BREAKING NEWS

Jumat, 06 April 2018

PLEDOI (NOTA PEMBELAAN) PIDANA


IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap                     : ..........................., S.Sos
Tempat Lahir                         : Medan
Umur/ Tanggal Lahir              : --------------------------------
Jenis Kelamin                        : Perempuan
Kebangsaan                          : Indonesia
Tempat Tinggal                      : ----------------------------------
Agama                                   : Islam
Pekerjaan                              : -------------------------------
Pendidikan                           : S1

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Pertama                     : Pasal 378 KUHPidana
Kedua                        : Pasal 372 KUHPidana


I.     PENDAHULUAN
Majelis Hakim Yang Mulia
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Perkenankanlah kami terlebih dahulu untuk dan atas nama Terdakwa ..........................., mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa, karena atas nama-Nyalah nantinya keputusan terhadap perkara ini diucapkan, dan berkat Rahmat dan karunia-Nya pula kita mampu bertahan terus menunaikan tugas sesuai dengan profesi kita masing-masing.
Dalam kaitan ini ingin kami menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima kasih yang tulus kepada Hakim yang Mulia atas ketekunan dan kesabarannya dalam memimpin dengan baik proses persidangan ini.
Demikian  juga kepada saudara Jaksa Penuntut Umum tak lupa kami sampaikan rasa terima kasih karena dengan penuh semangat dan penuh rasa tanggung  jawab telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, sehingga menunjang jalannya proses persidangan.

Maka sikap yang demikian hendak kami hargai sebagai sesama rekan/sejawat dalam “Catur Wangsa” Penegak Hukum, karena itu harus menyatakan yang benar itu adalah benar dan yang salah itu adalah salah, setelah kita yakini melalui proses acara hukum yang berlaku, kendatipun dengan resiko berbeda pendapat.
Dengan demikian pada tempatnyalah Majelis Hakim Yang Mulia meletakkannya secara benar-benar pada proporsi yang sebenarnya demi keadilan yang sama-sama kita cari dalam proses persidangan ini.

Majelis Hakim Yang Mulia
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
            Sebagaimana dimaklumi bersama, dipundak kita terbeban satu tanggung jawab yang luhur untuk menegakkan hukum dan keadilan, walaupun berbeda antara Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan kami sebagai Advokat, akan tetapi secara materil tujuan kita adalah sama yakni melakukan satu upaya dan usaha untuk mencari dan menegakkan kebenaran yang hakiki, sehingga walau kita berbeda namun bukanlah untuk bertentangan, sebab maksud dan tujuan kita adalah sama yakni menegakkan hukum dan keadilan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli ini.
            Oleh karena itu  NOTA PEMBELAAN ini mohonlah dipahami benar adalah merupakan satu bahagian yang tidak terpisahkan dari proses penjelmaan dan pengejawantahan dari keadilan itu sendiri.
Namun kami menyadari, bahwa pembelaan yang bagaimanapun juga kami sampaikan serta Dakwaan dan tuntutan apapun yang disampaikan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum, akhirnya terpulang sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk memutuskan kata akhir dalam persidangan ini,  maka tanpa sedikitpun maksud hendak mempengaruhi kebebasan hakim untuk memutuskan, namun kami untuk dan atas nama Terdakwa ...........................,memohon kepada Majelis Hakim kiranya benar-benar mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh dan penuh ketelitian dan seksama atas fakta-fakta kebenaran hukum didalam Nota Pembelaan ini.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati
             Bahwa Terdakwa ...........................,  dihadapkan kepersidangan ini karena pada pokoknya dinyatakan sebagai orang yang melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 jo.372 KUHPidana.
            Pada pokoknya itulah kesimpulan Saudara Jaksa Penuntut Umum didalam porsi dan versinya dan tentulah kesimpulan tersebut berdasarkan fakta-fakta kebenaran hukum sebagaimana kami nyatakan sebelumnya, oleh karena itu kami berhak dan berwenang menyatakan tidak sependapat dengan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Setelah kami singgung tentang dakwaan dan tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka lebih lanjut akan kami uraikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ini, namun karena apa yang terungkap dipersidangan telah dilakukan pencatatannya didalam Berita Acara Persidangan, maka kami cukup hanya meRunjuk pada Berita Acara Persidangan yang merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dengan Nota Pembelaan ini.

