728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 03 Mei 2026

    KEDUDUKAN HUKUM PEKERJAAN TERTENTU DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

    Pengertian, Syarat, Contoh, dan Akibat Hukum

    Disusun oleh:

    MUHAMMAD RIZKI RAMADHAN, SH


    Berdasarkan:

    UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

    PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK


    I. PENDAHULUAN

    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan salah satu bentuk hubungan kerja yang diatur secara ketat dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bersifat permanen, PKWT hanya dapat diberlakukan terhadap jenis-jenis pekerjaan tertentu yang telah ditetapkan secara limitatif oleh peraturan perundang-undangan.


    Ketentuan mengenai pekerjaan tertentu sebagai syarat sahnya PKWT menjadi sangat krusial karena menyangkut perlindungan hak-hak pekerja/buruh. Penerapan PKWT secara tidak tepat terhadap pekerjaan yang seharusnya bersifat tetap dan permanen merupakan pelanggaran hukum yang membawa konsekuensi serius bagi pemberi kerja/pengusaha.


    Artikel ini membahas secara komprehensif: (1) pengertian dan kategori pekerjaan tertentu yang dapat dijadikan obyek PKWT; (2) contoh-contoh konkret pekerjaan tertentu; dan (3) akibat hukum apabila PKWT diterapkan atas pekerjaan yang tidak memenuhi syarat sebagai pekerjaan tertentu.


    II. DASAR HUKUM PKWT DAN PEKERJAAN TERTENTU


    A. Bunyi Pasal Kunci



    III. PENGERTIAN PEKERJAAN TERTENTU

    Istilah "pekerjaan tertentu" dalam konteks PKWT bukan merujuk pada jenis profesi tertentu, melainkan pada karakteristik dan sifat dari pekerjaan itu sendiri. Pekerjaan tertentu adalah pekerjaan yang secara inheren memiliki batas waktu alamiah atau batas penyelesaian yang dapat ditentukan, sehingga hubungan kerja wajar berakhir ketika pekerjaan tersebut tuntas. Yang dimaksud dengan "pekerjaan yang bersifat tetap" adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu Perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman. Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek perjanjian kerja waktu tertentu.


    A. Empat Kategori Pekerjaan Tertentu

    1. Pekerjaan Sekali Selesai atau Sementara Sifatnya

    Pekerjaan yang berdasarkan nature-nya hanya dikerjakan satu kali dan tidak berulang, atau pekerjaan yang keberadaannya hanya bersifat sementara karena kebutuhan mendesak/insidental. Ciri utama: ada titik akhir yang jelas dan natural.


    2. Pekerjaan yang Diperkirakan Selesai dalam Jangka Waktu Tertentu
    Pekerjaan yang berdasarkan perkiraan yang wajar dan objektif dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. PP 35/2021, batas maksimum jangka waktu PKWT untuk kategori ini adalah 5 (lima) tahun termasuk perpanjangannya.

    3. Pekerjaan Musiman (Seasonal Work)
    Pekerjaan yang hanya ada atau hanya dilakukan pada musim-musim atau cuaca-cuaca tertentu, atau pekerjaan yang timbul karena adanya permintaan/kebutuhan yang meningkat hanya pada waktu-waktu tertentu. Musiman di sini bukan hanya musim hujan/kemarau, tetapi juga siklus kebutuhan pasar atau industri.

    4. Pekerjaan Berhubungan dengan Produk/Kegiatan/Produk Tambahan Baru dalam Masa Percobaan
    Pekerjaan yang timbul dalam rangka pengembangan atau peluncuran produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap uji coba (pilot project) dan belum dapat dipastikan apakah akan dilanjutkan secara permanen. Setelah masa penjajakan selesai dan produk/kegiatan berjalan secara reguler, maka pekerjaan tersebut sudah tidak lagi memenuhi kriteria ini.


