google-site-verification: google9a13747b79e1f4cd.html PERLINDUNGAN HUKUM PERS | Artikel Law Office MAH
SEMUA ARTIKEL
M.Ardiansyah Hasibuan

PERLINDUNGAN HUKUM PERS


(Studi Hukum Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) harus dijamin. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pers Nasional sebagai wahana komunikasi masa, penyebar informasi dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan perananya dengan sebaikbaiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).
Kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis maka dibentuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 3 ayat (1) menjelaskan fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Di era reformasi seperti sekarang justru kekerasan terhadap pers mengalami peningkatan, kebebasan undang-undang pers sudah sangat jelas, setiap proses kegiatan jurnalistik dilindungi hukum. kenyataannya masih banyak jurnalis yang mendapat intimidasi dan kekerasan.
Undang-Undang Pers telah memberikan jaminan keamanan terhadap wartawan atau insan pers dalam menjalankan tugasnya guna memberikan keterangan informasi kepada publik. Akan tetapi setelah 18 tahun Undang-Undang Pers ini berdiri kebebasan pers belum sepenuhnya terlaksana. Ada begitu banyak pelanggaran terhadap hak pers dalam hal ini hak wartawan yang terjadi di Indonesia. Dari tahun ke tahun kasus kekerasan terhadap wartawan mengalami peningkatan. Menurut catatan Lembaga Bantuan Hukun (LBH), pelanggaran kebanyakan dilakukan oleh aparat penegak hukum dan juga oleh aparat pemerintah dan masyarakat. Sebagai suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa, Pers sesunggunhnya memiliki tugas melaksanakan kegiatan jurnalistik meliput mencari, memperoleh, memiliki dan meyampaikan informasi yang baik dalam bentuk tulisan suara gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Pers[1]. Mengingat begitu pentingnya informasi, peranan wartawan pun menjadi penting, merekalah yang memburu berita (fakta atau kejadian), meliput berbagai peristiwa, dan menuliskannya untuk dikonsumsi khalayak. Sehingga dalam menjalankan profesinya, wartawan memerlukan adanya suatu “Perlindungan hukum” sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers. Akan tetapi sekarang ini, bila diamati, entah kurang saling mengerti, entah kurang penghargaan atau berburuk sangka terhadap wartawan, timbul keadaan dimana wartawan merasa diri agak terbatas dalam gerak dan ruang lingkupnya.Bahkan lebih beratnya lagi wartawan kejar dan dibayangi oleh kegelisahan dan ketakutan dalam menjalankan tugasnya.[2]

B.     Rumusan Masalah
Permasalahan yang hendak diuraikan dalam tulisan ini yaitu :
1.      Bagaimana Politik Hukum dan Perlindungan Hukum Terhadap Pers di Indonesia
2.      Bagaimana Politik Hukum Kebebasan Pers dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Politik Hukum dan Perlindungan  Pers di Indonesia
1.      Politik Hukum
Politik pada umumnya diberi berbagai arti seperti kebijakan, seni kekuasaan, dan cara, akal dan taktik. Intinya politik adalah cara mempengaruhi orang lain agar dapat bertingkah laku sesuai dengan kehendak mempengaruhi yakni orang yang mempunyai kekuasaan.[3] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, politik hukum didefinisikan sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak.[4] Definisi dari KBBI tersebut lebih melihat politik hukum sebagai blueprint terhadap sekalian kebijakan yang akan diambil dalam rangka penegakan hukum pada segenap dimensi kehidupan masyarakat. Dengan demikian, politik hukum merupakan patronase bagi stakeholder dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya di bidang hukum.