Majelis hakim yang mulia
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati
Untuk menanggapi tuntutan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum, pembelaan ini kami susun dengan sistimatika sebagai berikut :
I.       PENDAHULUAN
  1. SURAT DAKWAAN
  2. FAKTA PERSIDANGAN
  3. SURAT TUNTUTAN
  4. ANALISA YURIDIS
  5. PERMOHONAN
Pembelaan ini dilandasi dengan sebuah harapan agar yang mulia Majelis Hakim pemeriksa dan memutus perkara ini dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani kemanusiaan dan tanggung jawab kepda Tuhan Yang Maha Esa, sekiranya yang mulia Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan terhadap diri terdakwa, suatu putusan yang adil, arif dan bijaksana yang semata-mata didasarkan pada keadilan yang hakiki, atas dasar mencari Ridho dari Allah SWT. amin.
Sekiranya tidak berlebihan apa bila dipersidangan yang terhomat ini, sebagai salah satu aparat penegak hukum yang selalu menjunjung tinggi keadilan “ fiat justitia ruat coelum” (tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh) kami menyampaikan sebuah motto yang harus kita junjung bersama :

“ LEBIH BAIK MEMBEBASKAN SERIBU ORANG YANG BERSALAH DARI PADA MENGHUKUM SEORANG YANG TIDAK BERSALAH “


II.      TENTANG SURAT DAKWAAN
Majelis Hakim Yang Mulia
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang terhormat
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa, yaitu:
Dakwaan  Pertama    : Pasal 378 KUHPidana
Dakwaan Kedua        : Pasal 372 KUHPidana

III.     FAKTA PERSIDANGAN
Bahwa dalam uraian kami tentang fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, kami merujuk pada seluruh isi dan materi yang terdapat pada berita acara persidangan dan berita acara tersebut baik dan benar serta objektif dan karenanya kami tidak lagi akan menguraikannya satu persatu kecuali beberapa hal penting, baik mengenai barang bukti maupun keterangan saksi-saksi sebagai berikut :

1.    KETERANGAN SAKSI – SAKSI
A.   Keterangan saksi (yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum)
1.    Hendry Prabowo, SE (saksi Korban), dibawah sumpah menerangkan
-       Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa
-       Bahwa pada awalnya saksi berkeinginan mencari pekerjaan dan menceritakan hal tersebut kepada warni adek
-       Bahwa saksi kemudian mendapat informasi dari Warni Adek bahwa dirinya dapat diurus menjadi PNS dengan jalur penyisipan
-       Bahwa informasi tersebut didapatkan Warni Adek dari temanya
-       Bahwa dengan bantuan warni adek, yaitu saksi, Zul Yusri Lubis, Ica Ginting, Warni Adek dan Terdakwa mengadakan pertemuan di rumah Warni Adek
-       Bahwa dalam pertemuan tersebut Zul Yusri Lubis langsung memintak bantuan kepada Terdakwa agar bisa di usahakan kedua anaknya masuk PNS
-       Bahwa saksi mengatakan bahwa Terdakwa pada waktu itu dapat mengusahankan saksi menjadi PNS melalui jalur penyisipan dengan biaya 75 juta untuk satu orang dan sisanya dapat diberikan setelah SK keluar
-       Bahwa adapun saksi mengatakan yang diusahakan Terdakwa untuk masuk PNS yaitu Hendri Prabowo dan Harry Pramana,ST
-       Bahwa saksi memberikan uang 75 juta kepada Terdakwa sebagai biaya administrasi pada tanggal 10 September 2014 disertai dengan membuat Surat Pernyataan dan Kwitansi penerimaan uang yang ditanda tangani oleh Zul Yusri Lubis dengan Terdakwa
-       Bahwa adapun saksi mengatakan antara BAP saksi dengan Kwitansi Penerimaan Uang terdapat perbedaan tanggal dikarenakan salah penulisan tanggal
-       Bahwa dalam penyerahan uang 75 juta, saksi ada menyerahkan ijazah, surat lamaran dan dokumen lainnya kepada Terdakwa
-       Bahwa uang yang diberikan saksi kepada Terdakwa adalah uang milik orang tua saksi yaitu Zul Yusri Lubis
-       Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimana diberikan uang 25 juta kepada Terdakwa
-       Bahwa saksi tidak tahu dimana Terdakwa bekerja sebagai PNS
-       Bahwa saksi hanya yakin Terdakwa adalah seorang PNS dan dapat mengusahakan saksi menjadi PNS dengan jalur penyisipan