    IV. CONTOH-CONTOH PEKERJAAN TERTENTU DALAM PKWT

    Berikut ini adalah tabel yang memuat contoh-contoh konkret pekerjaan tertentu yang dapat dijadikan objek PKWT beserta analisis karakteristiknya:



    B. Contoh Sektor Industri Spesifik

    Sektor Manufaktur
    Tenaga kerja tambahan untuk memenuhi pesanan ekspor yang bersifat musiman atau proyek-based
    Operator mesin untuk lini produksi baru yang masih dalam tahap percobaan
    Tim instalasi mesin/peralatan baru dari vendor
    Tenaga quality control untuk produk baru yang belum masuk lini produksi reguler

    Sektor Pertambangan & Energi
    Tenaga eksplorasi untuk area tambang baru (feasibility study phase)
    Tim konstruksi fasilitas pengeboran (drilling rig construction)
    Tenaga commissioning power plant baru
    Surveyor untuk pemetaan wilayah konsesi

    Sektor Jasa & Perdagangan
    Tenaga penjualan tambahan selama kampanye promosi akhir tahun
    Customer service untuk program loyalitas pelanggan yang berjangka waktu tertentu
    Tim implementasi sistem baru (termasuk pelatihan pengguna)
    Kasir/pramuniaga tambahan saat Lebaran, Natal, dan Tahun Baru

    V. PEKERJAAN YANG TIDAK DAPAT DIJADIKAN OBJEK PKWT

    Untuk memahami PKWT secara komprehensif, penting untuk mengetahui jenis pekerjaan yang secara hukum tidak dapat dijadikan objek PKWT karena termasuk kategori pekerjaan tetap (permanent work).

    A. Ciri-ciri Pekerjaan Tetap/Permanen

    Pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan utama (core business) perusahaan yang berjalan terus-menerus tanpa batas waktu.
    Pekerjaan yang merupakan bagian dari proses produksi utama yang dilakukan tanpa henti (tidak musiman dan tidak insidental).
    Pekerjaan yang berulang (recurring) secara reguler dan menjadi bagian integral dari operasional bisnis sehari-hari.
    Pekerjaan yang keberadaannya tidak bergantung pada proyek, musim, atau kondisi tertentu yang bersifat sementara.


    B. Contoh Pekerjaan yang Tidak Dapat di-PKWT-kan



    VI. KEDUDUKAN HUKUM PKWT ATAS PEKERJAAN YANG TIDAK TERTENTU

    A. Konsekuensi Yuridis: Demi Hukum Menjadi PKWTT
    Pasal 59 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2023 jo. Pasal 15 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021 secara tegas menyatakan:


    Frasa "demi hukum" (van rechtswege) memiliki makna yang sangat kuat dalam ilmu hukum: perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT terjadi secara otomatis tanpa perlu putusan pengadilan, penetapan pejabat, atau persetujuan para pihak. Hubungan kerja yang semula disebut PKWT dalam dokumen tertulis pun secara materiil berubah menjadi PKWTT sejak saat perjanjian dibuat.

    B. Pelanggaran yang Menyebabkan PKWT Menjadi PKWTT
    PKWT dibuat untuk pekerjaan yang bersifat tetap/permanen (bukan pekerjaan tertentu)
    PKWT tidak dibuat secara tertulis
    PKWT tidak menggunakan Bahasa Indonesia
    PKWT melebihi jangka waktu maksimum yang ditetapkan (5 tahun termasuk perpanjangan berdasarkan PP 35/2021)
    PKWT yang masa berlakunya habis dan diperpanjang melebihi batas ketentuan yang berlaku
    PKWT untuk pekerjaan musiman tetapi dibuat tidak sesuai dengan musim atau siklus kegiatan

    C. Hak-hak Pekerja Jika PKWT Menjadi PKWTT
    Setelah status beralih menjadi PKWTT, maka seluruh hak yang melekat pada karyawan tetap menjadi hak pekerja tersebut, yaitu:



    D. Penghitungan Masa Kerja
    Dalam hal PKWT dinyatakan menjadi PKWTT demi hukum, maka masa kerja dihitung sejak tanggal pekerja mulai bekerja berdasarkan PKWT yang cacat hukum tersebut. Hal ini penting dalam menghitung besarnya uang pesangon, UPMK, dan hak-hak lain yang berbasis masa kerja.

