
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Pancasila
merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak
bahkan sangat banyak anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang
tidak sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal
jika membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita
meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila,
Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembentuk negara Republik
Indonesia.
Dalam
perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai
Pancasila, pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan
Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila.
Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan
yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan
Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
Untuk
itulah dalam makalah ini, kami mengambil judul “Pancasila dalam Tatanan
Hukum Ketatanegaraan”
2.
RUMUSAN MASALAH
Dalam
makalah ini, kami merumuskan beberapa masalah, yaitu :
1. Apa pengertian dari pancasila
sebagai konteks ketatanegaraan NKRI?
2. Apakah definisi UUD dan Konstitusi
serta fungsinya bagi negara?
3. Bagaimana UUD 1945 itu ?
4. Apa saja yang terkait dengan
Pembukaan UUD 1945?
5. Bagaimanakah sistem pemerintahan
negara menurut UUD 1945?
6. Bagaimanakah kelembagaan negara
menurut UUD 1945?
3.
TUJUAN PENULISAN
Makalah
ini bertujuan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Bapak Dosen Mata Kuliah
Pendidikan Pancasila. serta menyusun dan menjelaskan makalah ini sesuai dengan
rumusan masalah diatas, tujuannya yaitu :
1. Mengetahui pengertian pancasila
dalam kontek ketatanegaraan NKRI
2. Mengetahui definisi UUD dan
Konstitusi serta fungsinya bagi negara
3. Mengetahui UUD 1945?
4. Mengetahui apa saja yang terkait
dengan pembukaan UUD 1945
5. Menegtahui sistem pemerintahan
negara menurut UUD 1945
6. Mengetahui kelembagaan negara
menurut UUD 1945
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN PANCASILA DALAM KONTEKS
KETATANGERAAN RI
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerohanian dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai dasar filsafat Negara (Philosofische
gronslai). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber
norma dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, termasuk sebagai sumber tertib
hukum di Negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan
perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang
terkandung dalam sila-sila pancasila.
Pancasila adalah dasar falsafat Negara Indonesia sebagaimana
tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh sebab itu, setiap warga Indonesia
harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala
bidang kehidupan. Untuk meningkatkan pemahaman Anda tentang arti kata
Pancasila, sebaiknya kita membaca beberapa pengertian Pancasila menurut para
tokoh pendiri bangsa berikut:
1. Muhammad Yamin. Pancasila berasal
dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau
peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila
merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang
penting dan baik.
2. Notonegoro. Pancasila adalah dasar
falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila
merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan
hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan
serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
3. Ir. Soekarno. Pancasila adalah isi
jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu
oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara,
tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
Negara Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan
atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
Negara diatur dalam suatu sistem perundang-undangan. Dalam pengertian inilah
maka Negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau UUD Negara.
Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi Negara, hak dan kewajiban warga
Negara, keadilan sosial, dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks
ketatanegaraan Republik Indonesia.
2.
DEFENISI UUD/KONSTITUSI, KEDUDUKAN
UUD 1945, SIFAT SERTA FUNGSINYA
A. Defenisi UUD/Konstitusi
Dalam ketatanegaraan, istilah UUD sering digunakan pula dengan
istilah konstitusi dalam pengertian yang berbeda atau untuk saling
menggantikan. Secara harfiah, istilah konstitusi dari bahasa Perancis
“konstituer” yang berarti membentuk, dan diartikan sebagai “pembentuk suatu
negara”. Sedangkan Indonesia menggunakan istilah UUD yang disejajarkan dengan
istilah Grondwet dari belanda yang mempunyai pengertian suatu undang-undang
yang menjadi dasar (Grond) dari segala hukum dalam suatu negara.
Istilah
konstitusi dan UUD di Indonesia sering disejajarkan, namun istilah konstitusi
dimaknai dalam arti yang luas (materiil) yang lebih luas dari UUD. Konstitusi
yang dimaksudkan adalah hukum dasar, baik yang tertulis (UUD) maupun yang tidak
tertulis (convensi). Dengan demikian konstitusi memuat peraturan pokok yang
fundamental mengenai sendi-sendi yang pertama dan utama dalam menegakan bangun
yang disebut “negara”.
B.
Kedudukan UUD 1945
Undang-Undang dasar mempunyai peranan penting sebab
merupakan landasan structural dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Sebagai landasan structural dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara yang
berisi aturan atau ketentuan pokok ketatanegaraan, bahkan lebih dari itu, yaitu
untuk menjamin suatu system atau bentuk Negara serta cara
penyelenggaraannya beserta hak-hak dan kewajiban rakyatnya maka UUD harus
merupakan hukum Negara tertinggi.