Menurut Mahfud MD, ada hubungan kausalitas antara politik dan hukum. Hubungan ini kemudian memunculkan pertanyaan tentang apakah hukum yang mempengaruhi politik ataukah sebaliknya. Dalam hubungan tersebut diatas, hukum lebih cenderung terpengaruh oleh politik, karena subsistem  politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar dari pada hukum. Sehingga apabila harus berhadapan dengan politik, maka hukum berada dalam kedudukan yang lebih lemah.[5] Dengan menggunakan asumsi dasar bahwa hukum sebagai produk politik, maka politik akan sangat menentukan kebijakan hukum. Secara lebih spesifik dapat dikemukakan bahwa konfigurasi politik suatu negara akan melahirkan karakteristik politik hukum tertentu di negara tersebut.[6]

2.      Perlindungan Hukum Terhadap Pers di Indonesia
Perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon,[7] selalu berkaitan dengan kekuasaan. Ada dua kekuasaan yang selalu menjadi perhatian yakni kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubunganya dengan kekuasaan pemerintah, permasalahan perlindungan hukum bagi rakyat (yang di perintah) terhadap pemerintah (yang memerintah) dalam hubungan dengan kekuasaan ekonomi. Permasalahan perlindungan hukum adalah perlindungan bagi si lemah (ekonomi) terhadap si kuat (ekonomi). Sedangkan menurut Satjipto Raharjo,[8] perlindungan Hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentinganya tersebut.
Perlindungan hukum terhadap Wartawan adalah perlindungan hukum terhadap kebebasan pers, karena pada dasarnya wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-D P/IV/2008. Pasal 8 Undang-Undang Pers menyatakan bahwa “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Sedangkan dalam penjelasan Pasal 8 disebutkan, yang dimaksud dengan perlindungan hukum diatas adalah jaminan perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dewan pers dalam pembukaan peraturan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-D P/IV/2008 menyatakan dalam menjalan tugas profesi wartawan mutlak mendapatkan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan pers.
Undang-Undang Pers menambahkan Perusahaan Pers sebagai salah satu pihak yang  wajib memberi perlindungan hukum bagi Wartawan. Pada zaman sekarang ini hukum banyak diwarnai dan dibahas dengan berbagai topik tak terkecuali pembahasan mengenai perlindungan hukum. Dalam pembahasan tersebut secara tidak langsung akan mengait eratkannya dengan pembuat hukum itu sendiri. Berbicara mengenai perlindungan hukum, hal tersebut merupakan salah satu hal terpenting dari unsur suatu negara hukum. Dianggap penting karena dalam pembentukan suatu negara akan dibentuk pula hukum yang mengatur tiap-tiap warga negaranya.
Sudah lazim untuk diketahui bahwa suatu negara akan terjadi suatu hubungan timbal balik antara warga negaranya sendiri. Dalam hal tersebut akan melahirkan suatu hak dan kewajiban satu sama lain. Perlindungan hukum akan menjadi hak tiap warga negaranya.
Namun disisi lain dapat dirasakan juga bahwa perlindungan hukum merupakan kewajiban bagi negara itu sendiri, oleh karenanya negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya.
Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum ke dalam bentuk perangkat baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang lisan maupun yang tertulis. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum sebagai suatu gambaran tersendiri dari fungsi hukum itu sendiri, yang memiliki konsep bahwa hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Pengertian lain mengenai perlindungan hukum dari beberapa ahli dikemukakan sebagai berikut:[9]
-      Satjipto Raharjo mendefinisikan Perlindungan Hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.
-      Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa Perlindungan Hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan, serta sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya. Berkaitan dengan konsumen, berarti hukum memberikan perlindungan terhadap hak-hak pelanggan dari sesuatu yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak tersebut.
-      CST. Kansil Perlindungan Hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.
-      Muktie Fajar Perlindungan Hukum adalah penyempitan arti dari perlindungan, dalam hal ini hanya perlindungan oleh hukum saja. Perlindungan yang diberikan oleh hukum, terkait pula dengan adanya hak dan kewajiban, dalam hal ini yang dimiliki oleh manusia sebagai subyek hukum dalam interaksinya dengan sesama manusia serta lingkungannya. Sebagai subyek hukum manusia memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum.
Dalam menjalankan dan memberikan perlindungan hukum dibutuhkannya suatu tempat atau wadah dalam pelaksanaannya yang sering disebut dengan sarana perlindungan hukum. Sarana perlindungan hukum dibagi menjadi dua macam yang dapat dipahami, sebagai berikut:[10]
1. Sarana Perlindungan Hukum Preventif
Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. Di indonesia belum ada pengaturan khusus mengenai perlindungan hukum preventif.
2. Sarana Perlindungan Hukum Represif
Perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Penanganan perlindungan hukum oleh Pengadilan Umum dan Peradilan Administrasi di Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum ini. Prinsip perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia karena menurut sejarah dari barat, lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia diarahkan kepada pembatasan-pembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah.