2.    Zul Yusri Lubis, dibawah sumpah menerangkan:
-       Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga
-       Pada awalnya saksi berusaha mencari informasi siapa yang dapat mengurus anak saksi agar dapat menjadi PNS
-       Bahwa kemudian saksi mengetahui informasi tersebut bahwasanya Terdakwa dapat mengusahakan kedua anak saksi dapat masuk PNS yaitu melalui Warni Adek yang mana Warni dapat informasi dari  Nuraisyah Ginting
-       Bahwa selanjutnya dengan bantuan Warni Adek dan Nuraisyah Ginting, saksi  mengadakan pertemuan dengan Terdakwa dirumah Warni Adek yang mana pada saat itu ada Harry Pramana, ST, Hendri Prabowo,SE, Warni Adek, Nuraisyah Ginting dan Terdakwa
-       Pada pertemuan tersebut saksi meminta kepada Terdakwa agar dapat diusahakan kedua anak saksi dapat dimasukan menjadi PNS
-       Saksi mengatakan bahwasanya Terdakwa dapat mengusahkan anak saksi menjadi PNS dengan biaya administrasi sebesar 75 juta untuk satu orang dan apabila tidak dapat masuk PNS, uang akan dikembalikan
-       Bahwa saksi memberikan uang panjar sebesar 75 juta kepada Terdakwa dengan membuat Surat Peryataan antara Terdakwa dengan saksi tertanggal                            10 September 2014
-       Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada berkas-berkas anak saksi seperti ijazah, surat lamaran dan dokumen lain-lain yang diserahkan kepada Terdakwa
-       Saksi tidak tahu pasti dimana Terdakwa bekerja sebagai PNS
-       Saksi kembali memberikan uang 25 juta dirumah saksi atas permintaan Terdakwa dengan dibuatnya kembali Surat Pernyataan tertanggal 5 Desember 2014;
3.    Warni Adek, dibawah sumpah menerangkan:
-       Saksi tidak ada hubungan dengan Terdakwa
-       Bahwa saksi hanya mengenal Zul Yusri Lubis sebagai besan dan Nuraisyah Ginting sebagai temannya yang dikenalnya lebih kurang 1 tahun
-       Bahwa saksi percaya Terdakwa dapat mengurus anak besanya masuk PNS dikarenakan Nuraisyah Ginting adalah teman lamanya yang mengenalkan Terdakwa kepadanya dan Terdakwa juga diketahui saksi sebagai seorang PNS
-       Pada awalnya Zul Yusri Lubis menceritakan kepada saksi bahwasanya ada keinginannya untuk memasukan anaknya menjadi PNS dan meminta bantuan kepada dirinya agar dicarikan informasi siapa yang bisa mengurusnya
-       Bahwa kemudian saksi menceritakan hal tersebut kepada Nuraisyah Ginting yang mana Nuraisyah Ginting menghubungi Terdakwa menceritakan perihal keinginan Zul Yusri Lubis
-       Kemudian saksi mendapatkan informasi dari Nuraisyah Ginting bahwasanya Terdakwa dapat mengusahakan anak Zul Yusri Lubis untuk masuk PNS
-       Berdasarkan hal tersebut kemudian saksi menceritakan kepada Zul YusriLubis dan membuat rencana pertemuan dirumah Warni Adek
-       Bahwa dalam pertemuan pertama dirumah Warni Adek dihadiri oleh Terdakwa, Zul Yusri Lubis, Warni Adek, Nuraisyah Ginting, Harry Pramana, ST, Hendri Prabowo,SE hanya menceritakan bagaimana mekanisme Harry Pramana, ST dan Hendri Prabowo, SE bisa diusahakan masuk PNS oleh Terdakwa dengan jalur penyisipan
-       Bahwa dari pembicaraan tersebut diadakan kembali pertemuan kedua di rumah Warni Adek dalam pertemuan tersebut Zul Yusri Lubis memberikan uang panjar 75 juta kepada Terdakwa dan di buat Surat Pernyataan yang di tanda tangani oleh Warni Adek dan Nuraisyah Ginting sebagai saksi
-       Bahwa saksi tidak tahu berapa uang yang diberikan Zul Yusri Lubis dan apa isi Surat Pernyataan tersebut
-       Bahwa saksi tidak mendapatkan komisi dari usahanya untuk mempertemukan Zul Yusri Lubis dengan Terdakwa
-       Bahwa saksi tidak ikut lagi dalam penyerahan uang 25 juta kepada Terdakwa akan tetapi di Surat Pernyataan tanggal 5 Desember 2015 saksi memberikan tanda tangannya sebagi saksi dalam pertemuan tersebut;
-       Saksi lupa ada berapa Surat Pernyataan yang saksi tanda tangani;

4.    Nuraisyah Ginting, dibawah sumpah menerankan
-       Bahwa saksi mengenal Terdakwa lebih kurang sudah 3 tahun
-       Bahwa saksi mengetahui Terdakwa dapat mengusahankan orang lain menjadi PNS dengan jalur penyisipan dari Terdakwa
-       Bahwa awalnya Warni Adek menghubungi saksi agar mencarikan informasi siapa orang yang dapat mengurus anak besannya menjadi PNS
-       Bahwa dengan informasi tersebut saksi menghubungi Terdakwa menceritakan perihal tersebut dimana dalam pembicaraan tersebut, Terdakwa akan mengusahakan anak besan Warni Adek yaitu Harry Pramana, ST, Hendri Prabowo,SE untuk masuk PNS dengan jalur penyisipan
-       Bahwa dengan informasi tersebut saksi kembali menghubungi Warni Adek agar diadakan pertemuan antara Terdakwa dan Zul Yusri Lubis
-       Bahwa Warni Adek mengusulkan agar pertemuan tersebut diadakan dirumahnya
-       Bahwa dalam pertemuan pertama yang tidak diketahui persis tanggalnya, Zul Yusri Lubis dan Terdawak hanya menceritakan mekanisme dan biaya masuk PNS buat anaknya dengan jalur penyisipan
-       Bahwa kemudian pada tanggal 10 September 2014 diadakan pertemuan kedua yang dihadiri oleh saksi, Terdakwa, Warni Adek, Harry Pramana, ST, Hendri Prabowo,SE dimana Zul Yusri Lubis memberikan panjar 75 juta kepada Terdakwa serta dibuatnya Surat Pernyataan
-       Bahwa saksi lupa pada tanggal 5 Desember 2014 dimana dilakukan penyerahan uang 25 juta dan siapa-siapa yang hadir dalam penyerahan uang tersebut, akan tetapi saksi selalu mendampingi Terdakwa mulai pertemuan awal dengan saksi Zul Yusri Lubis,Ir sampai penyerahan uang 25 Juta;
-       Bahwa saksi mendapatkan imbalan 500 ribu dari usahanya untuk memperkenalkan Terdakwa kepada Zul Yusri Lubis