Dalam
pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945,
yang merupakan deklarasi bangsa dan Negara Republik Indonesia, yang memuat
pancasila sebagai dasar Negara, tujuan Negara serta bentuk Negara Republik
Indonesia. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan
Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan
staasfundamentalnorm (kaidah Negara yang fundamental), dan berada pada hierarki
tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.
C. Sifat UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum tertinggi, norma dasar dan norma
sumber dari semua hukum yang berlaku dalam negara di Indonesia, ia berisikan
pola dasar dalam berkehidupan di Indonesia. Negara dengan segala fungsi dan
tujuannya berusaha untuk dapat mewujudkannya dengan berbagai cara, oleh karena
itu sebagai pengintegrasian dari kekuatan politik, negara mempunyai
bermacam-macam sifat, seperti memaksa, memonopoli, dan mencakup semuanya.
Dengan sifat memaksa, negara dapat menggunakan kekerasan fisik secara sah untuk
ditaatinya semua keputusan. Walaupun alasannya untuk mewujudkan tujuan bersama,
sifat memaksa yang dimiliki oleh negara dapat disalahgunakan ataupun melampaui
batas yang mungkin dapat menyengsarakan rakyatnya. Untuk mencegah adanya
kemungkinan tersebut, konstitusi atau UUD disusun dan ditetapkan.
Dalam teori konstitusi (UUD) dikenal sifat dari UUD yaitu
luwes atau (fleksibel) atau kaku (rigid), tertulis dan tidak tertulis. Untuk
menentukan apakah setiap UUD itu luwes atau kaku dipakai ukuran sebagai
berikut:
1.
Cara mengubah konstitusi
Ada dua cara mengubah UUD, pertama, UUD diubah dengan cara
prosedur yang biasa, sebagaiman mengubah dan membuat UU biasa. dalam hal ini
UUD itu memiliki sifat luwes (fleksibel). Seperti konstitusi inggris. Kedua,
perubahan UUD yang memerlukan prosedur istimewa, maka sifat UUD itu adalah kaku
(rigid).
Seperti
orde baru telah menjadi sakral atau suci dengan memberi yang sangat sulit untuk
diubah dengan mengeluarkan ketetapan MPR tentang Referendum.
2.
Tertulis dan tidak tertulis
Suatu konstitusi disebut tertulis apabila iya tertulis dalam
suatu naskah atau beberapa naskah. Sedangkan suatu konstitusi disebut tidak
tertulis, karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak
tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal dalam
konvensi-konvensi atau UU biasa.
Dalam teori hukum, sifat konstitusi dibedakan atas fleksibel
dan rigid, yang dalam bahasa Indonesia, diterjemahkan dengan luwes dan kaku.
Ada dua kriteria tolak ukurnya yaitu cara pembuatan/perubahan dan kemampuan
dalam mengikuti perkembangan zaman (Kusnardi, dan Ibrahim, 1983:75). Suatu
konstitusi disebut luwes apabila pembuatan dan perubahannya sama dengan
pembuatan dan perubahan undang-undang biasa. Kriteria kedua dilihat dari
kemampuan dalam mengikuti perkembangan zaman. Apabila konstitusi masih tetap
mampu menampung dinamika perkembangan masyarakat, konstitusi tersebut dapat
dikatakan bersifat luwes, dan apabila sebaliknya maka konstitusi tersebut
disebut kaku.
D. Fungsi UUD 1945
Sebagaimana fungsi konstitusi pada umumnya, fungsi
Undang-Undang Dasar 1945 pada umumnya dapat disebutkan antara lain:
membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang, untuk
melindungi hak asasi manusia, dan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan
pemerintahan agar pemerintahan berjalan dengan tertib dan lancar. Di samping
itu, apabila dilihat dari substansi materi, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur
kehidupan nasional yang meliputi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang dapat dibedakan atas:
1. Pasal-pasal yang berisi materi
pengaturan system pemerintahan Negara, di dalamnya termasuk pengaturan system
pemerintahan Negara, didalamnya termasuk pengaturan system tentang kedudukan, wewenang,
dan saling hubungan antara kelembagaan Negara.
2. Pasal-pasal yang berisi materi
hubungan antara Negara dan warga Negara dan penduduknya serta berbagi konsepsi
berbagai aspek kehidupan politik, ekonomi, social budaya, dan hokum.
3.
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis (basic law),
konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.Naskah UUD 1945
sebelum mengalami amandemen terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan
Penjelasan. Naskah tersebut secara resmi dimuat dalam Berita Republik Indonesia
Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946. UUD 1945 ditetapkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Antara Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasannya
merupakan satu kebulatan yang utuh, dimana antara satu bagian dengan bagian
yang lain tidak dapat dipisahkan.
Yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang
terdiri atas :
1. Pembukaan yang terdiri atas 4
alinea,
2. Batang tubuh yang terdiri atas 37
pasal yang dikelompokkan dalam 16 bab, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat
aturan tambahan
3. Serta penjelasan yang terdiri dari
atas penjelasan umum dan penjelasan khusus, yaitu penjelasan pasal demi pasal.
UUD merupakan hukum dasar tertulis yang bukan satu-satunya
hukum dasar, disampingnya masih ada hukum dasar yang tidak tertulis. UUD
bersifat singkat, sifat singkatnya itu dikarenakan :
1. UUD itu sudah cukup, apabila telah
memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-gars besar sebagai instruksi
kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melakukan tugasnya.
2. UUD yang singkat itu menguntungkan
bagi negara seperti Indonesia yang masih harus berkembang, harus hidup secara
dinamis, dan masih akan terus mengalami perubahan.
Semangat para penyelenggara negara dalam menyelenggarakan
UUD 1945 sangat penting, oleh karena itu setiap penyelenggara negara, selain
mengetahui teks UUD 1945, juga harus menghayati semangat UUD 1945. Dengan
semangat penyelenggara yang baik, pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang
tertera dalam UUD 1945 akan baik dan sesuai dengan maksud ketentuannya.
4.
PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
1.
Makna pembukaan UUD 1945 bagi
Perjuangan Bangsa Indonesia
Apabila UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum
yang berlaku di Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari
motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan
sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakan baik dalam
lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di Dunia.
Pembukaan
UUD 1945 merupakan pokok-pokok kaidah yang menjadi landasan dan peraturan hukum
yang tertinggi bagi hukum-hukum lainnya, termasuk hukum dasar yang tertulis
maupun hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi). Pokok-pokok kaidah Negara
fundamental itu terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu sbb:
1. Dasar-dasar pembentukan Negara
2. Tujuan Negara, yang menyatakan
Negara Indonesia mempunyai fungsi dan tujuan.
3. Asas politik Negara, yaitu
pernyataan yang menyatakan bahwa Negara Indonesia yang berbentuk Republic dan
berkedaulatan Rakyat
4. Asas Kerohanian Negara, yaitu dasar
falsafah Negara pancasila yang meliputi hidup kenegaraan dan tertib hokum
Indonesia.
5. Ketentuan diadakannya UUD Negara
Ketentuan
ini dapat terlihat kalam kalimat, “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia dalam suatu UUD Negara Indonesia.
2.
Makna Alenia-Alenia Pembukaan UUD
1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” merupakan bunyi alenia pertama
pembukaan UUD 1945 yang menunjukan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa
Indonesia menghadapi masalah “kemerdekaan lawan penjajahan”. Alenia ini
mengungkapkan suatu dalil obyektif, karena dalam alinea pertama terdapat letak
moral luhur dari pernyataan Indonesia. Alenia ini juga mengandung suatu
pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri
dari perjuangan. Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan, karena
bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal ini berarti setiap
hal atau sifat yang bertentangan atau bertentangan dengan pernyataan diatas
juga harus secara sadar ditentang oleh Bangsa Indonesia.
“Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur” merupakan bunyi alenia ke dua yang menunjukan
kebangsaan dan penghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini.
Alenia ini juga menunjukan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian :
1. Perjuangan pergerakan di Indonesia
telah sampai pada tingkat yang menentukan
2. Momentum yng telah dicapai tersebut
harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3. Kemerdekaan tersebut bukan merupakan
tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
“Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” merupakan bunyi dari alenia ke
tiga yang menjadi motivasi riil dan materiil Bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya,
tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya, menjadi motivasi spiritualnya,
karena menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah SWT, serta menunjukan
ketaqwaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa serta merupakam suatu pengukuhan dari
Proklamasi Kemerdekaan.
“kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: ketuhanan Yang maha dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” merupakan bunyi dari
alenia ke empat yang merumuskan dengan padat sekali tujuan dari
prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan
dirinya merdeka.
Dengan rumusan yang panjang dan padat, alenia keempat
Pembukaan Undang-Undang dasar sekaligus menegaskan :
1. Negara Indonesia mempunyai fungsi
yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu seperti yang tertuang dalam alenia ke
empat tersebut.
2. Negara Indonesia berbentuk Republik
dan berkedaulatan Rakyat.
3. Negara Indonesia mempunyai dasar
filsafah Pancasila.