Prinsip kedua yang mendasari perlindungan hukum terhadap tindak pemerintahan adalah prinsip negara hukum. Dikaitkan dengan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikaitkan dengan tujuan dari negara hukum.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliuti mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 1 Undang-Undang Pers).
Fungsi dan peranan pers menurut Harold D. Lasswell & Charles R. Wright:[11]
-    Fungsi media sebagai alat pengamat sosial (Social Surveillance)
Media massa adalah badan atau lembaga yang seharusnya memberikan dan menyebarkan informasi dan interpretasi (pemahaman) yang objektif terhadap peristiwa peristiwa yang ada disekitar mereka (Social surveillance).
-    Fungsi media sebagai alat korelasi sosial (social correlation)
Media massa seharusnya menyatukan kelompok kelompok sosial yang ada dengan jalan menyalurkan informasi tentang pandangan pandangan yang ada sehingga tercapai suatu konsensus.
-    Fungsi media sebagai alat Sosialisasi (Sosialization)
Media massa seharusnya sebagai alat sosialisasi tentang nilai nilai sosial yang ada dan mewariskannya baik dari satu generasi ke generasi berikutnya, dan dari satu kelompok ke kelompok lain.
Pers nasional telah diatur dalam Undang-undang pers nasional yang memiliki fungsi sebagaimana diatur pada Pasal 3 Undang-Undang Pers mengatur bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontak sosial, selain fungsi tersebut,juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi dalam mewujudkan fungsi-fungsi tersebut,maka wartawan dalam melaksanakan profesinya,harus mendapat perlindungan hukum. Yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wartawan adalah orang yang secara melakukan kegiatan jurnalistik, dengan berdasarkan kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh dewan pers. Pers nasional dalam menyiarkan informasi tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus–kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat megakomodosikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
Pasal 28 F (Perubahan dua undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) mengatur bahwa setiap orang berhak mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dengan hak konstitusional pers nasional memiliki kemerdekaan pers yang dijamin oleh peraturan Perundang-undangan. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya pencegahan supermasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan,dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani lisan pers.
Tugas pers sangat berat karena pers juga juga melaksanakan kontak sosial dan sangat penting pula untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme maupun penyelewangan dan penyimpangan lainnya. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hal asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dihormati oleh masyarakat sehingga akan terjalin hubungan hubungan yang harmonis antara masyarakat dan pers dan juga terhadap pohka pihak lain seperti pemerintah penegak hukum dan perusahaan. Dalam memaksimalkan tugas pers, maka pers perlu memiliki kemerdekaan mencari dan menyampaikan informasi untuk mewujudkan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang, hak asasi dimaksud adalah bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia, Pasal 19 yang berbunyi bahwa setiap orang berhak atas kebebasan memperluas dan menyampaikan pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dengan tidak memandang batas batas wilayah.

B.   Politik Hukum Kebebasan Pers Dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Kebebasan pers atau sering disebut kemerdekaan pers, dalam istilah Bahasa Inggris disebut freedom of the press. John C. Nerone[12] mendefinisikan Freedomof the press sebagai kebebasan berkomunikasi dan berekspresi melalui media termasuk berbagai media elektronik dan cetak.
Kebebasan Pers adalah kebebasan menggunakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan, melalui media pers, seperti harian, majalah, dan buletin. Kebebasan pers adalah kebebasan dalam konsep, gagasan, prinsip, dan nilai cetusan yang bersifat lahariah kemanusiaan di mana pun manusia berada. Nilai kemanusiaan adalah naluri mengeluarkan perasaan hati kepada orang lain sebagai pribadi yang suaranya ingin diperhitungkan dan timbul dari keinginannya untuk menegaskan eksistensinya. Kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat (freedom of the opinion and expression) Kebebasan berbicara (freedom of the speech) Kebebasan untuk menyampaikan, mempunyai, dan menyiarkan pendapat melalui pers dijamin oleh konstitusi negara di mana pun pers berada. Oleh sebab itu, jaminan kebebasan pers bersifat universal. Hal ini dijamin dalam Piagam HAM PBB (Universal Declaration of Human Rights) Pasal 19 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa pun dengan tidak memandang batas-batas wilayah.