    E. Sanksi Administratif bagi Pengusaha
    Berdasarkan Pasal 185 jo. Pasal 59 ayat (7) UU No. 6 Tahun 2023, pengusaha yang melanggar ketentuan PKWT dapat dikenai:
    Sanksi administratif berupa teguran tertulis dari instansi pengawas ketenagakerjaan
    Pembatasan kegiatan usaha oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat
    Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
    Pembekuan kegiatan usaha dalam keadaan tertentu

    Selain sanksi administratif, pengusaha juga berpotensi menghadapi:
    Gugatan dari pekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atas tuntutan pengakuan status PKWTT dan pembayaran hak-hak karyawan tetap
    Reputasi negatif dan risiko bisnis jangka panjang akibat persengketaan perburuhan

    VII. ANALISIS KASUS DAN YURISPRUDENSI

    A. Doktrin "Pekerjaan Tetap" Mahkamah Agung
    Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam beberapa putusannya telah konsisten menegaskan bahwa PKWT yang diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap — yakni pekerjaan yang merupakan bagian dari proses produksi utama dan berjalan secara terus-menerus — adalah batal demi hukum (null and void) dan dengan sendirinya berubah menjadi PKWTT.


    B. Uji Substantif: Pertanyaan Kunci Hakim PHI
    Dalam praktik di Pengadilan Hubungan Industrial, hakim biasanya menguji keabsahan PKWT berdasarkan pertanyaan-pertanyaan berikut:
    Apakah pekerjaan yang dilakukan merupakan bagian dari proses produksi/bisnis utama yang berjalan terus-menerus?
    Apakah pekerjaan tersebut telah dilakukan oleh pekerja PKWT secara berulang-ulang selama bertahun-tahun dengan pembaruan kontrak?
    Apakah jika pekerja tersebut tidak ada, proses bisnis utama perusahaan akan terganggu?
    Apakah terdapat bukti bahwa "musim" atau "proyek" yang dijadikan dasar PKWT memang benar-benar ada secara faktual?

    Jika jawaban atas pertanyaan nomor 1, 2, dan 3 adalah "ya", maka besar kemungkinan hakim PHI akan mengabulkan tuntutan pekerja untuk diakui sebagai karyawan tetap (PKWTT).

    VIII. SYARAT FORMAL PKWT YANG SAH

    Selain syarat substansial (pekerjaan tertentu), PKWT juga harus memenuhi syarat formal berikut ini agar sah secara hukum:


    IX. UANG KOMPENSASI PKWT PASCA UU CIPTA KERJA
    Salah satu perubahan signifikan yang dibawa PP 35/2021 adalah kewajiban pemberian uang kompensasi kepada pekerja PKWT saat berakhirnya hubungan kerja. Hal ini merupakan ketentuan baru yang sebelumnya tidak ada dalam UU 13/2003.


    Besaran uang kompensasi menurut Pasal 16 PP 35/2021:
    Masa kerja 12 bulan secara terus-menerus: mendapat 1 bulan upah
    Masa kerja lebih dari 12 bulan: dihitung secara proporsional
    Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung secara proporsional

    X. PENUTUP DAN SIMPULAN


    Referensi Peraturan Perundang-undangan
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39)
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4279)
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK
    4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT
    5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan

    --- Akhir Artikel ---
    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: KEDUDUKAN HUKUM PEKERJAAN TERTENTU DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) Rating: 5 Reviewed By: M_R
    Scroll to Top