukan gugatan;
- Pihak yang mencabut gugatannya berkewajiban membayar biaya perkara yang harus dilakukan berdasarkan surat perintah ketua yang ditulis menurut penaksiran besarnya biaya;
- RV (Reglement Op de Rechtsvordering)
- HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen)
- RBG (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buten Java En Madura).
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 271 RV menjelaskan sebagai berikut, “Penggugat dapat melepaskan instansi (mencabut perkaranya) asal hal itu dilakukan sebelum diberikan jawaban. Setelah ada jawaban, maka pencabutan instansi hanya dapat terjadi dengan persetujuan pihak lawan.” b. Mencabut Gugatan Setelah Tergugat Mengajukan JawabanSebagaimana telah penulis singgung di depan, bahwa pada prinsipnya gugatan dapat dicabut sebelum putusan majelis hakim dijatuhkan. Oleh karena itu, meskipun persidangan sudah berjalan cukup jauh, dan telah memasuki jawab-jinawab bahkan sampai pembuktian, Penggugat dimungkinkan untuk mencabut gugatannya.
Namun perlu dipahami, bahwa ketentuan Pasal 271 RV mensyaratkan harus ada persetujuan dari pihak lawan (Tergugat). Jadi apabila Penggugat hendak mencabut gugatannya setelah ada jawaban, namun Tergugat menolak untuk mencabut gugatan, maka pemeriksaan terhadap perkara tersebut tetap dilanjutkan, dan pencabutan gugatan tidak diperbolehkan.Prosedur Pencabutan GugatanUntuk mencabut gugatan tentunya harus dilakukan oleh Penggugat itu sendiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum formil tersebut.
Secara tegas Pasal 272 RV telah menguraikan secara jelas mengenai tata cara pencabutan gugatan. Adapun ketentuan tersebut menguraikan sebagai berikut:“…. Pencabutan instansi dapat dilakukan di dalam sidang pengadilan jika semua pihak hadir secara pribadi atau pengacara-pengacara mereka yang mendapat surat kuasa untuk itu, atau dengan kuasa yang sama diberitahukan dengan akta sederhana oleh Pengacara pihak sastu kepada pengacara pihak lawan.Pencabutan instansi dapat diterima dengan cara yang sama. Pencabutan instansi membawa akibat demi hukum bahwa: Surat perintah ini dapat dilaksanakan segera. Setelah semua syarat yang telah ditentukan oleh Pasal 271 RV dan Pasal 272 RV tersebut telah dipenuhi, maka Ketua Majelis Hakim akan mengeluarkan penetapan pencabutan gugatan.
0 komentar:
Posting Komentar