Kebebasan berbicara untuk memperoleh informasi merupakan salah satu hak asasi manusia. Hak asasi tersebut dijamin dalam ketentuan perundang undangan dan merupakan hak setiap warga negara. Negara Indonesia telah menjamin hak kebebasan berbicara dan informasi bagi warga negara. Jaminan kebebasan berbicara dan informasi itu, antara lain sebagai berikut :
-      Pasal 28 UUD 1945, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undangundang".
-      Pasal 28 F UUD 1945, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
-      TAP MPR No. 20 XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Bab VI, Pasal 20 dan 21 yang isinya "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya" dan "Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluaran yang tersedia".
-      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, utamanya dalam Pasal 14 Ayat (1) dan (2) tentang Hak Asasi Manusia yakni "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperolah informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya" dan "Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia".
Di masa berkuasanya rezim Orde Baru, otokrasi kekuasaan yang tampil dalam keseharian dapat terlihat dengan tidak terlaksanakannya Pasal 28 UUD 1945 secara sungguh-sungguh. Ketidak demokratisan sistem hukum ketatanegaraan yang di bangun Orde Baru menisbikan peran dan fungsi lembaga Pers. Pemberlakukan UU RI No. 21 tahun 1982, khususnya pada Pasal 13 ayat (5) yang menyatakan bahwa ”setiap penerbitan pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers selanjutnya disingkat ‘SIUPP’, yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Ketentuan-ketentuan tentang SIUPP akan diatur oleh pemerintah setelah mendengarkanpertimbangan Dewan Pers”. Dari landasan hukum inilah, Orde Baru membangung kebijakan sensor dan pelembagaan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan) yang mengekang bagi pemberhentian Pers yang bersebarangan dengan penguasaan. Dengan adanya Permenpen No. 01/Per/1984; tentang lembaga SIUPP, dalam praktek kehidupan ketatanegaraan terjadi (contoh kasus) pembreidelan Majalan Tempo dan Detak. Sehingga proses pembangunan dan pelaksanaan pemerataan hasil-hasil pembangunan selama 32 tahun, tidaklah dapat dikontrol secara transparan kepada publik melalui media massa.
Di masa pemerintahan B.J. Habibie, memulai proses keterbukaan bagi lahirnya kran-kran demokrasi, salah satunya kebebasan dan kemerdekaan pers. Lahirnya Permenpen No. 01/Per/1998 sebagai pengganti Permenpen No.01/Per/1984 mempermudah pengajuan SIUPP dan berdampak lahirnya pers dalam jumlah yang sangat menakjubkan, baik media cetak maupun media elektronik. Sementara ditingkat aturan perundangan yang mengatur pers dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 21 tahun 1982, meletakkan jaminan kebebasan kemerdekaan bagi lembaga pers. Akan tetapi, system hukum ketatanegaraan dalam masa reformasi hingga tahun 2003 belumlah benar memberikan kebebasan dan kemerdekaan sepenuhnya bagi pers.
Dalam masa reformasi perubahan yuridis atas keberadaan pers merupakan prasyarat terjadinya liberalisasi sistem politik sebagai upaya melahirkan media komunikasi sosial-politik dalam kehidupan bernegara. Masa-masa transisional yang ditandai dengan membuka ruang-ruang komunikasi publik (masyarakat) merupakan perwujudan hak-hak politik bagi setiap warga negara atau kelompok-kelompok social mengenai kebebasan mendapatkan informasi dan hak kemerdekaan atas menyampaikan pendapat/gagasan secara lisan maupun tulisan atau cetak. Akan tetapi, euphoria politik dalam era reformasi sepanjang kebebasan dan kemerdekaan pers ini tidaklah serta-merta memiliki persoalan di kemudian hari dengan begitu saja. Keberadaan lembaga pers terkadang terkesan masuk dalam situasi pro dan kontra dalam setiap dinamika peristiwa-peristiwa politik yang sedang berkembang, 1998-2002. Kesan pro-kontra inipun, dalam waktu seketika membangkitkan sikap kontra demokratis sebagai pendukung kekuatan politik yang merasa dirugikan atas pemberitaan Pers. Kasus pendudukan dan penyegelan ilegal kantor SKH Jawa Pos pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid atau premanisme dalam kasus penyerangan kantor SKH Tempo di masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
Berangkat atas kasus tersebut, kebebasan dan kemerdekaan Pers menjadi
penting untuk ditelaah lebih jauh sebagai upaya membangun infrastruktur politik ketatanegaraan Indonesia yang demokratis. Pilihan yang dilematis dihadapi oleh kalangan Pers di era reformasi; di satu sisi, jikalau, pers di kekang maka upaya pembangunan ketatanegaraan Indonesia yang demokrasi, mengalami perbaikan arah reformasi. Disisi lain, kebebasan dan kemerdekaan Pers tanpa diikuti oleh upaya transpormasi kultur demokrasi dari Pers kepada masyarakat pembaca sama halnya dengan lahirkan anarkhisme atau pemicu lahirnya konflik horizontal di kalangan massa rakyat.