B.   KETERANGAN TERDAKWA
..........................., S.Sos
-       Terdakwa sebelumnya tidak mengenal Warni Adek, Harry Pramana, ST, Hendri Prabowo,SE dan Zul Yusri Lubis
-       Bahwa saksi hanya mengenal Nuraisyah Ginting lebih kurang 3 tahun dimana Terdakwa dulunya sering membeli kue lebaran kepada Nuraisyah Ginting
-       Bahwa Terdakwa pada awalnya mengetahui bahwasannya Harry Pramana, ST, Hendri Prabowo,SE berkeinginan masuk PNS dari Nuraisyah Ginting
-       Bahwa selanjutnya diadakan pertemuan dirumah Warni Adek dimana dalam pertemuan tersebut membicarakan mekanisme dan biaya masuk PNS yang diahdiri oleh Terdakwa, Harry Pramana, ST, Hendri Prabowo,SE, Zul Yusri Lubis, Warni adek dan Nuraisyah Ginting;
-       Bahwa Terdakwa mengatakan akan mengusahakan Harry Pramana, ST, Hendri Prabowo,SE untuk masuk PNS dengan jalur penyisipan dengan biaya 75 juta perorang dan sisanya dapat diberikan setelah SK keluar serta apabila tidak lulus maka uang akan dikembalikan semuanya
-       Bahwa setelah adanya kesepakatan dalam pertemuan pertama diadakan kembali pertemuan kedua pada tanggal 10 September 2014 dirumah Warni Adek
-       Bahwa dalam pertemuan tersebut, Zul Yusri Lubis memberikan uang panjar kepada Terdakwa 75 juta dengan dibuatnya Surat Pernyataan serta Kwitansi Penerimaan uang
-       Bahwa Terdakwa dengan Zul Yusri Lubis dalam hal ini tidak adanya paksaan dan keinginan mau sama mau untuk mengusahan Harry Pramana, ST, Hendri Prabowo,SE masuk PNS dengan jalur penyisipan
-       Bahwa Terdakwa mengatakan  Nuraisyah Ginting dan Warni Adek menerima uang 1 juta dari Terdakwa
-       Bahwa uang yang diperoleh dari Zul Yusri Lubis diserahkan kepada Khairuddin sebahagiannya
-       Bahwa Terdakwa ada beberapakali mengadakan pertemuan dengan khairuddin yang mana terkahir kalinya dijakarta

2.    BARANG BUKTI
-       1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari Zul Yusri Lubis IR, tanggal 09 September 2014;
-       1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari Zul Yusri Lubis IR, tanggal 05 Desember 2014;
-       1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nur Amelia S.Sos tanggal 10 September 2014;
-       1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nur Amelia S.Sos tanggal 05 Desember 2014;

IV.       SURAT TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM

Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
            Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya pada tanggal ­­­­­19 Oktober 2016 dengan tuntutan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo memberikan putusan, sebagai berikut:
1.    Menyatakan Terdakwa Nur Amelia, S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuna” sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dalam  dakwaan pertama
2.    Menjatuhkan pidana  terhadap pidana Nur Amelia, S.Sos oleh krena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3.    Menetapkan barang bukti berupa:
a.    1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari Zul Yusri Lubis IR, tanggal 09 September 2014;
b.    1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari Zul Yusri Lubis IR, tanggal 05 Desember 2014;
c.    1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nur Amelia S.Sos tanggal 10 September 2014;
d.    1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nur Amelia S.Sos tanggal 05 Desember 2014;
Dikembalikan kepada saksi korban atas nama Zul Yusri Lubis,IR.
4.     Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)

Bahwa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta persidangan, karena pada uraian kejadian jaksa penuntut umum hanya mengambil (mengkopy) apa yang telah ada di BAP Penyidikan, sementara berdasarkan fakta – fakta persidangan baik berdasarkan keterangan saksi – saksi, tidak diperhatikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
            Berdasarkan hal tersebut, kami Penasehat Hukum Terdakwa berkesimpulan sangat keberatan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang tidak sesuai dengan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan, sehingga Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, serta memutus perkara aquo untuk membebaskan terdakwa dari TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM.

