728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 09 Oktober 2026

    Kedudukan Hukum Sita Barang Bukti yang Tidak Dilaksanakan Penyidik Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2026 tentang KUHAP

     

    Oleh :Dr. M.Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH, dan Tim


    Pembaruan hukum acara pidana melalui UU No. 25 Tahun 2026 membawa pergeseran fundamental terkait pengawasan upaya paksa (termasuk penyitaan) dan akibat hukum dari kelalaian penyidik. Jika penyidik tidak melaksanakan penyitaan barang bukti yang esensial, UU KUHAP yang baru memberikan instrumen koreksi yudisial yang jauh lebih progresif dibandingkan sistem Praperadilan pada KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981).


    1. Intervensi Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP)

    Perubahan paling krusial dalam sistem ini adalah hadirnya lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang memiliki kewenangan pengawasan lebih luas.


    Pengujian Atas Kelalaian (Omission): Berbeda dengan Praperadilan lama yang hanya menguji sita yang telah dilakukan, HPP memberikan ruang bagi advokat untuk mengajukan keberatan atas kelalaian atau keengganan penyidik dalam menyita barang bukti yang krusial.


    Perintah Yudisial: Jika terbukti kelalaian tersebut merugikan hak tersangka (misalnya, bukti tersebut adalah alibi yang menguntungkan) atau hak korban, HPP berwenang mengeluarkan penetapan yang memaksa penyidik untuk segera melakukan pencarian dan penyitaan demi keutuhan due process of law.


    2. Penegasan Doktrin Exclusionary Rule

    UU KUHAP yang baru mengatur tata kelola pembuktian dengan parameter keabsahan yang sangat ketat.


    Apabila penyidik abai melakukan penyitaan di tahap penyidikan, lalu Penuntut Umum mencoba memasukkan barang tersebut di tahap persidangan tanpa melalui prosedur sita yang sah, bukti tersebut diakui sebagai bukti ilegal (fruit of the poisonous tree). Hakim pokok perkara wajib mengesampingkan bukti tersebut karena dianggap cacat formil dan tidak memiliki nilai pembuktian.


    3. Hak Discovery dan Pembelaan yang Seimbang

    Sistem baru ini lebih mengakomodasi asas equality of arms (keseimbangan senjata antara penuntut dan pembela).

    Penyidik tidak boleh hanya menyita barang bukti yang memberatkan (inkriminatoir) dan mengabaikan barang bukti yang meringankan (dekriminatoir). Jika advokat menemukan bahwa penyidik sengaja tidak melaksanakan penyitaan terhadap bukti yang meringankan klien, hal ini dapat digugat sebagai pelanggaran prosedural berat yang berpotensi membatalkan penyidikan.


    4. Akuntabilitas dan Sanksi Penegak Hukum

    Kelalaian penyidik tidak lagi hanya dilihat sebagai kelemahan administratif biasa. Jika terbukti ada kesengajaan tidak menyita barang bukti krusial yang mengakibatkan rusaknya rantai pembuktian (chain of custody), HPP atau pengadilan dapat langsung mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif dan etik yang mengikat kepada institusi penyidik.


    Strategi Litigasi Advokat

    Sebagai advokat, berlakunya UU No. 25 Tahun 2026 mengharuskan pergeseran taktik pembelaan dari reaktif di persidangan menjadi proaktif sejak tahap penyidikan:


    Manuver Pra-Penuntutan: Jangan menunggu berkas P-21. Segera daftarkan permohonan ke HPP apabila penyidik mengabaikan permohonan penyitaan barang bukti yang telah Anda ajukan secara resmi.


    Eksepsi Formil: Ketiadaan barang bukti utama akibat kelalaian penyidik dapat dieksploitasi dalam Nota Keberatan (Eksepsi). Advokat dapat mendalilkan bahwa surat dakwaan disusun secara tidak cermat dan prematur karena tidak dilandasi oleh corpus delicti yang disita sesuai undang-undang.

    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kedudukan Hukum Sita Barang Bukti yang Tidak Dilaksanakan Penyidik Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2026 tentang KUHAP Rating: 5 Reviewed By: Ardiansyah
    Scroll to Top