Pada esensialnya keberadaan peran media massa (Pers) memiliki 2 (dua) fungsi pokok, yakni; pertama, Kelembagaan Pers merupakan media pendidikan politik massa rakyat. Kedua, kelembagaan Pers merupakan media komunikasi politik. Perdebatan media massa itu harus independen objektif ataupun pilihan keberpihakan yang sangat partisan. Karena, pemberitaan yang terkesan pulgar mengambil sikap memihak akan cenderung menjadi pemberitaan yang bersifat provokatif.
Pemberitaan dalam setiap media massa cukuplah mempengaruhi perkembangan kepribadian bangsa dalam kehidupan bernegara. Keberadaan pemberitaan Pers dalam meliput berbagai peristiwa SARA menjadi sangat penting dan kasus maraknya pornografi dalam pemberitaan Pers. Disamping itu, dalam konteks internal kalangan Pers sendiri memiliki persoalan yang sangatlah signifkan. Dimana, pada sistem politik yang tidak demokratis, dalam artian, seperti otoriter ataupun totaliter. Keberadaan Pers menjadi korban kontrol secara ketat oleh negara, yakni rezim penguasa. Sementara, kemungkinan di dalam sistem politik yang demokrasi, keberadaan media massa dikontrol oleh modal dan keinginan pangsa-pasar. Kepemilikan modal yang kuat dari perseorangan di dalam perusahaan Pers, memungkinkan lahirnya rezim pasar yang mengkooptasi pemberitaan yang disajikan. Otomatis setiap pemberitaan sering lebih mengarah pada akumulasi modal dengan cara lebih memprioritaskan isu-isu yang elitis sebagai pemenuhan kebutuhan pangsa-pasar (pembaca). Akan tetapi, kemungkinan dengan adanya unsur demokratis dari para jurnalis yang berada dalam struktur kelembagaan Pers, memungkinkan untuk tetap terjaganya pemberitaan Pers yang disajikan bersifat netral dan profesional.
Leo Batubara mengagas 7 (tujuh) formulasi peran dan fungsi pers dalam
kehidupan ketatanegaraan Indonesia demokratis, yakni: Pertama, upaya merubah kultur penyelenggaraan negara, Kedua, mereformasi paradigma hukum nasional dari kebiasaan mengkriminalisasikan pers ke arah dekriminalisasi pers seperti yang lazim berlaku di negara-enagra demokrasi; Ketiga, membangun model interaksi-pers, penyelenggara negara, dan masyarakat – berdasarkan sistem : a) Pers bebas memerankan diri sebagai pemberi peringatan dini, wadah dialog yang memberi pencerahan dan kekuatan keempat demokrasi. b). Peran dan tugas pers nasional hanya efektif dan bermakna bila penyelenggaraan negara juga melakukan reformasi sikap dengan belajar mendengar, merespon, dan menindaklanjuti apa kata Pers profesional sebagai cermin suara hati bangsa. Keempat, memberdayakan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers sebagai landasan yuridis penyelenggaraan pers. Kelima, penegakan hukum hendaknya responsif terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan dan pers. Keenam, memposisikan wartawan selayaknya sebagai petugas palang merah. Ketujuh, melaksanakan fungsi kontrol sosialnya dan peran pengawasan, kritik, serta koleksi. Pelaku pers haruslah taat kepada prinsip profesionalisme pers.