V.     ANALISA YURIDIS
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
            Pada kesempatan ini sampailah kami pada analisa Yuridis atas perkara aquo, dimana Terdakwa I dalam hal ini ..........................., S.Sos telah ditahan baik dari tingkat penyidikan, penuntutan, dan sekarang ini Terdakwa telah duduk di ruangan persidangan yang berbahagian ini untuk mencari keadilan atas diri mereka.
            Kami sebagai Penasehat Hukum pada Terdakwa pada hakekatnya dalam persidangan ini akan mencari, menggali dan menegakkan keadilan atas diri Para Terdakwa, sehingga Analisa Yuridis yang telah kami rangkum merupakan analisa – analisa yang terangkum dalam fakta – fakta terungkap dalam persidangan yang berbahagia ini. Maka izinkanlah kami untuk menyampaikan analisa – analisa kami.
             
A.   ANALISIS YURIDIS BERDASARKAN FAKTA – FAKTA PERSIDANGAN
Bahwa di dalam persidangan, kami dapat memberikan analisa – analisa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan, yaitu:

1.    PERKARA AQUO ADALAH PERKARA PERDATA
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Bahwa perkara a quo berawal ketika saksi Zul Yusri hendak memasukkan kedua anak saksi untuk menjadi PNS, dengan biaya administrasi sejumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk satu orang, dan dikarenakan anak saksi yang mau masuk ada dua orang sehingga biaya administrasinya Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), dan jika anak saksi tersebut tidak lulus, maka terdakwa akan mengembalikan seluruh uang tersebut, selanjutnya saksi memberikan uang panjar untuk biaya pengurusan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) pada tanggal 10 September 2014, dan tambahan panjar sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 05 Desember 2014, sehingga total uang panjar sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
Bahwa hal ini telah terbukti dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi Warni Adek dan Keterangan Saksi Nur Aisyah Ginting, berarti sudah ada kesepakatan antara Saksi Korban dengan Terdakwa untuk mengurus anak saksi menjadi PNS, dan apabila anak saksi tidak lulus maka uang yang telah diberikan saksi kepada  terdakwa akan dikembalikan, hal ini berarti sudah ada perjanjian yang telah dilakukan oleh saksi dengan terdakwa yang mengikat antara kedua belah pihak ;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1233 KUH Perdata : “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”,
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1338 KUH Perdata : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu“ ;
Bahwa dan berdasarkan pada pasal 1339 KUH Perdata : “Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang ;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1340 KUH Perdata : “Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya” ;
Bahwa ketentuan pasal 1342 KUH Perdata : “jika kata-kata suatu perjanjian jelas, tidaklah diperkenankan untuk menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran;
Bahwa dapat disimpulkan berdasarkan ketentuan pasal 1233, 1338, pasal 1339, pasal 1340 dan pasal 1342 KUH Perdata, antara Zul Yusri dengan Terdakwa adalah suatu perbuatan hukum perdata yang berbentuk kesepakatan. Dan setiap terjadi pelanggaran dari kesepakatan, tindakan hukum yang harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum adalah dilakukannya gugatan di Pengadilan ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas, jelaslah bahwa dalam perkara aquo adanya keninginan antara Saksi Zul Yusri (ic.Ayah Korban) dengan Terdakwa adanya kesepakatan untuk memasukkan Korban (ic. Hendri Prabowo dan abangnya) PNS dengan jalur penyisipan adalah MAU SAMA MAU, sehingga dapat disimpulkan bahwa perkara aquo adalah perkara PERDATA;

2.    TERDAKWA DALAM PERKARA INI ADALAH SEBAGAI KORBAN
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
            Bahwa berdasarkan fakta – fakta persidangan dalam keterangan Terdakwa ........................... S.Sos, pada persidangan tanggal 18 Oktober 2016, bahwasanya Uang yang telah diterima dari Saksi Korban Zul Yusri Lubis, IR, telah di berikan Terdakwa kepada Hairuddin yang berada di Jakarta, untuk melanjutkan berkas anak dari Zul Yusri Lubis,IR agar anaknya masuk menjadi PNS melalui jalur penyisipan;
            Bahwa selanjutnya pihak kepolisian Sektor Deli Tua menyatakan bahwasanya Hairuddin di ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang, Nomor: DPO/144/VII/2016/Reskrim tertanggal 30 Juli 2016, sehingga menurut pendapat kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa, seharusnya Hairuddin (DPO) sebagai otak pelaku dari perkara aquo, sehingga jelas bahwa Terdakwa ...........................,S.Sos adalah sebagai Korban;
            Bahwa dalam keterangan saksi Nuraisyah Ginting menyatakan  bahwa saksi Nuraisyah Ginting ada menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan keterangan saksi dari Warni Adek tidak ada menerima uang sama sekali, namun dalam keterangan Terdakwa ........................... S.Sos, saksi Nurasisyah Ginting dan Warni Adek ada menerima uang masing – masing Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah), sehingga jelas bahwa hasil uang yang diterima Terdakwa dari Zul Yusri telah dibagi – bagikan kepada Hairuddin, Nuraisyah Ginting dan Warni Adek, jadi semakin jelas Terdakwa ..........................., S.Sos adalah sebagai korban dalam perkara aquo;
           
