IDENTITAS
TERDAKWA
Nama Lengkap : ...........................,
S.Sos
Tempat Lahir : Medan
Umur/ Tanggal Lahir : --------------------------------
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat
Tinggal : ----------------------------------
Agama :
Islam
Pekerjaan : -------------------------------
Pendidikan : S1
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Pertama : Pasal 378
KUHPidana
Kedua :
Pasal 372 KUHPidana
I.
PENDAHULUAN
Majelis
Hakim Yang Mulia
Saudara
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Perkenankanlah kami terlebih dahulu
untuk dan atas nama Terdakwa ..........................., mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa, karena atas
nama-Nyalah nantinya keputusan terhadap perkara ini diucapkan, dan berkat
Rahmat dan karunia-Nya pula kita mampu bertahan terus menunaikan tugas sesuai
dengan profesi kita masing-masing.
Dalam kaitan ini ingin kami
menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima kasih yang tulus kepada Hakim yang
Mulia atas ketekunan dan kesabarannya dalam memimpin dengan baik proses
persidangan ini.
Demikian juga kepada saudara Jaksa Penuntut Umum tak
lupa kami sampaikan rasa terima kasih karena dengan penuh semangat dan penuh
rasa tanggung jawab telah melaksanakan
tugas sebagaimana mestinya, sehingga menunjang jalannya proses persidangan.
Maka sikap yang demikian
hendak kami hargai sebagai sesama rekan/sejawat dalam “Catur Wangsa” Penegak
Hukum, karena itu harus menyatakan yang benar itu adalah benar dan yang salah
itu adalah salah, setelah kita yakini melalui proses acara hukum yang berlaku,
kendatipun dengan resiko berbeda pendapat.
Dengan demikian pada tempatnyalah
Majelis Hakim Yang Mulia meletakkannya secara benar-benar pada proporsi yang
sebenarnya demi keadilan yang sama-sama kita cari dalam proses persidangan ini.
Majelis
Hakim Yang Mulia
Saudara
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Sebagaimana
dimaklumi bersama, dipundak kita terbeban satu tanggung jawab yang luhur untuk
menegakkan hukum dan keadilan, walaupun berbeda antara Hakim, Jaksa Penuntut
Umum dan kami sebagai Advokat, akan tetapi secara materil tujuan kita adalah
sama yakni melakukan satu upaya dan usaha untuk mencari dan menegakkan
kebenaran yang hakiki, sehingga walau kita berbeda namun bukanlah untuk
bertentangan, sebab maksud dan tujuan kita adalah sama yakni menegakkan hukum
dan keadilan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli ini.
Oleh
karena itu NOTA PEMBELAAN ini mohonlah
dipahami benar adalah merupakan satu bahagian yang tidak terpisahkan dari
proses penjelmaan dan pengejawantahan dari keadilan itu sendiri.
Namun kami menyadari, bahwa
pembelaan yang bagaimanapun juga kami sampaikan serta Dakwaan dan tuntutan
apapun yang disampaikan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum, akhirnya terpulang
sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk memutuskan kata akhir dalam
persidangan ini, maka tanpa sedikitpun
maksud hendak mempengaruhi kebebasan hakim untuk memutuskan, namun kami untuk
dan atas nama Terdakwa ...........................,memohon kepada Majelis Hakim kiranya benar-benar mempertimbangkan
dengan sungguh-sungguh dan penuh ketelitian dan seksama atas fakta-fakta
kebenaran hukum didalam Nota Pembelaan ini.
Majelis
Hakim Yang Mulia,
Saudara
Penuntut Umum yang kami hormati
Bahwa Terdakwa ..........................., dihadapkan kepersidangan ini
karena pada pokoknya dinyatakan sebagai orang yang melakukan tindak pidana Penipuan
dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 jo.372 KUHPidana.
Pada
pokoknya itulah kesimpulan Saudara Jaksa Penuntut Umum didalam porsi dan
versinya dan tentulah kesimpulan tersebut berdasarkan fakta-fakta kebenaran
hukum sebagaimana kami nyatakan sebelumnya, oleh karena itu kami berhak dan
berwenang menyatakan tidak sependapat dengan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum
tersebut.
Setelah kami singgung
tentang dakwaan dan tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka lebih
lanjut akan kami uraikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ini, namun
karena apa yang terungkap dipersidangan telah dilakukan pencatatannya didalam
Berita Acara Persidangan, maka kami cukup hanya meRunjuk pada Berita Acara
Persidangan yang merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dengan Nota
Pembelaan ini.
Majelis hakim yang
mulia
Saudara Penuntut Umum
yang kami hormati
Untuk
menanggapi tuntutan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum, pembelaan ini kami susun
dengan sistimatika sebagai berikut :
I.
PENDAHULUAN
- SURAT DAKWAAN
- FAKTA PERSIDANGAN
- SURAT TUNTUTAN
- ANALISA YURIDIS
- PERMOHONAN
Pembelaan
ini dilandasi dengan sebuah harapan agar yang mulia Majelis Hakim pemeriksa dan
memutus perkara ini dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta senantiasa
berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani kemanusiaan dan tanggung jawab kepda
Tuhan Yang Maha Esa, sekiranya yang mulia Majelis Hakim berkenan untuk
memberikan putusan terhadap diri terdakwa, suatu putusan yang adil, arif dan
bijaksana yang semata-mata didasarkan pada keadilan yang hakiki, atas dasar mencari
Ridho dari Allah SWT. amin.