Sementara, idealnya fungsi kontrol dan pengawasan pers ini diatur dalam pasal 28 dan pasal 28F UUD 1945. Kontrol kekuasaan negara di luar lembaga-lembaga kontrol negara yang konstitusional. Tidak menutup kemungkinan Pers dapat pula berperan serta aktif memimpin secara ide dan gagasan akan setiap pergeseran kultur masyarakat Indonesia yang sedang bergerak menuju format tatanan sosial masyarakat yang demokratis. Peran Pers sebagai fungsi sosial diartikan, sebagai pendidikan berorientasi partisipatif politik, pembentukan nilai-nilai moral bangsa, serta sebagai kontrol atas penegakan dan pemberlakuan hukum dalam kehidupan masyarakat dan pemerintahan.
Aturan mengenai pers mula-mula dimuat dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1966 No.40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Tahun 1966 No.2815, yang telah diubah terakhir dengan UU RI No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 4 Tahun 1967, yang dapat disebut UUP lama (UUPL). Pada tanggal 23 September 1999, seiring dengan berlangsungnya reformasi sosial dan reformasi hukum, dengan pertimbangan bahwa UUPL tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan zaman, maka diundangkanlah Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Diundangkannya Undang-Undang Pers sekaligus menyatakan bahwa UUPL tidak berlaku lagi. Selain itu, Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum, Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala, juga dinyatakan tidak berlaku.
Dasar pertimbangan dilakukannya reformasi hukum pers ada lima, yang dapat dilihat di bagian konsiderans menimbang dalam undang-undangnya. Pertama,kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan men jadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD NRI 1945 harus dijamin. Kedua, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketiga, pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dalam campur tangan dan paksaan dari mana pun. Keempat, karena pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kelima, karena UUPL sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Selain kelima dasar pertimbangan di atas, dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers disebutkan enam pokok pikiran yang dirumuskan dalam membentuk Undang-Undang Pers (Andi Kawigonaatambusasi, 2012). Pertama, agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 UUD NRI 1945 maka perlu dibentuk Undang-Undang Pers. Kedua, adanya keyakinan bahwa dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transaparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud. Ketiga, dipahami bahwa pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin dengan Ketetapan (TAP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. XVII/MPR/1998 Tentang HAM. Keempat, diyakini bahwa pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi nepotisme (KKN), maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Kelima, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat. Keenam, untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, Undang-Undang Pers ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Senada dengan kelima dasar pertimbangan dan keenam pokok pikiran diundangkannya Undang-Undang Pers di atas, pada akhir bulan April 2004 Komisi Konstitusi (KK) setuju memasukkan perlindungan kebebasan pers di dalam UUD NRI 1945, dan akan diatur dalam Pasal 28 huruf G. Bunyi rumusan pasal yang disepakati akan masuk dalam Pasal 28 huruf G UUD NRI 1945 itu adalah, Negara melindungi kebebasan pers dan kebebasan menyatakan pendapat. Kebebasan pers adalah bagian dari hak azasi manusia yang harus diakui dan dilindungi dalam konstitusi. Penyebutan secara eksplisit ini sangat penting, dan dimaksudkan agar pemerintah atau parlemen yang melaksanakan konstitusi tidak seenaknya menjabarkan perlindungan kemerdekaan pers sesuai dengan politik hukum penguasa saat itu.
Seperti sudah disebutkan di atas, Undang-Undang Pers diundangkan pada tahun 1999, sedangkan baru pada akhir April 2004 menyetujui dimasukkannya perlindungan negara atas kebebasan pers di dalam UUD NRI 1945. Undang-Undang Pers menggunakan istilah kemerdekaan pers, dan menggunakan istilah kebebasan pers. Dapat disimpulkan, bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan prinsip antara istilah kemerdekaan pers dengan istilah kebebasan pers. Istilah yang dipergunakan secara normatif adalah kemerdekaan pers, tetapi dalam bahasa lisan, lebih suka digunakan istilah kebebasan pers. Kemerdekaan pers adalah kebebasan pers, dan sebaliknya kebebasan pers adalah kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan sebagai jaminan kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak men cari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kemerdekaan pers dengan demikian akan disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 28 huruf G UUD NRI 1945, dan dalam UU Pers.