.5. POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM
PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung
dengan UUD 1945 itu sendiri, bahwa Pembukaan UUD 1945 itu mengandung
pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam UUD, yaitu dalam
pasal-pasalnya.
Ada
4 pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam, yaitu :
1. Pokok pikiran pertama menunjukan
pokok pikiran persatuan, dengan pengertian yang lazim, penyelenggara negara dan
setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan
golongan maupun perorangan.
2. Pokok pikiran yang kedua adalah
kesadaran bahwa manusia Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial bangsa.
3. Pokok pikiran yang ketiga menyatakan
bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4. Pokok pikiran keempat menyatakan
bahwa UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara
untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh
cita-cita moral Rakyat yang luhur.
5. Hubungan Pokok-Pokok Pikiran dalam
Pembukaan UUD 1945 dengan pasal UUD 1945
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD
1945, dapat dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut :
1. Ditinjau dari isi pengertian yang
terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945
2. Dari alinea pertama, kedua, dan
ketiga berisi rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya
negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya
kemerdekaan. Pernyataan tersebut tidak mempunyai hubungan organis dengan Batang
Tubuh UUD 1945.
3. Dari alenia keempat merupakan
pernyataan yang dilaksanakan setelah negara Indonesia terwujud. Pernyataan
tersebut mempunyai hubungan kausal dan organis dengn Pasal-pasal UUD 1945 yang
mencakup beberapa aspek :
·
UUD
itu ditentukan akan ada
·
Apa
yang diatur oleh UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang
memenuhi berbagai persyaratan
·
Negara
Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
·
Ditetapkannya
dasar kerokhanian (Filsafat Negara Pancasila)
1.
Ditinjau dari pokok-pokok yang
terkandung didalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung didalam Pembukaan UUD
1945 disebutkan sebagai berikut :
a. Negara mengatasi segala paham
golongan dan paham perseorangan, dalam “Pembukaan” itu mengehendaki persatuan
segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
b. Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat.
c. Negara berkedaulatan rakyat,
berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
d. Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang
menguasai hukum dasar negara, UUD menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam
pasal-pasalnya. Itulah hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945.
2.
Ditinjau dari hakekat dan kedudukan
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan mempunyai kedudukan sebagai Pokok kaidah
Fundamental negara Republik Indonesia, dengan demikian Pembukaan memiliki
kedudukan yang lebih tinggi daripada Pasal-pasal UUD 1945.
6.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA MENURUT
UUD 1945
Secara garis besar gambaran tentang sistem pemerintahan
negara yang dianut oleh UUD 1945 yang telah diamandemen adalah sebagai berikut
:
1. Kedaulatan berada ditangan rakyat
dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2). Dalam UUD 1945 yang telah
diamandemen, MPR tidak mempunyai kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden, tetapi hanya sebatas melantik (pasal 3 ayat 3 dan pasal 8 ayat 3).
Dengan demikian hanya dengan GBHN, UUD 1945 tidak lagi mengenal istilah GBHN
sebagai produk MPR. Kewenangan terbesar MPR adalah menetapkan dan mengubah UUD
(pasal 3 ayat 1) selain mengenai Pembukaan UUD dan bentuk Kesatuan Negara
Republik Indonesia (pasal 37 ayat 5).
2. Sistem Konstitusional
Sistem konstitusional dalam UUD 1945
tercermin dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Kedaulatan ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2).
b. MPR hanya dapat memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3
ayat 3).
c. Presiden RI memegang kekuasaan
pemerintah menurut UUD (pasal 4 ayat 1).
d. Presiden dan/atau Wakil Presiden
sebelum memangku jabatannya bersumpah atau berjanji memegang teguh UUD (pasal 9
ayat 1).
e. Hak-hak DPR ditentukan oleh UUD
(pasal 20A).
f. Setiap UU yang berlaku tidak boleh
bertentangan dengan UUD 9pasal 24C ayat1).
g. Kewenangan lembaga negara ditentukan
oleh UUD (pasal 24C ayat 1).
h. Putusan dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan atau Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi menurut UUD (pasal
24C ayat 2).
i.
Negara
Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3)
j.
Presiden
adalah pemegang kekuasaan pemerintah menurut UUD (pasal 4 ayat 1). Namun
dalam kewajibannya Presiden dibantu oleh Wakil Presiden.
k. Presiden adalah penyelenggara
pemerintahan negara yang tertinggi. Presiden memegang tanggungjawab atas
jalannya pemerintahan menurut UUD, dan Presiden diberi kewenangan untuk
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan
pertimbangan kepada Preisden.
l.