Sekiranya
tidak berlebihan apa bila dipersidangan yang terhomat ini, sebagai salah satu
aparat penegak hukum yang selalu menjunjung tinggi keadilan “ fiat justitia
ruat coelum” (tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh) kami
menyampaikan sebuah motto yang harus kita junjung bersama :
“ LEBIH BAIK
MEMBEBASKAN SERIBU ORANG YANG BERSALAH DARI PADA MENGHUKUM SEORANG YANG TIDAK
BERSALAH “
II.
TENTANG
SURAT DAKWAAN
Majelis Hakim Yang Mulia
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang terhormat
Sebagaimana yang kita
ketahui bersama bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa,
yaitu:
Dakwaan
Pertama : Pasal 378 KUHPidana
Dakwaan Kedua : Pasal 372 KUHPidana
III.
FAKTA
PERSIDANGAN
Bahwa dalam uraian kami
tentang fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, kami merujuk pada seluruh isi
dan materi yang terdapat pada berita acara persidangan dan berita acara
tersebut baik dan benar serta objektif dan karenanya kami tidak lagi akan
menguraikannya satu persatu kecuali beberapa hal penting, baik mengenai barang
bukti maupun keterangan saksi-saksi sebagai berikut :
1.
KETERANGAN
SAKSI – SAKSI
A.
Keterangan
saksi (yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum)
1.
Hendry
Prabowo, SE (saksi Korban), dibawah sumpah menerangkan
- Bahwa
saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa
- Bahwa
pada awalnya saksi berkeinginan mencari pekerjaan dan menceritakan hal tersebut
kepada warni adek
- Bahwa
saksi kemudian mendapat informasi dari Warni Adek bahwa dirinya dapat diurus
menjadi PNS dengan jalur penyisipan
- Bahwa
informasi tersebut didapatkan Warni Adek dari temanya
- Bahwa
dengan bantuan warni adek, yaitu saksi, Zul Yusri Lubis, Ica Ginting, Warni
Adek dan Terdakwa mengadakan pertemuan di rumah Warni Adek
- Bahwa
dalam pertemuan tersebut Zul Yusri Lubis langsung memintak bantuan kepada
Terdakwa agar bisa di usahakan kedua anaknya masuk PNS
- Bahwa
saksi mengatakan bahwa Terdakwa pada waktu itu dapat mengusahankan saksi
menjadi PNS melalui jalur penyisipan dengan biaya 75 juta untuk satu orang dan
sisanya dapat diberikan setelah SK keluar
- Bahwa
adapun saksi mengatakan yang diusahakan Terdakwa untuk masuk PNS yaitu Hendri
Prabowo dan Harry Pramana,ST
- Bahwa
saksi memberikan uang 75 juta kepada Terdakwa sebagai biaya administrasi pada
tanggal 10 September 2014 disertai dengan membuat Surat Pernyataan dan Kwitansi
penerimaan uang yang ditanda tangani oleh Zul Yusri Lubis dengan Terdakwa
- Bahwa
adapun saksi mengatakan antara BAP saksi dengan Kwitansi Penerimaan Uang
terdapat perbedaan tanggal dikarenakan salah penulisan tanggal
- Bahwa
dalam penyerahan uang 75 juta, saksi ada menyerahkan ijazah, surat lamaran dan
dokumen lainnya kepada Terdakwa
- Bahwa
uang yang diberikan saksi kepada Terdakwa adalah uang milik orang tua saksi
yaitu Zul Yusri Lubis
- Bahwa
saksi tidak mengetahui kapan dan dimana diberikan uang 25 juta kepada Terdakwa
- Bahwa
saksi tidak tahu dimana Terdakwa bekerja sebagai PNS
- Bahwa
saksi hanya yakin Terdakwa adalah seorang PNS dan dapat mengusahakan saksi
menjadi PNS dengan jalur penyisipan
2.
Zul
Yusri Lubis, dibawah sumpah menerangkan:
- Saksi
tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga
- Pada
awalnya saksi berusaha mencari informasi siapa yang dapat mengurus anak saksi
agar dapat menjadi PNS
- Bahwa
kemudian saksi mengetahui informasi tersebut bahwasanya Terdakwa dapat
mengusahakan kedua anak saksi dapat masuk PNS yaitu melalui Warni Adek yang
mana Warni dapat informasi dari
Nuraisyah Ginting
- Bahwa
selanjutnya dengan bantuan Warni Adek dan Nuraisyah Ginting, saksi mengadakan pertemuan dengan Terdakwa dirumah
Warni Adek yang mana pada saat itu ada Harry Pramana, ST, Hendri Prabowo,SE,
Warni Adek, Nuraisyah Ginting dan Terdakwa
- Pada
pertemuan tersebut saksi meminta kepada Terdakwa agar dapat diusahakan kedua
anak saksi dapat dimasukan menjadi PNS
- Saksi
mengatakan bahwasanya Terdakwa dapat mengusahkan anak saksi menjadi PNS dengan
biaya administrasi sebesar 75 juta untuk satu orang dan apabila tidak dapat
masuk PNS, uang akan dikembalikan
- Bahwa
saksi memberikan uang panjar sebesar 75 juta kepada Terdakwa dengan membuat
Surat Peryataan antara Terdakwa dengan saksi tertanggal 10 September 2014
- Bahwa
sepengetahuan saksi tidak ada berkas-berkas anak saksi seperti ijazah, surat
lamaran dan dokumen lain-lain yang diserahkan kepada Terdakwa
- Saksi
tidak tahu pasti dimana Terdakwa bekerja sebagai PNS
- Saksi
kembali memberikan uang 25 juta dirumah saksi atas permintaan Terdakwa dengan
dibuatnya kembali Surat Pernyataan tertanggal 5 Desember 2014;
3.