3.    KETERANGAN SAKSI – SAKSI DALAM PERKARA AQUO MERAGUKAN/ TIDAK ADA KEPASTIAN HUKUM;
Mejelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Bahwa dalam fakta persidanngan pada saat keterangan saksi tertanggal 18 Oktober 2016, yaitu saksi WARNI ADEK dan NURAISYAH GINTING sangat meragukan kesaksiannya dan tidak ada kepastian hukum bagi Terdakwa dalam mencari keadilan yang materil;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Warni Adek, beliau menandatangani sebagai saksi dalam Surat Pernyataan hanya 1 (satu) kali sementara, dalam fakta persidangan terbukti ada 2 (dua) buah surat pernyataan tertanggal 10 September 2014 dan 05 Desember 2014, terdapat tanda tangan Saksi Warni Adek. Sehingga hal tersebut sangat meragukan dalam pembuktikannya, apakah dalam surat pernyataan pada tanggal 09 September 2014 dan 05 Desember 2014 benar ?;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Korban Hendry Prabowo,SE, Zul Yusri Lubis,IR, menyatakan bahwasanya Terdakwa menjanjikan saksi Hendry Prabowo dan abangnya dapat masuk PNS dengan jalur penyisipan, namun menurut keterangan Nurasyiah Ginting, Terdakwa hanya mengusahakan untuk saksi korban Hendry Prabowo dan abangnya masuk PNS dan apabila tidak masuk maka uang akan di kembalikan;
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut, Terdakwa Nur Amelian Siregar,S.Sos, sama  sekali tidak pernah menjanjikan kepada Saksi Zul Yusri Lubis,IR, untuk memasukkan kedua anaknya menjadi PNS hanya akan mengusahakannya saja;
Bahwa berdasarkan dalil – dalil yang telah Penasehat Hukum Terdakwa sampaikan jelaslah bahwa Keteragan saksi – saksi dalam perkara aquo meragukan dan tidak ada kepastian hukum

4.    PIHAK YANG DIRUGIKAN DALAM PERKARA AQUO BUKANLAH SAKSI KORBAN;
Mejelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Bahwa dalam dalam perkara Aquo, saksi Korban adalah Hendri Prabowo, dimana dalam keterangannya pada persidangan menyebutkan bahwasanya Saksi Korban Hendri Prabowo, telah dirugikan oleh Terdakwa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sementara uang tersebut adalah milik dari Saksi Zul Yusri Lubis,Ir, yang meminta kepada Terdakwa untuk memasukkan anaknya (ic. Saksi Korban Hendri Prabowo dan Heri Pratama) sebagai PNS melalui jalur penyisipan;
Bahwa seandainya benar (quad non) dalam perkara aquo Terdakwa telah melakukan penipuan terhadap Saksi Korban Hendri Prabowo, maka justru yang mengalami kerugian adalah Saksi Korban Hendri Prabowo, namun dalam fakta persidangan telah nyata dan benar bahwasanya uang tersebut diberikan oleh Saksi Zul Yusri Lubis,Ir dan uang tersebut benar milik saksi Zul Yusri Lubis,Ir, sehingga yang di rugikan dalam perkara aquo adalah Zul Yusri Lubis bukannya Saksi Korban Hendri Prabowo;
Bahwa berdasarkan bukti – bukti yang di ajukan dalam persidangan yaitu:
-       1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari Zul Yusri Lubis IR, tanggal 09 September 2014;
-       1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari Zul Yusri Lubis IR, tanggal 05 Desember 2014;
-       1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nur Amelia S.Sos tanggal 10 September 2014;
-       1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nur Amelia S.Sos tanggal 05 Desember 2014;
Keseluruhan bukti tersebut atas nama Zul Yusri Lubis,Ir, sehingga Saksi Zul Yusri Lubis,Ir yang mengalami kerugian, namun yang anehnya mengapa Hendri Prabowo yang melaporkan dan menjadi Saksi Korban dalam perkara aquo;
            Bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut mohon menjadi pertimbangan kepada majelis hakim dalam memutuskan perkara aquo;

5.    TERDAKWA DAN SAKSI KORBAN TELAH SALING MEMAAFKAN DI PERSIDANGAN;
Mejelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Bahwa di dalam persidangan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa, telah saling memaafkan antara Terdakwa ........................... S.Sos dengan Saksi Korban Hendri Prabowo, dan Saksi Zul Yusri Lubis,Ir, sehingga jelas adanya rasa saling memaafkan dalam perkara aquo;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo agar mempertimbangkan hal tersebut dalam putusannya;


B.   ANALISA YURIDIS BERDASARKAN TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM
Dalam kesempatan ini kami akan menganalisa berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu:

JAKSA PENUNTUT UMUM GAGAL DALAM MEMBUKTIKAN DAKWAAN YANG DITUNTUTNYA

Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
            Bahwa dalam Tuntutannya,  Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa ...........................,S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 378 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum.
            Berdasarkan pasal 378 KUHPidana, dapat ditarik unsur – unsur yang melekat pada pasal tersebut, yaitu:
1.    Unsur Barang Siapa
2.    Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang;