Menteri
negara ialah pembantu Presiden (pasal 17 ayat 1), oleh karena itu kedudukan
menteri sangat tergantung pada Presiden (pasal 17 ayat 2)
m. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak
terbatas. Presiden selaku kepala negara mempunyai kekuasan yang sangat luas,
meskipun tidak bersifat mutlak. Kekuasaan kepala negara yang tidak tak terbatas
itu adalah dimana kontrol DPR atas berbagai kewenangan presiden sangatlah
dominan.
n. Indonesia ialah negara kesatuan yang
berbentuk Republik (pasal 1 ayat 1 dan pasal 18 ayat 1). NKRI dibagi atas
daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah.
7.
KELEMBAGAAN NEGARA MENURUT UUD 1945
A.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Keanggotaan MPR terdiri atas anggota
DPR yang dipilih melalui pemilu, dengan suara terbanyak dan sedikitnya MPR
bersidang sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Kewenangan MPR adalah
mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3)
B.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden memegang kekuasaan
pemerintah menurut UUD, dan dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh seorang
Wakil Presiden. Presiden berhak mengajukan RUU, dan menetapkan Peraturan
Pemerintah untuk menjalankan UU (pasal 5). Presiden memegang masa jabatan
selama lima tahun. Syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah :
1. WNI sejak kelahirannya
2. Tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
3. Tidak pernah menghianati negara
4. Mampu secaraa jasmani dan rohani
untuk melakukan kewajibannya
5. Syarat-syarat lainnya akan diatur
dengan UU (pasal 6Syarat-syarat lainnya akan diatur dengan UU (pasal 6).
C.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan DPR dipilih oleh pemilu
dengan suara terbanyak. DPR memiliki fungsi legislatif, anggaran, dan
pengawasan, untuk itu DPR diberikan hak-hak interpelasi, angket, menyatakan
pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta
imunitas (pasal 20).
D.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD juga dipilih oleh pemilu
dengan suara terbanyak dari setiap provinsi. DPD bersidang paling sedikitnya
sekali dalam setahun. DPD berhak mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahasnya
sesuai dengan bidangnya.
E.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU biasa ditugaskan dalam rangka
Pemilu agar terselenggara sesuai asas (luberjurdil).
F.
Bank Sentral
Negara memiliki satu bank sentral
yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur
dengan UU (pasal 23D).
G.
Badan Pengawas Keuangan (BPK)
BPK diadakan untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang pengelolaan keuangan yang bebas dan
mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD
untuk ditindklanjuti (pasal 23E).
H.
Mahkamah Agung (MA)
Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan, dan dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada
dibawahnya.
I.
Komisi Yudisial
Komisi yudisial bersifat mandiri
yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat serta
perilaku hakim.
J.
Mahkamah Konstitusi
MK berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan tingkat terakhir yang putusannya bersifat final untuk mengkaji UU
terhadap UUD, dan lain-lain.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerohanian dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai dasar filsafat Negara
(Philosofische gronslai). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai
dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, termasuk sebagai
sumber tertib hukum di Negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh
peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai
yang terkandung dalam sila-sila pancasila.
Dengan menggunakan sistem ketatanegaraan berdasarkan
pada nilai-nilai dan yang berhubungan dengan Pancasila, dapat menjadikan
karakter suatu bangsa memiliki moral yang sesuai dengan yang tercermin dalam
sila-sila Pancasila. Negara Indonesia dan masyarakat Indonesia dengan
ketatanegaraannya berdasar pada Pancasila akan membawa dampak positif bagi
terbentuknya bangsa Indonesia.
B.
SARAN
Kepada semua pembaca khususnya mahasiswa Universitas Halu
Oleo (UHO) atau siapa saja yang menyempatkan membaca makalah ini bila mendapat
kekeliruan terhadap materi kami harap bisa meluruskannya dan memakluminya. Maka
kami banyak berharap kepada para pembaca untuk tidak segan memberikan
kritik, saran, dan masukan yang membangun kepada kami.
DAFTAR
PUSTAKA
Karsadi,
dkk.2014. Pancasila di Perguruan Tinggi: Bentuk Moral, Karakter dan Budaya
Bangsa. Kendari: FKIP-Universitas Halu Oleo
Safiun, La
Ode. 2014. Modul Pendidikan Pancasila. Kendari : FKIP-Universitas Halu Oleo
Sugiarto,
Ahmad. 2013. Makalah Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan NKRI.
http://pend-pancasila.blogspot.com/2013/12/makalah-pancasila-dalam-konteks.html.
Diakses pada tanggal 30 Januari 2017
Tim
Pengajar Mata Kuliah Umum. 2014. Buku Ajar Pancasila. Kendari: Universitas Halu
Oleo
0 komentar:
Posting Komentar