Warni
Adek, dibawah sumpah menerangkan:
- Saksi
tidak ada hubungan dengan Terdakwa
- Bahwa
saksi hanya mengenal Zul Yusri Lubis sebagai besan dan Nuraisyah Ginting
sebagai temannya yang dikenalnya lebih kurang 1 tahun
- Bahwa
saksi percaya Terdakwa dapat mengurus anak besanya masuk PNS dikarenakan
Nuraisyah Ginting adalah teman lamanya yang mengenalkan Terdakwa kepadanya dan
Terdakwa juga diketahui saksi sebagai seorang PNS
- Pada
awalnya Zul Yusri Lubis menceritakan kepada saksi bahwasanya ada keinginannya
untuk memasukan anaknya menjadi PNS dan meminta bantuan kepada dirinya agar
dicarikan informasi siapa yang bisa mengurusnya
- Bahwa
kemudian saksi menceritakan hal tersebut kepada Nuraisyah Ginting yang mana
Nuraisyah Ginting menghubungi Terdakwa menceritakan perihal keinginan Zul Yusri
Lubis
- Kemudian
saksi mendapatkan informasi dari Nuraisyah Ginting bahwasanya Terdakwa dapat
mengusahakan anak Zul Yusri Lubis untuk masuk PNS
- Berdasarkan
hal tersebut kemudian saksi menceritakan kepada Zul YusriLubis dan membuat
rencana pertemuan dirumah Warni Adek
- Bahwa
dalam pertemuan pertama dirumah Warni Adek dihadiri oleh Terdakwa, Zul Yusri
Lubis, Warni Adek, Nuraisyah Ginting, Harry Pramana, ST, Hendri Prabowo,SE
hanya menceritakan bagaimana mekanisme Harry Pramana, ST dan Hendri Prabowo, SE
bisa diusahakan masuk PNS oleh Terdakwa dengan jalur penyisipan
- Bahwa
dari pembicaraan tersebut diadakan kembali pertemuan kedua di rumah Warni Adek
dalam pertemuan tersebut Zul Yusri Lubis memberikan uang panjar 75 juta kepada
Terdakwa dan di buat Surat Pernyataan yang di tanda tangani oleh Warni Adek dan
Nuraisyah Ginting sebagai saksi
- Bahwa
saksi tidak tahu berapa uang yang diberikan Zul Yusri Lubis dan apa isi Surat
Pernyataan tersebut
- Bahwa
saksi tidak mendapatkan komisi dari usahanya untuk mempertemukan Zul Yusri
Lubis dengan Terdakwa
- Bahwa
saksi tidak ikut lagi dalam penyerahan uang 25 juta kepada Terdakwa akan tetapi
di Surat Pernyataan tanggal 5 Desember 2015 saksi memberikan tanda tangannya
sebagi saksi dalam pertemuan tersebut;
- Saksi
lupa ada berapa Surat Pernyataan yang saksi tanda tangani;
4.
Nuraisyah
Ginting, dibawah sumpah menerankan
- Bahwa
saksi mengenal Terdakwa lebih kurang sudah 3 tahun
- Bahwa
saksi mengetahui Terdakwa dapat mengusahankan orang lain menjadi PNS dengan
jalur penyisipan dari Terdakwa
- Bahwa
awalnya Warni Adek menghubungi saksi agar mencarikan informasi siapa orang yang
dapat mengurus anak besannya menjadi PNS
- Bahwa
dengan informasi tersebut saksi menghubungi Terdakwa menceritakan perihal
tersebut dimana dalam pembicaraan tersebut, Terdakwa akan mengusahakan anak
besan Warni Adek yaitu Harry Pramana, ST, Hendri Prabowo,SE untuk masuk PNS
dengan jalur penyisipan
- Bahwa
dengan informasi tersebut saksi kembali menghubungi Warni Adek agar diadakan
pertemuan antara Terdakwa dan Zul Yusri Lubis
- Bahwa
Warni Adek mengusulkan agar pertemuan tersebut diadakan dirumahnya
- Bahwa
dalam pertemuan pertama yang tidak diketahui persis tanggalnya, Zul Yusri Lubis
dan Terdawak hanya menceritakan mekanisme dan biaya masuk PNS buat anaknya
dengan jalur penyisipan
- Bahwa
kemudian pada tanggal 10 September 2014 diadakan pertemuan kedua yang dihadiri
oleh saksi, Terdakwa, Warni Adek, Harry Pramana, ST, Hendri Prabowo,SE dimana
Zul Yusri Lubis memberikan panjar 75 juta kepada Terdakwa serta dibuatnya Surat
Pernyataan
- Bahwa
saksi lupa pada tanggal 5 Desember 2014 dimana dilakukan penyerahan uang 25
juta dan siapa-siapa yang hadir dalam penyerahan uang tersebut, akan tetapi
saksi selalu mendampingi Terdakwa mulai pertemuan awal dengan saksi Zul Yusri
Lubis,Ir sampai penyerahan uang 25 Juta;
- Bahwa
saksi mendapatkan imbalan 500 ribu dari usahanya untuk memperkenalkan Terdakwa
kepada Zul Yusri Lubis
B.