Selain dasar hukum yang disebutkan di atas, dikenal pula Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Ada tujuh butir kode etik dalam KEWI yang dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000, tanggal 20 Juni 2000. Para wartawan Indonesia yang melaksanakan tugasnya, wajib memahami dan mematuhi KEWI yang dapat disebut sebagai hukum disiplin bagi mereka. KEWI itu diibaratkan sebagai lilin pemandu bagi para wartawan agar tidak terjerumus ke dalam kegagalan.
Ada tujuh butir kode etik dalam KEWI yang dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000, tanggal 20 Juni 2000, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.    Wartawan Indonesia Menghormati Hak Masyarakat Untuk Memperoleh Informasi Yang Benar.
2.    Wartawan Indonesia Menempuh Tatacara Yang Etis Untuk memperoleh Dan Menyiarkan Informasi Serta Memberikan Identitas Kepada Sumber Informasi.
3.    Wartawan Indonesia Menghormati Asas Rraduga Tak Bersalah, Tidak Mencampurkan Fakta Dengan Opini, Berimbang, Dan Selalu Meneliti Kebenaran Informasi Serta Tidak Melakukan Plagiat.
4.    Wartawan Indonesia Tidak Menyiarkan Informasi Yang Bersifat Dusta, Fitnah, Sadis, Cabul, Serta Tidak Menyebutkan Identitas Korban Kejahatan Susila.
5.    Wartawan Indonesia Tidak Menerima Suap dan Tidak Menyalahgunakan Profesi.
6.    Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, Menghargai Ketentuan Embargo, Informasi Latar Belakang, dan Off The Record Sesuai Kesepakatan.
7.    Wartawan Indonesia Segera Mencabut Dan Meralat Kekeliruan Dalam Pemberitaan Serta Melayani Hak Jawab.
Ciri-ciri yang menonjol lainnya dalam sistem kebebasan pers Indonesia adalah sebagai berikut[13] Pertama, pers khususnya suratkabar, adalah penerbitan yang setiap harinya menjual “kabar” atau “berita”. Jadi, kalau kita berbicara mengenai kebebasan pers, maka yang menjadi inti sebenarnya adalah kebebasan untuk mencari, menulis, mencetak dan menyebar-luaskan berita melalui media yang bersangkutan. Kedua, sistem kebebasan pers Indonesia yang diabdikan untuk “memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers yang bertanggung jawab”, seperti tercantum dalam Pasal 2, Ayat 2-c, UU Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. Memperjuangkan kebenaran merupakan ciri dari tata kehidupan masyarakat yang demokratis. Dan ini berarti bahwa dalam usaha memperjuangkan suatu kebenaran, wajar apabila ada pendapat yang berlainan dalam masyarakat. Kritik adalah pencerminan adanya pendapat yang berlainan tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sistem kebebasan pers Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan filosofis yang mendasar, yang intinya mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa yang telah menjadi sebagian dari kepribadiannya sejak berabad-abad lamanya. Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kehidupan pers tersebut sepenuhnya mencerminkan jiwa dan semangat daripada konsep dasar dan sekaligus juga landasan strategis dari sistem pers Indonesia sebagai terkandung dalam GBHN.
Undang-Undang Pokok Pers boleh dibilang merupakan “lex spesialis” yang memberi pedoman dan aturan permainan bagi kehidupan pers nasional. Materi dan substansi keseluruhannya mencerminkan identitas pers Indonesia, yang berarti juga sekaligus mencerminkan identitas sistem kebebasan pers Indonesia.
Pers sebagai media informasi merupakan pilar keempat demokrasi yang berjalan seiring dengan penegakan hukum untuk terciptanya keseimbangan dalam suatu negara. Oleh karena itu sudah seharusnya jika pers sebagai media informasi dan juga sering menjadi media koreksi dijamin kebebasannya dalam menjalankan profesi kewartawananya. Hal ini penting untuk menjaga obyektifitas dan transparansi dalam dunia pers, sehingga pemberitaan dapat dituangkan secara sebenar-benarnya tanpa ada rasa takut atau dibawah ancaman, sebagaimana pada masa Orde Baru berkuasa dengan istilah selfcensorship. Oleh karena itu jelas negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir adalah merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan atas hukum. Namun demikian, perlu disadari bahwa insan pers tetaplah warga negara biasa yang tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, bagaimanapun juga asas persamaan dihadapan hukum atau equality before the law tetap berlaku terhadap semua warga negara Indonesia termasuk para wartawan, yang notabene adalah insan pers. Dengan demikian para insan pers di Indonesia tidak dapat dikecualikan atau memiliki kekebalan (immune) sebagai subyek dari hukum pidana dan harus tetap tunduk terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia.