Ad. 1. Unsur Barang Siapa
Didalam setiap rumusan pasal-pasal KUHP maupun tindak pidana, unsur (bestitelen) “barang siapa” merupakan sebuah kata yang penting didalam melihat kesalahan dan pertanggungjawaban pidana. Sebagai sebuah kata “barang siapa” maka memerlukan kajian yang cukup serius dalam asas kesalahan dan pertanggungjawaban pidana dalam upaya pembuktian.
Namun dalam upaya pembuktian, unsur “barang siapa/setiap orang” tidak serta merta langsung menunjuk kepada perseorangan (naturalijk persoon). Apabila meninjau pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang dianggap sebagai subyek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkee person). Selain itu, KUHP juga masih menganut asas “sociates delinquere non potest” dimana badan hukum atau korporasi dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana (walaupun diluar KUHP sudah mengatur tentang pertanggungjawaban korporasi dan pertanggungjawaban komando)
Menurut teori kesalahan menurut van ECK “Men kan het daderschap uit de delictsomschrving aflezen “. Artinya “orang dapat memastikan siapa yang harus dipandang sebagai seorang pelaku dengan membaca suatu rumusan delik”
Untuk memastikan siapa yang harus dipandang sebagai seorang dader pada delik material (materiele delicten, materieel omschreven delicten), sebelumnya orang harus telah dapat memastikan apakah suatu tindakan itu dapat dipandang  sebagai suatu penyebab dan suatu akibat yang timbul ataupun tidak, untuk membuktikan apakah terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, maka harus melihat teori pemidanaan, pertanggungjawaban dan kesalahan dan pembuktian dimuka persidangan.
            Bahwa Terdakwa ........................... S.Sos adalah seorang PNS yang bekerja di Dispenda Kota Medan, dalam perkara aquo, Terdakwa ........................... S.Sos diminta oleh Zul Yusri Lubis,Ir, agar memasukkan anak Zul Yusri Lubis,IR untuk masuk PNS, namun pada saat itu, jalur penerimaan PNS tidak ada sehingga Terdakwa ...........................,S.Sos menawarkan jalur sisipan, sehingga Zul Yusri Lubis, Ir menyetujuinya;
            Bahwa selanjutnya telah terjadi kesepakatan antara Terdakwa ...........................,S.Sos dan Saksi Zul Yusri Lubis,Ir untuk memasukkan anak saksi Zul Yusri Lubis Ir, dan Terdakwa ...........................,S.Sos menentukan harga/ biaya administrasi dan Zul Yusri Lubis,Ir sepakat dengan harga tersebut.
            Bahwa dari apa yang telah kami uraikan diatas, Terdakwa ........................... S.Sos dan Saksi Zul Yusri Lubis,Ir, pada intinya didasari keinginan Mau Sama Mau atau adanya kesepakatan, sehingga dalam unsur barang siapa yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam Tuntutannya tidak terbukti.

Ad. 2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang;

Bahwa dalam unsur ini, Penasehat Hukum Terdakwa akan lebih menjabari Unsur – Unsur tersebut, yaitu:
Ad.2.1 Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Bahwa hubungan hukum antara Terdakwa ...........................,S.Sos dengan Saksi Zul Yusri Lubis adalah hubungan keperdataan, dimana adanya kesepakatan antara Terdakwa ...........................,S.Sos dan saksi Zul Yusri Lubis,Ir untuk memasukkan anaknya untuk masuk PNS dengan jalur penyisipan, dimana dalam fakta persidangan telah di tunjukkan bukti – bukti berupa:
-       1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari Zul Yusri Lubis IR, tanggal 09 September 2014;
-       1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari Zul Yusri Lubis IR, tanggal 05 Desember 2014;
-       1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nur Amelia S.Sos tanggal 10 September 2014;
-       1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nur Amelia S.Sos tanggal 05 Desember 2014;
Bahwa dalam pembuatan kwitansi dan surat pernyataan tersebut, Terdakwa ..........................., S.Sos dan Zul Yusri Lubis,Ir dikarenakan adanya kesepakatan dan dalam keadaan sadar untuk membuat perikatan tersebut;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi MA No.104 K/Kr/1971 tanggal 31 Januari 1973: “Yang dilakukan antara tertuduh dan saksi adalah transaksi keperdataan yang tidak ada unsur-unsur penipuan, karena saksi harus dianggap mengerti benar tentang nilai kuitansi-nilai yang diterimanya”, sehingga tidak ada unsur – unsur penipuan dimana antara Terdakwa Nur Amelia dan Saksi Zul Yusri Lubis telah mengerti nilai – nilai dan kesepakatan – kesepakatan yang dibuat oleh mereka;
Bahwa dalam penerimaan uang tersebut, Terdakwa ...........................,S.Sos tidak untuk kepentingan dirinya sendiri akan tetapi dikarenakan keinginan dari Saksi Zul Yusri Lubis,Ir untuk memasukkan anaknya PNS, sehingga terdakwa menerima uang tersebut.
Berdasarkan dalil – dalil yang telah disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, jelaslah unsur Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Tidak Terbukti;