KETERANGAN
TERDAKWA
...........................,
S.Sos
- Terdakwa
sebelumnya tidak mengenal Warni Adek, Harry Pramana, ST, Hendri Prabowo,SE dan
Zul Yusri Lubis
- Bahwa
saksi hanya mengenal Nuraisyah Ginting lebih kurang 3 tahun dimana Terdakwa
dulunya sering membeli kue lebaran kepada Nuraisyah Ginting
- Bahwa
Terdakwa pada awalnya mengetahui bahwasannya Harry Pramana, ST, Hendri
Prabowo,SE berkeinginan masuk PNS dari Nuraisyah Ginting
- Bahwa
selanjutnya diadakan pertemuan dirumah Warni Adek dimana dalam pertemuan
tersebut membicarakan mekanisme dan biaya masuk PNS yang diahdiri oleh
Terdakwa, Harry Pramana, ST, Hendri Prabowo,SE, Zul Yusri Lubis, Warni adek dan
Nuraisyah Ginting;
- Bahwa
Terdakwa mengatakan akan mengusahakan Harry Pramana, ST, Hendri Prabowo,SE
untuk masuk PNS dengan jalur penyisipan dengan biaya 75 juta perorang dan
sisanya dapat diberikan setelah SK keluar serta apabila tidak lulus maka uang
akan dikembalikan semuanya
- Bahwa
setelah adanya kesepakatan dalam pertemuan pertama diadakan kembali pertemuan
kedua pada tanggal 10 September 2014 dirumah Warni Adek
- Bahwa
dalam pertemuan tersebut, Zul Yusri Lubis memberikan uang panjar kepada
Terdakwa 75 juta dengan dibuatnya Surat Pernyataan serta Kwitansi Penerimaan
uang
- Bahwa
Terdakwa dengan Zul Yusri Lubis dalam hal ini tidak adanya paksaan dan
keinginan mau sama mau untuk mengusahan Harry Pramana, ST, Hendri Prabowo,SE
masuk PNS dengan jalur penyisipan
- Bahwa
Terdakwa mengatakan Nuraisyah Ginting
dan Warni Adek menerima uang 1 juta dari Terdakwa
- Bahwa
uang yang diperoleh dari Zul Yusri Lubis diserahkan kepada Khairuddin
sebahagiannya
- Bahwa
Terdakwa ada beberapakali mengadakan pertemuan dengan khairuddin yang mana
terkahir kalinya dijakarta
2.
BARANG
BUKTI
-
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari
Zul Yusri Lubis IR, tanggal 09 September 2014;
-
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari
Zul Yusri Lubis IR, tanggal 05 Desember 2014;
-
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nur Amelia
S.Sos tanggal 10 September 2014;
-
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nur Amelia
S.Sos tanggal 05 Desember 2014;
IV.
SURAT
TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Bahwa
Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya pada tanggal 19 Oktober
2016 dengan tuntutan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa
dan mengadili perkara aquo memberikan putusan, sebagai berikut:
1.
Menyatakan Terdakwa Nur Amelia, S.Sos telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuna”
sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dalam
dakwaan pertama
2.
Menjatuhkan pidana terhadap pidana Nur Amelia, S.Sos oleh krena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua)
tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam masa penahanan dengan
perintah terdakwa tetap ditahan;
3.
Menetapkan barang bukti berupa:
a. 1
(satu) lembar kwitansi tanda terima dari Zul Yusri Lubis IR, tanggal 09
September 2014;
b. 1
(satu) lembar kwitansi tanda terima dari Zul Yusri Lubis IR, tanggal 05
Desember 2014;
c. 1
(satu) lembar Surat Pernyataan Nur Amelia S.Sos tanggal 10 September 2014;
d. 1
(satu) lembar Surat Pernyataan Nur Amelia S.Sos tanggal 05 Desember 2014;
Dikembalikan
kepada saksi korban atas nama Zul Yusri Lubis,IR.
4.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya
perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Bahwa terhadap tuntutan
jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta persidangan, karena pada uraian
kejadian jaksa penuntut umum hanya mengambil (mengkopy) apa yang telah ada di
BAP Penyidikan, sementara berdasarkan fakta – fakta persidangan baik
berdasarkan keterangan saksi – saksi, tidak diperhatikan oleh Jaksa Penuntut
Umum.
Berdasarkan
hal tersebut, kami Penasehat Hukum Terdakwa berkesimpulan sangat keberatan
terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang tidak sesuai dengan fakta – fakta
yang terungkap dipersidangan, sehingga Mohon kepada Majelis Hakim yang
memeriksa, mengadili, serta memutus perkara aquo untuk membebaskan terdakwa
dari TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM.
V.
ANALISA
YURIDIS
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum Yang
Kami Hormati
Pada
kesempatan ini sampailah kami pada analisa Yuridis atas perkara aquo, dimana
Terdakwa I dalam hal ini ...........................,
S.Sos telah ditahan baik dari tingkat penyidikan, penuntutan, dan sekarang
ini Terdakwa telah duduk di ruangan persidangan yang berbahagian ini untuk
mencari keadilan atas diri mereka.
Kami
sebagai Penasehat Hukum pada Terdakwa pada hakekatnya dalam persidangan ini
akan mencari, menggali dan menegakkan keadilan atas diri Para Terdakwa,
sehingga Analisa Yuridis yang telah kami rangkum merupakan analisa – analisa
yang terangkum dalam fakta – fakta terungkap dalam persidangan yang berbahagia
ini. Maka izinkanlah kami untuk menyampaikan analisa – analisa kami.
A.
