google-site-verification: google9a13747b79e1f4cd.html OBSTRACTION OF JUSTICE: LANGKAH KPK! | Artikel Law Office MAH
SEMUA ARTIKEL
M.Ardiansyah Hasibuan

OBSTRACTION OF JUSTICE: LANGKAH KPK!


Advokat adalah sebagai penegak hukum (Pasal 5 ayat (1) UU Advokat). Pun juga sebagian dari “organ negara” (putusan MK No.14 tahun 2006). Advokat juga sebagai Oficium Nobile atau Profesi Terhormat. Kinerjanya pun juga dilindungi dan dibatasi oleh Kode Etik. Baik dan buruknya akan ditentukan dari Kode Etik.
Advokat juga memiliki hak imunitas atau kekebalan (Pasal 16 UU Advokat). Lalu bagaimana batasan limitasi imunitas?. Jika kita kaji putusan MK terhadap Pasal 16 UU Advokat, maka bagi saya memaknai putusan tersebut dapat sebagai “limitasi bersyarat”. Memang imunitas ini tidak terlalu kaku dan tidak boleh ditembusnya. Mengingat Indonesia adalah negara hukum menganut prinsip equality before the law. Semua warga negara sama dan kedudukannya dihadapan hukum.
Pembeda antar advokat agar tetap dalam bingkai Oficium Nobile adalah pada tingkat “profesionalitas, moralitas dan integritas”. Lalu bagaimana dengen penetapan tersangka pada FY bahkan sampai penahanan?. FY bukan lagi sebagai PH dari mantan ketua DPR. Pada ruang inilah dapat diberlakukan Pasal 21 UU Tipikor sebagai landasan bagi KPK. Langkah KPK sudah tepat dan melalui proses penjang.
Lalu apakah ini ruang penegak hukum lain, Polisi?. Dalam pandangan saya, akan rawan dan berpotensi terhadap benturan antar penegak hukum. Jika dalam fakta ini tepat diambil KPK. Bagi KPK juga telah mengambil konstruksi hukum dari UU Tipikor sebagai legalitas kinerjanya. Langkah tersebut juga bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Kasus tersebut adalah bagian dari pembelajaran kita bersama. Agar para advokat harus berhati-hati dalam menjalankan profesinya. Saya menghormati langkah KPK. Akan tetapi juga tetap diperhatikan asas praduga tidak bersalah. Pun juga menjunjung tinggi nama besar PERADI sebagai wadah advokat. Ada baiknya juga jika KPK memberikan konfirmasi atau memberitahu secara resmi melalui surat bahwa anggota PERADI akan dilakukan pemeriksaan. Walaupun tidak ada kewajiban KPK, tapi sesama penegak hukum tidak ada salahnya melakukan koordinasi dan hubungan yang baik.
Semua lembaga penegak hukum adalah baik. Pembedanya adalah perilaku personalnya. Jangan digeneralisasi. Mudah-mudahan tidak ada benturan antar lembaga penegak hukum. Maju terus KPK dalam pemberantasan korupsi.
Sumber: dk.com

0 komentar:

Posting Komentar

Most Trending