Ad.2.2 dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan;
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Bahwa dalam unsur ini Terdakwa telah jelas menerangkan siapa dirinya yaitu ...........................,S.Sos, dan bekerja dimana, selanjutnya adanya perjumpaan dan perundingan yang mencapai suatu kesepakatan dimana Saksi Zul Yusri meminta kepada Terdakwa untuk memasukkan anaknya menjadi PNS, walaupun pada pertemuan tersebut Terdakwa telah menjelaskan bahwasanya tidak ada penerimaan PNS pada tahun 2014, tetapi Terdakwa mengusahakan untuk memasukkan anak Saksi Zul Yusri Lubis,Ir dalam jalur Penyisipan.
Bahwa atas perkataan Terdakwa tersebut Saksi Zul Yusri Lubis,Ir menyetujui dan menyanggupi untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk perorangnya dan dalil ini telah terungkap dalam fakta – fakta persidangan;
            Bahwa menurut R.Soesilo (KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal demi Pasal), Politea Bogor, Tahun 1996. Hal.261. Nama palsu = nama yang bukan namanya sendiri. Nama “Saimin” dikatakan “Zaimin”  itu bukan menyebut nama palsu, akan tetapi kalau ditulis, itu dianggap sebagai menyebut nama palsu. Keadaan palsu = misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, pegawai kotapraja, pengantar surat pos, dsb-nya yang sebenarnya ia bukan penjabat itu.Akal cerdik atau tipu muslihat = suatu tipuan yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Suatu tipu muslihat sudah cukup, asal cukup liciknya.Rangkaian kata-kata bohong : satu kata bohong tidak cukup, disini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan suatu ceritera sesuatu yang seakan-akan benar.
            Bahwa apa yang telah Penasehat Hukum Terdakwa uraikan diatas, nyata dan jelas bahwasanya Terdakwa ...........................,S.Sos tidak memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, dengan demikian unsur dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, tidak terpenuhi.

Ad.2.3   menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang;
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
            Bahwa didalam fakta persidangan Saksi Zul Yusri lubis,Ir bercerita kepada Warni Adek untuk mencari siapa orang yang bisa mengusahakan anaknya untuk masuk PNS, lalu Saksi Warni Adek menceritakan niat Zul Yusri Lubis,Ir untuk memasukkan anaknya PNS pada Nuraisyah Ginting, lalu Nuraisyah ginting menghubungi Terdakwa ...........................,S.Sos tentang niat Zul Yusri Lubis,Ir, akhirnya di buatlah pertemuan antara keduanya yang difasilitasi oleh Warni Adek yaitu berupa tempat pertemuan.
            Bahwa dalam pembicaraan tersebut Terdakwa mengatakan bahwasanya dirinya akan mengusahakan anak Zul Yusri Lubis,Ir untuk masuk PNS dengan membayar administrasi sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) perorang dengan jalur penyisipan. Akhirnya terjadilah kesepakatan antara Zul Yusri Lubis,Ir dengan Terdakwa ...........................,Sos, dan apabila anak Zul Yusri Lubis,Ir Tersebut tidak masuk  maka uang akan dikembalikan seluruhnya;
            Bahwa dari dalil diatas tidak ada Terdakwa untuk menggerakkan menyerahkan barang, akan tetapi karena niat hati dari Zul Yusri Lubis yang meminta bantuan kepada Terdakwa ...........................,S.Sos untuk memasukkan anaknya PNS, dan Zul Yusri Lubis,Ir bersedia untuk membayar biaya administrasi yang telah disepakati bersama Terdakwa ...........................,S.Sos;
            Bahwa unsur menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, tidak terbukti;

Bahwa dengan tidak terbuktinya unsur – unsur yang terkandung dalam pasal 378 KUHPidana, Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo, agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum;

VI. PERMOHONAN
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati,
            Setelah kami menguraikan alasan-alasan logis dalam Nota Pembelaan ini untuk dan atas nama Terdakwa ..........................., S.Sos, akhirnya sampailah kami pada suatu permohonan kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar sudi kiranya sebelum memutus perkara ini terlebih dahulu mempertimbangkan segala hal yang telah kami uraikan dalam Nota Pembelaan ini.
            Maka untuk dan atas nama Terdakwa dengan ini kami memohon kepada Majelis Hakim yang memutus perkara ini kiranya memberikan putusan :
-          Menyatakan Terdakwa ..........................., S.Sos, tidak meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana.
-          Membebaskan Terdakwa ..........................., S.Sos, dari segala Dakwaan dan Tuntutan hukum atau memberi Putusan Bebas.
-          Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.                            
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohonlah hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.             
Terima kasih,----                        





Medan,    Oktober 2016
Hormat Terdakwa
Kuasa Hukumnya,
  M.ARDIANSYAH HASIBUAN,SH 

SULISTIYO,SH                                M. TRI KURNIAWAN,SH




Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Artikel Law Office MAH

Powered by JoJoThemes