ANALISIS
YURIDIS BERDASARKAN FAKTA – FAKTA PERSIDANGAN
Bahwa
di dalam persidangan, kami dapat memberikan analisa – analisa berdasarkan fakta
– fakta yang terungkap dalam persidangan, yaitu:
1.
PERKARA
AQUO ADALAH PERKARA PERDATA
Majelis
Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Bahwa
perkara a quo berawal ketika saksi Zul Yusri hendak memasukkan kedua
anak saksi untuk menjadi PNS, dengan biaya administrasi sejumlah
Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk satu orang, dan
dikarenakan anak saksi yang mau masuk ada dua orang sehingga biaya administrasinya
Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), dan jika anak saksi tersebut tidak lulus, maka terdakwa akan mengembalikan
seluruh uang tersebut, selanjutnya saksi memberikan uang panjar untuk biaya
pengurusan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) pada tanggal
10 September 2014, dan tambahan panjar sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima
juta rupiah) pada tanggal 05 Desember 2014, sehingga total uang panjar sebesar
Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
Bahwa
hal ini telah terbukti dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi
Warni Adek dan Keterangan Saksi Nur Aisyah Ginting, berarti sudah ada
kesepakatan antara Saksi Korban dengan Terdakwa untuk mengurus anak saksi
menjadi PNS, dan apabila anak saksi tidak lulus maka uang yang telah diberikan
saksi kepada terdakwa akan dikembalikan,
hal ini berarti sudah ada perjanjian yang telah dilakukan oleh saksi dengan
terdakwa yang mengikat antara kedua belah pihak ;
Bahwa
berdasarkan ketentuan pasal 1233 KUH Perdata : “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”,
Bahwa
berdasarkan ketentuan pasal 1338 KUH Perdata : “Semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu
perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak,
atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu“ ;
Bahwa
dan berdasarkan pada pasal 1339 KUH Perdata : “Suatu perjanjian tidak hanya
mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga
untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan,
kebiasaan atau undang-undang ;
Bahwa
berdasarkan ketentuan pasal 1340 KUH Perdata : “Suatu perjanjian hanya
berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya” ;
Bahwa
ketentuan pasal 1342 KUH Perdata : “jika kata-kata suatu perjanjian jelas,
tidaklah diperkenankan untuk menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran;
Bahwa
dapat disimpulkan berdasarkan ketentuan pasal 1233, 1338, pasal 1339, pasal
1340 dan pasal 1342 KUH Perdata, antara Zul Yusri dengan Terdakwa adalah
suatu perbuatan hukum perdata yang berbentuk kesepakatan. Dan setiap terjadi
pelanggaran dari kesepakatan, tindakan hukum yang harus dilakukan berdasarkan
ketentuan hukum adalah dilakukannya gugatan di Pengadilan ;
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas, jelaslah bahwa
dalam perkara aquo adanya keninginan antara Saksi Zul Yusri (ic.Ayah Korban)
dengan Terdakwa adanya kesepakatan untuk memasukkan Korban (ic. Hendri Prabowo
dan abangnya) PNS dengan jalur penyisipan adalah MAU SAMA MAU, sehingga
dapat disimpulkan bahwa perkara aquo adalah perkara PERDATA;
2. TERDAKWA DALAM PERKARA INI
ADALAH SEBAGAI KORBAN
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Bahwa berdasarkan fakta – fakta
persidangan dalam keterangan Terdakwa ........................... S.Sos, pada
persidangan tanggal 18 Oktober 2016, bahwasanya Uang yang telah diterima dari
Saksi Korban Zul Yusri Lubis, IR, telah di berikan Terdakwa kepada Hairuddin yang
berada di Jakarta, untuk melanjutkan berkas anak dari Zul Yusri Lubis,IR agar
anaknya masuk menjadi PNS melalui jalur penyisipan;
Bahwa selanjutnya pihak kepolisian
Sektor Deli Tua menyatakan bahwasanya Hairuddin di ditetapkan dalam Daftar
Pencarian Orang, Nomor: DPO/144/VII/2016/Reskrim tertanggal 30 Juli 2016,
sehingga menurut pendapat kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa, seharusnya
Hairuddin (DPO) sebagai otak pelaku dari perkara aquo, sehingga jelas bahwa
Terdakwa ...........................,S.Sos adalah sebagai Korban;
Bahwa dalam keterangan saksi
Nuraisyah Ginting menyatakan bahwa saksi
Nuraisyah Ginting ada menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima
ratus ribu rupiah) dan keterangan saksi dari Warni Adek tidak ada menerima uang
sama sekali, namun dalam keterangan Terdakwa ........................... S.Sos,
saksi Nurasisyah Ginting dan Warni Adek ada menerima uang masing – masing Rp.
1.000.000,- (satu Juta rupiah), sehingga jelas bahwa hasil uang yang diterima
Terdakwa dari Zul Yusri telah dibagi – bagikan kepada Hairuddin, Nuraisyah
Ginting dan Warni Adek, jadi semakin jelas Terdakwa ...........................,
S.Sos adalah sebagai korban dalam perkara aquo;
3.