BAB III
KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat ditarik dari kedua pokok permasalahan adalah :
1. Perlindungan hukum terhadap Wartawan adalah perlindungan hukum terhadap kebebasan pers, karena pada dasarnya wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008. Pasal 8 Undang-Undang Pers menyatakan bahwa “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Sedangkan dalam penjelasan Pasal 8 disebutkan, yang dimaksud dengan perlindungan hukum diatas adalah jaminan perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan pers dalam pembukaan peraturan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-D P/IV/2008 menyatakan dalam menjalan tugas profesi wartawan mutlak mendapatkan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan pers. Undang-Undang Pers menambahkan Perusahaan Pers sebagai salah satu pihak yang wajib memberi perlindungan hukum bagi Wartawan.
2. Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz, Hakim, 2011. Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Andi Kawigunatambusai, Sistem Hukum Pers Indonesia https://andikawigunatambusai.wordpress.com/2012/01/20/sistem-hukum-pers-indonesia/ . Diakses pada tanggal 10 Juli 2018.
Anonim, Pengertian Perlindungan Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli, http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/  diakses pada tanggal 10 Juli 2018.
CST. Kancil, Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986.
__________ dan Christine ST. Kansil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 2003.
E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Yogyakarta: Kanisius, 1995.
Edi Susanto, dkk. Hukum Pers Di Indonesia, Jakarta: PT.Rineka Cipta, 2014
G. Floyd Arpan, Wartawan Pembina Mayarakat, Bandung: Bina Cipta, 1970.
Kusumayuda, Pemasyarakatan Pers Nasional Sebagai Pers Pancasila, Jakarta: Departemen Penerangan, 1987.
M. Asep Syamsul Romli, Jurnalistik Praktis Untuk Pemula, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005.
Moh.Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, Cet.6, 2014
Nerone, John C., Freedom of The Media is the Freedom of Communication and Expression Through Medium Including Various Electronic Media and Published Materials, Last Rites: Resiviting Four Press, 1995.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Satjipto Raharjo, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas, 2003.
Sentosa Sembiring, Himpunan Perundang-Undangan Indonesia Tentang Penyiaran dan Pers, Bandung: Nuansa Aulia, 2005.
Syaukani, I & Thohari, A. A. 2008. Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Wikrama Iryans Abidin, Politik Hukum Pers Indonesia, Jakarta: PT.Gramedia Widiasarana Indonesia,2005



[1] Sentosa Sembiring, 2005, Himpunan Perundang-Undangan Indonesia Tentang Penyiaran dan Pers, Bandung: Nuansa Aulia. Hal.183
[2] G. Floyd Arpan, 1970, Wartawan Pembina Mayarakat, Bandung: Bina Cipta.Hal.38
[3] Hakim, Abdul Aziz, 2011. Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. Hal.29-30.
[4] Imam Syaukani & Thohari, A. A. 2008. Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. Hal.22
[5] Abdul Aziz Hakim, Op.Cit.hal.13
[6] Ibid. hal.10
[7] Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.Hal. 2
[8] Satjipto Raharjo, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas, 2003.Hal. 121
[9] Anonim, Pengertian Perlindungan Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli, http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/  diakses pada tanggal 10 Juli 2018.
[10] CST. Kancil. Op.Cit. Hal.21-22
[11] Kusumayuda, 1987, Pemasyarakatan Pers Nasional Sebagai Pers Pancasila, Jakarta: Departemen Penerangan. Hal.31
[12] Nerone, John C., 1995, Freedom of The Media is the Freedom of Communication and Expression Through Medium Including Various Electronic Media and Published Materials, Last Rites: Resiviting Four Press. Hal.77
[13] CST.Kansil dan Christine ST. Kansil, 2003, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita. Hal.17


0 komentar:

Posting Komentar

Most Trending