Medan, Oktober 2011
Kepada Yth.
Sdr. Ketua Pengadilan Negeri Medan
Jln. Pengadilan No. 8
di-
Medan
Nomor :
Lampiran :
Dengan
hormat,
Menindaklanjuti surat sdr. tertanggal
28 September 2011 No.W2.U1/B.508/Pdt.04.10/IX/2011, perihal : Pemberitahuan
pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara
No..../Eks/2010/05/Pdt.G/2005/PN.Md, dengan ini dapat kami kemukakan hal sebagai
berikut :
1. Bahwa
kami keberatan dan menolak atas rencana pelaksanaan eksekusi yang akan
dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan pada hari kamis tanggal 06 Oktober 2011
sesuai isi surat sdr tersebut, dengan dasar pertimbangan sebagai berikut :
1. ................................ saat ini masih melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas
putusan Pengadilan Negeri Medan No..../Pdt.G/2005/PN.Mdn tanggal 2 Pebruari 2006
jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. ..../Pdt/2006/PT.Mdn tanggal 15 Desember
2006 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No...... K/Pdt/2007 tanggal 17 Maret 2009
yang hingga sampai saat ini masih dalam proses hukum pemeriksaan di Mahkmah
Agung RI.
2.
Bahwa
sepengetahuan kami, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, jo. UU No. 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,
terhadap peralihan / pemindahan atas asset-asset atau barang milik
Negara/daerah haruslah berdasarkan
persetujuan Menteri Keuangan RI.
2. Bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, kami mohon kepada sdr agar dapat
menunda / menangguhkan eksekusi pengosongan tersebut hingga adanya putusan
Peninjauan Kembali (PK) yang telah kami ajukan tersebut.
Demikian permohonan ini kami sampaikan dan atas perhatian sdr. Terhadap hal tersebut diucapkan terima
kasih.
Termohon Eksekusi
Kuasanya,
0 komentar:
Posting Komentar