KETERANGAN
SAKSI – SAKSI DALAM PERKARA AQUO MERAGUKAN/ TIDAK ADA KEPASTIAN HUKUM;
Mejelis
Hakim Yang Mulia
Jaksa
Penuntut Umum yang kami hormati
Bahwa
dalam fakta persidanngan pada saat keterangan saksi tertanggal 18 Oktober 2016,
yaitu saksi WARNI ADEK dan NURAISYAH GINTING sangat meragukan kesaksiannya dan
tidak ada kepastian hukum bagi Terdakwa dalam mencari keadilan yang materil;
Bahwa
berdasarkan keterangan Saksi Warni Adek, beliau menandatangani sebagai saksi
dalam Surat Pernyataan hanya 1 (satu) kali sementara, dalam fakta persidangan
terbukti ada 2 (dua) buah surat pernyataan tertanggal 10 September 2014 dan 05
Desember 2014, terdapat tanda tangan Saksi Warni Adek. Sehingga hal tersebut
sangat meragukan dalam pembuktikannya, apakah dalam surat pernyataan pada
tanggal 09 September 2014 dan 05 Desember 2014 benar ?;
Bahwa
berdasarkan keterangan Saksi Korban Hendry Prabowo,SE, Zul Yusri Lubis,IR,
menyatakan bahwasanya Terdakwa menjanjikan
saksi Hendry Prabowo dan abangnya dapat masuk PNS dengan jalur penyisipan,
namun menurut keterangan Nurasyiah Ginting, Terdakwa hanya mengusahakan untuk
saksi korban Hendry Prabowo dan abangnya masuk PNS dan apabila tidak masuk maka
uang akan di kembalikan;
Bahwa
berdasarkan keterangan tersebut, Terdakwa Nur Amelian Siregar,S.Sos, sama
sekali tidak pernah menjanjikan kepada Saksi Zul Yusri Lubis,IR,
untuk memasukkan kedua anaknya menjadi PNS hanya akan mengusahakannya saja;
Bahwa
berdasarkan dalil – dalil yang telah Penasehat Hukum Terdakwa sampaikan jelaslah
bahwa Keteragan saksi – saksi dalam perkara aquo meragukan dan tidak ada
kepastian hukum
4.
PIHAK
YANG DIRUGIKAN DALAM PERKARA AQUO BUKANLAH SAKSI KORBAN;
Mejelis
Hakim Yang Mulia
Jaksa
Penuntut Umum yang kami hormati
Bahwa dalam dalam perkara
Aquo, saksi Korban adalah Hendri Prabowo, dimana dalam keterangannya pada
persidangan menyebutkan bahwasanya Saksi Korban Hendri Prabowo, telah dirugikan
oleh Terdakwa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sementara uang
tersebut adalah milik dari Saksi Zul Yusri Lubis,Ir, yang meminta kepada
Terdakwa untuk memasukkan anaknya (ic. Saksi Korban Hendri Prabowo dan Heri
Pratama) sebagai PNS melalui jalur penyisipan;
Bahwa seandainya benar (quad non) dalam perkara aquo Terdakwa
telah melakukan penipuan terhadap Saksi Korban Hendri Prabowo, maka justru yang
mengalami kerugian adalah Saksi Korban Hendri Prabowo, namun dalam fakta
persidangan telah nyata dan benar bahwasanya uang tersebut diberikan oleh Saksi
Zul Yusri Lubis,Ir dan uang tersebut benar milik saksi Zul Yusri Lubis,Ir,
sehingga yang di rugikan dalam perkara aquo adalah Zul Yusri Lubis bukannya
Saksi Korban Hendri Prabowo;
Bahwa berdasarkan bukti –
bukti yang di ajukan dalam persidangan yaitu:
-
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari
Zul Yusri Lubis IR, tanggal 09 September 2014;
-
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari
Zul Yusri Lubis IR, tanggal 05 Desember 2014;
-
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nur Amelia
S.Sos tanggal 10 September 2014;
-
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nur Amelia
S.Sos tanggal 05 Desember 2014;
Keseluruhan bukti tersebut atas nama Zul
Yusri Lubis,Ir, sehingga Saksi Zul Yusri Lubis,Ir yang mengalami kerugian,
namun yang anehnya mengapa Hendri Prabowo yang melaporkan dan menjadi Saksi
Korban dalam perkara aquo;
Bahwa
berdasarkan fakta – fakta tersebut mohon menjadi pertimbangan kepada majelis
hakim dalam memutuskan perkara aquo;
5.
TERDAKWA
DAN SAKSI KORBAN TELAH SALING MEMAAFKAN DI PERSIDANGAN;
Mejelis
Hakim Yang Mulia
Jaksa
Penuntut Umum yang kami hormati
Bahwa di dalam persidangan
Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa,
telah saling memaafkan antara Terdakwa ........................... S.Sos dengan
Saksi Korban Hendri Prabowo, dan Saksi Zul Yusri Lubis,Ir, sehingga jelas
adanya rasa saling memaafkan dalam perkara aquo;
Bahwa berdasarkan hal
tersebut, kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo agar
mempertimbangkan hal tersebut dalam putusannya;
B.
ANALISA
YURIDIS BERDASARKAN TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM
Dalam kesempatan ini kami
akan menganalisa berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu:
JAKSA
PENUNTUT UMUM GAGAL DALAM MEMBUKTIKAN DAKWAAN YANG DITUNTUTNYA
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Bahwa
dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum
menuntut Terdakwa ...........................,S.Sos
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 378 KUHPidana sebagaimana
dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan
pasal 378 KUHPidana, dapat ditarik unsur – unsur yang melekat pada pasal
tersebut, yaitu:
1.
Unsur Barang Siapa
2.
Dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapus piutang;
Ad. 1.
Unsur Barang Siapa
Didalam setiap rumusan pasal-pasal
KUHP maupun tindak pidana, unsur (bestitelen) “barang siapa”
merupakan sebuah kata yang penting didalam melihat kesalahan dan
pertanggungjawaban pidana. Sebagai sebuah kata “barang siapa” maka memerlukan
kajian yang cukup serius dalam asas kesalahan dan pertanggungjawaban pidana
dalam upaya pembuktian.
Namun dalam upaya pembuktian, unsur
“barang siapa/setiap orang” tidak serta merta langsung menunjuk kepada
perseorangan (naturalijk persoon). Apabila meninjau pada Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang dianggap sebagai subyek hukum
pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkee
person). Selain itu, KUHP juga masih menganut asas “sociates delinquere
non potest” dimana badan hukum atau korporasi dianggap tidak dapat
melakukan tindak pidana (walaupun diluar KUHP sudah mengatur tentang
pertanggungjawaban korporasi dan pertanggungjawaban komando)
Menurut teori
kesalahan menurut van ECK “Men kan het daderschap uit de delictsomschrving
aflezen “. Artinya “orang dapat memastikan siapa yang harus
dipandang sebagai seorang pelaku dengan membaca suatu rumusan delik”
Untuk
memastikan siapa yang harus dipandang sebagai seorang dader pada delik material
(materiele delicten, materieel omschreven delicten), sebelumnya orang
harus telah dapat memastikan apakah suatu tindakan itu dapat dipandang
sebagai suatu penyebab dan suatu akibat yang timbul ataupun tidak, untuk
membuktikan apakah terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didalam surat
dakwaan jaksa penuntut umum, maka harus melihat teori pemidanaan,
pertanggungjawaban dan kesalahan dan pembuktian dimuka persidangan.
Bahwa
Terdakwa ........................... S.Sos adalah seorang PNS yang bekerja di
Dispenda Kota Medan, dalam perkara aquo, Terdakwa ...........................
S.Sos diminta oleh Zul Yusri Lubis,Ir, agar memasukkan anak Zul Yusri Lubis,IR
untuk masuk PNS, namun pada saat itu, jalur penerimaan PNS tidak ada sehingga
Terdakwa ...........................,S.Sos menawarkan jalur sisipan, sehingga
Zul Yusri Lubis, Ir menyetujuinya;
Bahwa
selanjutnya telah terjadi kesepakatan antara Terdakwa ...........................,S.Sos
dan Saksi Zul Yusri Lubis,Ir untuk memasukkan anak saksi Zul Yusri Lubis Ir,
dan Terdakwa ...........................,S.Sos menentukan harga/ biaya
administrasi dan Zul Yusri Lubis,Ir sepakat dengan harga tersebut.
Bahwa
dari apa yang telah kami uraikan diatas, Terdakwa ...........................
S.Sos dan Saksi Zul Yusri Lubis,Ir, pada intinya didasari keinginan Mau Sama Mau atau adanya kesepakatan, sehingga dalam unsur barang siapa yang
diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam
Tuntutannya tidak terbukti.
Ad.
2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapus piutang;
Bahwa dalam unsur ini, Penasehat Hukum
Terdakwa akan lebih menjabari Unsur – Unsur tersebut, yaitu:
Ad.2.1
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum.
Bahwa hubungan hukum antara Terdakwa ...........................,S.Sos
dengan Saksi Zul Yusri Lubis adalah hubungan keperdataan, dimana adanya
kesepakatan antara Terdakwa ...........................,S.Sos dan saksi Zul
Yusri Lubis,Ir untuk memasukkan anaknya untuk masuk PNS dengan jalur
penyisipan, dimana dalam fakta persidangan telah di tunjukkan bukti – bukti
berupa:
- 1
(satu) lembar kwitansi tanda terima dari Zul Yusri Lubis IR, tanggal 09
September 2014;
- 1
(satu) lembar kwitansi tanda terima dari Zul Yusri Lubis IR, tanggal 05
Desember 2014;
- 1
(satu) lembar Surat Pernyataan Nur Amelia S.Sos tanggal 10 September 2014;
- 1
(satu) lembar Surat Pernyataan Nur Amelia S.Sos tanggal 05 Desember 2014;
Bahwa dalam pembuatan
kwitansi dan surat pernyataan tersebut, Terdakwa ...........................,
S.Sos dan Zul Yusri Lubis,Ir dikarenakan adanya kesepakatan dan dalam keadaan
sadar untuk membuat perikatan tersebut;
Bahwa berdasarkan
Yurisprudensi MA No.104 K/Kr/1971 tanggal 31 Januari 1973: “Yang dilakukan antara tertuduh dan saksi adalah transaksi keperdataan
yang tidak ada unsur-unsur penipuan, karena saksi harus dianggap mengerti benar
tentang nilai kuitansi-nilai yang diterimanya”, sehingga tidak ada unsur –
unsur penipuan dimana antara Terdakwa Nur Amelia dan Saksi Zul Yusri Lubis telah
mengerti nilai – nilai dan kesepakatan – kesepakatan yang dibuat oleh mereka;
Bahwa dalam penerimaan uang
tersebut, Terdakwa ...........................,S.Sos tidak untuk kepentingan
dirinya sendiri akan tetapi dikarenakan keinginan dari Saksi Zul Yusri Lubis,Ir
untuk memasukkan anaknya PNS, sehingga terdakwa menerima uang tersebut.
Berdasarkan dalil – dalil
yang telah disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, jelaslah unsur Dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Tidak Terbukti;
Ad.2.2
dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan;
Majelis Hakim Yang
Mulia
Jaksa Penuntut Umum
Yang Kami Hormati
Bahwa dalam unsur ini
Terdakwa telah jelas menerangkan siapa dirinya yaitu ...........................,S.Sos,
dan bekerja dimana, selanjutnya adanya perjumpaan dan perundingan yang mencapai
suatu kesepakatan dimana Saksi Zul Yusri meminta kepada Terdakwa untuk
memasukkan anaknya menjadi PNS, walaupun pada pertemuan tersebut Terdakwa telah
menjelaskan bahwasanya tidak ada penerimaan PNS pada tahun 2014, tetapi
Terdakwa mengusahakan untuk memasukkan anak Saksi Zul Yusri Lubis,Ir dalam
jalur Penyisipan.
Bahwa atas perkataan
Terdakwa tersebut Saksi Zul Yusri Lubis,Ir menyetujui dan menyanggupi untuk
membayar biaya administrasi sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta
rupiah) untuk perorangnya dan dalil ini telah terungkap dalam fakta – fakta
persidangan;
Bahwa
menurut R.Soesilo (KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal demi Pasal),
Politea Bogor, Tahun 1996. Hal.261. Nama palsu = nama yang bukan namanya sendiri. Nama
“Saimin” dikatakan “Zaimin” itu bukan
menyebut nama palsu, akan tetapi kalau ditulis, itu dianggap sebagai menyebut
nama palsu. Keadaan palsu =
misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, pegawai
kotapraja, pengantar surat pos, dsb-nya yang sebenarnya ia bukan penjabat itu.Akal cerdik atau tipu muslihat =
suatu tipuan yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal
dapat tertipu. Suatu tipu muslihat sudah cukup, asal cukup liciknya.Rangkaian kata-kata bohong :
satu kata bohong tidak cukup, disini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang
tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan
kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan suatu ceritera sesuatu
yang seakan-akan benar.
Bahwa
apa yang telah Penasehat Hukum Terdakwa uraikan diatas, nyata dan jelas bahwasanya
Terdakwa ...........................,S.Sos tidak memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, dengan demikian unsur dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, tidak
terpenuhi.
Ad.2.3 menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang;
Majelis Hakim Yang
Mulia
Jaksa Penuntut Umum
Yang Kami Hormati
Bahwa
didalam fakta persidangan Saksi Zul Yusri lubis,Ir bercerita kepada Warni Adek
untuk mencari siapa orang yang bisa mengusahakan anaknya untuk masuk PNS, lalu
Saksi Warni Adek menceritakan niat Zul Yusri Lubis,Ir untuk memasukkan anaknya
PNS pada Nuraisyah Ginting, lalu Nuraisyah ginting menghubungi Terdakwa ...........................,S.Sos
tentang niat Zul Yusri Lubis,Ir, akhirnya di buatlah pertemuan antara keduanya
yang difasilitasi oleh Warni Adek yaitu berupa tempat pertemuan.
Bahwa
dalam pembicaraan tersebut Terdakwa mengatakan bahwasanya dirinya akan
mengusahakan anak Zul Yusri Lubis,Ir untuk masuk PNS dengan membayar
administrasi sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) perorang
dengan jalur penyisipan. Akhirnya terjadilah kesepakatan antara Zul Yusri Lubis,Ir
dengan Terdakwa ...........................,Sos, dan apabila anak Zul Yusri
Lubis,Ir Tersebut tidak masuk maka uang
akan dikembalikan seluruhnya;
Bahwa
dari dalil diatas tidak ada Terdakwa untuk menggerakkan menyerahkan barang,
akan tetapi karena niat hati dari Zul Yusri Lubis yang meminta bantuan kepada
Terdakwa ...........................,S.Sos untuk memasukkan anaknya PNS, dan
Zul Yusri Lubis,Ir bersedia untuk membayar biaya administrasi yang telah
disepakati bersama Terdakwa ...........................,S.Sos;
Bahwa
unsur menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapus piutang, tidak
terbukti;
Bahwa dengan tidak terbuktinya unsur – unsur
yang terkandung dalam pasal 378 KUHPidana, Mohon kepada Majelis Hakim yang
memeriksa perkara aquo, agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa
Penuntut Umum;
VI.
PERMOHONAN
Majelis
Hakim Yang Mulia,
Jaksa
Penuntut Umum Yang Kami Hormati,
Setelah kami menguraikan
alasan-alasan logis dalam Nota Pembelaan ini untuk dan atas nama Terdakwa ..........................., S.Sos,
akhirnya sampailah kami pada suatu permohonan kepada Majelis Hakim Yang Mulia
agar sudi kiranya sebelum memutus perkara ini terlebih dahulu mempertimbangkan
segala hal yang telah kami uraikan dalam Nota Pembelaan ini.
Maka untuk dan atas nama Terdakwa
dengan ini kami memohon kepada Majelis Hakim yang memutus perkara ini kiranya
memberikan putusan :
-
Menyatakan Terdakwa ..........................., S.Sos, tidak meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana.
-
Membebaskan Terdakwa ..........................., S.Sos, dari segala Dakwaan dan
Tuntutan hukum atau memberi Putusan Bebas.
-
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara
ini kepada Negara.
Jika
Majelis Hakim berpendapat lain, mohonlah hukuman yang seringan-ringannya dan
seadil-adilnya.
Terima
kasih,----
Medan, Oktober 2016
Hormat Terdakwa
Kuasa Hukumnya,
M.ARDIANSYAH HASIBUAN,SH
SULISTIYO,SH M. TRI KURNIAWAN,SH

Posting Komentar